Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 660 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 38 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah




Pasaman, Mira Rakyat.com

Acara pisah sambut Sekretaris Daerah lama dengan Sekretaris Daerah yang baru telah terlaksana dengan baik dan penuh hikmat, yang di laksanakan di Balerong Anak Nagari Kediaman Bupati Pasaman, yang dihadiri oleh Bapak Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis dan Waki Bupati Pasaman H. Atos Pratama, Sekda lama H. M Saleh, Pejabat baru Sekda H Mara Ondak, unsur Forkopimda serta Kepala OPD, BUMN, BUMD, dan Walinagari serta ParaCamat Se-Kabupaten Pasaman, Kamis (31/01/2019) malam.

Dalam sambutan perpisahannya M Saleh menyampaikan terima kasih kepada semua ASN yang selama ini sudah bersama dirinya mengabdikan diri di Kabupaten Pasaman.

"Saya berterima kasih kepada semuanya yang sudah mendukung selama saya di bertugas di Kabupaten Pasaman," ucapnya.

M Saleh menambahkan, dalam bertugas terkadang ada pertemuan ada pula perpisahan, namun dalam waktu kurang lebih dua tahun tiga bulan semua elemen sudah bekerja sama. Maka dari itu saya sangat berterimakasih.

"Semua ini adalah proses yang hasilnya bisa kita nikmati bersama selama ini, sekali lagi apabila ada kekurangan atau ada yang kurang berkenan dalam melakasanakan tugas, kami minta ma'af," tuturnya.
Sementara Sekda yang baru Drs Mara Ondak yang sebelumnya di Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman menuturkan untuk memohon izin melaksanakan tugas yang baru.

"Sebagai Sekretaris Daerah yang baru, Saya mohon ijin untuk melaksanakan tugas yang baru dan saya akan upayakan segala apa yang di amanahkan dalam tugas,"sebut Mara Ondak.(Mond)

Bupati Pasaman H Yusuf Lubis Lantik Drs. Mara Ondak 

Mitra Rakyat.com (Pasaman) 

Bupati Kabupaten Pasaman H. Yusuf Lubis resmi melantik Drs. Mara Ondak sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman di Aula Syamsiar Thaib, Kamis (31/1/19).

Mara Ondak sebelumnya sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Pasaman kini diberikan amanah jadi Sekda menggantikan M. Saleh Lubis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2019 besok.

Hadir dalam acara ini Forkopimda Kabupaten Pasaman, para Asisten, OPD, Camat, dan Wali Nagari se Kabupaten Pasaman.

Bupati Pasaman menyampaikan, pelantikan yang dilakukan merupakan kepercayaan terhadapnya untuk menduduki jabatan yang mengandung kewajiban, tugas dan tanggungjawab.

Ia tegaskan, ketika diamanahkan kewajiaban harus dilaksanakan. Membantu kepala daerah dalam penyusunan kabijakan dan pengordinasian administratif serta pelayanan.

Sekda mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam mensukseskan pembangunan daerah, membatu kepala daerah merumuskan kebijakan daerah, mengimplementasikan RPJMD dan mensukseskan visi Pemda Pasaman yaitu terwujudnya masyarakat Pasaman Sejahtera, Agamis dan Berbudaya.

Yusuf Lubis berharap terlaksananya kerjasama yang baik dengan seluruh kepala OPD dalam memberikan dukungan kepada Sekda dalam menjalankan tugasnya.(Mond)

