October 2022

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) di bidang keagamaan adalah Jumat Berkah. Dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu masjid yang terbengkalai atau masjid yang membutuhkan dana dalam pembangunannya. 


Kali ini Jumat (28/10) masjid yang kunjungi Pemkab Pasbar yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasbar Hamsuardi yakni  Masjid Nurul Ilmi Bunga Tanjung, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. Total infaq yang terkumpul dalam kegiatan Jumat Berkah tersebut adalah sebanyak 59 juta rupiah.


Bupati Hamsuardi dalam sambutannya mengatakan, Jumat Berkah yang dilakukan dua kali dalam satu bulan itu merupakan program Pemerintah Pasbar. Ia berharap program ini dapat didukung secara bersama-sama.


Bupati Hamsuardi juga menyampaikan dalam program Jumat Berkah tidak ada unsur politiknya. Ia menyebutkan semua Kecamatan akan mendapat jatah untuk dikunjungi oleh Tim Jumat Berkah dari Pemkab Pasbar. 


"Saya, sampaikan ini tidak ada unsur politiknya. Untuk itu kepada rekan-rekan yang hadir saya ucapkan terima kasih,"ucapnya.


Bupati juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tuan rumah dan pengurus masjid atas sambutan yang diberikan kepada tim Jumat Berkah.(Ddr)


MR.COM., PASBAR - Tepat pada 28 Oktober 2022 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) kembali melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-94.


Pada tanggal itu dijadikan sebagai momentum nasional untuk mengenang kembali peristiwa Kongres Pemuda tanggal 27 - 28 Oktober 1928 yang menghasilkan putusan Sumpah Pemuda. 


Upacara peringatan sumpah pemuda dilaksanakan di halaman kantor bupati Pasaman Barat, Jumat (28/10). Dalam upacara bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Pasbar AKBP Aries Purwanto, yang diikuti oleh Bupati Pasbar Hamsuardi, Ketua DPRD Erianto, dan Forkopimda setempat. Hadir juga kepala OPD, PNS, THL dan beberapa pelajar. 


Bertindak sebagai pembacaan keputusan kongkres pemuda Indonesia adalah Ketua KNPI Pasbar Tri Tegar Marunduri. 


Kongkres yang dibaca oleh Ketua KNPI Pasbar Tri Tegar Marunduri tentang isi sumpah pemuda yakni 'Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kedua Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.


Inspektur upacara Kapolres Pasbar AKBP Aries Purwanto membacakan pidato menteri Pemuda dan Olahraga yang isinya menekankan kepada pemuda bahwa di hari sumpah pemuda memberikan pelajaran bagaimana menyikapi perbedaan sikap, primordial, suku, agama, ras, dan kultur. Serta berbagai kepentingan menjadi kekuatan bukan sebagai faktor yang melemahkan. 


Telah menjelaskan bahwa pilihan pemuda waktu itu telah menjadi tonggak kuat menuju kemerdekaan. Peran pemuda dalam mempelopori membangun fungsi kebangsaan dan dengan sumpah pemuda yang diikuti dengan rangkaian pergerakan-pergerakannya telah mengantarkan kepada proklamasi kemerdekaan Indonesia.


"Peringatan hari sumpah pemuda ini selalu memiliki arti penting. Karena ancaman-ancaman terhadap kesatuan Indonesia selalu ada bersamaan dengan cita-cita mewujudkan kejayaan Indonesia. Tema peringatan hari Sumpah Pemuda saat ini adalah 'Bersatu Bangun Bangsa'," katanya.


Ia melanjutkan, tema ini memberikan pesan mendalam bahwa bersatu padu adalah harga mati yang harus dikuatkan untuk membangun ketangguhan. Dengan ketangguhan dan persatuan menjadi kekuatan untuk melakukan pembangunan peradaban yang unggul sebagai eksistensi bangsa Indonesia.


"Sumpah pemuda dalam konteks kekinian dan yang akan datang inilah yang menjadi tekad kita untuk meneruskan perjuangan kemerdekaan. Mewujudkan cita-cita pada saat ini dan sepanjang masa. Semangat untuk selalu bersungguh-sungguh membangun Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur," ucap Kapolres Pasbar AKBP Aries Purwanto.


Kemudian, lanjutnya secara dinamis sesuai konteks lingkungan strategis yang selalu berubah. Pemuda hari ini adalah tokoh-tokoh yang akan berperan pada masa yang akan datang. Apa yang dilakukan oleh pemuda di masa sekarang, juga menjadi penentu kemajuan bangsa Indonesia di masa yang akan datang.  


"Mandat pemuda saat ini adalah menjadikan nilai-nilai persatuan di atas segala-galanya," katanya.


Diakhir upacara sumpah pemuda diisi dengan penampilan puisi dari Athifa Permata Ayunda siswa kelas 7 MTsN Pasaman Barat dan penampilan dari Polisi Cilik (Pocil) Binaan Polres Pasbar yang berhasil meraih juara I pada lomba Pocil ditingkat Polisi Daerah (Polda) se-Provinsi Sumbar tahun 2022.


Pada moment tersebut Pemerintah Kabupaten  juga menyerahkan hadiah senilai 10 juta rupiah dan sertifikat yang diserahkan langsung oleh Bupati Hamsuardi kepada Pocil Polres Pasbar yang telah mengharumkan nama Pasbar dan akan mewakili Sumbar di tingkat nasional.(Ddr)


 MR.COM, PASBAR - Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar), resmi dilantik oleh Bapera Pusat pada Kamis (27/10) di Aula Kantor Bupati Pasbar.


Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPP Bapera, Mustofa M Radja melantik Daliyus K sebagai Ketua DPD Bapera Pasbar beserta pengurus. 


Pelantikan dihadiri oleh Bupati Pasbar Hamsuardi, Ketua DPRD Pasbar Erianto, Bapera Sumbar, OPD dan stakeholder terkait lainnya.


Sekjen DPP Bapera Mustofa M Radja dalam arahannya menyampaikan bahwa siapa saja bisa ikut  bergabung dalam Bapera, kecuali TNI dan Polisi aktif.  


"PNS, pengusaha dan lainnya silahkan bergabung. Karena Bapera merupakan mitra kritis dan mitra strategis pemerintah. Bapera ini bergerak di bidang sosial, ekonomi dan politik," jelas Mustofa M Radja.


Ia menegaskan, Bapera tidak dibenarkan untuk mendemo pemerintah, karena Bapera berfungsi untuk mendukung program pemerintah. Bapera juga tidak dibenarkan menjalankan proposal. 


Sementara itu, Bupati Pasbar Hamsuardi yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan mengatakan, akan memberikan dorongan penuh dan semangat terhadap Bapera, sehingga pelaksanaan pembangunan di Pasbar  ini berjalan dengan baik. 


"Tentunya Bapera memiliki andil yang besar dalam melakukan pembangunan itu. Karena pembangunan ini merupakan tugas kita bersama. Kita bersama-sama memahami kondisi yang ada," katanya.


