Articles by "Polres"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Polres. Show all posts


MR.COM, PASBAR – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis ganja yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2023 di dua lokasi yang berbeda, Senin siang (13/02/) sekitar pukul 14.00 Wib.


"Kedua tersangka inisial AS (24) ditangkap di Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman dan JP (24) ditangkap di Trans Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh," jelas Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Trans Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh ada peredaran Narkotika jenis ganja.


Selanjutnya dilakukan undercover buy dan pengintaian oleh petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan disepakati bahwa untuk lokasi transaksi di daerah Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.


Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, S.H sudah siap melakukan pengintaian diseputaran lokasi waterboom dan selanjutnya petugas yang menyamar sebagai pembeli sudah siap di lokasi jalan waterboom.


Pada saat itulah datang menggunakan sepeda motor dua orang laki-laki yang berboncengan dan salah seorang yang membonceng turun dari sepeda motor dan langsung menyodorkan satu paket yang dibalut menggunakan lakban warna kuning yang diduga berisi ganja yang disimpan dalam bajunya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.


"Pada saat itulah seorang tersangka AS  langsung kita amankan, sementara satu orang temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," terangnya. 


Kemudian petugas dilapangan melakukan pengembangan, bahwa barang berupa ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama JP yang tinggal di Jalan Trans Murao Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.


Mengetahui itu, Polisi langsung melakukan pengejaran ke daerah Muaro Kiawai tersebut dan disebuah rumah berhasil diamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.


Barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bungkus paket ukuran sedang Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu bungkus ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.


Lalu, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat tiga paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat empat paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok Sampoerna ultra mild yang didalamnya terdapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.


Selanjutnya satu kotak rokok Sampoerna ultra mild yang didalamnya terdapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah plastik warna bening di dalamnya terdapat ganja kering dan satu buah pisau cutter.


"Para tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Eriyanto.


Ia menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran Narkoba yang termasuk tinggi di Pasbar dan tentunya diminta kerja sama semua pihak dalam penanganannya. (DDR/hms.res.psb)


MR.COM, PASBAR – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat, Sabtu Malam (11/02), Personel Gabungan Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2023 dengan sasaran pelanggaran lalu lintas.


Kapolres Pas AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Ops Keselamatan Singgalang 2023 serta menindaklanjuti keluhan masyarakat pada saat kegiatan Jumat Curhat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat. 


“Pada saat kegiatan Jumat Curhat yang kita lakukan di berbagai tempat, masyarakat sudah sangat resah terhadap banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, atas keluhan ini, kami memerintahkan personel untuk melakukan kegiatan untuk menindak pelanggar lalu lintas,” ungkap Kapolres.


Kabag Ops Kompol Antonius Dakhi, S.H yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, dalam rangka Operasi Keselamatan Singgalang 2023, Polres Pasbar laksanakan razia stationer di depan Mako Polres dan melaksanakan patroli dengan memakai kendaraan Roda empat (4) dan roda dua (2) dengan tujuan antisipasi balap liar guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif serta memberikan Perlindungan, Pelayanan dan Pengayoman kepada masyarakat.


Senada dengan Kabag Ops, Kasat Lantas AKP Yuliadi, S.H., M.H mengatakan, kegiatan ini juga mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat.


Dia membeberkan dalam pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 Wib tersebut melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat sebanyak 6 unit, kendaraan roda dua sebanyak 16 unit yang menggunakan knalapot brong.


AKP Yuliadi menambahkan, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa ruas jalan yang kerap dijadikan aksi balap liar seperti Jalur 32, Simpang GOR hingga ke Simpang Pertanian Padang Tujuh. 


"Kegiatan rutin yang ditingkatkan itu juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Singgalang 2023 dengan sasaran penindakan knalpot brong serta antisipasi balap liar," katanya. 


Kasat Lantas menambahkan, pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia dan melakukan himbauan kepada pengendara lainnya untuk tertib berlalu lintas.


“Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar dan menerapkan budaya tertib berlalu lintas, dan saya berharap dengan dilaksanakan penertiban ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” tutupnya. (DDR/hms.res.psb)


MR.COM, PASBAR – Kepedulian terhadap keselamatan para pengendara sepeda motor dan upaya menekan angka fatalitas korban laka yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Operasi Keselamatan Singgalang 2023. Kapolres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M kembali membagikan 100 helm secara gratis yang kali ini diperuntukkan kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Beremas.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Terbuka Hijau, Jorong Kampung Padang Selatan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Jum'at siang (10/02).


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan pembagian 1.000 helm untuk keselamatan masyarakat Pasbar seiring dengan berjalannya Operasi Keselamatan Singgalang 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 mendatang. 


"Hari ini kita kembali membagikan 100 helm secara gratis di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, untuk keselamatan masyarakat yang mengunakan sepeda motor di jalan raya dan menerapkan budaya tertib berlalulintas”, ungkap Kapolres disela-sela kegiatan pembagian Helm.


Diterangkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam dua hari sekali sampai dengan berakhirnya Operasi Keselamatan Singgalang 2023, dengan sasaran di delapan titik wilayah yang menurut hasil evaluasi dan pantauan petugas di lapangan rawan terjadinya fatalitas kecelakaan. 


"Kegiatan pembagian 1.000 helm ini akan berlanjut ke enam titik wilayah berikutnya yaitu, Koto Balingka, Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Pos Paroman Kecamatan Gunung Tuleh, Jambak, Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Kinali sampai berakhirnya Operasi Singgalang 2023," terangnya.


Ditambahkan, selain peduli keselamatan kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan wajib memakai helm saat menggunakan sepeda motor bagi pengendara dan penumpang untuk melindungi kepala dari benturan jika terjadi insiden di jalan raya.


"Dengan adanya pembagian helm secara gratis ini, semoga kedepannya masyarakat bisa menyadari akan pentingnya keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, khusnya yang menggunakan sepeda motor, dan saya berharap seluruh lapisan masyarakat Pasaman Barat untuk bisa menjadi Pelopor Keselamatan Dalam Berlalu Lintas," harapnya.


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh, Kasat Pol Airud AKP Adri Mardoan, Kasat Intel AKP Zukhri Ilham, S.H, Kasat Binmas AKP Jasmardi, S.H, Kapolsek Sungai Beremas Iptu Dwi Rahmat Hadiyanto S.H beserta anggota, Danramil Sungai Beremas diwakili Peltu Ariyadi, Kanit Regident Satlantas Polres Pasaman Barat Ipda Fifriki Candra, S.H dan anggota, Camat Sungai Beremas Asrinal, Sekretaris Nagari Air Bangis Ermon Syah. (DDR/hms.res.psb)


MR.COM, PASBAR - Polisi Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) bagikan 1000 helm gratis kepada para pengendara sepeda motor, Rabu (08/02).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Keselamatan Singgalang Tahun 2023 yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Sumbar selama 14 hari kedepan.


