Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 659 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 38 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Mitra Rakyat.com(Padang)

Mantan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V)  Sumbar Maryadi Utama waktu  dikonfirmasi media menyangkut proyek pemeliharaan danau cimpago, pada Senin(09/11/2020) via Whatshaap, diduga tidak koperatif.

Sepertinya enggan untuk berikan tanggapannya terkait perjalanan proyek tersebut. Sementara proyek dengan Sumber Dana APBN TA 2020 sebesar Rp 1.174.551.000,00  mulai dikerjakan pada tanggal 15 Juni 2020. Waktu Maryadi Utama masih menjabat Kepala BWSS V sebelum digantikan Dian Karmila(Ka BWSS V saat ini.red).

Berita terkait: PPK dan Kasatker OP BWSS V "Bungkam" Diduga Ada Persekongkolan Diproyek Pemeliharaan Danau Cimpago

Nada Sumbang Proyek Pemeliharaan Danau Cimpago Satker OP BWSS V

Artinya Maryadi sebagai Kepala BWSS V saat itu mengetahui apa saja pekerjaan yang harus dikerjakan oleh CV. Varis Kontruksi terhadap pemeliharaan danau cimpago,kata Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Selasa (10/11/2020) di Padang.

"Meski sekarang Maryadi bukan lagi pimpinan di BWSS V, tapi tetap sebagai pejabat publik yang harus melayani dan memberikan hak publik seperti informasi khususnya proyek pemeliharaan danau cimpago tersebut", ujarnya.

Dugaan ada kecurangan pada perjalanan proyek dengan nomor kontrak HK 02.03/04/Satker-OP.SDA/OP.SDA.II/IV/2020 makin kuat tercium dengan sikap tidak koperatif yang juga ditunjukan mantan Kepala BWSS V tersebut, tutup Romi.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*


 


Mitra Rakyat.com(Padang),- Diduga kuat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Garuda Sumatera Barat (Sumbar) Devi Erawati tidak taat aturan terkait Protokol Kesehatan Covid 19. Terlihat saat foto bersama dengan salah satu calon Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy pada Sabtu(07/11/2020) dijalan Ahmad Yani, Padang.

Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Perda Nomor 6 Tahun 2020 telah mengintruksikan kepada warga untuk mengubah pola hidup dengam istilah  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Yang wajib dijalankan oleh semua masyarakat yang hidup di provinsi ini, sebut salah satu warga yang juga Tokoh Masyarakat Sumbar tidak ingin namanya untuk dituliskan media pada hari yang sama.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar perda tersebut dikenakan sanksi sosial, didenda, bahkan ada harapan untuk menginap selama 2 hari dihotel prodeo milik polri, ujarnya.

"Bukan itu saja, Jenderal (Pol) Idham Azis juga membuat peraturan dengan mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020", ucap warga tersebut.

Sebagai pimpinan partai layaknya Devi Erawati harus mencontohkan sikap yang taat aturan. Karena sebagai suri teladan bagi masyarakat banyak yang ada di Sumbar ini, tandasnya.

Bawaslu diharapkan dapat menindaklanjuti tidak patuhnya Devi Erawati terhadap protokol kesehatan terkait Covid-19 itu, jangan biarkan pelanggar aturan begitu saja dan harus ada sanksi tegas karena pelanggaran ini berkaitan dengan proses pilkada, pungkas Tokoh Masyarakat Sumbar itu.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi terkait tidak patuhnya Devi Erawati terhadap protokol kesehatan, Sekretaris DPC Partai Garuda Kota Padang mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui adanya acara tersebut, kata Defrianto Tanius.

"Acara tersebut bukan agenda resmi Partai Garuda, namun atas kelalaian Ketua DPD Partai Garuda Sumbar terhadap Protokol Kesehatan itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya", tutur Sekretaris tersebut.

Kita akan sampaikan kelalaian tersebut semoga kedepan bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat pemilih, karena penggunaan masker saat ini adalah suatu kebutuhan, tutupnya. 

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*



Mitra Rakyat.com(Padang)

Panti Rehabilitasi Sosial Narkoba(PRSN) Sahabat Suci Hati, dibawah Yayasan Al Ikhwan kembali bagi- bagi sembako kepada mantan pasien yang pernah berobat di panti tersebut. Sebanyak 5 orang mantan pasien menerima paket sembako yang diserahkan pihak yayasan, pada Jumat (05/11/2020) di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Syaiful sebagai pimpinan di yayasan tersebut mengucapkan syukur kepada Allah SWT  dan mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga.

Syaiful Pemuda Sederhana Bermisi Mulia

"Karena bantuan ini merupakan titipan dari ilahi yang harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya, dan alhamdulillah amanat tersebut sudah kami sampaikan", katanya singkat.

Paket sembako langsung dibagikan oleh Lisa, asisten dari Syaiful pendiri Yayasan Al Ikhwan. Dikesempatan itu Lisa mengatakan, pembagian bantuan sembako ini paling tidak dapat meringankan beban ekonomi keluarga mantan pasien yang pernah rehab disini.