Salah satunya tentang data gempa di Pasaman Barat. Penanganan gempa juga dilakukan secara bersama-sama. Ia berharap agar Bapera menyampaikan kondisi itu kepada masyarakat. Sehingga tidak salah paham tentang kondisi tersebut. 


"Saya juga berharap Bapera ini bisa membina satu nagari, sehingga dapat memajukan Nagari tersebut," ujarnya.


Selain itu, Ketua DPRD Pasbar Erianto menyambut baik Bapera Pasaman Barat. 


"Tentu dengan harapan kita bersama akan memberikan masukan ke pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat. Sebagaimana kita ketahui tentunya ini akan menjadi penyeimbang di Kabupaten Pasbar," katanya. 


Ketua DPD Bapera Pasbar Daliyus K mengatakan bahwa saat ini sudah ada pengurus Bapera di setiap kecamatan. Ia bersama pengurus Bapera Kabupaten Pasbar juga siap untuk mengembangkan Bapera hingga ke nagari.


"Apalagi, pengembangan nagari atau nagari persiapan sudah defenitif. Maka Bapera akan dikembangkan lebih jauh ke nagari," kata Daliyus K. (Ddr)


MR.com, Padang| Pembangunan gedung PKM Politeknik Negeri Padang senilai Rp31.959.839.986,64 yang dikerjakan PT.Andica Parsaktian Abadi saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Publik tanyakan kapan gedung ini bisa dimanfaatkan atau digunakan. Sebab, progres pekerjaan gedung tersebut saat ini disinyalir tidak sesuai dengan yang direncanakan.

Dilokasi pekerjaan beberapa waktu lalu, masih terlihat para pekerja tanpa memakai Alat Pelindung Kerja (APK) lengkap sedang asyik melakukan pekerjaannya. 

Kemudian, kondisi struktur bangunan yang sudah berlumut. Ditambah sampah yang berserakan membuat pemandangan terhadap bangunan tersebut semakin suram.


Bercermin dari proyek SPAM yang ada di daerah Tapan Pessel. Proyek SPAM milik BPPW Sumbar yang dikerjakan pada tahun 2021 itu, hingga sekarang diduga belum diserahkan atau diterima pihak Pemkab Pessel. 

Diduga Pemkab Pessel tidak mau terima lantaran khawatir melihat kondisi fisik bangunan SPAM yang menurut penilaian Pemkab Pessel tidak milik kualitas dan mutu yang baik.

Menyangkut kondisi tersebut, Defrianto Tanius, Ketua LSM AWAK Sumbar berharap, pihak BPPW Sumbar benar-benar memperhatikan kualitas infrastruktur yang dikerjakan, agar anggaran yang telah digelontorkan negara tidak menjadi sia-sia," ujarnya Sabtu (22/10/2022) di Padang.

"Beberapa temuan diatas harus menjadi perhatian khusus dan menjadi pengalaman berharga untuk Kusworo Darpito selaku Kepala BPPW Sumbar," tambahnya.

Kata Defriato , disetiap kegiatan pemerintah, terdapat sejumlah komponen sesuai aturan tentang jasa konstruksi. "Secara umum terdapat kontraktor pelaksana, ada konsultan pengawas/supervisi serta ada PPK dan pekerjaan telah dituangkan dalam dokumen kontrak," ulasnya.

Apa yang tercantum di dokumen kontrak, merupakan dasar hukum dan teknis pelaksanaan pekerjaan agar tercapai hasil pekerjaan yang tepat mutu dan tepat waktu, kata Defriato lagi.

"Jadi seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan wajib berpedoman kepada dokumen kontrak yang telah ditetapkan. Dan bagi kontraktor yang berjalan diluar itu, pihak BPPW Sumbar harus berani ambil tindakan tegas," tegas Ketua LSM Awak itu.  

Sebab menurutnya, pelanggaran terhadap apa yang tertuang didalam dokumen kontrak merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa menuju tindak KKN.

Menteri PUPR  Basuki pernah berpesan untuk kepada seluruh bawahan atau jajaran yang ada di instansi tersebut untuk jangan mempercayakan perkerjaan pembangunan sepenuhnya kepada pihak kontraktor," pungkasnya.

Dilain pihak saat media mengkonfirmasikan kepada Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito terkait proyek gedung PKM Politeknik tersebut pada Selasa(25/10/2022) via telepon.

Kusworo mengatakan masih dalam proses, InsyaAllah selesai. Saat media menanyakan siapa PPK dan Kepala Satker pada proyek tersebut. Kepala Balai PPW Sumbar mengatakan lewat teman-teman PPID aja, tutupnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (tim)


MR.com, Padang| Dalam upaya mengatasi persoalan-persoalan banjir. Dinas PUPR Kota Padang melalui Bidang Sumber Daya Air(PSDA). Nico Lesmana, ST, MT, selaku Kabid PSDA yang menjadi ujung tombak pemerintah Kota Padang terus bergerak semaksimal mungkin.

Untuk upaya pencegahan banjir ini, banyak hal yang telah kita lakukan, kata Niko." Seperti pengerukan sedimen. Aksi peduli lingkungan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Padang dirasa sangat efisien," demikian kata Nico pada Senin (24/10/2022) di Padang.

Katanya, ini merupakan salah satu program kerja yang berdampak besar dalam mewujudkan lingkungan sehat , bersih dan bebas banjir.


Selain pengerukan sedimen,sebut Kabid PSDA itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang saat ini juga tengah melakukan beberapa giat pembangunan dan peningkatan infrastruktur drainase.

"Salahsatunya pembangunan saluran drainase paket I, yang berlokasi di kawasan Arai Pinang Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, yang dinilai termasuk titik rawan banjir," ucapnya.

Selain mengatasi dan meminimalisir terjadinya banjir. Pengerukan sedimen pada daerah saluran drainase dipastikan akan berdampak baik pada kebersihan lingkungan, imbuhnya.

"Perhatian dan kepedulian masyarakat juga kita harapkan. Seperti, tidak membuang sampah pada saluran drainase akan menghambat aliran air," ujarnya.

Lebih lanjut Nico memaparkan, terkait peningkatan struktur fisik pada daerah saluran drainase. Saat ini Pemko Padang tengah melakukan beberapa giat pembangunan. 


Diantaranya, pembangunan saluran drainase paket I, yang berlokasi di kawasan Arai Pinang Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang ini.

Dijelaskannya, pada kawasan ini dilakukan peningkatan struktur fisik drainase. Dengan panjang relatif sekitar 400 Meter, dengan lebar menyesuaikan titik lokasi, atau rata-rata 1 Meter," ucap Nico.

"Dengan rincian 260 meter permukaannya kita tutup dengan coran beton. Hal ini dilakukan agar bagian areal atas drainase dapat dimanfaatkan. Diantaranya, sebagai tambahan ruang untuk bahu jalan, trotoar, penghijauan dan lainnya. dan sepanjang 140 meter akan tetap dibiarkan terbuka," ulas Nico.

Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa, pada Senin (17/10/2022) waktu lalu, telah melakukan peninjauan pada pembangunan drainase kawasan area Arai Pinang ini. 