Disela-sela kegiatan Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M menerangkan bahwa dalam rangka Operasi Keselamatan Singgalang 2023 pihaknya akan melakukan pembagian  1.000 helm gratis kepada pengendara sepeda motor terhitung mulai dari tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023 di wilayah hukumnya.


“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Pasaman Barat terhadap keselamatan masyarakat Pasaman Barat terutama terhadap para pengendara sepeda motor di jalan raya,” ujar Kapolres


Lebih lanjut Ia menjelaskan tujuan dari kegiatan pembagian helm tersebut adalah guna mengedukasi masyarakat agar tertib berlalulintas di jalan raya untuk selalu menggunakan helm baik itu pengendara dan penumpang.


“Pembagian helm secara gratis ini merupakan bentuk kepedulian dari Polres Pasaman Barat, Pemerintah Daerah dan juga para Investor di Pasaman Barat dalam berbagi, memberikan perhatian bagi keselamatan masyarakat yang berkendara di jalan raya berupa helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelasnya.


"Kegiatan ini akan kita laksanakan setiap dua hari sekali sampai berakhirnya Operasi Keselamatan Singgalang 2023, Adapun sasaran di delapan titik lokasi yaitu, Bundaran Simpang Empat Kecamatan Pasaman, Kecamatan Sungai Beremas, Pos Paraman Kecamatan Gunung Tuleh, Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Koto Balingka, Jambak, Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Kinali", Jelas Kapolres lagi.


“Hasil evaluasi dari Petugas di lapangan dalam satu bulan terakhir ini, terdapat di delapan titik tempat tersebut masih banyak masyarakat kita yang merupakan pengendara sepeda motor tidak memakai helm,” Tutup Kapolres.

Selesai Pres realese yang dilakukan di gedung Satpas kegiatan dilanjutkan dengan bagi-bagi 100  helm dibundaran Simpang Empat. (Ddr)


MR.COM, PASBAR - Polisi Sektor (Polsek) Lembah Melintang Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) lakukan pengembangan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor, terhadap tersangka berinisial ZA dan SM.


Kedua tersangka diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu siang (05/02).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/Sek.LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar. tanggal 01 Februari 2023.


"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau dengan Nomor Polisi BK 3127 QAD milik korban APTRI SIMANJUNTAK," ujar Zulfikar, Senin (06/02).


Diterangkannya, kejadian pencurian tersebut terjadi di depan rumah korban tepatnya di komplek Perumahan PT. BPP Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Selasa malam (24/01), sekitar pukul 22.30 WIB.


"Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau dengan Nomor Polisi BK 3127 QAD," terangnya.


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. (DDR/Hms.Res-Pasbar)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum staf Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, Andro Minaldo yang mengendap sejak 2018 dipertanyakan oleh sejumlah ninik mamak Nagari Sinuruik ke Polres Pasaman Barat.

"Benar kita mempertanyakan sejauh mana penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan pembelian baju ninik mamak dan bundo kanduang. Perkaranya sudah lama sekali, tetapi progresnya lambat," ujar  Andreas Ronaldo selaku kuasa hukum ninik mamak Sinuruik usai dari Polres Pasaman Barat, Selasa (18/08)

Menurut Andreas terkait persoalan dugaan pemalsuan tandatangan itu, dia mempertanyakan kelanjutan kasusnya, kepada penyidik Tipikor Polres Pasaman Barat terhadap perkara tersebut.

Andreas bertindak selaku kuasa hukum ninik mamak Sinuruik atas nama Putra Dasat, Afriadine, Damawan, Elmiza, dan ninik mamak lainnya, agar kasusnya diproses sesuai aturan yang berlaku.

Elmiza selaku pelapor ke polisi menyebutkan, bahwa dugaan pemalsuan tandatangan tersebut terkait dengan pengadaan baju batik ninik mamak dan bundo kanduang sebesar Rp18 juta, pada tahun 2018 lalu.

"Dalam pengadaan itu ada yang tidak lazim, uang dicairkan duluan, barang tidak ada. Setelah ribut baru dicari pakaian tersebut. Untuk pencairan dananya diduga tanda tangan ninik mamak dipalsukan. Bahkan sampai saat ini masih banyak ninik mamak yang tidak menerima pakaian tersebut," ujar Elmiza yang juga Sekretaris KAN Sinuruik ini.

Atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang berujung kepada tindakan korupsi tersebutlah sejumlah ninik mamak, Bamus Sinuruik, KAN melaporkan ke Polres Pasaman Barat, tetapi seolah prosesnya lama.

Para pelapor menduga tidak saja pengunaan dana pembelian baju pakaian adat yang dipermainkan, tapi juga anggaran lainnya diantaranya pembelian racun tikus, program desa pelangi, dan pengadaan listrik. 

"Kami menduga dana nagari yang mencapai Rp. 4 miliar tiap tahun diduga tidak transparan dan terbuka. Dan kami telah meminta inspektorat untuk memeriksa Walinagari Sinuruik," katanya.

"Kami sebagai anggota Bamus  Nagari Sinuruik tidak pernah dibawa musyawarah terhadap yang akan dibuat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2019 dan 2020 telah melayangkan surat mosi tak percaya kepada Walinagari Sinuruik Fri Anton," kata Afriadine dan Putra Dasat.

Para ninik mamak tersebut menyebutkan  kalau kasus ini "dipetieskan" maka akan jadi preseden buruk bagi  penegakkan hukum di Pasaman Barat.

Mereka ninik mamak juga mempertanyakan kepada penyidik Polres Pasaman Barat, kenapa staf nagari saja yang diperiksa, padahal yang terlibat dalam pencairan dana tersebut ada walinagari dan bendahara.  

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal ketika dikonfirmasi via telepon Selasa (18/08) mengaku belum mengetahui perihal kasus tersebut.

"Saya belum mengetahui kasus laporan ninik mamak Sinuruik itu, silakan hubungi Kasat Reskrim," ujar Defrizal. (Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat (Pasbar)

Dalam Rangka Perayaan Hut RI ke 75, TNI-POLRI Pasamam Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) gelar Kegiatan Karya Bhakti.

Kegiatan Karya Bhakti yang digelar tersebut fokus pada Fasilitas Umum (Fasum) di seputar area terminal bus Simpang Empat, Minggu (16/08).

Selain bersih-bersih area terminal, tim gabungan TNI - POLRI serta Masyarakat yang berdomisili di sekitar terminal bus Simpang Empat juga melakukan penyemprotan Disinsfektan di area terminal dalam mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Sumda AKP. Muzhendra kepada wartawan disela-sela kegiatan yang berlangsung.

