Articles by "Sumbar"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Sumbar. Show all posts

Irjen Pol. Suharyono, Kapolda Sumatera Barat 

MR.com, Sumbar|Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, memimpin Taklimat Awal Audit Kinerja tahap I Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumbar, pada Kamis (14/3/2024) di ruangan Jenderal Hoegeng Lantai IV Polda Sumbar. Taklimat ini menyoroti aspek perencanaan dan pengorganisasian di Polda Sumbar.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Gupuh Setiyono, Irwasda, Brigjen Pol Arif Rahman Hakim, serta para pejabat utama dan Kapolres turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa pengawasan merupakan proses sistemik untuk menilai kinerja organisasi. Dia menekankan pentingnya pengawasan dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi dengan efektif.

Kapolda juga menjelaskan bahwa audit kinerja merupakan alat untuk memastikan ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas Polri. Lebih lanjut, audit kinerja dijadikan sebagai sarana konsultasi untuk memastikan program kerja anggaran tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Irjen Pol Suharyono menekankan bahwa tim Itwasda turun bukan untuk menakut-nakuti atau mencari kesalahan, tetapi sebagai bagian dari konsultasi. Dia mengajak untuk berbagi pendapat dan masukan demi perbaikan perencanaan dan pengorganisasian.

Audit kinerja tahap I tahun 2024 dilakukan dari 14 Maret hingga 28 April 2024. Para Kasatker dan Kasatwil yang menjadi objek audit diminta untuk mempersiapkan dokumen perencanaan kegiatan.

Kapolda juga menyoroti pentingnya audit kinerja sebagai media komunikasi dan konsultasi untuk perbaikan perencanaan dan pengorganisasian.

Irjen Pol Suharyono berharap kepada para auditor untuk menjadi teladan dalam memberikan solusi atas berbagai permasalahan dalam pencapaian tujuan pekerjaan Polri.

Kapolda Sumbar mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan audit kinerja ini dengan keterbukaan dan harapan terwujudnya tata kelola manajemen risiko dan pengendalian internal yang lebih baik.(*)

#PoldaSumbar #Sumbar


Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat 
 

MR.com,Sumbar| Partai Keadilan Sejahtera (PKS) unggul sementara di pemilihan legislatif DPRD Sumbar daerah pemilihan (dapil) 3. Dapil ini meliputi dua daerah yaitu Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.

Ada delapan kursi yang diperebutkan oleh para calon legislatif (caleg) di dapil 3 ini. Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id pada Sabtu (2/3/2024) hingga pukul 02.00 WIB, untuk dapil 3 ini sudah masuk data suara sebanyak 1.655 dari 2.086 TPS atau 79, 34 persen.

Dari data di laman KPU tersebut, PKS untuk sementara sudah memperoleh 46.081 suara atau 24,79 persen. Di posisi kedua Partai Demokrat dengan 24.790 suara atau 13,33 persen.

Kemudian di peringkat ketiga ada Partai Gerindra dengan 23.480 suara atau 12,63 persen, keempat ada PAN yaitu 22.159 suara atau 11,92 persen.

Berikutnya, Partai NasDem di posisi kelima dengan 18.820 suara atau 10,12 persen, keenam ada Prati Golkar dengan 15.221 suara atau 8,19 persen.

Selanjutnya, PPP di posisi ketujuh dengan 12.009 suara atau 6,49 persen, serta di peringkat delapan ada PKB dengan 6.513 suara atau 3,5 persen.

Sementara itu, delapan caleg yang diprediksi memperoleh kursi DPRD Sumbar dari dapil 3 ini yaitu:

Nurna Eva Karmila (PKS): 7.886 suara

Yesi Endriani (Demokrat): 9.379 suara

Indra Catri (Gerindra): 8.551 suara

Artati (PAN): 6.587 suara

Asril (NasDem): 4.569 suara

Rafdinal (PKS): 7.489 suara

Lazuardi Erman (Golkar): 7.394 suara

Nofrizon (PP): 3.587 suara

Meski begitu, perolehan suara dan caleg yang diprediksi meraih kursi dari dapil Sumbar 3 ini sifatnya sementara. Perolehan suara dapat terus berubah-ubah seiring penghitungan yang masih berlanjut yang updatenya bisa dilihat di laman pemilu2024.kpu.go.id. Sumber(langgam.id)

Kombes Pol. Arif Rahman Hakim, Irwasda Polda Sumbar saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang Tahun 2024 di Mapolda Sumbar 

MR.com, Sumbar| Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol. Arif Rahman Hakim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di Lapangan apel Polda Sumbar, Jumat (1/3/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kadishub Prov. Sumbar,  Kadis BMCKTR Sumbar, Kadis Kesehatan Sumbar, kepala Bappeda Sumbar, Kepala BPBD II Kemenhub Sumbar, Kepala BPJN Sumbar, Pejabat Utama Polda Sumbar, duta keselamatan berlalu lintas, Personel TNI, Personel Polda Sumbar Instansi terkait, Komunitas Motor serta anak sekolah dari tingkat SMP dan SMA.

Dalam kesempatan tersebut, Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif rahman hakim, membacakan amanat dari Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono.

 “Kita menyadari bahwa keselamatan beralu lintas dijalan raya serta tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundangan-undangan lalu lintas pada umumnya sangat memprihatinkan. Maka perlu adanya langkah-langkah strategis guna meningkatkan keselamatan dan meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas, yaitu melalui kegiatan pencanangan aksi keselamatan jalan yang bertujuan untuk meminimalisir  angka resiko kecelakaan lalu lintas," demikian yang disampaikan Kapolda Sumbar melalui Irwasda.

Lebih lanjut Irwasda membacakan, dalam hal tersebut Direktorat lalu lintas Polda Sumbar melaksanakan operasi keselamatan singgalang yang dimaksud untuk menciptakan dan memelihara situasi kamseltibcar lantas yang kondusif menjelang operasi ketupat 2024, serta bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan  disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. 

Oleh sebab itu, hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, lanjutnya.

Sebagai gambaran, operasi kepolisian dengan sandi “Keselamatan Singgalang 2024”, pada tahun ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 Maret sampai 17 Maret 2024 di seluruh wilayah hukum Polda sumbar, yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dilaksanakan oleh fungsi lalu lintas dengan di dukung fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara simpatik.

Dalam operasi kali ini, terdapat 7 prioritas pelanggaran yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telpon seluler, pengemudi kendaraan bermotor masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesipikasi teknis,  melawan arus ( contra flow ), dan pengemudi yang tidak menggunakan seftybelt dan mengemudikan kendaraan bermotor ugal-ugalan serta pelanggaran over dimension dan over load.

Dalam amanat tersebut, Kapolda sumbar berharap satgas operasi keselamatan singgalang 2024 mampu mempersiapkan langah-langkah antisipasi baik secata teknis maupun taktis agar potensi pelanggaran, kepadatan arus dan kecelakaan yang terjadi dapat diminimalisir serta tidak menimbulkan gangguan yang dapat berpengaruh kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Nur Setiawan mengatakan, polda sumbar menggelar operasi keselamatan dan pencanangan aksi keselamatan jalan selama 14 hari mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 dan untuk wilayah sumbar dengan sandi operasi keselamatan Singgalang 2024 dengan menurunkan lebih seribuan personel dan untuk di Polda Sumbar sendiri sebanyak 150 personel.