Dalam kesempatan tersebut Hendri Septa berharap semoga pembangunan  peningkatan infrastruktur saluran drainase ini dapat mengurangi banjir yang terjadi di kawasan Arai Pinang tersebut. Dan sesuai perencanaan, pembangunan drainase ini nantinya akan selesai jelang akhir Desember 2022 ini," jelas Wali Kota Padang, Hendri Septa. 

Sebagaimana diketahui, kegiatan pembangunan drainase paket I ini bersumber dari APBD murni, dengan nilai terkontrak Rp. 1.480.400.000.-, dan dilaksanakan oleh CV.Usaha Bhkati Mandiri selaku kontraktor pelaksana, dan CV.Jasa Reka Mandiri Consultant selaku Supervisi.

Ahmad, selaku pengawas lapangan dari pihak kontraktor pelaksana  CV. Usaha Bhkati Mandiri memaparkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

"Sejauh ini kegiatan pembangunan berjalan baik dan lancar, tidak ada kendala-kendala (teknis dan non teknis) yang berpotensi menghambat laju pembangunan," jelas Ahmad pada, Sabtu (22/10/2022).

Lebih lanjut disampaikan, "Saat ini progres pembangunan telah berada pada kitaran 30 % lebih,". Dan terkait ketersediaan bahan material, Ahmad memastikan tidak ada kendala, tutupnya.(deni/cr)


MR.com, Padang| Persoalan yang menimpa dunia pendidikan beberapa waktu lalu terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN 11 Lolong) Kota Padang dan juga sempat menyita perhatian publik berakhir dengan perdamaian.

Kisruh antara orang tua murid disekolah tersebut dengan oknum guru beberapa waktu lalu itu, dinyatakan selesai secara kekeluargaan dengan penandatanganan surat perjanjian diatas materai.

Sarinah, SH : Oknum Guru UA dan Kepsek SDN 11 Lolong Terindikasi Langgar Pasal 54 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak

Dimana kedua belah pihak sepakat berjanji untuk berdamai. Disaksikan Kepala Sekolah(Kepsek) SDN 11 Lolong Syafril, S.pd dan tiga(3) Pengawas Korwil dari Dinas Pendidikan Kota Padang Yuhelmi,M.pd, Salma Yenti, M.pd, dan Yusrianto,S.pd, pada Senin(24/10/2022) di sekolah tersebut.

Berjabat tangan antara orang tua Zaidan, Ali Nurrahman dengan guru UA tanda sudah damai

Didepan Kepsek dan pengawas dari Dinas Pendidikan Kota Padang, orang tua dari ZDA, Ali Nurrahman dan Nofi Amelia berjabat tangan dengan oknum guru UA. Jabat tangan tanda kesepakatan perdamaian dikuatkan dengan menandatangani surat perjanjian oleh kedua belah pihak.

Ada lima(5) poin yang mereka sepakati yang isinya berbunyi, 1. Sepakat untuk berdamai atas permasalahan yang terjadi,2. Guru dan Kepsek siap membimbing seluruh siswa-siswi di SDN 11 Lolong, 3. Jika terjadi permasalahan selanjutnya, guru ataupun orang tua murid siap menyelesaikan secara berjenjang, 4. Setelah surat ini ditandatangani tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun, dan yang 5. Dan orang tua Zaidan bersedia menghentikan jika ada publikasi dari media manapun.

Kemudian surat perjanjian tersebut dibubuhi tandatangan oleh masing-masing pihak. Kedua belah pihak yang berseteru diatas materai menandatangani dan diikuti tandatangan pengawas juga Kepsek sebagai mediator sekaligus saksi.



Perjanjian perdamaian itu dibenarkan oleh Syafril,S.pd sebagai mediator dan Kepala sekolah di SD setempat.

"Intinya, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kepsek tersebut singkat via telepon dihari yang sama.

Begitu juga orang tua dari murid. Nofi Amelia dan Ali Nurrahman berharap dengan adanya surat perjanjian tersebut. Anaknya bisa sekolah lagi dan belajar seperti biasanya.

"Kita sebagai orang tua berharap Zaidan dapat mengikuti pelajaran kembali seperti biasanya lagi.  Juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa-siswi lainnya," kata Nofi.

Nofi dengan notabene juga sebagai pendidik itu mengakui, sebagai manusia biasa kita tidak terlepas dari segala kesalahan dan kekhilafan. "Oleha karena itu, kami atas nama keluarga orang tua dari ZDA mohon maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas permasalahan ini," tuturnya. 

"Dan permasalahan ini semoga dapat kita jadikan sebagai pelajaran dan pengalaman berharga untuk menuju proses pendidikan yang lebih baik lagi kedepan khususnya di sekolah ini," tandas Nofi.

Kami sekeluarga terimakasih kami ucapkan kepada seluruh pihak yang ikut dalam menyelesaikan masalah ini, tutupnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


Syafril, Kepala Sekolah SDN 11 Lolong Padang didampingi Ida Wakil Kepsek saat diwawancara

MR.com, Padang| Kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap murid secara verbal, dan fisik dengan istilah "buli" atau "persikusi" dilingkungan sekolah SDN 11 Lolong, Kota Padang oleh oknum guru inisial UA baru-baru ini terus menyita perhatian publik.

Salah satunya Sarinah, SH, (45 tahun). Ibu lima(5) orang anak ini "mengutuk keras" kelakuan oknum guru yang sangat tidak terpuji itu.

Berita terkait: Nofi Amelia Sebut Anaknya di "Buli" Oknum Guru SDN 11 Lolong Kota Padang, Katanya: Kepsek Terkesan Lindungi Pelaku

Sarinah mengatakan, betapa perihnya hati kita sebagai orang tua ketika mengetahui anak kita mendapatkan perlakuan pembulian disekolahnya, pada Jum'at (21/10/2022) di Padang.

Lebih sakit lagi, tindakan buli tersebut dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya melindungi dan memberikan kasih sayangnya dalam mengajar, kata Sarinah lagi.

Tindakan pembulian, bahkan adanya pemukulan menggunakan penggaris kayu oleh oknum guru. Oknum guru UA terindikasi telah melanggar pasal 54 UU Perlindungan Anak nomor 23/2002," papar Sarinah.

"Kemudian pasal tersebut juga bisa dikenakan kepada kepsek, apabila terbukti kepsek dimaksud melakukan pembiaran terhadap perilaku pembulian yang dilakukan oknum guru tersebut," jelasnya.

Miris, sebagai pendidik UA diduga telah melakukan hal tersebut kepada muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1. Sepatutnya guru yang seperti itu diberikan teguran keras oleh kepala sekolah terkait," ujar Sarinah.

Kata Sarinah yang lebih mengecewakan, Kepsek SDN 11 Lolong yang bernama Syafril terkesan melindungi oknum guru tersebut. Sebagi pimpinan, mestinya Syafril bertindak harus bijaksana dan adil. 