"Moment Kerja Bhakti Wujud ini merupakan sinergi dan soliditas antara TNI-POLRI Khususnya di Pasbar dalam membangun kebersamaan dalam menjaga leamanan dan ketertiban masyarakat", ujar Muzhendra.

Lebih lanjut Muzhendra menjelaskan, Kegiatan Kerja Bhakti tersebut, selain diikuti bersama oleh personil Polres Pasbar dan personil TNI Koramil 02 Simpang Empat, juga dihadiri langsung oleh Kapolres Pasbar, Pabung Kodim 0305 Pasaman, Para Kabag Res Pasbar serta para Kasat Res Pasbar.

"Selain pihak Polres dan TNI serta masyarakat, kegiatan ini juga diikuti langsung oleh Kepala Jorong Simpang Empat Delta", tambah Muzhendra. (Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Pemkab Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) gelar razia ke kafe untuk menghindari adanya kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19, Rabu malam (12/08).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasbar Abdi Surya mengatakan pelaksanaan razia kali ini dilakukan dengan menyisir sejumlah Kafe-kafe di Pasbar.

"Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat adanya aktifitas karaoke di sejumlah kafe, setelah kita pelajari kita lanjutkan dengan menurunkan personil ke lapangan", ujar Abdi Surya saat dihubungi via telpon selulernya.

"Berhubung saya ada kegiatan dinas luar maka yang turun ke lapangan Kabid Trantibum dan Tranmas (TUTM) HANDOKO, SE., MM., bersama Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah ( PPUD) Satpol PP dan Damkar Saparuddin, S.Ag.", tambah Abdi Surya.

Lebih lanjut Kasat Pol PP menjelaskan, meskipun dalam melaksanakan razia tersebut masih dalam rangka himbauan namun pihaknya tetap melibatkan personel dari  Propam Polres Pasbar untuk back up, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita hanya melakukan himbauan, karena kita juga tidak bisa melarang mereka untuk beraktifitas, apa lagi tuntutan ekonomi dimasa wabah Covid-19 ini, makanya kita lebih mengedepankan tindakan persuasif", jelasnya.

Sementara Kabid Trantibum dan Tranmas (TUTM) Handoko, SE., MM., menyampaikan, sesuai intruksi dari Kasat Pol PP, Untuk tahap awal pelaksanaan razia ini lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada pengunjung dan pengelola serta karyawan kafe.

Dijelaskan, tindakan yang dilakukan adalah himbauan agar tidak ada didalam ruangan karaoke (Room), untuk aktifitas kafe diluar Room agar tetap mengikuti standar covid-19.

"Seluruh kafe yang kita razia tidak ada kita temui aktivitas di dalam room, semua karyawan berada di luar dan pada saat itu kita lakukan sosialisasi terkait dengan new normal", jelas Handoko.


"Selain itu kita juga melakukan pendataan terhadap karyawan kafe, dan dari beberapa kafe kita dapati adanya empat (4) karyawan yang baru masuk Pasbar, kepada karyawan baru tersebut telah kita perintahkan untuk cek kesehatan ke RSUD", tambah Handoko.(Dedi/Rudy).


Mitra Rakyat (Pasbar)
Heboh terkait Plt Direktur RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., (62) yang dipolisikan oleh bawahannya beberapa waktu lalu belum usai, RSUD kembali heboh dengan SK Plt yang diduga Cacat Hukum.

Plt. Direktur yang dipolisikan oleh Kepala Tata Usahanya dr. Reni Hirda, Sp., An., (36) ke Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020 lalu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait SK Plt Direktur yang diduga cacat hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Kepegawaian No 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian poin 11 (sebelas).

Dimana dalam SE tersebut menyebutkan, bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga bulan) dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Syaifudin Zuhri, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa pengangkatan Plt Direktur RSUD boleh melebihi 2 x 6 bulan, bahkan tak terbatas.

"Apalagi saat ini sulit mencari pengganti Plt Direktur RSUD Pasaman Barat yang dokter. Sudah dua orang yang mengundurkan diri," sebut Syaifuddin. 

Sementara Praktisi Hukum Sumatera Barat (Sumbar) Boy Roy Indra, SH menyebutkan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Pasaman Barat dr Edi Yuswardi (62 tahun) diduga cacat hukum.

"Artinya kalau memang SK Pengangkatan Plt Direktur tersebut, sudah melewati batas dari yang disebutkan dalam aturan, maka SK tersebut cacat  hukum, dan segala produk yang dikeluarkan juga cacat hukum," tegas Boy Roy Indra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PERADI Bukit Tinggi ini ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (04/08) lalu.

Menurut Boy, jika pelanggaran terhadap pengangkatan seorang pejabat ASN tersebut bisa digugat melalui PTUN, karena ranahnya administrasi.

Dihari yang sama Secara terpisah Pakar Administrasi Negara Universitas Andalas (Unand) Dr. Yuslim, SH., MH., menyebutkan, bahwa kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) jabatan struktural  dipemerintahan tidaklah sama dengan pejabat defenitif.

"Tidak sama kewenangan Plt dengan pejabat defenitif, soal menjalankan anggaran boleh, tetapi setahu saya seorang Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis," sebut Dr. Yuslim, SH., MH.


Ditanya terkait jabatan Plt. Direktur RSUD Pasbar dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., yang sudah memasuki usia 62 Tahun serta SK yang telah diperpanjang melebihi dari enam bulan.

"Kalau untuk dokter boleh ASN berumur 65 th, tapi kalau jabatan struktural coba tanya Kepala BKN Provinsi Sumbar," sebut dia.


Yuslim juga menyebutkan bahwa dulu ada kasus seorang Rektor di Padang yang diangkat sebagai Pelaksana Harian, tidak sesuai aturan dan perundang-undangan dampaknya adalah mengembalikan uang negara.

Ditanya apakah seorang tersangka boleh menjabat Plt ?

"Kalau status tersangka boleh, tetapi kalau sudah terdakwa dapat diberhentikan sementara," sebut Yuslim.

"Kalau jabatan  fungsional seorang dokter boleh menerima tunjangan, tetapi kalau tunjangan jabatan struktural tidak boleh. Karena rangkap penerimaan bisa bakal mengembalikan uang negara.

Sementara itu praktisi hukum Sumbar Miko Kamal, SH, LL,M, PhD mengatakan jika memang Surat Edaran dari BKN itu satu-satunya aturan mengenai aturan penunjukan Plt maka itu merupakan salah satu kerja administrasi pemerintahan.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan juga ditegaskan dalam tujuan umumnya bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan itu harus tertib, harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Karena itu tujuannya maka semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum aturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik," katanya.

Artinya semua pejabat pemerintah harus memahami dan mematuhi aturan itu. Jika tidak dipatuhi maka terjadi pelanggaran hukum.  Jika sudah pelanggaran tentu ada sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat yang mengambil kebijakan itu.

