#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Aturan yang Berpihak: Kasus pelecehan Mandek, Ayah diteror dan Anak Dibuli


 Opini

Oleh: Asma Sulistiawati (Mahasiswa UM Buton) 

MR.com| Seorang ayah di Kabupaten Sragen,( D ) selama hampir 2 tahun pontang-panting kesana kemari untuk mencari keadilan untuk sang anak.  

Sang anak, W (11) yang waktu itu masih berusia 9 tahun menjadi korban rudapaksa yang mana terduga pelaku ialah tetangganya yang juga merupakan pelatih di salah satu perguruan silat yang ada di Sragen. 

Kasus anaknya yang sudah dilaporkan ke Polres Sragen belum ada titik terang hingga kini, meski sudah pernah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Tengah. Siapa pelakunya kini masih abu-abu, dan polisi masih mencari bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. 

Ditemui wartawan usai mendampingi sang anak memberi keterangan di Polres Sragen pada Kamis (19/5/2022), (D )mengaku sering mendapat intimidasi dari beberapa pihak.

( D ) menyebutkan intimidasi datang dari beberapa pihak, termasuk seorang yang katanya 'pejabat daerah' dan oknum anggota perguruan silat. Intimidasi juga dibawa ke dalam pekerjaan (D), yang awalnya sempat bekerja di salah satu pabrik. 

Namun, pabrik tempatnya ia bekerja didatangi seseorang yang mengancam apabila pabrik tidak memecat(D), maka izin operasi akan dicabut. (Tribunsolo.com, 19/05/2022).

Sunggu miris kasus yang persekian kali terus terulang dan penanganannya makin cacat. Ada seorang ayah yang menuntut keadilan buat si anak tapi malah mendapat ancaman. Lalu parahnya lambat mendapat penanganan dan juga tidak ada perlindungan terhadap hukum. 

Kepada siapa lagi rakyat Indonesia ini meminta pengadilan kalau bukan pada aparatur negara. Namun, seperti inikah mereka bersikap pada rakyat kecil yang tidak banyak memiliki kekuasaan. 

Sungguh sangat miris di negeri wakanda ini. Apakah uang memang bisa digadaikan demi apapun juga. Meski dia seorang pelaku tetapi jika memiliki kekuasaan, akan dibiarkan? Kasus ini bukan kali pertama dan jika selalu seperti ini penanganannya, kenapa perlu ada hukum dan aturan yang mengatur, jika rakyat kecil seperti anak tiri bagi mereka yang berkuasa. 

Inilah dampak negatif jika aturan kapitalisme yang diterapkan. Orang kecil gampang diintimidasi, sedangkan orang besar disayangi. Sungguh aturan yang semakin tumpul keatas dan semakin tajam ke bawah. Sangat dikhawatirkan akan sangat membawah dampak buruk bagi pemerintahan Indonesia jika terus dibiarkan. 

Para pejabat maupun aparat ingat janji yang engkau berikan dan sumpah yang kau ucapkan saat mengambil amanah. Akankah dilupakan begitu saja? 

Memang miris berharap pada sistem sekuler saat ini. Tidak akan pernah mendapatkan keadilan jika kita masih berharap pada sistem ini. Oleh karena itu, sudah saatnya kita perlu sadar. Sadar akan pentingnya berkaca pada Islam. 

Kemampuan sistem Islam untuk menjaga perempuan dari pelecehan dan kekerasan akan dilihat dari catatan peradaban Islam.  Pada tahun 837 M, Al-Mu'tashim Billah menjawab keputusan seorang budak Muslim dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar meminta bantuan karena dia diganggu dan diganggu oleh orang Romawi. 

Kainnya diikat ke paku jadi setelah dia bangun, ketika berdiri auratnya terlihat. Gadis itu kemudian meneriakkan nama Khalifah Al-Mu'tashim Billah, "dimana kamu Mutashim...tolong aku!".  

Setelah menerima laporan tentang pelecehan ini, Khalifah mengirim puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Seseorang menceritakan bahwa barisan panjang tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad ke kota Ammuriah (Turki), berkat skala militer.

Konsep-konsep yang terkait dengan perlindungan dan jaminan perempuan dalam hak asasi manusia sering ditemukan dalam banyak literatur Islam.  

Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui penerapan aturan dan kebijakan seperti:

1. Penerapan aturan Islam yang khusus untuk menjaga pertimbangan dan martabat wanita.  Misalnya kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), jilbab saat memasuki kehidupan publik (Surat Al-Ahzab: 59), larangan hiasan berlebihan atau tabbaruj (Surat al-A'raaf: 31 dan  QS.Al-Ahzab:33). 

Ada bantuan dari mahram (kakek, ayah, saudara laki-laki dan perempuan) atau suami ketika seorang gadis bepergian selama lebih dari 24 jam.

Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang gadis yang beriman kepada Allah dan oleh karena itu pada hari kiamat melakukan perjalanan sejauh setiap hari dan perjalanan malam kecuali bersama mahramnya.”  (HR.Muslim no. 1339).

2. Penerapan aturan Islam yang terkait dengan pergaulan laki-laki dan perempuan.  Misalnya perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (Surat An-Nur: 30) dan perempuan (Surat An-Nur: 31), larangan menyendiri dan bergaul antara laki-laki dan perempuan tanpa niat syar'i.

Rasulullah SAW bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (berkhalwat) dengan seorang gadis kecuali gadis itu bersama mahramnya.”  (HR.Muslim)

3. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.  Sebagai contoh, pelaku pemerkosaan akan dihukum karena zina (Surat Al-Maidah: 33). Kalau pelakunya belum pernah kawin dicambuk 100 kali, kalau sudah kawin dirajam sampai mati.

4. Orang yang mencoba berzina dengan seorang wanita tetapi tidak melakukannya, dihukum beberapa tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pembuangan. 

Hukuman yang diberikan akan lebih maksimal jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kendalinya seperti pelayan atau pegawai perempuannya.

Selain itu, Islam juga melindungi perempuan dari kekerasan, melalui penerapan aturan dan kebijakan seperti: 

1. Perintah menjalin hubungan baik dengan istri dan juga larangan menganiaya istri (Lihat QS. Al-Baqarah: 228-229 dan QS. An-Nisa: 19).

2. Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, di antaranya pelakunya akan dihukum dengan qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum dengan ta'zir atau membayar denda (diyat) jika terjadi kekerasan fisik.

Selain melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan, Islam menjamin kesejahteraan anak perempuan, melalui penerapan aturan dan kebijakan seperti:

1. Kebutuhan berproduksi untuk keluarga diberikan kepada ayah, suami dan wali perempuan (kakek ayah, adik laki-laki ayah, saudara kandung dan keponakan laki-laki ayah). Negara akan menjamin dan membuka peluang yang besar bagi penyediaan lapangan pekerjaan dan penyediaan modal usaha bagi laki-laki agar mereka dapat memenuhi kewajibannya.

2. Wanita tidak diharuskan untuk mencari. Wanita boleh sesuai dengan izin suami/ayahnya dengan menyelesaikan syariah ketika kehidupan publik.  Pekerjaan yang akan dilakukan perempuan bukanlah pekerjaan yang dapat mengeksploitasi diri dan waktu perempuan agar peran domestik perempuan dapat tersalurkan secara optimal.

3. Penerapan sanksi (ta'zir) bagi suami yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah meskipun ia memiliki keleluasaan.

4. Negara akan mengambil alih peran keluarga dalam hal penghidupan jika semua pihak yang harus disalahkan untuk pemeliharaan tidak mampu mempertahankan perannya.  Jadi perempuan bukan tulang punggung keluarga termasuk ujung tombak perekonomian negara.

5. Ilmu ekonomi Islam menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan primer manusia, baik laki-laki maupun perempuan, seperti pangan, papan, dan sandang.  Jaminan pemenuhan tiga kebutuhan primer masyarakat secara bersama-sama, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang dapat disediakan langsung oleh negara secara cuma-cuma atau dengan biaya yang sangat minim.

Betapa sempurnanya Islam sebagai sistem kehidupan.  Tentu saja, jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan, perempuan dan anak-anak akan terlindungi dan terjamin keselamatannya.

Alhasil, hanya kehadiran negara yang menerapkan Islam kafah yang siap menghapuskan kekerasan terhadap setiap warga negara, termasuk terhadap perempuan dan anak.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.