Sekda Pasaman H M Saleh terima kunjungan Kepala Cabang PT. Taspen Bukittinggi

Mitra rakyat.com (Pasaman)
Kepala PT Taspen Cabang Bukittinggi Sutrisno bersama rombongan menyambangi kantor Bupati Pasaman bertemu dan beramah tamah dengan Sekretaris Daerah Kabupaten H. M. Saleh di ruang kerja Selasa, (29/1).
 Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Pasaman didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman Anasrullah dan Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur Deswin serta Kepala Badan Keuangan Daerah diwakili oleh Kepala Bidang  Perbendaharaan M. Roni, SH.
Kedatangan Kepala Cabang PT. Tapen Bukittinggi dalam rangka bersilatur-rahmi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman sekaligus penyerahan secara simbolis dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun pertama Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman H. M. Saleh yang akan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019.
Ketika wawancara dengan awak media Sutrisno menyampaikan,  saat ini PT. Taspen mempunyai program Layanan Klim Otomatis (LKO) dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada ASN yang akan memasuki masa purna tu-gas. Program ini diluncurkan dengan tujuan  mempermudah serta mempercepat proses pengurusan pensiun ASN.
Disamping pelayanan tersebut di atas, Taspen mempunyai program mobil layanan taspen yang bergerak ke seluruh Kabupaten/Kota wilayah kerja Taspen Cabang Bukittinggi, khusus untuk Pasaman layanan tersebut datang pada minggu ke III dan ke IV setiap bulan. Seluruh berkas yang berkaitan dengan layanan Taspen dapat diterima pada mobil layanan Taspen.
Sutrisno menambahkan, Taspen wajib melakukan proses perhitungan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat pensiun pertama sebelum tangal jatuh tempo. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan penerimaan ASN agar tidak terputus setelah memasuki pensiun.
Untuk mendukung program tersebut PT Taspen sudah bekerjasama dengan BKPSDM di seluruh wilayah kerja PT. Taspen Bukittinggi dalam rangka memberikan layanan kepada ASN yang akan memasuki purna tugas. Kita berupaya pada saat tanggal dan bulan jatuh tempo dana JHT dan pensiun pertama sudah masuk ke rekening pensiunan.
Pada tempat yang sama H. M. Saleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman atas nama pemerintah dan pribadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Taspen Cabang Bukittinggi yang telah memberikan pelayanan yang baik dan prima.
“Dengan pelayanan ini ASN yang akan purna tugas tidak ada lagi rasa kekhawatiran akan terputusnya penghasilan pada saat jatuh tempo pensiun. Hal ini sangat menguntungkan bagi ASN, karena kita tidak perlu lagi datang ke kantor Taspen Bukittinggi untuk mengurus hal tersebut, cukup tungu ditempat saja, tam-bah H.M. Saleh. (Mond)


Mitra rakyat.com (Jakarta)

Informasi angat-angatnya bagi Dunia Pers dan perusahan pers di Sumatera Barat telah terjadi pengekangan dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 30, yang ditanda Tangani langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prawitno. Sehinggah hal ini akan berdampak terjadi angka pengangguran yang cukup mengkuwatirkan.

Padahal kalau kita simak debat Kandidat Dua Pasang Calon Presiden (Capres), Kamis malam 17 kemaren, dengan jelas dan tegas mereka memapakar visi dan misi mereka tentang pengangguran di Negara Kesatua Repulik Indonesia ini. Bahkan kedua pasang kandidat Capres periode 2019-2024 ini langsung memaparkan konsep untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya.

Di Sumatera Barat, konsep kedua pasangan kandidat Capres ini sebenarnya sudah berjalan, cuma pemerintah setempat tinggal melakukan pembinaan, bukan melakukan pembinasaan alias tidak mengakuinya. Inilah yang dirasakan oleh pemilik media massa, baik media cetak maupun media online yang tela mampu menyerap ribuan tenaga kerja di Sumbar saat ini.

Sayangnya, apa yang diperbuat dan dilakukan oleh puluhan pemilik media massa baik cetak dan online yang menyerap ribuan tenaga kerja bakal terancam, karena telah dibrendal dengan kebijakan Gubernur Sumbar dengan Pergub No.30 tentang kerja sama.

Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar Rifnaldi setelah mendengarkan keluhan ini dari sebagian media di Sumbar, bahwa sebahagian besar dari perusahan mereka tidak bisa kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumbar disebabkan Pergub. No.30  dengan bermacam aturan. Tentu saja hal ini sangat disesali.

Berdasar laporan ini, DPD PPWI dan Pembina Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) Sumbar, memberikan masukan dan saran-saran serta kritikan demi kebaikan dan terjalin hubungan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pers serta Pemilik Media Massa di Sumbar.

Tulisan ini hanya sebuah supress, untuk mengingatkan bahwa pentingnya peranan dan kehadiran Pers, peranan Pers lah sebagian besar adanya NKRI, tanpa Pers apa saja program dilaksanakan Pemerintah publik tak akan tahu, begitu juga seorang pemimpin tanpa ikut campur tangan pers orang itu tidak akan dikenal,  seperti Gubernur Irwan Prayitno sebelum jadi Gubernur orang katakan beliau orang jawa, sebab namanya mirip dengan nama
Orang jawa, tapi Pers lah yang menjelaskan melalui publikasinya, bahwa Gubernur Irwan Prayitno adalah orang Padang, putra asli Kuranji Padang.