Ia menjelaskan dalam azas umum pemerintahan yang baik itu salah satunya adalah azas kecermatan. Maksudnya semua aparat pemerintah harus cermat mengeluarkan kebijakan.

"Jika memang aturannya pengangkatan Plt itu tiga bulan dan bisa diperpanjang paling lama tiga bulan atau dua kali tiga bulan maka harus diikuti," tegasnya.

Dalam azas umum pemerintahan yang baik itu selain azas kecermatan juga ada azas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak keberpihakan, tidak menyalahgunakan wenenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Ia menyebutkan jika kebijakan itu melanggar aturan yang ada maka dari perspektif UU administrasi pemerintahan hal itu tidak boleh.

Maka jika memang ada pelanggaran maka menurut UU itu ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi ringan sedang dan berat melihat apa yang dilanggar.

Kemudian jika menyangkut keuangan negara yang bersangkutan harus mengembalikan kenegara. Jika tidak tertib administrasi maka tentu uang yang diterima itu harus dikembalikan kenegara.

"Kebijakan pengangkatan yang bersangkutan merupakan bagian atau termasuk kepada putusan tata usaha negara," katanya. (Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bakal menyembelih 5 ekor sapi untuk Kurban pada hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Menurut Kabag Sumda AKP Muzhendra, SH., MH., Lima (5) ekor sapi Kurban ini antaranya 1 ekor sapi Kurban dari Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi, S.I.K., MH., sekeluarga, 1 ekor sapi Kurban dari Waka Polres Pasbar Kompol Abdus Syukur Felani sekeluarga.

Sementara 3 ekor sapi Kurban merupakan Kurban dari kelompok Kabag, Kasat, serta para Kapolsek dan Kasi.

"Penyembilahan 5 ekor sapi bakal dilakukan setelah melaksanakan Sholat Idul Adha di halaman Polres Pasaman Barat," Ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.I.K., MH., melalui Kabag Sumda Polres Pasaman Barat, AKP Muzhendra, SH., MH., Kamis (30/07).

"Daging Kurban ini nanti bakal dibagikan kepada masyarakat sekitar Polres Pasaman Barat serta kepada Bhabinkamtibmas untuk diteruskan kepada warga daerah binaannya," katanya.

Untuk pembagian daging Kurban tersebut, Panitia Kurban Polres Pasbar juga telah menyiapkan 500 Kupon untuk pengambilan daging sapi nantinya.

"Semoga daging Kurban ini nantinya bisa bermanfaat dan menjadi ladang amal ibadah buat kita semuanya," tutup Muzhendra. (Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Ratusan masyarakat Nagari Persiapan Sikilang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar datangi kantor DPRD Pasbar sampaikan aspirasi serta sejumlah tuntutan, Rabu (29/07).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi (Koras) Sofyan Huda menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait kepentingan masyarakat luas.

Tuntutan yang di sampaikan oleh masyarakat Sikilang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Pasbar ini diantaranya adalah agar pemerintah memberi daerah Sikilang akses jalan yang layak, menganggarkan transportasi ambulance untuk Sikilang serta mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD mengambil sikap tegas terkait isu Ketua DPRD yang  diduga tersangkut masalah hukum di Polres Pasbar.

Sofyan Huda mengungkapkan kekecewaannya lantaran aksi damai yang mereka lakukan serasa dilecehkan oleh Ketua DPRD.

Pasaknya, kedatangan mereka yang ingin menyampaikan aspirasi dan tuntutan tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Pasbar Pahrizal Hafni.

Bahkan, hanya disambut oleh dua orang anggota DPRD dari 40 anggota DPRD yang ada.

Pendemo hanya disambut Ketua Komisi III Baharuddin R bersama Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Endang Jaya Putra.

"Kami kecewa, kedatangan kami ke sini tidak disambut oleh Ketua DPRD, mana tanggung jawabnya, kami ke sini mau menyampaikan aspirasi. Kami ingin kehadiran Ketua DPRD," ujar Sofyan Huda.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Ketua BK DPRD Pasbar Endang Jaya Putra menegaskan akan memproses pengaduan itu.

"Kita pastikan akan diproses sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.

Ia mengakui sebelum aksi demonstrasi ini pihaknya telah menerima surat pengaduan bahwa ada oknum anggota DPRD yang bermasalah.

Laporan itu terkait adanya oknum anggota DPRD yang diduga memalsukan SK kepengurusan Partai Gerindra, dugaan pencemaran nama baik Puan Maharani, dan dugaan keterlibatan pencurian alat pengukur suhu atau Thermo Gun.

"Perbuatan itu diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Pasbar Pahrizal Hafni, Masalah ini akan kita proses sambil memperbaharui tata tertib beracara dalam sidang anggota yang bermasalah," sebutnya.

Pihaknya menjadwalkan pada 3 Agustus 2020 nanti yang bersangkutan akan dipanggil mendengarkan keterangan atas pengaduan masyarakat itu.

"Setelah hasil itu nantinya maka akan dibawa kesidang paripurna dan dibahas secara bersama dan terbuka untuk umum," ujarnya lagi.

Menurutnya ada empat sanksi jika terbukti bermasalah yakni teguran lisan, teguran tulisan, pemberhentian jabatan struktural dan rekomendasi pemberhentian dari anggota DPRD.

"Sanksi itu belum jelas karena yang bersangkutan akan dipanggil dalam waktu dekat," tegasnya. (Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat (Pasbar)
AKP. Muzhendra yang saat ini menjabat sebagai Kabag Sumda Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar adalah sosok yang cukup dikenal dikalangan kaum muda Pasaman Barat.

Sosok lelaki yang berbadan tambun yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial ini sangat pandai bergaul dan cukup dikenal, terutama kaum milenial.

Sebelum menjabat sebagai Kabag Sumda Polres Pasbar, AKP. Muzhendra  juga pernah menjabat jabatan strategis diantaranya, Kapolsek Talamau, Kapolsek Pasaman, Kasat Intelkam Polres Pasaman Barat, Kasat Intelkam Tanah Datar dan Kasi Penindakan BNNK Pasaman Barat.

Orang nomor empat di Kepolisian Resort Pasaman Barat ini dikabarkan telah dipinang oleh salah seorang bakal calon bupati untuk mendampinginya maju di Pilkada 2020 Pasaman Barat, namun sampai saat ini AKP Muzhendra belum menentukan sikap.

Sementara AKP Muzhendra ketika dikonfirmasi terkait pinangan salah seorang bakal calon Bupati Pasbar serta keinginan kaum milenial Pasbar untuk meminta beliau maju di Pilkada 2020 Pasaman Barat masih belum nyatakan sikap.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan kaum muda, saya sangat memahami keinginan masyarakat, tapi sabar dulu," sebut lelaki kelahiran Pinagar, Kecamatan Pasaman ini.

