Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 663 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 41 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Opini
Ditulis Oleh:Anhy Hamasah Al Mustanir, S.Pd
(Pemerhati Media)

Mitra Rakyat.com
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diputuskan oleh pemerintah sejak awal pertengahan April lalu, sebagaimana akan sama-sama telah diketahui dan dirasakan, maka akan menyebabkan rakyat semakin terhimpit oleh beban hidup yang semakin hari semakin terasa berat.

Apalagi, bantuan pemerintah belum tersalurkan dengan merata.Tengok saja, bagaimana nasib sebagian besar rakyat negeri ini akibat kebijakan tersebut. Salah satunya, seorang ibu di Banten yang menahan lapar dengan hanya meminum air galon isi ulang selama dua hari dan akhirnya meninggal dunia pada Senin (24/4/2030).

Bukan saja itu, kedatangan 49 TKA China di Sultra Maret lalu telah membuat suasana batin masyarakat merasa was-was dan kemudian terselesaikan dengan di karantinanya 49 TKA China itu.

Namun sampai sekarang kewaspadaan pemerintah dan masyarakat Sultra tetaplah masih membekas. Bekas waspada itu pun kini menyeruak kembali ketika muncul wacana baru pemerintah pusat untuk mendatangkan 500 TKA China di Konawe, Sulawesi Tenggara. Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan juga tidak bisa menolak kedatangan 500 TKA asal China karena  hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf f dimana menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi Covid-19. Ujar Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi.

Meskipun, hal tersebut adalah bentuk keprihatinan pemerintah terhadap krisis ekonomi yang sewaktu - waktu terjadi. Namun sayang rasa keprihatinan itu tidak sejalan dengan realita yang ada. Saat PSBB diterapkan maka rakyat pribumi lah yang paling merasakan kebijakan tersebut.

Berbeda halnya, dengan warga negara Asing, Misalnya saja TKA asal China yang kini sedang diwacanakan kedatangannya di Indonesia. Mereka datang untuk bekerja sementara disisi lain para pekerja lokal banyak yang dirumahkan dan bahkan sebagian besar di PHK diberbagai sektor tempat mereka bekerja.

Berangkat dari hal itu, maka patut dipertanyakan mengapa pemerintah membuat regulasi aturan yang tidak konsisten. Sebagaimana, aturan itu ada untuk ditaati bukan diakali walaupun dengan alasan apapun.

Jika memang untuk kepentingan ekonomi Indonesia sehingga pemerintah terpaksa melonggarkan aturan PSBB untuk para pekerja investor asing maka hal itu sangat ambigu ditengah rakyat. Mengingat amanat Undang-undang dan sistem demokrasi yang diterapkan sangat menjunjung tinggi kemaslahatan rakyat. Apalah arti dari sebuah negara yang kaya akan kekayaan Alam namun dimiliki oleh sektor swasta dan asing.

Maka Pandemi ini telah membongkar wajah buruk tatanan sistem yang selama ini gembar- gemborkan. Oleh karen itu, hal yang wajar jika dalam sistem ini jika ekonomi lebih berharga daripada ribuan nyawa yang mungkin akan melayang. Masihkah berharap pemerintah akan mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang investor asing?

Sudah hal yang populer diketahui bersama, bahwa utang luar negeri memang menjadi salah satu biang kerok krisis yang ada. Sumber Daya Alam (SDA) memang dikeruk seenaknya. Namun, benarkah hasilnya untuk kepentingan rakyat? Sebagian besar justru dinikmati oleh asing dan swasta.

Padahal, hakikatnya semua SDA itu adalah milik bersama rakyat, bukan milik pemerintah, apalagi swasta terlebih lagi pihak asing. Namun apa yang dilakukan pemerintah justru menyerahkan SDA dan aset rakyat kepada swasta yang sebagian besar swasta asing.

Kenyataan demikian memunculkan pertanyaan: sebenarnya kebijakan yang dibuat pemerintah selama ini memihak pada siapa? Kita tidak perlu susah-susah mencari jawabannya, karena diakui oleh pemangku kekuasaan bahwa kebijakan yang diambil khususnya kelonggaran PSBB memang tidak populis. Kalau begitu, memihak siapa?