Ia menambahkan, operasi ini dilaksanakan menjelang kegiatan operasi ketupat yang pelaksanannya tidak lama sebelum hari raya idul fitri. Operasi ini ada 7 sasaran prioritas pelanggaran yang akan dilaksanakan penindakan secara tilang maupun secara teguran, penindakan tilang bisa melalui ETLE dan apabila tertangkap tangan bisa dilakukan dengan tilang konvensional.

Dirlantas berharap menjelang operasi ketupat nanti kita bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas serta menekan kejadian kecelakaan lalu lintas, mengingat diwilayah kita masih banyak pelanggaran-pelanggaran lalu lintas karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.**



MR.com, Sumbar| Sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Barat (Kasatker PJN Wil 1 Sumbar) Masudi menjawab konfirmasi media terkait pembangunan jembatan Salibawan yang diduga dikerjakan tidak sesuai aturan dan spesifikasi teknis.

Masudi melalui bidang Komunikasi Publik (Kompu) yang ada di lingkungan Satker PJN Wil 1 Sumbar tersebut mengatakan, kalau keretakan terjadi pada plat deck yang berfungsi sebagai bekisting.

Berita sebelumnya: Diduga Labrak Aturan dan Spesifikasi Teknis, Mahdiyal: Proyek Jembatan Salibawan Lagi-lagi Rapor Merah Kasatker PJN Wil 1 Sumbar

"Kerusakan berupa retak itu tidak mempengaruhi struktur kekuatan jembatan. Keretakan terjadi bukan pada struktur lantai jembatan, melainkan pada plat deck,"jelas Masudi lewat Kompu pada Jum'at(23/2/2024) via WhatsApp 0821-7073-5xxx.

Terkait material batu yang diduga Ilegal karena tidak memiliki izin, masih lewat Kompunya, Masudi mengatakan material yang dimaksud tidak ilegal karena dipasok dari quarry yang memiliki izin.

Namun sayangnya Masudi tidak serta merta menjelaskan nama  perusahaan yang katanya sudah memiliki izin quarry dimaksud.

Penggunaan material ilegal pada proyek negara yang dikelola Satker PJN Wil 1 Sumbar, sepertinya sudah hal biasa menjadi konsumsi publik. Selain pembangunan jembatan Salibawan, ditahun yang sama hal serupa diduga juga pernah terjadi.

Baca juga : Proyek Penanganan Longsor BPJN Sumbar oleh PT. Pasindo Diduga Tidak Sesuai Speks Teknis dan Labrak Aturan

Proyek bronjong penanganan longsor batas Kota Padang Panjang -Sicincin yang dikerjakan PT.Pasindo Prima Kreasi diduga menggunakan material ilegal 


Penggunaan material batu ilegal diduga juga terjadi pada pekerjaan bronjong penanganan longsor batas Kota Padang Panjang-Sicincin. Bronjong tersebut dikerjakan  PT.Pasindo Prima Kreasi sebesar Rp 2.868.104.500 dan masih dibawah pengawasan PPK 1.1, Satker PJN Wil 1 Sumbar.

Tidak bisa menyebutkan nama perusahaan pemegang izin quarry, tetapi Masudi mampu mengatakan material tersebut tidak ilegal, itu sama juga bohong, kata Mahdiyal Hasan SH pada hari yang sama menanggapi hal itu.

"Seharusnya Masudi saat menjelaskan kalau material itu tidak ilegal disertakan dengan nama perusahaan pemegang izin. Jadi apa yang dikatakannya sesuai dengan kebenaran yang ada,"cecar Mahdiyal.

Dijelaskannya, penggunaan material ilegal, apalagi pada proyek negara sangat bertentangan dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Bahkan, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

Selain itu, lanjut Mahdiyal, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Apabila ada indikasi suatu proyek negara menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya beserta pihak instansi juga bisa dipidana, tegasnya lagi.

Jika di negara ini hukum masih berlaku bagi semua kalangan, maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku pengguna material ilegal ini, pungkasnya.

Media masih upaya mengumpulkan data-data serta konfirmasi pihak-pihak terkait lain sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)

Athari Gauthi Ardi, Anggota DPR RI dari Partai PAN

MR.com,Sumbar| Sebagai salah satu srikandi Sumatera Barat (Sumbar), Athari Gauthi Ardi kembali dipercaya sebagai pembawa aspirasi masyarakat Sumbar ke gedung Senayan Jakarta. Politisi cantik dan smart dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini kembali dipercaya, karena terbukti dengan kinerja selama dia duduk di parlemen sebagai anggota DPR RI pada periode lalu.

Pada periode 2024-2029, Athari Gauthi Ardi diyakini akan kembali duduk sebagai anggota DPR RI mewakili Sumbar. Setelah perolehan suaranya paling tinggi diantara Caleg-caleg yang satu partai dengannya.


Dilansir dari laman resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/. Saat ini Athari perolehan suara mencapai  47.019, (versi 20 Feb 2024, 14.00.00 progres 61,34%). Dan jumlah total perolehan suara sah partai politik dan calon yakni sebesar 102.270 suara.

Dengan jumlah perolehan suara sementara itu, politisi berparas cantik ini dipastikan dengan izin Allah dapat melanjutkan visi-misinya dalam membawa masyarakat Sumatera Barat menuju kesejahteraan.

Tentunya, kabar kembalinya Athari Gauthi Ardi ke Senayan ini disambut baik oleh seluruh masyarakat Sumbar. Setelah apa yang sudah dipersembahkan Athari untuk masyarakat Sumbar sesuai tupoksinya sebagai wakil rakyat.

Melalui akun instagramnya, (@atharigauthiardi), Athari mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berjuang, terimakasih kepada tim, relawan serta simpatisan, dan khususnya terimakasih kepada masyarakat yang telah memilih PAN, tulis Athari.

Semoga politisi cantik dari Partai PAN ini kembali membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat, khususnya Sumatera Barat..amiin.(cr)


MR.com,Sumbar| Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil menangkap tiga tersangka perampokan sadis bersenjata api di Kecamatan Batu Belah, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (27/1/2024). 

Dalam penangkapan terhadap tersangka yang selama ini sangat meresahkan masyarakat tersebut terjadi saling tembak, satu perampok tewas dan dua lainnya berhasil ditangkap. 