Ia juga membenarkan bahwa sejumlah calon bakal bupati dari partai politik sudah mendatangi dirinya, untuk meminta dirinya mendampingi dalam pesta demokrasi di 9 Desember 2020 mendatang.

"Saya sangat terharu atas dukungan dari masyarakat, tapi saya akan bermusyawarah dulu dengan keluarga, karena tanpa dukungan keluarga tidak akan berkah," ujarnya.

Sosok sederhana ini pernah menerima penghargaan dari tokoh adat Tuanku Bosa di Kecamatan Talamau atas dedikasinya dan pengabdian sebagai pengayom di Polsek Talamau.

"Benar, beliau adalah sosok yang kami kagumi di Kecamatan Talamau," sebut Doif salah seorang tokoh milenial asal Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Selasa (28/07).

Menurutnya AKP Muzhendra merupakan seorang sosok yang bersahabat dan berjiwa sosial yang tinggi. Selain itu murah senyum dan bergaul dengan semua kalangan.

"Beliau adalah sosok Polisi yang merakyat dan pantas didukung rakyat. Beliau tegas dan sangat cocok untuk memimpin Pasaman Barat," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ivone kaum milenial Pasbar yang juga cukup aktif dalam menulis dan fotografi.


"Saya sangat setuju kalau Beliau ikut maju dan bertarung dalam Pilkada nanti, saya yakin beliau mampu menjadi pemimpin yang tegas dan mengayomi Masyarakat," ujar Ivone penuh semangat. (Dedi/Rudy)



Mitra Rakyat (Pasbar)
Memasuki hari ketiga (3) Operasi Patuh Singgalang yang digelar Satuan Lalulintas Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumbar, sejak Kamis (23/07) hingga sabtu (25/07) berhasil memberi sanksi tilang kepada 90 orang pelanggar lalulintas.

Kapolres Pasaman Barat AKBP. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Pasbar AKP. Asep Wahyudi, S.I.K., M.Si., sabtu (25/07) mengungkapkan, sejak hari pertama digelarnya Operasi Patuh Singgalang 2020, personil Satlantas Polres bergerak melakukan razia ke beberapa titik yang rawan pelanggaran.

AKP. Asep Wahyudi juga menjelaskan, selama Operasi Patuh Singgalang 2020, pihak Satlantas tidak akan pandang bulu untuk memberikan tindakan terhadap pelanggaran berlalulintas.

“Alhasil sampai hari ini memasuki hari ke tiga (3) Operasi, personil berhasil memberikan tindakan dan menilang 90 pelanggar lalu lintas, selain menilang personil dilapangan juga memberikan teguran kepada sejumlah pengendara lainnya,” ungkap Kasat Lantas Pasbar AKP. Asep Wahyudi.

Kasat Lantas Pasbar AKP. Asep Wahyudi kembali menghimbau kepada pengendara agar menaati aturan berlalulintas, lengkapi kendaraan dan surat-surat kendaraan dan berkendara, karena Operasi Patuh Singgalang 2020 akan berlangsung hingga 5 Agustus mendatang.

“Sekali lagi kita ingatkan, ada 8 pelanggaran prioritas Satlantas selama operasi patuh Singgalang, yakni, tidak menggunakan helm, bonceng 3, knalpot blong atau racing, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan dan over dimensi," Ujar Kasat.

"Karena itu, kita ingatkan kepada pengendara agar selalu patuhi aturan berlalulintas. Bawa surat-surat dan lengkapi alat berkendara,” himbaunya.

"Selain itu, didalam era new normal ini, kita juga ingatkan kepada masyarakat dan pengendara agar selalu menggunakan APD seperti Masker jika melakukan aktifitas diluar", ingat Kasat. (Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Ricuh permasalahan Thermogun milik BPBD Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) yang sebelumnya diduga telah dicuri oleh Oknum Pimpinan DPRD Pasbar beserta rekannya, jum'at (10/04) lalu semakin meruncing.

Dimana sebelumnya beberapa media Online di Pasbar memberitakan adanya rekaman CCTV yang menunjukan adanya 3 orang dengan mengendarai sedan silver plat merah terekam telah mengambil alat pengukur suhu tubuh Thermogun dari meja piket TRC.

Setelah rekaman CCTV tersebut beredar serta beberapa media Online memberitakan kejadian tersebut, BPBD Pasbar didatangi oleh Ajudan Ketua DPRD Pasbar yang bernama Torang didampingi Sopir dan satu orang petugas Pol PP dengan mengendarai Toyota Camry plat merah dengan Nopol BA 3 S.

Kedatangan Torang ke BPBD Pasbar yang bersikap Arogan dan tidak Sopan tersebut menyulut emosi para staff BPBD dan berakhir dengan pengusiran terhadap Torang.

Permasalahan berlanjut dengan adanya pengakuan Ketua DPRD Pasbar Pahrizal Hafni melalui salah satu media Online.

Dimana Pahrizal Hafni mengaku bahwa Thermogun itu tidak dia Curi, akan tetapi dia telah meminjam Thermogun tersebut kepada Kalaksa BPBD Pasbar Edi Busti melalui telpon.

Sehubungan dengan pengakuan Ketua DPRD Pasbar Pahrizal Hafni disalah satu media Online pada selasa 14 Juli 2020 tersebut, Kalaksa BPBD Edi Busti yang didampingi oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik Decky H Sahputra dalam jumpa Persnya, Rabu (15/07) di ruangan Kalaksa membantah keras kalau tidak ada peminjaman Thermogun.

"Hari jum'at tanggal 10 April 2020 itu saya memang ditelpon sama Ketua DPRD Pahrizal Hafni, saat itu Dia hanya minta cairan desinfektan dan tidak ada mengenai peminjaman Thermogun, sekali lagi yang ada cuma meminta desinfektan, bukan meminjam Thermogun", ujar Edi Busti tegas.

"Untuk peminjaman itu ada aturannya, dimana harus ada surat permohonan peminjaman, ada Berita Acara peminjaman. Didalam berita acara peminjaman ada tanda tangan pihak penanggung jawab peminjaman dan diketahui oleh Penanggung jawab gudang , Kabid KL dan saya sendiri sebagai Kalaksa", jelasnya.

"Hari jum'at itu 10 April itu Tanggal merah, staff libur, yang ada hanya piket dan beberapa staff yang saya suruh masuk berhubung kita dalam kondisi Covid -19, staff kita juga banyak yang bertugas diperbatasan saat itu, jadi bukannya jam kerja kami yang tidak beraturan", tambah Edi Busti.