"Berani tegakan keadilan dan bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada murid beserta keluarganya, tentu kenyamanan juga akan dirasakan oleh siswa-siswi lainnya, imbuh Sarinah.

Menurut Sarinah, itu sama saja Kepsek Syafril mendukung prilaku buruk oknum guru tersebut." Melindungi guru-guru memang kewajiban seorang Kepsek, tetapi guru yang bagaimana dulu," cecar Sarinah.

Dengan demikian patut dipertanyakan kompetensi kelayakan oknum guru tersebut dalam mengajar, dan kompetensi Syafril sebagai Kepala Sekolah oleh Dinas Pendidikan Kota Padang, tegas wanita lulusan Fakultas Hukum Unand itu.

Dalam sejarah, Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, pernah mengungkapkan bahwa dalam mendidik siswa, harus mengutamakan cinta kasih dan keteladanan.

"Karena itu, tentunya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru UA ini sangat disayangkan. Hal ini bisa menjadi salah satu penyebab timbulnya efek traumatis pada siswa di kemudian hari," ungkapnya.

Bukan cuma kekerasan fisik, kekerasan verbal juga bisa menimbulkan efek yang sama. Seperti membuat siswa jadi kurang percaya diri, tertekan, dan itu tentunya akan mempengaruhi siswa dalam menjalani pendidikan, pungkasnya.

Lain pihak, Maidison sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar(Kabid Dikdas) mengatakan kejadian ini sedang kita tindak lanjuti, karena memang sudah ada laporan terkait permasalahan itu.

"Pastinya apabila oknum guru terbukti melakukan hal seperti itu, tentu kita dari Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi berupa pembinaan," jelas Maidison, pada Kamis(20/10) via telepon.

Kita akan gembleng disini guru-guru yang bermental buruk seperti itu, agar dikemudian hari akan lebih baik lagi, seperti yang telah kita lakukan sebelum-sebelumnya, kata Maidison.

Terkait kejadian di SDN 11 Lolong itu, apabila masyarakat terus mendesak, mungkin kita akan beri sanksi pemutasian terhadap oknum guru UA, pungkasnya.

Bagaimana tanggapan Komnas Perlindungan Anak?. Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr).


MR.com, Padang| Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM AWAK) minta Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Barat segera menuntaskan  sejumlah kasus hukum yang sampai sekarang belum ada kepastiannya.

Hal ini disampaikan Defrianto Tanius (Ketua LSM-AWAK)dalam rilisnya pada Rabu(19/10/2022). Defrianto mengatakan, bahwa saat ini publik masih menunggu kepastian hukum terkait kasus Bank Nagari dan PT. Chiko.

Sebagaimana diketahui kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT. Chiko mengajukan permohonan kredit sebesar Rp.23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun), kepada Bank Nagari pada akhir 2010 silam.

Dijelaskannya, pada januari 2015 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar)telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Nagari.

"Akan tetapi  meski telah ada penetapan tersangka. Namun tidak ada kepastian hukum dan terus menggantung,", ujarnya.

Diawal masa jabatan sebagai Kajati Sumbar (Desember 2020), Anwarudin pernah mengatakan, bahwa proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi Bank Nagari terus berlanjut, ungkap Defrianto.

"Akan tetapi sampai akhir jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Maret 2022) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak bisa menuntaskan proses hukum Bank Nagari - PT. Chiko tersebut," imbuhnya.

Katanya, kita berharap pada masa kepemimpinan Yusron, SH MH sebagai Kajati Sumbar proses hukum Bank Nagari-PT. Chiko bisa dituntaskan.

Menurut Defrianto Tanius, potensi kepastian hukum kasus ini terbuka disebabkan sebelumnya Yusron sempat menjadi Wakajati di Sumatera Barat.

"Artinya, Yusron dapat dianggap  memahami seluruh aspek yang berhubungan dengan kasus PT. Chiko - Bank Nagari ini," tutup Ketua LSM Awak itu.

Sampai berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Padang| Dunia pendidikan Kota Padang kembali ternoda. Diduga terjadi perlakuan buli dan kekerasan oleh oknum guru sekolah dasar dengan insial UA. Menurut laporan orang tua korban, oknum guru tersebut telah lakukan buli hingga pemukulan terhadap muridnya.

Ini dikatakan Nofi Amelia(36 tahun) orang tua dari inisial ZDA usia Tujuh (7) Tahun  yang diduga menjadi korban dari bulian dari seorang oknum guru AU sebagai pendidik di SDN 11 Lolong Kota Padang.

"Berawal dari pengaduan anak saya (ZDA) kalau dia telah mendapatkan perlakuan buli, bahkan pernah dipukul menggunakan rol(penggaris kayu) oleh oknum guru tersebut,"ungkapnya saat diwawancara pada Rabu(19/10/2022) dirumahnya.

Nofi Amelia bersama suami Ali Nurrahman orang tua dari ZDA diduga korban bulian dan kekerasan di SDN 11 Lolong, Kota Padang saat diwawancara media dirumahnya.

Didampingi suaminya Ali Nurrahman(36 tahun), Nofi menjelaskan, mengetahui anaknya mendapat perlakuan buli sampai pemukulan tersebut."Saya bersama suami mendatangi pihak sekolah pada Senin,17 Oktober 2022 dengan tujuan meminta penjelasan dan keadilan dari oknum guru dan Kepala Sekolah," ungkapnya.

Akan tetapi, guru tersebut tidak bisa ditemui. Yang bisa ditemui hanya Kepala Sekolah (Kepsek) Sayfril. Namun bukannya keadilan kami yang peroleh. Malah kami mendapatkan sikap yang tidak baik dari Kepsek, ujar Nofi.

"Kepsek terkesan melindungi oknum guru. Dan kepsek juga terindikasi berlaku dan bersikap arogansi terhadap kami," tuturnya lagi.

Parahnya, setelah kami pulang dari sekolah. Oknum AU diduga kembali membuli anak saya dengan mengatakan "memang orang tua kamu siapa, kalau keluarga ibuk banyak pejabat dan aparat hukum", demikian Nofi mencotohkan ucapan yang disampaikan anaknya.

"Tidak mungkin anak saya berbohong terhadap sikap bulian hingga pemukulan yang dialaminya diduga dilakukan oknum guru tersebut, secara dia masih polos dan saya tahu bagaimana tipikal anak saya," ucap Nofi.

Nofi yang juga seorang guru merasa khawatir terhadap psikologis anaknya kedapan. Karena kerap mendapat bulian disekolah, bahkan pelakunya merupakan seorang pendidik yang seharusnya melindungi, ucapnya.

Selanjutnya Nofi juga khawatir akan kelanjutan pendidikan anaknya disekolah tersebut. Kalaupun mungkin selesai secara kekeluargaan, apakah pihak sekolah bisa menjamin tidak dampak dari kejadian ini kepada anaknya.

"Hari ini saja anak saya ZDA tidak mau sekolah. Katanya takut dimarahi lagi oleh guru tersebut," tandasnya.