Sementara dari dua orang petugas kepolisian juga mengalami luka tembak dibagian tangan Aiptu Edi Jumarno anggota Resmob. Sedangkan satu personil Polres Padang Pariaman Aiptu Hendri Haryono, juga dihujani peluru di area body vest bagian dada oleh tersangka saat disergap. Beruntung, personil tersebut memakai body vest (rompi anti peluru), sehingga empat peluru yang ditembakan perampok tidak melukai tubuh petugas. 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suhayono, S.Ik. SH saat memimpin Konferensi pers mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari dua orang tersangka sindikat perampokan yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 25 Januari 2024 Pukul 11.35 WIB, masing-masing inisial IS (34) dan inisial MZ (39) di KM 2 dan KM 6, Kec. Tapung Jalan. Garuda sakti, Provinisi Riau.

Lanjut Kapolda Sumbar mengatakan, atas penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan dari dua tersangka sindikat perampokan tersebut. Gabungan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar dan Resmob Polda Riau, mengantongi alamat tersangka dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap satu orang tersangka lainnya yang ikut terlibat perampokan di wilayah Kab. Agam (DPO), Kota Bukittinggi (DPO) Kab. Solok dan Kota Pariaman.

"Dari tahun 2021 sampai 2024 sudah 5 kali melakukan aksinya dan sudah jadi buronan kelompok inisial RC. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curas yang rata-rata sasarannya adalah toko emas, atau pedagang emas," kata Irjen Pol Suharyono. 

Dirinya menerangkan, saat penangkapan terhadap tersangka RC sempat terjadi penembakan, hal ini dikarenakan saat proses penangkapan baku tembak terjadi. Bahkan ada anggotanya yang tertembak oleh tersangka. 

"Andai kata tidak pakai body vest bisa tewas juga anggota kami. Karena membahayakan, maka tidak segan-segan melakukan tembakan yang mematikan.

Itu sudah sesuai dengan SOP nya," terang Kapolda.

Pihaknya juga saat ini tengah melakukan penelusuran terkait asal senjata api jenis FN dan senjata rakitan yang ditemukan pada tersangka itu. "Masih kami telusuri dari mana asalnya senjata tersebut," ujarnya. 

Kemudian Kapolda menjelaskan, tersangka RC yang dikabarkan akan dibawa ke Aceh untuk dimakamkan, diketahui jenazah RC di bawa ke Solok.

"Pelaku tidak dibawa ke Aceh sesuai pemberitaan sebelumnya, jenazah dibawa ke Solok karena dibawa ke kampung halaman istrinya," jelasnya. 

"Mereka (istri RC) sudah menghiklaskan, karena keluarganya sudah mengetahui perbuatan suaminya itu sendiri," pungkasnya. 

Dari tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa :

1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk macarov warna silver kalibre 7,65 mm

1 (satu) pucuk senjata api FN jenis Bareta kalibre 9 mm

2 (dua) pucuk senjata api jenis revolver

8 (delapan) butir amunisi kaliber 62 utk senjata api Laras panjang

23 (dua puluh tiga) butir amunisi senjata api kalibre 9 mm

8 (delapan) butir amunisi senjata api jenis pistol kalibre 7,65

2 (dua) buah magazine

1 (satu) buah kunci T untuk perlengkapan senjata api

1 (satu) buah per dan 2 (dua) buah pen untuk perlengkapan senjata api

1 (satu) helai kaus kaki warna merah pembungkus amunisi

1 (satu) buah golok dengan sarung

1 (satu) buah pisau badik

1 (satu) buah tas sandang warna hitam

1 (satu) buah celana jeans merk Levis warna hitam

1(satu) buah sebo warna hitam

1(satu) buah sepatu sport merk Adidas warna putih abu-abu

1 (satu) buah Sepeda motor jenis beat warna hitam

1 (satu) buah Helm warna hitam

1 (satu) buah Jaket kulit warna hitam

1 (satu) buah jaket parasut warna biru Dongker

1 (satu) buah borgol

1 (satu) buah kaca mata hitam merk Police

2 (dua) buah hp merk Nokia

Sepasang sarung tangan warna hitam

1 buah kartu ATM BRI

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang didampinggi Wakapolda sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH dan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, S.Ik. MH serta beberapa pejabat utama menjelaskan, bahwa para tersangka merupakan residivis kasus perampokan.

"Para tersangka juga pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam pada tahun 2021 dan 2022 yang merupakan kasus perampokan," terangnya.

"Para tersangka ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dahulu pada saat petugas mendekati TKP," tambah Irjen Pol Suharyono.

Saat ini, kedua tersangka yang ditangkap menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar.

"Kami tetap menghormati HAM, kami tetap menjaga kesehatan mereka walupun tersangka, dan menerapkan penyidikan dan pengembangan yang manusiawi," tuturnya. 

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

Kapolda Sumbar Irjen.Pol.Suharyono,
 saat pimpin Sertijab di Mapolda Sumbar 

MR.com, Sumbar|Polda Sumatera Barat menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) beberapa Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Polda Sumbar. 

Upacara sertijab tersebut, dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH, Jumat (12/1) pagi di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar. 

Sertijab tersebut berdasarkan Surat telegram (ST) Kapolri nomor ST/2864/XII/KEP.2023, ST/2865/XII/KEP.2023 dan ST/2866/XII/KEP.2023 tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Jabatan yang di serah terimakan yakni jabatan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) dari Kombes Pol Roedy Yulianto, S.Ik kepada Kombes Pol Nico Andreano Setiawan, S.Ik.

Kemudian, jabatan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) dari Kombes Pol Imran Amir, S.Ik kepada Kombes Pol Teddy Rayendra, S.Ik. 

Selanjutnya jabatan Kabidkum dari Kombes Pol Nina Febri Linda, SH, kepada Kombes Pol Janes Hasudungan Simamora, SH, dan jabatan Kabiddokkes dari Kombes Pol drg. Lisda Cancer, M.Biotech kepada Kombes Pol dr. Sri Handayani.

Sedangkan untuk jabatan Kapolres diantaranya, Kapolres Pariaman dari AKBP Abdul Aziz, S.Ik kepada AKBP Agung Basuki, S.Ik yang sebelumnya menjabat Kapolres Pasaman Barat. 

Untuk jabatan Kapolres Pasaman Barat digantikan oleh AKBP Nurhadiansyah, S.Ik yang sebelumnya menjabat Kapolres Dharmasraya. Jabatan Kapolres Dharmasraya diserahkan kepada AKBP Bagus Ikhwan Christian, S.Ik yang sebelumnya Kapolres Padang Pariaman.

Jabatan Kapolres Padang Pariaman dari AKBP Bagus Ikhwan Christian diserahkan kepada AKBP Ahmad Faisol Amir, S.Ik.

Kemudian Jabatan Kapolres Padang Panjang dari AKBP Donny Bramanto, S.Ik diserahkan kepada AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik 

Jabatan Kapolres Kepulauan Mentawai dari AKBP Dr. Fahmi Reza, S.Ik, diserahkan kepada AKBP Rori Ratno A., SE. M.Tr.Opsla.

Dalam upacara sertijab ini, dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres, Pamen Polda Sumbar dan Bhayangkari Daerah Sumbar.(*)

Mahdiyal Hasan,SH., Advokat dan Aktivis Anti Korupsi Sumbar 

MR.com, Sumbar| Perlakuan tidak menyenangkan kembali dirasakan insan pers baru-baru ini. Salah satu wartawan di Kota Padang lagi-lagi menerima pesan singkat yang berbau ancaman dari seorang Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Barat (Kasatker PJN Wil 1 Sumbar).

Melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Masudi selaku Kasatker diduga mengancam wartawan mitrarakyat.com dengan mengatakan akan melaporkan ke pihak berwajib, kalau media tidak segera mengklarifikasi pemberitaan yang sebelumnya.

"Saya terpaksa akan melaporkan bapak melalui jalur hukum kalau berita pernyataan warga tidak segera diklarifikasi," kata Masudi pada Ahad(31/12/2023) beberapa waktu lalu via telepon 0821-8666-6xxx.

Berita terkait: Kondisi Jembatan Gantung Siguhung Pokir M.Iqbal Dikhawatirkan Warga, Diduga Tiang Bengkok Baut Pengikat Banyak Longgar dan Ada Tidak Dipasang

Tidak lama kemudian Masudi mengirimkan link berita dari salah satu media kepada wartawan dimaksud dengan isi narasinya warga Siguhung gembira mendapatkan infrastruktur jembatan gantung tersebut.

Sementara berita yang ditayangkan media ini sebelumnya menyangkut kondisi tiang menara(tiang utama) jembatan gantung Siguhung yang tidak lurus atau miring. 

Selain itu terkait baut pengikat komponen jembatan yang masih longgar dan tidak terpasang, sementara jembatan gantung sudah selesai. Dengan kondisi kontruksi jembatan gantung yang seperti itu ada pernyataan salah satu warga yang disinyalir mengandung unsur kekecewaan.

Namun waktu dikonfirmasi kepada Masudi menyangkut kondisi jembatan gantung tersebut, Masudi tidak serta merta bisa menjelaskan secara langsung. Seperti biasa, Kasatker itu kemudian mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi kepada bidang komunikasi publik (kompu).

Terkait hal itu, seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan, SH.  angkat bicara. Dengan lantang pria berprofesi sebagai Advokat itu mengatakan, bahwa ancaman akan melaporkan awak media kepada pihak berwajib oleh Masudi merupakan sebuah alibi yang dibangunnya.

"Alibi yang diciptakan seorang Kasatker agar bobrok terhadap proyek negara yang dikerjakan bawahannya tidak tersorot mata publik," ujar Mahdiyal Hasan pada Senin (8/1/2024) di Padang.

Dijelaskan Mahdiyal, kalau ada keinginan untuk melaporkan oleh Masudi, bukan wartawan yang harus dilaporkan, tetapi warga tersebut. Sebab, tupoksi media hanya menyampaikan informasi yang mekanismenya mengacu pada undang-undang pokok pers(UU No 40 Tahun 1999).

Seharusnya, langkah atau tahap yang dilakukan pihak Satker PJN Wil 1 ialah memberikan hak jawab atau klarifikasi. Bukan serta merta melakukan pengancaman kepada wartawan tersebut, ungkap Alumni Fakultas Hukum Unand itu.

"Apa yang dilakukan Kasatker Masudi tersebut salah satu bentuk intimidasi terhadap profesi wartawan. Tentu hal ini patut menjadi perhatian bagi organisasi pers dan pihak penegak hukum," ujar Mahdiyal.

Dengan adanya indikasi pengancaman yang dilakukan Kasatker PJN 1 yang seperti itu, dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan dikalangan insan pers dan khalayak ramai. Dan menimbulkan kecurigaan dilingkungan publik, ada dengan proyek jembatan gantung yang dibangun melalui pokir anggota DPR RI M.Iqbal tersebut..?, tandasnya.

Selanjutnya, pelaksanaan proyek jembatan gantung Siguhung ini patut dilakukan penyidikan pihak berwajib. Proyek jembatan gantung di PHO dengan kondisi tidak sesuai perencanaan, tiang menara miring dan baut pengikat komponen banyak yang longgar dan tidak terpasang, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, Kasatker Masudi dan Kepala BJPN Sumbar Thabrani disinyalir belum bisa memberikan penjelasannya.

Media masih melakukan pengumpulan data-data dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan.(cr)

Drs.H. Barlius. MM.,Kadis Pendidikan Sumbar 

MR.com,Sumbar| Banyak torehan prestasi yang terukir dalam sejarah perjalanan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat semenjak kepemimpinan Drs.H. Barlius. MM. Mulai dari tingkat nasional hingga internasional, dan ukiran dari torehan prestasi tersebut sangat panjang jika dirunut satu-persatu.

Ditahun kerja 2023 ini, sangat jelas terbias pesatnya perkembangan dan kemajuan sektor pendidikan di Sumatera Barat. Hal tersebut dapat terlihat dari ragam torehan prestasi yang terukir, baik dari sisi tenaga pendidiknya, maupun dari sisi anak didiknya.

Seperti pada malam Anugerah Kihajar 2023 Kemendikbudristek RI. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memborong tiga penghargaan sekaligus.

Yang diraih oleh, Roby Setia Pramana, S.Pd dari SMAN 4 Payakumbuh sebagai Kapten Daerah Jawara belajar.id Provinsi Sumatera Barat. Ike Fitri Wardani dari SMAN 1 Timpeh Kab. Dharmasraya sebagai DUTEK (Duta Teknologi) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, dan SMAN 9 Padang sebagai Pemenang Juara Umum Tingkat SMA pada Kihajar STEM 2023, dengan Guru Pembimbing Dina Marlini, M.Pd , siswa anggota Tim Kihajar STEM  2023 ; Nurhamzah , Abdi Fatlan dan Faza Muhammad Afwi sebagai Gen Kihajar STEM.

Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui UPTD Balai TIK Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kota se-Sumatera Barat.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berhasil mencatat prestasi gemilang, dengan meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Transformatif Kategori Program Indonesia Pintar dalam ajang Anugerah Merdeka Belajar 2023, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pada malam puncak Peringatan Bulan Merdeka Belajar dan Hari Pendidikan Nasional yang perhelatannya diselenggarakan di Gedung Trimurti, Prambanan, Yogyakarta tersebut, Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan penghargaan secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Barlius, yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.


Selain penghargaan - penghargaan tersebut diatas, masih banyak lagi presentasi - presentasi gemilang lainnya yang tertoreh dalam dunia pendidikan Provinsi Sumatera Barat dikepemimpinan Barlius ini. 

Dan belum lama ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah saat membuka kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Berprestasi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Jumat (08/12/2023).

Gubernur menyebutkan, beberapa tahun terakhir prestasi luar biasa telah ditorehkan oleh segenap insan pendidikan di Sumbar, mulai dari kalangan siswa, guru, pengawas, hingga kepala sekolah. 

Terbukti, banyak penghargaan tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional, yang diraih oleh insan pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Begitu pun di tingkat SD, SMP, MIN, MTsN, MAN, Pondok Pesantren, hingga Perguruan Tinggi, lanjutnya.