"Disalah satu media online yang mengangkat pengakuan Ketua DPRD tersebut juga memuat dan mengatakan telah konfirmasi sama saya, disini saya tegaskan bahwa media tersebut sama sekali tidak ada konfirmasi sama Saya", jelas Edi Busti lagi.

"Soal laporan permasalahan ini di Polres, memang harga thermogun saat awal COVID-19 sekitar Rp.3 juta-an karena barang langka dan sulit diperoleh. Dan agar kondisi di kantor saya tetap kondusif serta tidak terjadi saling mencurigai antara staff saya Makanya saya izinkan anggota membuat laporan pengaduan ke Polres Pasaman Barat," ujarnya lagi.

Sementara itu Kepala Bidang Kedaruratan Logistik BPBD Pasaman Barat Decky H Sahputra menambahkan awalnya anggota saat melapor belum teringat bahwa ada CCTV.

Setelah balik kekantor BPBD baru anggota teringat bahwa ada CCTV di kantor. Dengan izin pimpinan mereka melihat rekaman CCTV yang ada dan terlihatlah ada mobil sedan plat merah dengan tiga orang datang dan mengambil thermogun.

"Di dalam CCTV itu selain mengambil thermogun juga membuka dua box penyimpanan dan dua orang berupaya membuka mobil fortuner milik pribadi Kalaksa yang terparkir di teras kantor BPBD," jelas Decky.

Ia menyebutkan dari rekaman CCTV terlihat hal itu bukan kebetulan atau spontanitas tetapi diduga sengaja untuk mencuri barang tertentu yang salah satunya thermogun.

"Dari rekaman CCTV tersebut jelas terlihat kalau perbuatan itu dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD bersama ajudan dan supirnya," katanya.

"Kami merasa sangat terusik dengan kejadian ini. Saat barang kelengkapan COVID-19 langka dan dibutuhkan malah barang yang ada diambil oleh orang yang tidak bermoral itu", ujar Decky berang.

"Sebagai kepala bidang yang bertanggungjawab dengan aset yang ada maka saya tegaskan laporan ini tidak akan saya cabut dan tidak ada kata damai. Ada yang berupaya menekan saya agar damai namun saya tegaskan tidak. Diharapkan pihak kepolisian agar menuntaskan persolan ini," harap Decky.

Sementara itu Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka membenarkan ada laporan pengaduan terkait thermogun di BPBD.

"Status kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Dalam waktu dekat orang yang ada di dalam rekaman CCTV akan kita panggil dan dimintai keterangannya," ujar Kasat.

Kasat juga mengatakan pihaknya juga telah memanggil tiga orang dari BPBD dan dimintai keterangannya. Dan siapa yang ada dalam CCTV pihaknya telah dapat gambaran.

"Saya tegaskan pengaduan ini akan kita proses dan masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni saat dikonfirmasi melalui telephone genggamnya tidak mengangkat. Dicari kekantor DPRD dan rumah dinas juga tidak ditemui.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatAps oleh salah seorang wartawan sekitar pukul 16.14 Pahrizal Hafni membalas "ia pak, nanti saya ke Simpang Empat, sekarang masih diperjalanan.

Sekitar pukul 18.15 WIB ketika dihubungi kembali, ia berjanji akan memberi penjelasan lengkap dikemudian hari.

"Saya mendadak mau ke Kota Padang malam ini. Dilain kesempatan akan saya jelaskan persoalan itu," kata Pahrizal Hafni. (Rudy/RD)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Ribut masalah Thermo Gun BPBD Pasbar seperti diberitakan media ini sebelumnya, perlahan mulai terkuak.

Dimana dari hasil rekaman CCTV BPBD Pasbar yang beredar di Media Sosial, terlihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku yang mengendarai Sedan Toyota berwarna Silver.

Sebelumnya terlihat dalam Vidio rekaman CCTV tersebut, pelaku sangat mirip dengan salah seorang pimpinan DPRD Pasbar bersama Oknum yang diduga Ajudannya.

Hal ini juga dijelaskan oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Pasbar Decky H. Sahputra saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasbar, Sabtu 11 Juli 2020 Lalu, kalau oknum pelaku tersebut  mirip dengan Oknum pimpinan DPRD Pasbar.

Setelah beberapa media memberitakan hal tersebut, Senin (13/07) BPBD Pasbar didatangi oleh Ajudan Ketua DPRD Pasbar Torang didampingi Sopir dan satu orang petugas Pol PP dengan mengendarai Toyota Camry plat merah dengan Nopol BA 3 S.

Kalaksa BPBD Pasbar Edi Busti melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik Decky H. Sahputra, membenarkan kedatangan Ajudan Ketua DPRD Pasbar yang bernama Torang tersebut.

Menurutnya, Torang datang mau mengklarifikasi Vidio dirinya beserta ketua DPRD Pasbar Pahrizal Hafni yang beredar di media Sosial dan berita beberapa Media Online Pasbar.

Sikap arogan Ajudan Ketua DPRD Pasbar tersebut yang tidak menghargai Kalaksa dan institusi BPBD Pasbar dan disertai kata-kata yang bernada ancaman menyulut emosi para staf BPBD Pasbar, sehingga terjadi tindakan pengusiran terhadap Ajudan tersebut.

Menurut salah seorang staf BPBD Pasbar yang minta nama nya tidak dituliskan, dirinya merasa kesal dengan sikap Ajudan yang sama sekali tidak menghargai Kalaksa sebagai Pimpinan di BPBD tersebut.

"Sebelum kedatangan Ajudan Ketua DPRD tersebut, saya dengar dia menelpon Kalaksa, sepintas saya mendengar kalau kalau kata-kata Ajudan tersebut sepertinya tidak sopan sehingga Kalaksa saya lihat sangat marah", ujarnya.

"Sikap Arogan Ajudan tersebut berlanjut saat kedatangannya ke ruangan Kalaksa, dimana saya lihat sikap dan kata-katanya tidak sopan bahkan terkesan mengancam, hal ini yang membuat kami emosi dan mengusir dia, Hampir semua staff mendokumentasikan serta memvidiokan kejadian ini, dan kabarnya Vidio tersebut juga sudah beredar", lanjutnya.

"Kami berharap, pihak kepolisian segera mengusut tuntas masalah ini, karena perbuatan Oknum Ketua DPRD Pasbar beserta Ajudannya yang diduga mencuri Thermogun tersebut secara tidak langsung telah merusak citra Pasaman Barat. Apa lagi sekarang adanya Sikap Ajudan yang tidak senang dan mendatangi BPBD" harapnya. (Rudy/RD)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Keberadaan Thermo Gun BPBD Pasaman Barat yang hilang tanpa jejak pada Jum'at 10 April 2020 lalu, keberadaannya mulai tercium.