Melihat kenyataan demikian, sangat pantas apabila rakyat merasa geram. Hasil dari survei yang dilakukan pada 24 Maret 2020 yang diikuti oleh 10.199 orang lebih dalam dua hari pelaksanaan, melalui daring mengenai penanganan Covid-19 yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Terlihat bahwa responden survei lebih memberi penilaian positif terhadap kerja yang dilakukan oleh BNPB dan Kepada Daerah daripada Presiden dan Menteri Kesehatan, ujar Manajer Kampanye Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi. (Kompas.com, 2/4/2020)

Selain itu,  pakar kebijakan publik dan ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa hampir semua protap pemerintah dalam menangani Covid-19 adalah protap inkonsisten. Misalnya saja,muncul larangan mudik tapi pulang kampung boleh, inkonsisten. Melarang penerbangan domestik, tapi penerbangan internasional boleh. Melarang kedatangan orang (asing), tapi mendatangkan TKA (tenaga kerja asing)," tambah dia. (Kompas.com,Rabu (6/5/2020)).

Oleh karena itu, maka memang benar adanya bahwa gambaran seburuk-buruk penguasa yang digambarkan oleh Rasul saw dalam sabdanya:
Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. (HR Muslim).

Gambaran Rasul tersebut tepat sekali. Ketidakpedulian penguasa kepada rakyat menunjukkan secara samar kebencian dan sikap kejam yang ada dalam hati mereka kepada rakyat.

Islam sesungguhnya telah memberikan tuntunan yang begitu jelas mengenai hal kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu harus dikelola. Islam juga telah menjelaskan sistem yang mewadahi pengelolaan kekuasaan tersebut. Islam sekaligus juga memberikan serangkaian petunjuk bagaimana seorang penguasa harus menjalankan kekuasaan yang notabene adalah kepunyaan rakyat yang diamanatkan kepadanya.

Dalam politik Islam, tugas dan tanggung jawab penguasa adalah menerapkan Islam di dalam negeri serta menyebarkan dakwah ke luar negeri melalui dakwah dan jihad. Salah satu tanggung jawab penguasa di dalam negeri adalah mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Islam telah menggariskan bahwa seorang penguasa adalah penanggung jawab atas berbagai urusan rakyat yang dipimpinnya. Ia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak pada Hari Akhir. Rasulullah saw. bersabda:
Seorang imam adalah pemimpin dan penanggung jawab (atas urusan rakyatnya) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dengan kekuasaan yang ada di tangannya, segala ucapan, kebijakan, dan tindakan seorang penguasa akan berdampak pada rakyatnya keseluruhan.

Penguasa yang baik, kebaikannya pasti akan menyebar dan seluruh rakyat akan merasakannya. Penguasa seperti ini kelak pada Hari Kiamat akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya, yaitu pada hari ketika tiada naungan kecuali naungan-Nya.

Bahkan, Rasul mengabarkan bahwa penguasa yang adil dan baik merupakan salah satu golongan dari penduduk surga.

Beliau bersabda:
"Penduduk surga ada tiga golongan: penguasa yang adil dan baik; seseorang yang pengasih dan penyayang terhadap kerabat dan Muslim lain; orang miskin yang punya tanggungan keluarga tetapi tetap menjaga kehormatannya (dari harta haram dan meminta-minta). "(HR Muslim).

Sebaliknya, penguasa yang buruk/zalim, keburukan/kezalimannya juga meliputi rakyatnya. Azab neraka sangat sesuai sebagai balasan bagi penguasa yang bertindak sebaliknya. Mereka tidak akan diacuhkan oleh Allah kelak pada Hari Akhir. Rasulullah mengabarkan yang demikian itu dalam sabdanya:
Siapa saja yang dijadikan Allah memegang urusan kaum Muslim, kemudian ia tidak mau peduli dengan kepentingan, kebutuhan, dan kefakiran mereka, Allah pasti tidak akan mempedulikan kepentingan, kebutuhan, dan kefakiran mereka pada Hari Kiamat kelak. (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Sesungguhnya ketika rakyat mempercayakan kekuasaan kepada penguasa, hal itu dimaksudkan agar penguasa tersebut mengurusi kemaslahatan rakyat dan selalu memperhatikan kepentingan mereka. Namun kenyataan yang ada menunjukkan bahwa jangankan mengurusi rakyat, yang terjadi, penguasa saat ini justru bersekongkol dengan para kapitalis dan pihak asing untuk menguras dan mengekploitasi rakyat.