“Kami meyakini, perhatian yang baik kepada SDM pendidikan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa. Saya juga mengingatkan, agar seluruh pejabat berwenang untuk terus menjaga para guru, dan tidak membuat guru menjadi resah. Sebab, ketidaknyamanan guru dalam bekerja akan berdampak pada kualitas pendidikan secara menyeluruh,” ucap Gubernur.

Dan dikesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI), Endang Kurnia Saputra, turut menyampaikan penghargaan kepada insan pendidikan Sumbar atas dedikasi di dunia pendidikan yang melahirkan para pembesar, pemimpin, dan SDM unggul bagi bangsa dan Negara, termasuk bagi Sumbar.

“Bagi BI, para guru juga pahlawan ekonomi, salah satunya karena dedikasi para guru yang tiada henti merawat dan menumbuhkan kecintaan kepada rupiah. Khusus untuk Sumbar sendiri, Dinas Pendidikan Sumbar juga mendapatkan penghargaan tingkat nasional karena telah memasukkan kurikulum pelajaran rupiah ke dalam mata pelajaran ekonomi,” ucap Endang.

Dalam kesempatan itu, Endang juga menyampaikan komitmen bahwa BI akan menyiapkan beasiswa khusus bagi anak-anak dari guru berprestasi, yang menempuh pendidikan tinggi di Universitas Andalas (Unand), Universitas Negeri Padang (UNP), UIN Imam Bonjol, dan dilanjutkan ke perguruan tinggi negeri dan swasta lain di Sumbar.(deni)


MR.com, Sumbar| Lagi-lagi, sikap tidak koperatif seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1(KaSatker PJN Wil I), terjadi di lingkungan BPJN Sumbar. Muhammad Nasir seorang PPK 1.1 di Satker PJN Wil 1 Sumbar diduga bungkam saat dikonfirmasi media terkait kegiatan yang ada dibawah pengelolaan mereka.

Parahnya, bukan hanya PPK itu yang saja yang terkesan mengelak dari media. Masudi sebagai Kepala Satker PJN Wil 1 Sumbar pun disinyalir melakukan hal serupa. Buktinya, setiap kali media melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang ada dibawah kewenangan Satker tersebut. Masudi selalu mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi kepada bagian bidang Komunikasi Publik (Kompu) yang ada di Satker PJN Wil 1 saja.

Berita terkait : PT.Pasindo Terindikasi Gunakan Material Ilegal, PPK M.Nasir dan Kontraktor Belum Bisa Berikan Keterangan

Sementara konfirmasi media ini menyangkut kinerja seorang Masudi selaku orang nomor satu di Satker itu, yang seharusnya bisa dia tanggapi sendiri langsung tanpa harus melibatkan bidang kompu nya itu.

Bukan hanya Kepala Satker, dan PPK, saja yang tidak kooperatif. Mulyadi selaku kontraktor pelaksana dari PT. Pasindo Prima Kreasi pun disinyalir juga mengikuti langkah kedua pejabat publik tersebut. Faktanya, Mulyadi terkesan "bungkam" waktu dikonfirmasi media ini.

Sikap  tidak kooperatif seorang Kepala Satker Masudi serta M.Nasir sebagai PPK, bersama rekanan(Mulyadi.red) itu menuai sorotan tajam publik. Ada apa dibalik sikap tidak koperatif mereka semua..?

Romi Yufenfra,Team Investigasi DPP LSM KPK Nusantara Pusat


Hal tersebut masih terkait penanganan longsor ruas jalan batas Padang Panjang-Sicincin yang dikerjakan PT. Pasindo Prima Kreasi (PPK) senilai Rp2.868.108.500,00. Publik menilai ada indikasi persekongkolan jahat didalam pelaksanaannya.

Kali ini seorang Aktivis Anti Korupsi Sumbar yang tergabung dalam Team Investigasi DPP LSM KPK Nusantara, Romi Yufenfra menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dilakukan pihak terkait.

"Kalau benar-benar pekerjaan sudah mengacu pada kaedahnya, tidak melanggar aturan pertambangan, dan bekerja sudah sesuai spesifikasi teknisnya, tidak perlu mereka yang terlibat mengelak dari konfirmasi media,"kata Romi Yufenfra, pada Selasa (19/12/2023) di Padang.

Menurut Romi, sebenarnya ini pekerjaan sederhana, mereka yang terlibat cukup membuktikan kalau material yang mereka gunakan tidak ilegal. Bukti pekerjaan dilakukan sudah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ada pada dokumen kontrak, ulasnya.

Sebab, kata Romi, pada pelaksanaan proyek tersebut ada hak publik yang harus diberikan dan dipertanggungjawabkan pihak terkait. Termasuk salah satunya seluruh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek itu, tegasnya.

Karena proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan uang negara yang notabene uang rakyat. Jadi seharusnya mereka memberikan yang terbaik untuk rakyat, tandasnya.

Akan tetap, lanjut Romi, dengan sikap tidak koperatif mereka itu dapat memberikan isyarat kalau pekerjaan kontruksi bronjong yang dikerjakan PT.Pasindo Prima Kreasi itu diduga kuat telah terjadi korupsi secara bersama-sama.

Ada dua(2) undang-undang yang diduga sengaja mereka kangkangi , ungkap Romi. Karena mereka tidak koperatif terindikasi pihak tersebut telah mengakangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tegas Romi.

Kemudian menyangkut penggunaan material Ilegal pada proyek negara. Romi Yufenfra menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. 

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ulasnya.

"Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," tegas Romi.

Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah)," demikian Romi menguraikannya.

Masyarakat berharap kepada Polda Sumbar sebagai penegakan hukum untuk menindak oknum yang terlibat dalam penggunaan material Ilegal diproyek negara itu, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, KaSatker PJN Wil I Masudi, PPK M.Nasir dan Kontraktor Pelaksana Mulyadi belum bisa memberikan penjelasannya.

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainya serta mengumpulkan data-data sampai berita ini ditayangkan.(tim/cr)


MR.com, Sumbar| Meskipun masih menyisakan sedikit waktu didalam masa pelaksanaannya. Proyek penanganan longsor batas Padang Panjang - Sicincin yang dikerjakan PT. Pasindo Prima Kreasi (PPK) telah menuai sorotan tajam publik.

Ada indikator proyek tersebut dijadikan sekelompok oknum hanya sebagai objek pengumpul pundi-pundi dalam menumpuk kekayaan. Dengan segala kewenangan yang mereka miliki, diduga mereka manfaatkan sebagai alat untuk memperkaya diri mereka masing-masing.

Hal itu diungkapkan seorang Advokat sekaligus Aktivis Anti Korupsi di Sumbar, Mahdiyal Hasan, SH. dalam menanggapi konfirmasi media terkait adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek negara tersebut.

Pria yang akrab disapa Mahdiyal itu mengatakan, bukan menjadi rahasia umum lagi kalau banyak proyek negara kerap dijadikan sebagai ajang korupsi mengumpulkan kekayaan oleh sekelompok mafia proyek.