Keberadaan Thermo Gun tersebut mulai terkuak setelah dibukanya 18 buah rekaman CCTV yang berada di Kanto BPBD Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar.

Kehilangan Alat ukur Suhu Tubuh (Thermo Gun) milik BPBD pada masa Pandemi Covid-19 tersebut berujung dengan pengaduan ke Polres Pasaman Barat.

Salah seorang Staff PUSDALOPS Meri Chandra yang bertugas piket pada saat kehilangan tersebut mengatakan bahwa dirinya mengetahui Thermo Gun itu hilang sekitar jam 09.00 Wib., pada hari itu.

"Hari itu adalah giliran Saya piket, setelah Aplusan bersama teman saya yang piket malam. Sekitar pukul 09.00 Wib, seperti biasa, Siapapun sebelum masuk kantor kami wajib ukur suhu tubuh, saat saya mau ukur suhu tubuh itu saya tidak menemukan Thermo Gun tersebut, biasa nya Thermo Gun itu selalu berada di Meja Piket TRC", Ujar Meri.

"Setelah Saya cari-cari di ruangan tersebut bahkan Saya sudah tanyakan kepada teman-teman staff BPBD serta Petugas piket sebelum Saya, Thermo Gun tersebut tetap tidak Saya temukan", tambah Meri.

"Karena Sudah saya cari-cari namun tidak juga ditemukan. Karena Thermo Gun tersebut merupakan Aset Kantor maka Saya melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan", jelas Meri.

Setelah melaporkan hal kehilangan Aset Kantor tersebut, Akhirnya karena beban tanggung jawab, Meri didampingi beberapa Staff BPBD melaporkan atas kehilangan tersebut ke Polres Pasbar, Sabtu (11/04).

Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di BPBD Pasbar, maka yang berawal dari pengaduan tersebut diduga akan menjadi Pencurian Aset.

Terkait Pengaduan Kehilangan Aset BPBD berupa Thermo Gun tersebut, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP. Defrizal saat dihubungi wartawan membenarkan ada nya pengaduan tersebut.

"Benar, Pengaduan Kehilangan Thermo Gun tersebut memang ada dan saat ini sedang dalam penyelidikan", Ujar AKP Defrizal, Sabtu (11/07). (RUDY/RD)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Syamsul Bahar yang didampingi Kuasa Hukumnya Andreas Ronaldo, SH., MH., gelar Jumpa pers, Jum'at (10/07) Terkait dugaan pemalsuan data oleh Plt Ketua Gerindra yang telah dilaporkannya Rabu (08/07) lalu.

Andreas Ronaldo, SH., MH., selaku Kuasa hukum dari Syamsul Bahar mengatakan dirinya mendampingi Kliennya untuk mencari keadilan atas kejadian yang dialaminya.

Menurutnya, dimana sebelumnya sejak di SK kan dari 2012 dan diperpanjang  2017 kliennya adalah Bendahara Partai Gerindra DPC Pasaman Barat.

"Sejak di SK-Kan di tahun 2012 dan diperpanjang pada tahun 2017 klien saya adalah Bendahara DPC Pasbar Partai Gerindra, hingga sampai saat ini belum ada pemberitahuan bahwa klien saya diberhentikan", ujar Andreas.

"Tiba-tiba saja sekarang muncul SK yang nomor tanggal dan tahun SK yang sama namun terjadi perobahan pengurus, dimana SK Asli 2017 tersebut Sekretarisnya Erianto dan Bendahara Syamsul Bahar, sementara SK yang satu lagi Sekretarisnya Sudah berganti menjadi Adriwilza dan Bendahara Dodi Wahyudi", jelas Andreas.


"Jadi kuat dugaan kita kalau Plt Ketua DPC Pasbar Partai Gerindra Pahrizal Hafni telah melakukan Pemalsuan data, ini lah yang kita laporkan dan nanti kita juga akan menyurati pengurus DPD dan DPP", Tambah Andreas.

"Tujuan kita melapor, selain mencari keadilan, kita tidak ingin masalah ini menjadi momok partai ke depan nya", tegas Andreas.

Sementara, menurut Syamsul Bahar awak dirinya mengetahui adanya perbedaan SK tersebut adalah saat dirinya pergi ke Kesbangpol untuk menanyakan soal dana Hibah untuk Partai.

"Saat saya mempertanyakan ke Kesbangpol masalah pencairan dana Hibah, ternyata dana tersebut telah cair dan saat saya lihat di data-data yang ditinggalkan untuk pencairan tersebut ternyata ada perbedaan nama dan tanda tangan", ujar Syamsul Bahar.

"Pencairan dana hibah 2019 itu masiha atas nama saya sebagai Bendahara partai Gerindra DPC Pasbar, pada saat pencairan dana hibah 2020 ini tanpa ada nya pemberitahuan tiba-tiba saja nama saya sudah diganti oleh Plt Ketua", ucap Syamsul Bahar.

Syamsul Bahar yang didampingi Kuasa Hukumnya Andreas mengatakan perbuatan Pahrizal Hafni yang diduga telah memalsukan dan mengedit SK pengurus Partai dianggap telah merugikan dirinya sebagai Bendahara Partai dan merusak nama baik Partai juga mengakibatkan kerugian uang Negara sebesar Rp. 183 Juta lebih.

Syamsul Bahar menegaskan dirinya belum pernah mengundurkan diri sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, namun namanya sudah ditukar dalam SK kepengurusan tahun 2017.

Ia menyebutkan pada 2017 itu dirinya masih menjabat sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Pasaman Barat. Apalagi SK kepengurusan baru dirinya belum melihat.

"Anehnya nama saya sudah hilang dari SK pengurus 2017. Bahkan dana hibah senilai Rp.183 juta lebih di kesbangpol juga sudah cair. Makanya saya tempuh jalur hukum," tegas Syamsul Bahar. (RUDY/RD)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), Pahrizal Hafni kembali dilaporkan ke Polres Pasbar, Rabu (08/07).

Kali ini Pahrizal Hafni yang juga menjabat sebagai Plt Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat dipolisikan oleh Kader Partainya sendiri.

Pahrizal Hafni dilaporkan bersama 2 Kader lainnya terkait adanya dugaan pemalsuan Dokumen (SK Pengurus) untuk memperlancar pencairan dana bantuan partai ke Kesbangpol Linmas Pasbar sebesar Rp. 183 Juta lebih.

Syamsul Bahar mengatakan perbuatan Pahrizal Hafni yang diduga telah memalsukan dan mengedit SK pengurus Partai dianggap telah merugikan dirinya sebagai Bendahara Partai dan merusak nama baik Partai juga mengakibatkan kerugian uang Negara sebesar Rp. 183 Juta lebih.