Solusi yang diambil oleh pemerintah adalah solusi yang lahir dari sistem kapitalis sekular yang bertentangan dengan tuntunan Islam. Sikap yang demikian adalah sikap mengabaikan petunjuk Allah dan berpaling dari ayat-ayat-Nya.

Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:
"Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta. "(TQS Thaha : 124).

Sesuai dengan firman Allah di atas, semua solusi yang berpaling dari peringatan Allah, yaitu berpaling dari tuntunan Islam, jelas hanya akan menghasilkan penghidupan yang sempit.

Allah SWT juga berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian." (TQS al-Anfal:  24).

Seruan Allah dan seruan Rasul pada faktanya adalah berupa syariat Islam. Artinya, Allah memerintahkan kepada kita untuk segera menerapkan syariat Islam yang akan memberikan kehidupan kepada kita semua.
Jadi, masihkah kita percaya pada solusi-solusi yang lahir dari sistem kapitalis sekular untuk menyelesaikan krisis yang terjadi? Ketentuan siapakah sesungguhnya yang lebih baik? Tentu saja, ketentuan dan hukum-hukum Allah yang lebih baik.

Allah SWT berfirman:
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?." (TQS al-Maidah: 50).

Walhasil, sesungguhnya hanya syariat Islamlah solusi bagi penyelesaian secara tuntas Covid-19 dan krisis ekonomi yang akan terjadi tanpa harus mengorbankan keselamatan rakyat. Islam telah terbukti selama berabad-abad mampu mewujudkan kehidupan yang sejahtera bukan hanya bagi kaum Muslim, tetapi juga non-Muslim. Karena itu, menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama untuk segera mewujudkan tegaknya syariat Islam.Wallahu a’lam bisshawab

Tim Evaluasi dan Tim Monitoring Memeriksa Hasil Pekerjaan

Mitra Rakyat (Pasaman)
Dana desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementrian Desa ternyata membawa manfaat yang tidak sedikit bagi masyarakat. Termasuk di Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Pj Wali Nagari Durian Tinggi Abd Haris saat di temui awak media menjelaskan kegiatan ini pelaksanaannya merupakan Pola Padat Karya Tunai (PKTD) sesuai dengan acuan serta seruan Kemendes dan Bupati Pasaman. Yang bertujuan menyerap tenaga kerja masyarakat setempat sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat terutama dalam kondisi pandemi covid saat ini.

Bahwa sebagai wujud kegunaan dana desa telah melaksanakan pembangunan saluran irigasi. Pembangunan di laksanakan di Jorong Tampang, bersumber dari dana DD tahun 2020 dengan jumlah anggaran Rp. 94.250.000 (belum PPH PPN),ungkap Abd Haris

Ketua tim pengelola kegiatan (TPK) selaku Pj Jorong Tampang Ibu Rossi mengatakan, bahwa dirinya dan Pemerintah Nagari Durian Tinggimengutamakan pembuatan saluran irigasi ini di anggarkan dana ADD karena begitu pentingnya air untuk para petani padi sawah yang ada dikejorongan Tampang.

Karena sebagian besar masyarakat kejorongan Tampang bermata pencaharian sebagai petani. Dengan adanya saluran irigasi juga para petani dapat mengatur jumlah air yang akan mereka perlukan nanti untuk kebutuhan sawah mereka.

