Mitra Rakyat.com(Padang)
Pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Susun(Rusun) yang digawangi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Dirjen SNVT Perumahan lagi-lagi menuai kritikan negatif dikalangan masyarakat.
Lemahnya pengawasan masih menjadi misteri terhadap proyek dengan nomor kontrak HK.02.03./PPK-WI/SATKER-PP/1416/XI/2020, senilai Rp18.420.685.980.09, diduga penerapan SMK3 dan protokol kesehatan masih belum memadai dan pelaksanaan dilakukan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Sebab, pekerjaan yang dilaksanakan PT.Gariand Nagatama KSO PT. Nusantara Baja Prima dibawah pengawasan PT. Sarana Budi Prakasaripta, para pekerjanya tidak difasilitasi Alat Pelindung Diri(APD) yang lengkap saat bekerja.
Berita terkait : Proyek Rusun SNVT Dirjen Perumahan ,Diduga Abaikan UU Tentang SMK3 dan Intruksi Menteri PUPR
Kemudian terlihat struktur tiang bangunan diduga tidak lurus dan beton yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Pada pekerjaan pondasi diduga tidak sesuai spek. Pondasi dibuat tanpa ada koporan, adukan semen dan teknis pemasangan batu patut dipertanyakan.Dan pekerjaan pembesian diduga kuat tidak mengacu terhadap aturan 4d.
Saat media ini mengambil gambar dilapangan, salah satu pekerja yang ada dilokasi terindikasi sengaja menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi terkait proyek tersebut.
" Maaf pak, dilarang untuk mengambil gambar. Karena itu Intruksi dari PPK kepada saya", kata Joy menurut informasi sebagi pengawas lapangan, Sabtu(6/3/2021) dilokasi pekerjaan.
Parah nya setiap informasi menyangkut pekerjaan itu harus melalui PPK Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Khusus (Rusun) yang diketahui bernama Aliasmi.
Sebaiknya bapak langsung saja ke PPK, bapak Aliasmi untuk meminta konfirmasinya. Sebab kami takut salah dalam memberikan keterangan dan lagi-lagi kami kena marah oleh PPK itu, kata Joy lagi.
Senada dengan Frengki, Pelaksana Lapangan dari PT.Gariand Nagatama KSO PT. Nusantara Baja Prima. Waktu media mengkonfirmasi, Frengki mengatakan, sebaiknya langsung saja ke PPK.
" Saya disini cuma cari makan pak, jadi mohon sebaiknya bapak langsung saja ke bapak Aliasmi untuk konfirmasinya. Saya takut nanti kena marah lagi kalau salah bicara," jelas Frengki.
Sebelumnya pada hari Senin(1/3/2021) yang lalu saat dikonfirmasi kepada PPK Aliasmi mengatakan, kami sudah memberikan teguran kepada kontraktor tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan.
Mengapa konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana tidak boleh menanggapi konfirmasi media oleh PPK, ada apa diproyek tersebut?.
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*
Posting Komentar