Menurut Pelapor Syamsul Bahar dirinya belum pernah mengundurkan diri sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, namun namanya sudah ditukar dalam SK kepengurusan tahun 2017.

Ia menyebutkan pada 2017 itu dirinya masih menjabat sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Pasaman Barat. Apalagi SK kepengurusan baru dirinya belum melihat.

"Anehnya nama saya sudah hilang dari SK pengurus 2017. Bahkan dana hibah senilai Rp.183 juta lebih di kesbangpol juga sudah cair. Makanya saya tempuh jalur hukum," ujar Syamsul Bahar kepada media usai membuat laporan Rabu malam (08/07).

Menurutnya SK kepengurusan DPC Gerindra 2017  dengan nomor 09-0253/Kpts/DPP- GERINDRA/2017 diketuai oleh almarhum Syahiran dengan Sekretaris Erianto dan Bendahara Syamsul Bahar.

Ketika ia hendak menanyakan pencairan dana hibah partai politik ke kantor Kesbangpol Pasaman Barat ternyata namanya sudah tidak ada lagi dalam SK kepengurusan tahun 2017 yang diperoleh dari Kantor Kesbangpol Pasaman Barat.

Menurutnya dari data administrasi yang ada di Kesbangpol SK pengurus DPC Gerindra  kepengurusan sudah bertukar dan namanya hilang sebagai bendahara dengan nomor yang sama 09-0253/Kpts/DPP- GERINDRA/2017.

Padahal dari SK pengurus yang ada bahkan dibuktikan dengan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumbar tahun 2019 bendaharanya masih Syamsul Bahar.

"Diduga ada pemalsuan SK pengurus tahun 2017 untuk mencairkan dana hibah bantuan partai politik tahun 2020 ini," katanya.

Berdasarkan itulah maka dirinya melaporkan Ketua DPRD yang sekaligus Plt Ketua DPC Gerindra dengan nomor laporan Nomor: STTLP/275/VII/2020-SPKT-RES PASBAR tanggal 8 Juli 2020.

Sementara Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni saat dikonfirmasi media, kamis (09/07) mengatakan dirinya menghormati proses hukum terkait dirinya yang dilaporkan ke Polres Pasaman Barat.

"Terkait tuduhan pemalsuan SK pengurus tahun 2017 saya tidak mengetahui. Apalagi SK sebagai Plt ketua sudah keluar 2019," tegas Pahrizal Hafni.

Menurutnya terkait tuduhan pemalsuan SK itu silahkan penyidik yang menentukan dan silahkan Kesbangpol memperlihatkan.

"Silahkan buktikan apa SK itu palsu atau tidak, Lagi pula pada 2019 lalu dana hibah bantuan parpol dicairkan dengan Plt Pahrizal Hafni dengan Sekretaris Erianto dan Bendahara Syamsul Bahar," katanya.

Ia menyebutkan terkait SK pengurus 2017 ia tidak mengetahuinya karena SK aslinya tentu sama pengurus yang lama.

Terkait surat pernyataan keabsahan dokumen untuk pencairan dana 2020 yang ditandatangani pada 27 April 2020 itu dalam rangka mempercepat proses administrasi, meskipun surat tugas baru dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Sumbar keluar pada 13 Mei 2020.

"Intinya surat tugas sudah bisa digunakan untuk pencairan dana hibah. Terkait dugaan pemalsuan SK pengurus 2017 saya tidak mengetahuinya," tegasnya.

Ia menambahkan terkait persoalan SK pengurus, ia meyerahkan sepenuhnya kepada DPD Provinsi Sumbar.

"Kita hormati proses hukum. Saya merasa tidak ada memalsukan dokumen," sebutnya.

Sementara Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal membenarkan adanya laporan terhadap Ketua DPRD Pahrizal Hafni ke Polres Pasaman Barat.

"Laporan itu telah kami terima dan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan itu," katanya. (Rudy/RD/**)



Mitra Rakyat (Pasbar)
Plt. Direktur RSUD dr. H. Yuswardi, Sp.B., (62) yang diduga lakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka yang ditetapkan oleh Poles Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) karena adanya Pengaduan yang disampaikan Reni Hirda (RH) melalui kuasa hukumnya, Afni Gusni Susanti, SH., MH., dan Yung Nikmat, SH., dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020.

"Benar, Direktur Yuswardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (01/07).

Ia menyebutkan penetapan direktur itu sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.

"Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor," ujarnya.

Menurutnya kasus yang menjerat tersangka adalah kasus penghinaan dan masuk dalam pasal 310 dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

Sebelumnya Direktur RSUD Pasaman Barat, Yuswardi mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dialaminya di Kepolisian Resor Pasaman Barat.

"Saya menghormati proses hukum yang ada saat ini dan sudah satu kali saya dipanggil ke Polres untuk diminta keterangan," ucapnya.

Menurutnya persoalan itu merupakan hak bawahannya melaporkan ke penegak hukum. Namun, tindakan yang dilakukannya masalah interen di instansinya.

"Itu adalah masalah antara atasan dan bawahan. Saya sangat kaget sampai ke penegak hukum. Namun proses hukum saya hormati," ujarnya. (Dedi/Rudi)

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan GOR Tuah Basamo Berlanjut, Polres Tunggu Hasil Audit BPK RI

Mitra Rakyat (Pasbar)
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana prasarana gedung olah olahraga (Stadion) pemerintah setempat pada 2016 lalu, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (10/06) menegaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan satdion olahraga Pasbar tetap berlanjut dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan.


"Saya tegaskan kasus ini tetap berlanjut dan saat ini sudah  dalam tahap penyidikan", ujar Kasat Reskrim.


"Tahapannya sudah penyidikan namun penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK," tegasnya.

Ia menyebutkan kegiatan pembangunan stadion olah raga itu dilakukan pada 2016 lalu dengan pagu dana Rp. 7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ.

Menurutnya pada kegiatan itu diduga ada indikasi tindak pidana korupsi sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spek teknis yang direncanakan.

Dari hasil penyidikan sementara diduga negara mengalami kerugian Rp. 400 sampai Rp.500 juta.

"Kerugian itu diduga akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan, namun jumlah pasti berapa kerugian negara belum diketahui, dan tentu saja BPK yang mempunyai kewenangan untuk menghitungnya," sebut Kasat.

Untuk itu pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit BPK RI dan jika kerugian telah diketahui maka akan dilakukan penetapan tersangka. Pihaknya berharap hasil audit BPK cepat keluar sehingga langkah hukum selanjutnya bisa dilakukan.

"Kita berharap hasil Audit BPK keluar secepatnya, agar kita bisa melakukan penetapan tersangka dan melanjutkan proses hukumnya", tambah Kasat.

Sehubungan dengan kasus tersebut, selain telah memeriksa saksi pihak penyidik Reskrim Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. (Dedi/Rudi)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.