Untuk itu kami dari pihak korban bulian, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan, bahkan Walikota Kota Padang untuk bisa mengevaluasi struktur organisasi di sekolah dasar itu. 

Karena menurut laporan beberapa wali murid lainnya, tindakan bulian secara herbal ataupun fisik yang terjadi di SD tersebut bukan anak saya saja yang mengalami, tutupnya.

Kepala Sekolah SDN 11 Lolong, Kota Padang Syafril didampingi Wakilnya Ida saat diwawancara media

Lain pihak, saat media mendatangi pihak sekolah untuk konfirmasi pada Kamis(20/10)/2022). Oknum guru AU tidak hadir. Menurut informasi dari Kepsek Syafril kalau AU mendapat musibah, orang tuanya baru meninggal.

"Orang tua dari AU baru meninggal, jadi dia tidak hadir hari ini. Terkait dugaan bulian yang diduga dilakukan AU kepada muridnya, saya tegaskan itu tidak benar," kata Syafril didampingi wakilnya Ida.

Menurut Ida ini hanya miskomunikasi antara wali murid dengan pihak sekolah hingga berujung seperti ini. Tapi permasalahannya sudah selesai, kata Ida menegaskan.

Disaksikan beberapa guru-guru lainnya, Syafril mengaku memang benar orang tua dari murid tersebut telah datang kesekolah dan permasalahan itu sudah selesai, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Sumbar| Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar(BPPW Sumbar) memperingati Hari Habitat Dunia-Hari Kota Dunia (HHD-HKD) yang dilaksanakan setiap tahun pada Bulan Oktober (urban October). 

Hal ini  menunjukkan keterlibatan dan komitmen Indonesia dalam mewujudkan permukiman dan perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan.

Peringatan HHD-HKD pada tahun 2022 ini merupakan rangkaian acara sesuai dengan tema global Mind the Gap, Leave No One and No Place Behind, Act Local to Go Global dan Tema Nasional Kolaborasi Pentahelix dalam Pembangunan Permukiman dan Perumahan Perkotaan menuju Nol Kumuh.

Tujuannya adalah untuk penyebarluasan capaian dan upaya meningkatkan komitmen. Serta partisipasi berbagai pihak dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan inklusif tanpa meninggalkan seorang pun dan satu wilayah pun. Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke 11 serta New Urban Agenda (NUA).

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito mengatakan bahwa, Kementerian PUPR telah menetapkan 7 indikator kumuh yang tertuang pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Yakni, kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran," kata Kusworo melalui PPID BPPW Sumbar, Rabu(19/10/2022) via telepon. 

Untuk menyelesaikan persoalan kumuh tersebut diupayakan dengan melaksanakan berbagai program regular dan pemberdayaan masyarakat seperti KOTAKU, PISEW, Sanimas, dan PAMSIMAS, lanjutnya. 

Kemudian,katanya lagi, untuk mencapai terwujudnya kawasan yang bebas dari kumuh tidak dapat dilaksanakan secara mandiri, dibutuhkan kolaborasi multi sektor dan multi-aktor.

"Perlu dilakukan untuk mewujudkan permukiman perkotaan Indonesia yang lebih baik. Kementerian PUPR berupaya dalam penanganan permukiman kumuh   dan penyediaan sarana prasarana dasar dengan dukungan beragam stakeholder yang mewakili unsur pentahelix," imbuhnya.

Dikatakan Kusworo, upaya kolaborasi tersebut adalah upaya Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten yang juga turut melakukan usaha penanggulangan kawasan kumuh dengan anggaran APBD yang disinergikan dengan APBN. 

Dukungan dari unsur swasta juga telah banyak dilakukan melalui program CSR yang mengubah fisik kawasan maupun mengedukasi masyarakat, akademisi dan Universitas, jelasnya Kepala BPPW Sumbar itu.

"Program PAMSIMAS, Sanimas, KOTAKU dan PISEW merupakan program stimulus yang diharapkan dapat direplikasi oleh Pemerintah Daerah yang diwujudkan dengan anggaran daerah, swasta dan stakeholder lainnya," ungkapnya.

LSM dan masyarakat penerima manfaat juga menjadi faktor kunci dalam menjamin keberlanjutan kawasan supaya tidak kembali menjadi kumuh. "Disinilah peran pemberdayaan yang dilakukan, dengan tidak hanya melakukan pembangunan infrastruktur saja, akan tetapi juga memberikan edukasi, sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk perubahan perilaku,".

Capaian Kementerian PUPR untuk menangani kawasan kumuh di Indonesia selama periode 2020-2022 seluas 7.257,32 Ha. Angka ini sudah melebihi target pada periode tersebut.

Hingga menyisakan 4,170 Ha untuk ditangani pada periode 2023-2024 dari total target Nasional penanganan kawasan kumuh 2020-2024 seluas 10.000 Ha, tutup Kusworo Darpito.**

Dandim 0312/Padang, Kolonel Infanteri Jadi beserta jajaran didampingi Ketua MPC PP Kota Padang, Roy Madea Oka, dan Camat Padang Selatan Jasman saat wawancara

MR.com, Padang| Hari ini Dandim 0312/Padang Kolonel INF. Jadi beserta jajaran mengunjungi Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kunjungan Dandim tersebut dalam rangka meresmikan Kelurahan Rawang sebagai salah satu kampung yang disebut Kampung Pancasila di Kota Padang, Sumatera Barat.

Didampingi Ketua MPC.Pemuda Pancasila(PP) Roy Madea Oka, Kapolsek Padang Selatan, AKP Nanang, dan Camat Padang Selatan Jasman beserta jajaran. 

Kunjungan Dandim Jadi sekaligus meresmikan kelurahan tersebut sebagai Kampung Pancasila.

" Semoga dengan diresmikannya Kelurahan Rawang sebagai Kampung Pancasila, menguatkan jiwa Pancasilais di kelurahan ini," kata Dandim Jadi, Senin(17/10/2022).

Selanjutnya kita berharap masyarakat dapat berkolaborasi atau bersatu dalam membangun kampung ini, baik dari segi kesehatan, Ekonomi dan lainnya, kata Kolonel Inf Jadi.

Dandim juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh perangkat yang ada di Kampung tersebut yang telah memberikan kontribusi terhadap kemajuan kampung ini, tutupnya.

Selanjutnya, Ketua MPC PP Kota Padang, Roy Madea Oka yang akrab disapa Boni yang juga ikut mendampingi Dandim Kolonel INF Jadi, menambahkan dengan diresmikannya kampung pancasila ini akan menularkan jiwa Pancasilais ke kampung lainnya.

"Mewakili seluruh masyarakat dan khususnya anggota ormas yang ada di tubuh PP, kita mengucapkan terimakasih atas atensi dan perhatiannya terhadap masyarakat kota Padang," ungkap Roy Madea Oka.

Sebagai salah satu ormas pelopor atau penggerak, pembangkit semangat jiwa Pancasilais di masyarakat. Boni sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Dandim ini.