Dengan diperlakukannya Pergub No.30 ini, tentu saja membuat sebagian perusahan Pers sangat menyesalkan dan kecewa atas tindakan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumbar yang di pimpin Irwan Prayitno. Apa lagi tanpa ada diskusi atau dialog dengan senior-senior Pers Sumbar.
Seharusnya Gubernur sebelum mengambil keputusan hendaknya mengkaji dan mempertimbangan baik baruknya sebuah keputusan sebelum menanda tangani sebuah kebijakan,  sehingga orang dipimpinnya menjadi senang, aman dan damai.

Keluh kesah Perusahan Pers ini, setelah dikeluarkan nama perusahan yang bisa kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumbar, bahkan disebarluaskan lewat WA, Group dan sebagainya, ini membikin perusahan Pers yang tak dapat kerjasama menjadi resah dan hal ini dilakukan oleh Kabiro Humas ditanda tangani Jasman.

Apa yang dibuat Kabiro Humas dan kebijakan Gubernur dengan menandatangani Pergub. Nomor 30, jelas melanggar UU Pers No.40 tahun 1999. Perlu diketahui PP saja tidak ada yang mengatur UU Pers No. 40 tersebut, termasuk Permen (Peraturan Menteri), cuma yg ada di Indonesia Pergub. No. 30  yang pengatur UU Pers No. 40 tahun 1999.

Jadi dengan diberlakukan Pergub. No.30 dikeluarkan Provinsi Sumatera Barat, jelas membuka peluang medan perang dengan Pers dan perusahan Pers di Sumatera Barat, bila kebijakan tidak ditindaklanjuti atau direvisi kembali, segera mungkin oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Keresahan pemilik media di Sumbar, tentu akan dibalas dengan mengambil langkah lebih jauh, bila Gubernur tidak mengindahkannnya, terutama sekali yang akan dilakukan, kudeta berita, artinya apapun kegiatan pemerintah Provinsi yang dilakukan, beritanya tidak akam dibuat dan dimuat oleh pers dimedia massa kecuali berita dan informasi khasus yang akurat di Provinsi yang akan dipublikasikan.

Maka itu, Gubernur jangan ikut campur  urusan Pers, sebab Pers memiliki bilik sendiri tidak semua orang bisa masuk dalam peraturan UU Pers, UU Pers salah satu UU istimewa di NKRI, pimpinlah rakyat Sumbar dengan baik dan bijaksana bersama pers seayun selangkah, sehingga Sumbar menjadi daerah kunjungan dan percontohan bagi daerah lainnya, jangan rusak tatanan pers di Sumbar yang terjalin baik selama ini, ibarat tabu, satu ruas yang rusak atau busuk, cukup satu ruas itu saja yang dibuang.

Tampaknya di Sumbar, ada indikasi Gubernur untuk mebrendel media masa yang ada dengan cara mengelurkan Pergub No. 30. Jika media masa yang tidak masuk kategori dalam Pergub ini, berarti dianggap ilegal dan mungkin saja sama dengan pengedar narkoba.
Penulis : Rifnaldi
Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar
Sumber : Maklumatnews.com

Kantor Lurah Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Padang

Mitra rakyat.com (Padang)
Bermodalkan pengamalan dari berbagai jabatan yang pernah diemban dengan niat yang tulus, kali ini Masri Syair SH dipercaya Walikota Padang untuk memimpin dan membina masyarakat di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.


Masri Syair SH , Lurah Dadok Tunggul Hitam
Saat diruangannya pada Selasa (22/01/2019)tadi, Masri Syahrir SH menceritakan tujuan mulianya untuk siap mendedikasikan sisa masa dinasnya demi memajukan dan mensejahterakan masyarakat yang dipimpinnya. Sebagai Lurah yang baru dilantik pada November 2018 waktu lalu,, Masri sudah menunjukan kedekatannya dengan warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam tersebut.

Masri mengharapkan agar warga kelurahan yang dipimpinnya merasa nyaman dan terlayani dengan kehadirannya dikelurahan itu. Dan beliau ingin menghilangkan image negatif terkait kinerja perangkat kelurahan yang selama ini menurut laporan dari warga yang ditermanya kurang bagus, tuturnya.

"Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa atau kelurahan harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat", kata Masri.

Dan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang ada sebagai mitra Pemerintah Kelurahan, agar  bersinergi demi tercapainya maksud dan tujuan, lanjutnya.

Juga Masri mengharapkan, agar masyarakat senantiasa memiliki rasa dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama.

Maka untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kedepan diharapkan proses pembangunan di kelurahan Dadok Tunggul Hitam dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai, tukasnya.

Dengan visi dan misi yang dibawanya Masri Syharir siap menjadi pemimpin yang arif bijak sana.