Pelaksana Penanggung Jawab Kegiatan Nagari (PPKN) Ibu Fitri susanti menambahkan kepada awak media bahwa kebutuhan para petani soal pasokan air terpenuhi itu juga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan mereka karena apabila air terpenuhi itu juga bisa menjadi sumber pendapatan mereka karena apabila kebutuhan air terpenuhi dengan baik maka akan berpengaruh pada hasil panen nanti.

Fitri Susanti juga mengatakan bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan Nagari selalu di pantau oleh tim yang berwenang serta berdoman pada arahan pendamping tekhnik Nagari dengan  RAB sebagai acuan pelaksanaan.

“Dan Alhamdulilah untuk anggaran dana DD 2020 pembuatan saluran irigasi ini sempat roboh dikarenakan hujan lebat yang mengakibatkan banjir serta menerjang kegiatan tersebut yang baru selesai pada sore itu, pada akhirnya sudah diperbaiki bahkan pekerjaan ini juga sudah dilihat dan diterima oleh Tim Evaluasi dan Tim Monitoring. Besar harapan dari semua pihak baik itu pemerintah Nagari, Lembaga Nagari dan juga tim pengelola kegiatan agar nanti saluran irigasi selesai bisa bermanfaat. Semoga saluran ini di jaga dengan baik dan juga di perhatikan kebersihannya”,tutup santi. (Ekie) 7

"Usir Balik" Yang Diterapkan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pasbar Bukan Omong Kosong

Mitra Rakyat (Pasbar)
Memperketat Pos perbatasan Pasaman Barat sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang diterapkan sejak Rabu (06/05) lalu sesuai dengan apa yang telah diarahkan oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto bukan sekedar omong kosong.

Seperti yang telah dikatakan Bupati Pasaman Barat, bahwa akan menindak tegas bagi yang tidak mematuhi aturan, akan mengusir balik bagi yang tidak memiliki surat jalan dan surat keterangan sehat dari pemerintahan setempat atau dari dinas kesehatan bagi yang keluar maupun masuk Pasbar.

Hari ini, Sabtu (09/05) terlihat tim satgas posko perbatasan menindak tegas dan mengusir balik bagi yang mau masuk atau keluar Pasbar yang tidak memiliki surat jalan maupun surat keterangan sehat dan bebas Covid 19.

"Hari ini puluhan mobil, baik mobil angkutan, travel maupun mobil pribadi kita suruh putar balik karena mereka tidak bisa menunjukan surat jalan dan surat keterangan kesehatan nya", ujar Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Pos perbatasan, Sabtu (09/05).

"Saat ini, demi pencegahan peyebara Covid 19 kita tidak akan pandang bulu, kalau mereka tidak memiliki surat jalan dan surat keterangan kesehatan, akan kita suruh putar balik", tegas Edi Busti.

Pada kesempatan yang sama Edi Busti di dampingi oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik Decky H Sahputra mengatakan apa yang telah mereka lakukan dan terapkan saat ini sesuai Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid 19 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pusat Doni Monardo.

"Jadi kami himbau kepada Masyarakat, demi keselamatan kita bersama, mari sama-sama kita patuhi aturan yang telah ditetapkan, silahkan lengkapi surat jalan dan surat keterangan kesehatan", Himbau Edi Busti.


"Bagi yang tidak memiliki kelengkapan tersebut, kami persilahkan untuk putar balik", Tutup Edi Busti.(Dedi)

Ershi Comunity Polres Pasbar gelar "Ershi Pasbar Peduli" Dengan Berbagi Sembako

Mitra Rakyat (Pasbar)
Sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan Ramadhan ini Bintara Polri Angkatan 2001 Polres Pasbar atau Ershi Comunity gelar bakti sosial yang bertajuk “Ershi Pasbar Peduli” yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pasbar serta dijajaran Polsek se-Pasbar, Sabtu (09/05).

Sejumlah personel yang bertugas di berbagai fungsi di Polres maupun Polsek bergabung untuk mengikuti Ershi Pasbar Peduli ini. Sejumlah bantuan berupa sembako diberikan kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian sosial.

Sebelum Penyerahan Paket sembako dihalaman Mapolres Pasbar ini dilangsungkan pada pukul 09.00 Wib., terlebih dahulu melakukan giat Bhakti Sosial Ershi Pasaman Barat.