Kita berharap ini awal kebangkitan jiwa pancasila yang dimasyarakat khususnya Kota Padang, pungkasnya.**




MR.com,Pasbar| Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), lakukan rapat atau hearing dengar pendapat dengan sejumlah stakeholder dan masyarakat. Hearing dalam pembahasan terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kabupaten tersebut.

Dalam hearing itu salah seorang anggota DPRD Pasaman Barat, Baharuddin R dari Fraksi PAN menyebutkan lemah nya pengawasan yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat dan Kapolres Pasaman Barat.

“Penambangan emas ilegal ini dilakukan oleh orang luar. Mau dihabiskan Pasaman Barat ini, kenapa bupati diam, kapolres diam?,” kata Baharuddin R dalam rapat tersebut, Rabu, (12/10/2022) di Padang Tujuh, Kabupaten Pasbar.

Baharuddin R, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dari Fraksi PAN

Menurutnya, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat (Ekskavator) itu membuat para pelaku tergiur akan hasil instan, pengerjaan nya pun relatif mudah dan cepat menghasilkan uang.

“Memang benar, izin tambang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan proses tidak mudah. Tapi bukan berarti menunggu pemerintah pusat yang melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal,” terangnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah dan kepolisian setempat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Serta kemudian mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada, ujarnya.

“Aktivitas ilegal ini bukan delik aduan, tetapi pidana murni. Siapa pun yang melihat aktivitas ilegal itu boleh menangkap. Bupati wajib turun tangan, apa lagi Kapolres yang merupakan sudah menjadi tugas nya,” tegas wakil rakyat Pasbar itu.

Jangan kita bicara ini itu lagi, yang kita lihat itu adalah pidana murni. Jangan lagi pemerintah daerah berdalih soal izin. Kalau berizin gak masalah, itu pun harus diperiksa sejauh mana izin nya. Sedangkan ini tak berizin, jadi wajib ditindak, cecarnya.


Untuk itu, Baharuddin meminta pemerintah daerah dari tingkat kabupaten sampai provinsi serta kepolisian untuk bangkit bersama."Agar tidak terus diam tanpa adanya penindakan, sebelum bencana besar datang di Bumi Mekar Tuah Basamo yang kita cintai ini,", ungkapnya.

“Kita di daerah ini yang bertindak, jangan bicara wewenang lagi. Bupati itu kepala daerah yang berkewajiban menjaga warga nya dari dampak aktivitas ilegal itu. Selayaknya, Bupati dan Kapolres yang bertanggung jawab soal itu,” ujar Baharuddin lagi.

Bahkan mantan Bupati Pasbar dan Pasaman itu sempat mengamuk dengan memukul meja saat rapat. Karena, ia menilai lemahnya pengawasan dari bupati dan kapolres selama ini.

“Saya mantan polisi dan mantan bupati. Saya dinas 36 tahun jadi polisi dan dua periode jadi bupati. Mustahil bupati dan kapolres tidak mengetahui aktivitas tambang emas ilegal dan ilegal loging,” tegas Baharuddin.

Untuk itu ia berharap dalam agenda pertemuan berikutnya Bupati dan Kapolres Pasbar harus dihadirkan tanpa diwakili. Sehingga, bisa menjadi terang benderang titik permasalahan tentang dugaan dibalik diamnya Bupati dan Kapolres Pasbar tersebut.

“Sekarang saya tantang, berani tidak mengundang Bupati dan Kapolres?.Kita sebagai wakil rakyat harus berani memanggil Bupati dan Kapolres mempertanyakan ini semua. Kita harus tanyakan kenapa mereka diam dan seolah melakukan pembiaran,” kata wakil rakyat Pasbar itu.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua KNPI Pasaman Barat, Tegar Murunduri dalam dengar pendapat itu, ia meminta Ketua DPRD menjadwalkan agar memanggil Bupati dan Kapolres untuk segera memberantas ilegal mining tersebut.

“Kami tidak saja melaporkan air keruh karena tambang emas ilegal dan ilegal logging yang sudah sangat mengkhawatirkan di Pasaman Barat. Tetapi yang kami takutkan terjadinya banjir bandang yang akan menimpa Pasaman Barat," ucap Tegar.

Sementara itu Kabid Minerba Dinas ESDM Pemprov Sumbar, Inzuddin, dalam rapat gabungan komisi tersebut menegaskan belum ada satu pun pihak nya mengeluarkan izin tambang emas di Pasaman Barat. 

“Sejak tahun 2020 hanya satu izin tambang galian C yang kami keluarkan yakni di Kecamatan Ranah Batahan, sejak itu tidak ada lagi kami keluarkan perizinan galian C dan izin penambangan emas di Pasaman Barat,” tegas Inzuddin.

Sedangkan untuk tindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang sedang marak di Pasaman Barat ungkapnya, tidak ada solusi lain yakni selain penegakan hukum.

“Kalau soal ilegal mining, solusinya adalah satu kata yakni penegakkan hukum oleh aparat hukum, tidak ada kata yang lain,” tambahnya.

Dalam hearing yang cukup panas dan alot itu menghadirkan jajaran dari pihak BPN Pasbar, Dinas ESDM Sumbar, Kehutanan Pasaman Raya, BP DAS Kuantan Agam, Dinas LH Pemkab Pasbar, Camat Ranah Batahan, Camat Koto Balingka.

Untuk diketahui sebelumnya Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan berdasarkan laporan yang masuk, kegiatan usaha PETI di Kabupaten Pasaman Barat tertinggi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan alat berat.

Ada empat kabupaten di Sumbar yang saat ini marak aktivitas PETI yakni Pasaman Barat, Pasaman, Sijunjung dan Solok Selatan. Untuk Pasaman Barat sendiri ada puluhan alat berat beroperasi melakukan PETI dibeberapa titik kecamatan.

Yakni berada di Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Ranah Batahan dan sedang melakukan pemantauan di beberapa kecamatan lainnya di kabupaten tersebut. Namun yang lagi marak berada di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman beberapa hari terakhir. (Ddr)

Diduga ukuran batu yang digunakan pada pekerjaan seawall tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan tidak memiliki plang proyek sebagai bentuk transparansi pelaksanaan (foto dilokasi pekerjaan)

MR.com,Pasbar| Terindikasi tidak transparan, pembangunan seawall yang dimotori Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat disinyalir akan timbulkan kecurigaan publik.

Proyek tersebut terindikasi "siluman", karena tidak memiliki identitas lengkap dan jelas dan diduga berjalan tidak sesuai rencana awal, tidak sesuai speks dan labrak aturan.

Menurut informasi yang dirangkum media, seharusnya pembangunan seawall ini dilakukan di daerah Suak Maligi. Namun sampai saat ini didaerah tersebut diduga belum ada sedikitpun kegiatan pembangunan seawall yang dimaksud. 

Tetapi, pembangunan dilakukan di daerah Muara Tanjuang, daerah Pondok Pohon Seribu, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.

Tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan mendalam dan krusial dilingkungan masyarakat, khususnya masyarakat Pasaman Barat. 

Semakin mencurigakan, kalau pekerjaan tersebut berjalan tidak transparan, karena tidak memilki papan informasi (plang proyek) sebagai identitas pekerjaan dilokasi.