Berita terkait: Proyek Penanganan Longsor BPJN Sumbar oleh PT. Pasindo Diduga Tidak Sesuai Speks Teknis dan Labrak Aturan

"Seperti yang terjadi pada proyek ini. Padahal sudah jelas dan tegas negara melarang menggunakan material ilegal pada pelaksanaan proyek negara, bahkan sanksinya bisa dipidana," kata Mahdiyal pada Sabtu (16/12/2023) di Padang.

Menggunakan material ilegal pada pelaksanaan proyek negara jelas telah melanggar undang-undang dengan sanksi sipelaku dapat dipenjara, ujar Mahdiyal.

Bukan hanya rekanan saja, bagi pihak yang membiarkan kontraktor dalam menggunakan material ilegal tersebut juga bisa terjerat hukum, lanjutnya.

Seperti yang terjadi pada proyek penanganan longsor ini, ada indikasi rekanan telah menggunakan material batu ilegal. Buktinya, sekitar 2000 kubik batu yang diduga ilegal telah tersusun didalam kawat bangunan bronjong penahan longsor.

"Namun sayangnya, pihak Satker PJN Wil 1 Sumbar yang dipimpin Masudi serta M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dengan segala kewenangannya terindikasi telah membiarkan PT.PPK melakukan hal tersebut," ujar Mahdiyal.

Dapat diperkirakan sekitar 2000 kubik material batu telah digunakan untuk membangun bronjong sepanjang kurang lebih 48-50 meter oleh PT.PPK disinyalir terbebas dari pungutan pajak negara, tuturnya.

Karena material sebanyak itu diduga dipasok dari galian C atau pertambangan yang dicurigai tidak memiliki perizinan lengkap, ketus Mahdiyal.

Dua (2) miliar lebih uang negara terancam terbuang sia-sia, Karena bangunan yang dikerjakan itu dikhawatirkan tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik, imbuhnya.

Karena, kata Mahdiyal ,infrastruktur bronjong yang dikerjakan oleh PT. PPK itu diduga kuat tidak sesuai speks teknis , lantaran banyak ditemukan rongga-rongga pada susunan batu yang ada dalam kawat bronjong tersebut oleh awak media ini.

Disinyalir, rongga-rongga tersebut akan menyebabkan bangunan bronjong tidak kokoh dengan waktu lama, karena susunan batu didalam kawat tidak memiliki kepadatan yang diharapkan, jelas Mahdiyal lagi.



Sementara, untuk mendapatkan bangunan bronjong yang berkualitas, susunan batu dalam kawat harus padat. Dan batuan yang digunakan harus kuat juga tidak mudah pecah agar tidak terjadi pergerakan yang mengakibatkan bangunan bronjong itu cepat rusak, terangnya.

"Karena, kewenangan Satker PJN Wil 1 sebagai perwakilan dari pemerintah. seharusnya melarang dengan menolak pihak kontraktor untuk menggunakan material yang diduga ilegal tersebut," ungkapnya.

Ditegaskannya, kontraktor yang mengambil pasokan bahan baku dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah.

"Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar," papar Mahdiyal.

Terkait hal ini, tentunya masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum sebagai ujung tombak negara dalam penegakan supremasi hukum, pungkasnya.

Lain pihak, Mulyadi dari informasi yang media dapat merupakan pihak dari PT. Pasindo Prima Kreasi disinyalir belum bisa berikan tanggapan atau penjelasannya terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via telpon  0821-7307-0xxx pada Jum'at (15/12/2023) kemarin.

Begitu juga PPK kegiatan M.Nasir, belum bisa berikan tanggapan dan keterangan terkait konfirmasi media hingga berita ini ditayangkan.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lain sampai berita ini ditayangkan.(tim/cr)


MR.com, Sumbar| Pekerjaan bronjong penanganan longsor batas Kota Padang Panjang-Sicincin diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta terindikasi labrak aturan tentang undang-undang pertambangan. 

Pasalnya, proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Balai Pelaksana Jalan Sumatera Barat (BPJN Sumbar) itu diduga kuat menggunakan material batu ilegal. Selain itu pada proses teknis pekerjaan disinyalir juga tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut terpantau oleh media ini saat menelusuri lokasi proyek itu pada hari Kamis(14/12/2012). Seterusnya, dilokasi pekerjaan sudah tidak ada lagi kegiatan.

Bangunan bronjong yang memiliki tinggi kurang lebih 8 meter, panjang 48-50 meter dan lebar 5 meter itu diperkirakan menggunakan material batu kurang lebih 2000 meter kubik, yang terindikasi ilegal.

Ada dugaan batu-batu tersebut didatangkan dari quarry yang masih diragukan legalitas pengelolanya serta seluruh perizinannya. Karena, sebelumnya telah beredar informasi dilingkungan publik bahwa batu-batu yang dipakai untuk bronjong itu mayoritas diambil dari lokasi pekerjaan. Apakah menggunakan material setempat yang tidak berizin tidak labrak aturan perundangan-undangan..?.

Selanjutnya terkait teknis pekerjaan, diduga pekerjaan dilakukan diluar speks. Sebab, Kawat bronjong masih banyak ditemukan tidak menyatu dengan kawat lainnya. Selain itu bangunan bronjong masih banyak yang berongga yang disinyalir berpengaruh pada volume material dan kekuatan bronjong.

Selain itu, diduga jenis batuan serta ukuran pada bronjong itu tidak sesuai dengan spesifikasinya. Ada batu yang notabenenya lunak, bahkan media menemukan dalam kawat bronjong bongkah beton, dan aspal.


Ukuran batu bronjong itu pun ada yang  berdiameter 10cm-30 cm. Pada bronjong tersebut masih banyak ditemukan rongga-rongga, yang dikhawatirkan bronjong akan cepat rusak karena tidak memiliki kepadatan.

Dikhawatirkan kawat yang tidak menyatu atau menganga tersebut bisa menyebabkan kecelakaan yang, apabila terkena oleh salah satu anggota tubuh pengunjung yang melihat-lihat bronjong tersebut.

Meskipun pekerjaan bronjong itu masih menyisakan waktu dalam pelaksanaannya. Namun dikhawatirkan bronjong tersebut  tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik yang berpotensi merugikan uang negara dan kecelakaan.

Diketahui, bronjong itu dikerjakan oleh PT.Pasindo Prima Kreasi sebesar Rp 2.868.104.500, sejak 28 Oktober 2023 kemarin. Proyek negara tersebut pelaksanaan teknisnya dilakukan PPK 1.1 Muhammad Nasir, dibawah pantauan Satker PJN Wil 1 Sumbar dengan Kepala Satkernya bernama Masudi.

Saat dikonfirmasi kepada M. Nasir via telpon 0812-7812-xxx dihari yang sama. Selaku PPK 1.1, M. Nasir hanya mengatakan kalau pekerjaan belum di PHO.