Visi “Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Yang Berakhlak Mulia, Sehat, Cerdas dan Sejahtera”,
Dan misinya,
-Penempatan agama sebagai sumber motivasi dan inspirasi
-Meningkatan profesionalisme perangkat kelurahan sebagai pelayan masyarakat;
-Meningkatkan komunikasi dengan segenap komponen masyarakat;
-Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dari seluruh kekuatan ekonomi, social budaya,pertahanan dan keamanan;
-Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui sadar kebersihan
-Meningkatkan pembangunan guna percepatan pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan sarana dan prasarana umum.

Terakhir, dalam bincang-bincang ringan itu, Masri Syair SH, mengatakan, " tidak mungkin semua terwujud tanpa ada dukungan dari setiap kalangan masyarakat yang ada dikelurahan ini, pungkasnya.


(Roel)

Proyek Pembangunan Pondok Pesantren Tarbiyyah diduga Terlambat Kontraktor dikenakan Denda

Mitrarakyat.com (Padang)
Proyek pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyyah yang belokasi di kota Padang, diduga molor akibatkan kontraktor dikenakan denda. Sebelumnya, Boy selaku pelaksana lapangan dari PT.Bintang Milenium Perkasa (BMP), saat dikonfirmasi mitrarakyat.com terkait dugaan tersebut mengatakan," Untuk hal Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) nya terbit tanggal 29 Maret 2018, tapi karena perubahan pondasi,disebabkan wilayah Sumbar yang rawan gempa,maka kita baru dapat melaksanakan nya pada tanggal 17 Juli 2018, setelah kunjungan dan persetujuan Bu Mardiana selaku tim teknis dari Dirjen Rumah susun, dan kontrak kita selama 240 hari", kata Boy, pada Kamis(17/01/2018) kemarin via whatshappnya 081264628xxx.

Baca juga 

Sementara dilain pihak, Alzari selaku konsultan management kontruksi(MK) dari PT.Widya Graha Asana (WGA) mengatakan bahwa kegiatan yang dikerjakan PT.BMP terlambat dan saat ini dalam masa denda. Dan semenjak dari tanggal 31 Desember 2018 kemarin PT.WGA tidak lagi bertindak sebagai konsultan MK pada proyek pembangunan Ponpes Tarbiyaah tersebut, karena, kontraknya sudah habis.

"kontrak nya sebagai pengawas sudah habis sejak  tanggal 31 Desember 2018, dan sekarang kontraktor bekerja masuk masa denda" jelas Alzari via telponnya 08126721xxx, Jumat(18/01)tadi.

Mengacu pada keterangan Alzari selaku konsultan MK dari kegiatan tersebut bahwa," pekerjaan pembangunan ponpes terlambat, buktinya, PT.BMP saat ini membayar denda kepada negara, kata Afdal, Mahasiswa Teknik Sipil disalah satu universitas tersohor dikota ini, pada hari yang sama dikampusnya.

Proyek APBN milik Satker Penyedia Perumahan SNVT Provinsi Sumatera Barat ber nomor kontrak 02/SP/PEMB-RUSUN/PNPR-SB/III/2018 dengan nilai Rp 6.001.002.000,- yang dikerjakan PT.BMP selama 240 hari, menurutnya, dikerjakan tanpa pengawasan sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai sekarang.

Sebab, terhitung dari tanggal SPMK dikeluarkan 29 Maret 2018, kontraktor terlambat selama 90 hari kalender.

Ironisnya lanjut Afdal, Boy saat dikonfirmasi terkait keterlambatan itu seolah tidak mau mengakui keterlambatan tersebut, malah berusaha mengelak dengan mengatakan," pekerjaan terhitung dimulai pada tanggal 17 Juli 2018, sebabnya, ada perubahan pondasi, karena daerah Sumbar rawan gempa, dan itupun atas persetujuan Bu Mardiana selaku tim teknis dari Dirjen" tukuk Afadal seraya menirukannya.

Secara logika dan menurut ilmu sipil yang dituntutnya, lanjut Afdal,"setiap proyek biasanya dikerjakan setelah adanya perencanaan yang matang, baik dari kondisi daerah sekalipun, pasti sebelumnya sudah ada survei lapangan terlebih dahulu,oleh kontraktor ataupun konsultan perencana", tukasnya.

Jadi, apa yang dikatakan Boy tersebut tidak masuk akal sehatnya, kalau memang persetujuan dari Dirjen, kenapa kontraktor mesti bayar denda kepada negara, pungkas Afdal.

Sampai berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan dari PPK dan Kasatker terkait hal tersebut.

(roel)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.