Ketua Ershi Polres Pasbar IPDA Dwi Rahmat Herdianto menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada Kapolres Pasbar AKBP Fery Herlambang, SIK., MM., sebanyak 27 Paket Sembako yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kapolres Pasbar, AKBP Fery Herlambang, SIK, MM. dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada leting 2001 Polres Pasbar,  yang ikut peduli dengan menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat.

"ini merupakan suatu wujud dalam rangka bentuk kepedulian akibat dampak Covid-19 yang sedang terjadi di Pasaman Barat, " ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar turut serta menjaga kamtibmas dengan tetap mengikuti arahan pemerintah dalam menghadapi pencegahan penyebaran Covid-19 ini, dan ia juga memberikan pemahaman agar tidak melakukan tindakan negatif seperti kenakalan dan narkoba serta selalu mewaspadai radikalisme.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ipda Dwi Rahmat Herdianto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus sarana silaturahmi dengan masyarakat.

"Semoga apa yang kita berikan ini bermanfaat bagi masyarakat, apa lagi di dalam bulan Ramadan ini yang juga dalam suasana bencana Covid-19 ini", Ujar Dwi.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Sofiah (52) mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Polres ini.

"Semoga Kapolres dan jajarannya tetap sehat dan murah rezekinya, kami sangat berterimakasih kepada  Kapolres yang selalu aktif dan dekat dengan masyarakat dengan selalu peduli kepada kami masyarakat miskin ini, Ucapnya haru.

Dalam kesempatan tersebut mak sopiah juga  berdoa untuk keselamatan Kapolres dan jajarannya agar dalam pelaksanaan tugas selalu diberikan keselamatan dan diridhoi Allah SWT.


"Semoga Kapolres dan jajaran nya dalam menjalankan tugas tiada halangan untuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara." Do'a nya. (Dedi)



Mitra Rakyat.com(Padang)
Untuk ketujuh kalinya atau enam kali berturut-turut, Pemko Padang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Yusnadewi kepada Walikota Padang Mahyeldi dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen di Kantor BKP Sumbar Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, Jumat (8/5/2019).

Yusnadewi mengatakan, Pemko Padang menyampaikan laporan keuangan anuadited TA 2019 pada 9 Maret 2020. Laporan keuangan ini diserahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan BPK.

“Tepat 60 hari setelah tanggal penyerahan LKPD yaitu tanggal 8 Mei 2020 ini, BPK Sumbar menyampaikan LHP atas LKPD 2019 kepada Wali Kota dan DPRD, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU nomor 17 tahun 2003”, terang Yusnadewi.

Ia juga mengatakan, Kota Padang menjadi yang pertama penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan pemeriksaan yang dilakukan secara Work From Home.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Padang TA 2019 tersebut, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kota Padang TA 2019. Dengan demikian, Pemerintah Kota Padang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 6 kali berturut-turut.

“Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Kota Padang untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik”, ulasnya lagi.

Ditambahkannya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemko Padang, BPK Sumbar masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan ke depan. Meskipun permasalahan tersebut tidak berpengaruh kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Dikatakannya, pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, menyatakan, pejabat wajib mengikuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi mengucapkan terimakasih atas kinerja seluruh ASN Pemko Padang yang telah bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dalam mengelola dan melaporkan penggunaan keuangan daerah.

“Kami telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil audit BPK Sumbar ini, dan kami mohon bimbingan dan arahannya agar tindaklanjut hasil audit ini dapat direalisasikan tepat waktu”, ujar Mahyeldi yang didampingi Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Amasrul, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Inspektur Kota Padang Andri Yulika, Kepala BKPSDM Suardi, serta Kepala OPD lainnya.

Dikesempatan itu, Mahyeldi juga mengucapkan terimakasih kepada BPK Sumbar yang telah memberikan kepercayaan dan penghargaan dalam bentuk Opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangan secara independen, objektif, dan profesional.