Apakah proyek bronjong tersebut berpotensi dapat rugikan uang negara..?. Hingga berita ditayangkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim/cr)

Kabid Humas Polda Sumbar,Kombes Pol.Dwi Sulistyawan,S.Ik

MR.com, Sumbar| Polda Sumatera Barat (Sumbar) menurunkan sejumlah personelnya untuk membantu penanganan bencana alam pasca erupsinya Gunung Marapi, Tanah Datar, pada Minggu tanggal 03 Desember 2023 siang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menjelaskan, personel yang diturunkan dari personel Ditsamapta Polda Sumbar dan Satbrimob Polda Sumbar. 

"Sesuai perintah bapak Kapolda Sumbar, maka sejak semalam sudah diturunkan personel untuk memberikan bantuan penanganan bencana erupsi Gunung Marapi," katanya, Senin (4/12).

Nantinya, kata Kabid Humas Polda Sumbar tersebut, personel yang diturunkan itu untuk membantu evakuasi korban yang terjebak di Gunung Marapi tersebut. 

"Selain dari Polda Sumbar, personel di Polres terdekat juga sudah membantu dalam kegiatan evakuasi pasca gunung marapi erupsi kemarin sore," pungkasnya.(*)


MR.com, Sumbar| Meskipun sudah dikonfirmasi, PPK 1.1 M.Nasir diduga masih bungkam atau enggan memberikan penjelasannya terkait proyek negara yang ada dibawah pengawasannya. Masih menyangkut spesifikasi teknis dan material yang digunakan pada proyek penanganan longsoran dikawasan wisata Danau Singkarak.

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan CV. Jasa Limanang Mandiri itu diduga ada persekongkolan jahat. Sebab ada indikasi perbuatan PPK yang terkesan bungkam atau apatisme terhadap informasi pelaksanaan proyek negara yang ada dibawah pantauannya. Dengan diamnya itu, disinyalir mengarahkan prasangka negatif pengamat hukum seperti itu.

Baca berita sebelumnya: Saat Dikonfirmasi PPK 1.1 M.Nasir "Bungkam", Proyek Penanganan Longsoran Diduga Ada Persekongkolan Jahat Yang Rugikan Negara

Namun dugaan tersebut diklarifikasi oleh pihak pelaksana lapangan dari CV.Jasa Limanang Mandiri. Varel Farisa sebagai pelaksana lapangan pada itu membantah kalau material batu yang digunakan bukan ilegal.



"Material batu tersebut didatangkan dari quarry pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT.Batu Lubuk Raya. Dengan lokasi penambanganan Jorong Pintu Rayo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat,"demikian Varel memaparkan kepada media pada Selasa (24/10) via WhatsApp pribadinya 0853-6306-8xxx.

Selanjutnya menyangkut spesifikasi teknis. Varel menjelaskan kalau pekerjaan itu sepenuhnya sudah sesuai spesifikasi, baik secara teknis ataupun spek materialnya,terang Varel.

Menurut penuturan Varel lagi, segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan semuanya sudah sesuai dengan aturan dan kaedah yang harus diikuti.

"Kita banyak menghabiskan anggaran pada pekerjaan beton. Karena kita banyak memakai material besi ulir dan sudah diuji tarik," ringkasnya.

Kemudian Varel juga menjelaskan bahwa bronjong yang ada difoto media itu, katanya bukan masuk pada item pekerjaan kita. Artinya, kita hanya sekedar memperbaiki bronjong lama yang kelihatan sudah rusak, tetapi pekerjaan tidak masuk pada anggaran, tandasnya.

Volume material batu pada proyek senilai Rp 3.992.623.000 itu, menurut keterangan Varel secara keseluruhan sekitar 400 kubik. Dan material batu tersebut diyakininya sudah lolos uji labor atau uji abrasi.

Lagi, Varel sebagai pihak dari rekanan CV. Jasa Limanang Mandiri menegaskan kalau pekerjaan yang dilakukannya tidak ada melabrak aturan dan dikerjakan sudah sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya, pungkas Varel.

Hingga berita ditayangkan PPK 1.1 M.Nasir diduga masih belum bisa memberikan penjelasannya. Dan  masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Pembangunan Bronjong pada proyek Penanganan Longsoran oleh CV. Jasa Limanang Mandiri diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi labrak UU Tentang Pertambangan 

MR.com, Sumbar| Sikap tidak koperatif seorang pejabat publik lagi-lagi terindikasi terjadi dilingkungan BPJN Sumbar. Diduga, M. Nasir sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 di Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar memilih "bungkam" saat dikonfirmasi media terkait proyek negara yang dikelolanya.

Konfirmasi media kepada M. Nasir sebelumnya menyangkut ada dugaan pekerjaan yang berada dibawah pengawasannya berjalan tidak sesuai speks teknis dan terindikasi labrak aturan, khususnya tentang undang-undang pertambangan.

Dugaan tersebut terjadi pada pekerjaan penangan longsoran senilai Rp3.992.623.000,00 oleh CV.Jasa Limanang Mandiri. Karena, pembangunan bronjong yang dikerjakannya diduga kuat tidak mengacu pada spesifikasi teknis dan material batu yang dipakai terindikasi material Ilegal.

Baca berita terkait: Pelaksanaan Proyek Penanganan Longsoran Milik BPJN Sumbar Diduga Tidak Sesuai Speks Teknis dan Kangkangi UU Pertambangan


Namun sayangnya, M.Nasir sebagai pejabat publik disinyalir lebih memilih "bungkam" atau tidak mau menanggapi konfirmasi media sampai saat ini. Lain hal dengan kedua pimpinan dari PPK 1.1 tersebut. Yakni Kepala Satker PJN Wil 1, Masudi dan Kepala BPJN Sumbar Thabrani

Kedua pejabat publik yang dimaksud saat dikonfirmasi terkesan mengelak dengan cara mengarahkan media untuk menghubungi bidang Komunikasi Publik (Kompu) di masing-masing instansi yang dipimpinnya. Masudi saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya 0821-8666-6xxx mengatakan silahkan hubungi bagian Komunikasi Publik Satker PJN Wil 1.

Begitu juga, Kepala BPJN Sumbar Thabrani. Kabalai PJN Sumbar tersebut mengatakan kalau ada berita yang perlu dikonfirmasi silahkan hubungi Kompu Balai, katanya singkat via telpon 0853-5910-0xxx.

Menyangkut sikap pejabat publik yang diduga tidak koperatif tersebut, seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan, SH. menilai kalau pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak baik-baik saja.

Kata Mahdiyal, dengan bungkamnya M.Nasir saat dikonfirmasi media ini terkait pekerjaan yang dilakukannya itu, mengisyaratkan kalau pekerjaan yang dilakukan CV. Jasa Limanang Mandiri ini terindikasi bermasalah, ungkap Mahdiyal pada Senin(23/10) di Padang.

"Semestinya, sebagai pejabat publik M. Nasir beserta Masudi dan Thabrani memiliki kewajiban untuk selalu bersikap kooperatif dan transparan terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Karena, hal tersebut masih menyangkut  kepentingan publik," ujarnya.