Selain itu, proyek negara dibawah monitor Dinas SDABK Sumbar tersebut diduga menggunakan material batu jeti ilegal dan tidak sesuai spesifikasi. 

Ukuran batu jeti yang kecil dan disinyalir didatangkan dari quarry atau tambang galian C yang tidak miliki izin lengkap.

Terpantau dilokasi pekerjaan batu yang digunakan didominasi dengan ukuran batu tergolong yang disinyalir kecil tidak dan tidak sesuai speks.

Saat tim awak media mengikuti iring-iringan dumtruck pembawa material batu yang diduga didatangkan dari quarry atau tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap alias ilegal.

Dan tim awak media juga sempat mengikuti iring-iringan dumtruck yang mengangkut batu jati dengan ukuran yang tergolong kecil untuk pembangunan seawall.

Sebelumnya, menyangkut hal tersebut media sudah melakukan konfirmasi kepada Rahmad Yuhendra yang akrab disapa Eng. Kemudian Eng mengatakan pembangunan batu grip atau seawall direncanakan di daerah Suak.

"Pembangunan seawall atau batu grib yang di Muaro tanjuang tersebut senilai kurang lebih 800 juta.  Diambilkan dari rencana awalnya di daerah Suak," kata Eng pada Kamis(29/9/2022) via telepon.

Pembangunan seawall didaerah tersebut bertujuan agar nanti bisa dianggarkan kembali untuk pembangunan lainnya di Muara Tanjuang, katanya.

Sedikit Eng menjelaskan secara spesifikasi teknis. Katanya, pembangunan batu grib tersebut dilakukan dengan sistim Dua(2) lapis, dimana lapis pertama menggunakan batu kecil dan lapis kedua batu besar.

"Batu yang kita gunakan memiliki diameter 50 cm - 60 cm. Dimana kita pakai 2 lapis, lapis pertama bawah menggunakan batu yang kecil dan kemudian lapis atas atau lapis kedua ukuran batu yang lebih besar", jelas Eng.

Kemudian sebelum dilakukan penyusunan batu, pada dasarnya diberi atau di hampar alas yang biasa disebut geotex, imbuhnya.

"Kalau ada atau banyak ditemukan batu-batu yang tidak sesuai dengan ukuran atau speksnya, kita akan memanggil konsultan pengawas, dan dalam waktu dekat kita akan tinjau kelapangan," tegasnya.

Menyangkut, tidak adanya plang proyek dilokasi pekerjaan, dan nama perusahaan berikut nama kontraktor pelaksananya, hingga saat ini belum ada penjelasan yang lengkap dari Eng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut.

Lain pihak, saat media mengkonfirmasikan kepada pihak yang menyebut dirinya sebagai konsultan pengawas dari PT. Putra Tunggal mengatakan bahwa plang proyek sengaja tidak di pasang karena lokasi pembangunan tersebut berbeda dengan yang ada di plang, kata pengawas itu singkat.

Hingga berita terbit media masih mengumpulkan dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.

Penulis (Dedi Rimba)


MR.com,Kab.Agam| Sebelumnya Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defriato Tanius menilai proyek rekonstruksi bendungan DI.Bawan disinyalir sarat kepentingan. Diduga kepentingan dari beberapa kelompok dalam memperoleh keuntungan. 

Demikian juga seorang Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Mahdiyal Hasan SH menganalisa kondisi pekerjaan rekonstruksi bendungan DI. Bawan tersebut, pada Kamis (6/10/2022) di Padang.

Katanya, proyek dari dana hibah BNPB Pusat ini menjadi peluang bagi sekelompok oknum untuk mendapatkan keuntungan.

Berita terkait: Diduga Proyek Milik BPBD Agam Berpotensi Rugikan Negara, Ketua LSM Awak Sumbar: Kita Sudah Sampaikan Kepada Bupati

Proyek Rekonstruksi D.I Bawan Dikerjakan CV "Sewaan", Terindikasi Labrak UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba

Akui Pakai CV "Sewaan", Awaluddin Rao Sebut Pekerjaan Proyek D.I Batang Bawan Permintaaan Pemkab Agam



Meskipun kontraktor pelaksana Awaluddin Rao dengan tegas telah menyebutkan bahwa pekerjaan ini dilakukannya sudah sesuai prosedural dan diyakininya tidak melanggar UU No 4 Tahun 2009 dan UU tentang K3.

Tapi publik tidak yakin dan percaya begitu saja. Karena sesuai dengan pengakuan Awaluddin Rao bahwa seluruh faktu-faktur dan surat jalan sudah berada di meja Kalaksa BPBD Kabupaten Agam (Bambang Warsito) ataupun Bupati Agam.

"Luar biasa apa yang dilakukan Kalaksa Bambang Warsito itu. Pekerjaan yang masih berjalan saja, sedemikian ketatnya ikut diawasi Kalaksa dan Bupati. Sampai-sampai seluruh faktur jual beli material diminta," kata Mahdiyal.

Kemudian terkait penerapan Alat Pelindung Kerja (APK) kepada para pekerja. Kata Mahdiyal, APK bukan hanya sepatu, tetapi ada helm,sarung tangan, masker, rompi dan lainnya.

Namun Rao beralasan dengan mengatakan tidak mungkin memakai sepatu saat didalam air. Bukan hanya tidak memakai sepatu, tapi para pekerja juga tidak memakai helm, rompi, sarung tangan, kata Mahdiyal.

Mahdiyal Hasan menilai ini mungkin hanya akal-akalan kontraktor dan pihak terkait saja. Faktanya, Kalaksa BPBD Agam Bambang Warsito meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi media disinyalir tidak koperatif atau "bungkam".

"Bambang Warsito terkesan tidak peduli terhadap konfirmasi media. Bambang terkesan "bungkam". Disini saja beliau sudah terindikasi secara sengaja labrak undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP),"ujar Pengacara muda itu.

Bukan hanya Kalaksa, kita khawatir Bupati juga terindikasi demikian. Kemudian akan timbul pertanyaan dilingkungan publik disertai asumsi liar. Ada apa dibalik diamnya dua pejabat publik tersebut saat dikonfirmasi?.

Selanjutnya kata Mahdiyal, menggunakan material bongkaran bronjong yang dilakukan kontraktor disinyalir sangat mengkhawatirkan masyarakat setempat.

Karena sesuai fungsi bronjong, adalah untuk melindungi dan memperkuat struktur tanah di sekitar tebing agar tidak terjadi longsor, tepi sungai, dan tepi tanggul. Bronjong juga bisa digunakan sebagai pembentuk bendungan untuk meningkatkan volume air sungai.

Pasalnya, tidak ada ditemukan pada dokumen kontrak untuk melakukan pembongkaran bronjong. Yang ada cuma "bongkar pasang batu dan pembersihan batu", artinya sama saja kontraktor melakukan pengerusakan terhadap aset negara, imbuhnya.