“Ini merupakan opini WTP yang ke-7 dan sebanyak enam kali secara berturut-turut diraih Kota Padang. Yaitu, LKPD 2014, LKPD 2015, LKPD 2016, LKPD 2017, LKPD 2018 dan LKPD 2019. Semoga di tahun 2020 Kota Padang bisa mempertahankan Opini WTP ini”, imbuhnya lagi.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, mengatakan, DPRD Kota Padang terus melakukan pengawasan LKPD Kota Padang dan meningkatkan kerjasama dengan Pemko Padang dalam menyusun dan menetapkan APBD.

“Kita juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin antara DPRD Kota Padang dan Pemko Padang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga kerjasama dengan BPK Sumbar yang telah menjalankan fungsinya melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah”, tambahnya lagi. (Ulil/Ady/Rengga/ProkopimPadang)

Pemkab Pasbar Bakal Usir Balik Yang Tidak Miliki Surat Negatif Covid 19

Mitra Rakyat (Pasbar)
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II (6 hingga 24 Mei 2020), Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) akan memberlakukan pembatasan ketat di posko perbatasan bagi warga yang ingin masuk maupun keluar Pasbar.

Adapun bagi yang ingin masuk ke Pasaman Barat akan di izinkan oleh petugas, akan tetapi harus ada surat dari pemerintah setempat dan surat keterangan yang bersangkutan bebas atau negatif COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Simpang Empat, Jumat (08/05).

"Kita bukan me-lockdown Pasaman Barat, tetapi pembatasan yang selektif dan ketat," kata Edi Busti.

Edi Busti menjelaskan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua ini perhatian terhadap perbatasan ditingkatkan dengan memperketat pemeriksaan bagi warga yang ingin masuk ke Pasaman Barat.

"Bagi warga silahkan masuk tetapi ada surat dari pemerintah setempat dan surat keterangan yang bersangkutan negatif COVID-19 dan kalau keluar dipersilahkan tetapi harus isolasi mandiri 14 hari," tegasnya.

Selain itu Bupati Pasaman Barat Yulianto juga telah membuat surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta nasional, BUMN dan PMA agar setiap kendaran perusahaan itu pakai surat jalan dan dilengkapi dengan surat kesehatan.

Menurutnya langkah itu perlu diambil cepat karena sejumlah daerah di Sumbar sudah menjadi pendemi COVID-19. Misalnya Kota Padang yang seluruh kecamatannya sudah zona merah.

"Kita khawatir masih banyak warga dari kota padang menuju Pasaman Barat. Untuk itu akan kita periksa ketat di perbatasan," ujarnya Yulianto.

Selain itu terhadap transportasi umum angkutan orang seperti bus antar daerah, pihak Dishub akan ambil tindakan awal dengan menyurati dan memberitahukan untuk tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan.

"Bus menuju Pasaman Barat sudah kita stop dan suruh balik kanan," katanya.

Terhadap supir kendaraan angkutan barang dan pangan harus mengikuti aturan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Pasaman Barat, seperti harus memiliki surat jalan dari perusahaan dan supir harus memiliki surat keterangan kesehatan.

"Jika tidak ingin mengikuti prosedur dan aturan surat edar, kita suruh balik. Dua hari ini sudah puluhan kendaraan kita suruh balik kanan karena tidak mengikuti surat edaran Bupati Pasaman Barat," tegasnya.

Pihaknya akan bertegas saja karena surat edaran itu sudah disampaikan kepihak perusahaan.


"Dalam masa PSBB ke dua ini silahkan lengkapi surat-surat, Seperti mobil CPO maupun mobil barang lengkapi Suratnya, juga surat keterangan negatif Covid 19 dari kesehatan. Kalau mau melihat orang tua atau saudara yang ada di Pasaman Barat, silahkan tunjukkan surat negatif COVID-19, Jika tidak lengkap harus putar balik lagi", Pungkas Yulianto.

"Kita akan tindak tegas yang tidak memiliki surat tugas maupun surat jalan. Memang kita kasihan kepada para supir, namun aturan harus ditegakkan demi antisipasi COVID-19," sebutnya.(Dedi/Rudi)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.