Selain itu, anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan proyek negara tersebut merupakan uang negara yang notabenenya uang rakyat. Jadi ada kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat publik yang dimaksud kepada masyarakat luas, cecarnya.

Sebenarnya ini perkara mudah, ucap Mahdiyal. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai speks teknis dan material batu yang digunakan berasal dari quarry yang memiliki izin lengkap, M. Nasir sebagai ujung tombak dari BPJN Sumbar tinggal menjelaskan saja kepada publik melalui media ini, tidak perlu mengelak dengan berbagai cara, imbuhnya.

"PPK tersebut tidak mesti bungkam, malah dengan diamnya seperti ini membuat asumsi masyarakat menjadi semakin liar," kata Alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Pejabat publik yang seperti itu perlu di evaluasi kinerjanya oleh Dirjen Bina Marga atau pihak Kementerian PUPR. Karena seluruh informasi harus diketahui masyarakat dan terbuka untuk umum. 

Kemudian, dengan sikapnya yang  demikian patut adanya dugaan terjadi persekongkolan jahat yang rugikan negara antara pihak kontraktor dengan pihak instansi dalam pelaksanaan proyek negara itu, tukasnya.

Apabila material yang dipakai pada proyek tersebut terbukti ilegal, artinya pihak bersangkutan telah merugikan negara, karena material tersebut terhindar dari pajak sebagai sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), pungkasnya 

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan  konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Sumbar| Pelaksanaan proyek penanganan longsoran yang berada dibawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar) diduga berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi kangkangi undang-undang tentang pertambangan.

Pasalnya, proyek negara yang berada di wilayah kerja Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1(Satker PJN Wil 1) diduga menggunakan material batu ilegal. Dikatakan ilegal, karena material batu tersebut didatangkan dari quarry yang dicurigai tidak memiliki izin resmi lengkap.

Selain itu, terpantau oleh tim investigasi dari media dilokasi pekerjaan pada Jum'at(13/10) waktu lalu, material batu yang dipakai didominasi oleh batu dengan ukuran berat yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi. Karena batu yang ada didalam kawat bronjong itu secara presentase diduga banyak batu-batu yang berukuran kecil-kecil dan kuat dugaannya jauh dari spesifikasi yang seharusnya.

Terindikasi pelaksanaan pembangunan bronjong yang dikerjakan oleh CV. Jasa Limanang Mandiri(JLM) asal jadi, tidak merunut pada aturan secara spesifikasi teknis dan perundang-undangan tentang pertambangan.

Sementara, pekerjaan penanganan longsoran tersebut diawasi oleh tiga konsultan supervisi sekaligus yakni, PT. ESKAPINDO MATRA KSO PT.JASA MITRA MANUNGGAL dan PT.INDEC INTERNUSA. Namun disinyalir dalam pelaksanaannya masih lemah terhadap pengawasan.

Ada dugaan pembiaran dilakukan oleh konsultan supervisi beserta pihak terkait atau pihak instansi terhadap indikasi kecurangan yang dilakukan rekanan.

Proyek negara dengan nomor kontrak : 25/PKK/SK-PJN1-Bb.23.03.1.1/2023 yang dikerjakan CV.Jasa Limanang Mandiri tersebut dibiayai negara sebesar Rp3.992.623.000,- dengan jangka waktu pelaksanaannya selama 240 hari kalender dimulai pada 23 Februari 2023.

Lokasi pekerjaan yang terindikasi labrak aturan tersebut berada dikawasan perbatasan Padang Panjang dengan Kota Solok tepatnya dikawasan lokasi wisata Danau Singkarak.

Terkait hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 M.Nasir meskipun sudah dihubungi via telpon dengan nomor 0812-7812-xxx pada Kamis(19/10) bentuk upaya konfirmasi tim media. Namun PPK tersebut diduga belum bisa memberikan keterangan atau penjelasannya.

Hingga berita ditayangkan,media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Sumbar| Perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bukan hanya itu, pihak instansi terkait pun bisa terjerat hukum, apabila terbukti secara sengaja membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut.

Namun, untuk berurusan dengan penegak hukum bagi mereka yang melakukan, sepertinya sudah tidak lagi menjadi hal yang menakutkan. Faktanya, masih banyak proyek-proyek strategis negara menggunakan material yang dibeli dari quarry dicurigai tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) lengkap (ilegal).

"Membeli material seperti batu, pasir, tanah clay, dan jenis lainnya dari tambang ilegal adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu sama halnya dengan membeli barang curian, siapa yang membeli barang curian bisa dikenakan dengan pasal sebagai penadah barang curian," kata Yatun,SH., pada Ahad (24/9/2023) di Padang.

Yatun, SH., Advokat dan Direktur Kantor Hukum Analisa 

Namun sayangnya perbuatan melawan hukum itu sepertinya bukan sesuatu yang menakutkan lagi bagi sekelompok oknum tertentu. Intinya, asal sama-sama menuai keuntungan, hukum pun rela dikesampingkan, ujarnya.

Dijelaskan Yatun, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan, itu dapat dipidana dengan tuduhan penadah barang ilegal.

"Kalau pihak instansi pengelola proyek negara mengetahui dan mereka pun membiarkannya, ada dugaan telah terjadi persekongkolan dalam menggunakan barang ilegal tersebut,"tegasnya.

Advokat yang terkenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan (quarry) ilegal, tetapi berjalan lancar tanpa tersentuh penegak hukum, dapat dicurigai ada indikasi kongkalingkong terhadap pelaksanaan proyek tersebut. 

Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada oknum penegak hukum atau oknum lainya yang ikut terlibat didalam kegiatan ilegal itu, ungkap Yantun.

Menurutnya, ini menjadi persoalan krusial yang tengah menerpa pembangunan di Sumbar, baik dibidang Sumber Daya Air (SDA) ataupun Bina Marga, yang menggunakan anggaran APBN pusat maupun APBD daerah.

Berdasarkan UU No 4 tahun 2009, dalam pasal 161, diuraikannya, bahwa yang dipidana  adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya. Bagi yang melanggar maka dipidana paling lama 10 tahun, denda 100 miliar.

Ia menilai, pembangunan yang sekarang ini berjalan dengan memakai material ilegal terkesan sudah merajalela. Penegak hukum seakan telah kehilangan marwahnya. Ada apa dibalik semua itu..?, tuturnya.

Sementara undang-undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki IUP lengkap.

Tidak hanya pelaku atau pengelola tambang (tanpa izin resmi-red.) saja yang bisa dipidana. Pembeli yang membeli hasil tambang itu juga bisa dijerat hukum sebagai tersangka penampung barang Ilegal (penadah), tegasnya lagi.

Ia berharap, praktek-praktek yang melanggar undang-undang tidak lagi terpelihara di bumi Sumatera Barat ini. Karena itu dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil langkah hukum untuk menindak para kontraktor yang menggunakan material ilegal untuk pembangunan infrastruktur di Sumbar.

"Negara kita ini, negara hukum. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu, institusi, jabatan dan karena hal lainnya," pungkas Yatun.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.