"Apalagi pengakuan Rao yang menyebutkan bahwa lokasi pekerjaan merupakan quarry lokal. Artinya, Rao memakai material batu dilokasi karena merupakan tambang rakyat meskipun kuat dugaan tidak miliki izin," ungkapnya.

Aktivis Anti Korupsi Sumbar itu juga mengatakan, keterangan yang diberikan oleh Awaluddin Rao itu tidak dikuatkan dengan bukti-bukti. Hal ini yang membuat publik makin curiga, tandasnya.

Semoga perjalanan proyek hibah ini juga ikut diawasi Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat yang ada disekitar lokasi. Agar tidak terjadi kerugian terhadap uang negara kedepannya, pungkas Mahdiyal Hasan SH.

Hingga berita ditayangkan Kalaksa BPBD dan Bupati Kabupaten Agam diduga belum mau berikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan.(cr)



MR.COM, PASBAR - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.


Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Pasaman Barat dimaknai sebagai momen untuk terus bangkit dan menggalang kekuatan, baik dari dalam negeri maupun bersaing dengan luar negeri.


Dalam upacara tersebut bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto dan pembacaan Ikrar Kesaktian Pancasila oleh Ketua DPRD Pasbar Erianto.


Pada Upacara tersebut diikuti oleh Forkopimda, Kepala OPD, ASN dan THL serta stakeholder terkait lainnya di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Sabtu (1/10/).


Di dalam ikrar Kesaktian Pancasila yang dibacakan Ketua DPRD Pasbar Erianto yang berbunyi bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Rongrongan tersebut dimungkinkan oleh kelengahan, kekurang waspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.


Dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Erianto mengakhiri. (Ddr)


MR com,Sijunjung|Program Studi diluar Kampus Utama Universitas Negeri Padang, tepatnya dibekas Komplek Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER-red), Muaro Sijunjung tampaknya akan kembali tersendat pelaksanaanya.

Karena belum lama ini, tepatnya Jumat (30/09), Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik kembali memasang spanduk pengumuman dilokasi tersebut.

Spanduk pengumuman tersebut pada intinya menyatakan bahwa bangunan-bangunan yang telah berdiri itu terletak dilahan yang merupakan milik Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung.

Melalui spanduk tersebut mereka melarang siapa saja melakukan aktifitas ditanah seluas lebih kurang 10 Ha karena masih dalam sengketa dengan Pemkab Sijunjung, bahkan telah masuk dalam proses pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung mengklaim tanah tersebut milik Mereka, bukan merupakan tanah negara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Sijunjung.

Panghulu Suku Caniago Bukik, Leman Dt. Bandarosyah menjelaskan secara detail, Tahun 1982 Pemerintah Daerah Kabupten Sawahluto/Sijunjung mengundang Ninik Mamak Suku Caniago Bukik yang tujuannya untuk memakai tanah Kaum Suku Caniago Bukik yang nantinya rencana akan dipergunakan untuk Pembangunan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Semua itu dilakukan menurutnya untuk mendapatkan Bantuan dari Bank Dunia, dan jika nanti bantuan tersebut cair dijanjikan akan ada hitung-hitungannya dengan pihak Pemkab.

"Maka untuk itu diperlukan Surat Keputusan Bupati, sehingga terbitlah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor : 593/33/21/Pem 1983 Tanggal 28  Desember 1983. Namun untuk tanah  seluas 10 Ha, Kami selaku Ninik Mamak Suku Caniago Bukik tidak ada pernah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak kepada Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung," terangnya.

Namun rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung untuk mendirikan  Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) tersebut gagal, sehingga sekolah tersebut sampai saat ini belum berdiri.

Seharusnya, karena kegagalan Pemerintah dalam mendirikan sekolah SPMA tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mengembalikan tanah tersebut kepada Kaum Suku Caniago Bukik, terangnya lagi.

Lebihlanjut dijelaskannya, Tahun 1984 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan HP Nomor : 12/1984 Muaro  An Syafril  Jamain, bertindak untuk atas nama  Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat seluas 4,2 Ha, diatas tanah rekomendasi Bupati No. 593/33/21/Pem-1983 Tgl, 28-12-1983.


Namun sangat disayangkan, penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut tidak atau tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah kaum suku Caniago Bukik. Disini telah terjadi manipulasi data dalam proses penerbitan sertipkat Hak Pakai tersebut, sesalnya.

Selain itu, Mereka Kaum DT. Bandarosyah Panghulu Suku Caniago Bukik belum pernah menyerahkan ataupun melepaskan Hak Adat Kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung maupun kepada Yayasan Sanjung Mandiri selaku pengembang Perumahan Pondok Labu Permai, jelasnya lagi.

"Dan Kami Kaum DT Bandarosyah keberatan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sijunjung yang menyatakan bahwa tanah tersebut sebagai Tanah Negara. Kalau telah menjadi Tanah Negara, pihak Kantor ATR/BPN harus membuktikannya kepada Kami tentang dasar perubahan tanah tersebut menjadi Tanah Negara," pintanya.

Selain itu, Mamak Kepala Waris (MKW-red) Syamsul Bahri mengatakan, Ia selaku Mamak Kepala Waris dari Maum Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik, merasa anak, cucu, kemanakannya telah dirugikan karena adanya menipulasi data. 

Menurutnya, Tanah Kaum yang berada di Tarako Jorong Pematang Sari Bulan, Nagari Muaro, Kecamatan sijunjung yang telah dirubah statusnya dari tanah milik adat menjadi Tanah Negara serta telah dibagi-bagi peruntukannya.

"Dengan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai seluas 4,2 Ha atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, tanpa adanya pelepasan hak dari Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, kaumnya telah dirugikan," terangnya.

Selanjutnya, penyimpangan juga terjadi Perumahan PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang dikelola oleh Yayasan Sanjung Mandiri sebanyak 93 kavling dan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten sijunjung pada masing-masing kavling tanah tersebut, terannya.

Begitu juga dengan Rumah susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah yang berdiri juga masih di tanah milik adat Kaum Suku Caniago Bukik (belum terbit sertifikatnya-red), Kantor dan rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, juga ada penyimpang, jelasnya.

Bangunan Rusunawa tersebut berdiri di atas tanah Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik dan pihak Ninik Mamak belum pernah menyerahkan tanah dimaksud kepada Pemerintah/Negara, jelasnya lagi.

Pada awalnya Tahun 2018 mereka telah melakukan perlawanan/pelarangan agar tidak mendirikan bangunan tersebut karena tanah tersebut belum Clear And Clean dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, ceritanya. 

Untuk pembangunan tersebut telah dilakukan mediasi oleh Pemda Kabupaten Sijunjung (Bapak Bupati Yuswir Arifin-red) dengan kesimpulan bahwa bangunan Rusunawa tersebut tetap dilanjutkan dan segala sesuatunya akan diselesaikan setelah bangunan selesai, namun janji Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak terlaksana, sesalnya. 

Untuk itu sekarang bangunan rusunawa tersebut mereka klaim, sampai adanya penyelesaian dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik. (Tim)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.