"Semoga bantuan paket sembako ini dapat meringankan beban keluarga dari  cekikan ekonomi di masa pademi ini", kata Lisa.

Didamping keluarga dan istri, mantan pasien menerima paket sembako yang berisi beras,minyak goreng,tepung,gula, dan lain sebagainya.

Salah satu penerima bantuan Haris mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Yayasan Al Ikhwan. Haris didampingi istrinya mengatakan, terima kasih banyak atas bantuan dan perhatian pihak yayasan selama ini.

Sampai saat ini, pasien yang rehab di panti tinggal 4 orang yang sebelumnya berjumlah 12 orang. Delapan orang sudah boleh dibawa pulang oleh keluarga.*roel*


Mitra Rakyat.com(Padang)

Bungkamnya PPK Heru Rumanda dan Kepala Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan (Kasatker OP) Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Hanif, saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu. Menandakan ada aroma busuk terhendus pada pelaksanaan proyek negara yang dikelola BWSS V tersebut.

Ada indikasi "persekongkolan" antara pihak BWSS V dengan rekanan CV.Varis Kontruksi. Konspirasi itu diduga terjadi pada perjalanan proyek pemeliharan Danau Cimpago yang menghabiskan uang negara Sumber APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.174.551.000,00 yang dikelola Satker OP (BWSS V).

Selama hampir 180 hari pekerjaan berjalan, terindikasi rekanan sangat leluasa melakukan kecurangan dan pelanggaran terhadap undang-undang juga peraturan, tanpa ada pihak yang mereka takuti dalam melakukannya, kata Harry Putra Helga SH, MH , pada Jumat(05/11/2020) saat berada diruangan kantor hukumnya, di Padang.

Seperti, Intruksi Kementrian PUPR, Perda Nomor 6 Tahun 2020, Undang- undang terkait K3, dan Maklumat Kapolri. Semua itu menyangkut tentang  protokol kesehatan dalam antisipasi penyebaran viris corona(covid 19) oleh negara.

Berita terkait : Nada Sumbang Proyek Pemeliharaan Danau Cimpago Satker OP BWSS V

Sementara menurut data, saat ini Provinsi Sumbar menjadi peringkat pertama sebagai provinsi tertinggi penyebaran virus mematikan itu, ungkap Harry.

"Bukannya memberikan teguran dan sanksi, malah pihak BWSS V terkesan tutup mata seolah merestui pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan CV.Varis Kontruksi menyangkut proyek tersebut", ujarnya.

Menurut analisa hukumnya, dugaan permainan busuk ini berpotensi rugikan uang negara. Karena pengadaan untuk westafel, handsanitaizer, masker, kelengkapan Alat Pelindung Diri(APD) yang ada dalam SMK3 atau K3 inlude atau masuk dalam pembiayaan negara yang di dokumen kontrak. Tapi rekanan diduga kuat tidak mengadakannya saat pekerjaan berlangsung sampai sekarang, disitulah telah terjadi kerugian negara, terangnya.

Ditambah, ada item pekerjaan yang disinyalir sampai saat ini belum mereka kerjakan. Diantaranya, penggalian sedimen danau dan pembangunan trotoar dikawasan wisata Danau Cimpago.

Apabila item tersebut ada kemudian tidak dikerjakan, kedua belah pihak diduga terang-terangan lakukan penilapan dan bisa dijerat  undang- undang tipikor,tandas Harry.

Dugaan itu dikuatkan dengan sikap tidak koperatif yang dipertontonkan Heru Rumanda dan Hanif saat dikonfrotir media. Mengapa mereka harus enggan untuk memberikan keterangan dan tanggapan terhadap konfirmasi media saat itu tanpa alasan yang jelas, tukasnya.

"Semantra dalam amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP), informasi menyangkut proyek itu merupakan hak publik atau masyarakat banyak yang wajib dipenuhi pihak BWSS V " ucap Harry lagi.

Harry berharap kepada pihak Kejaksaan, Polri, LSM, dan masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas untuk proyek yang memakai anggaran negara itu. Lebih baik mencegah sejak dini kegiatan yang beraroma korupsi tersebut, pungkasanya.

Dilain pihak, Heru Rumanda selaku PPK dan Hanif sebagai Kepala Satker OP BWSS V, belum bisa berikan tanggapannya terkait konfirmasi media.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

*roel*



Opini

Oleh : Wida Eliana

Ibu Rumah Tangga dan Member AMK

Mitra Rakyat.com

Beberapa pekan yang lalu tepatnya di daerah kota Bandung  dikejutkan dengan berita bahwa ada 169 kios di Pasar Cileunyi dirobohkan oleh 2 alat berat, ini dilakukan untuk perluasan jalan tol. Pembangunan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) ditargetkan rampung akhir tahun ini. Jalan tol yang akan mempercepat akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) ini akan menjadi salah satu jalan alternatif untuk mempermudah dan mempercepat laju kendaraan.

Dilansir detik.com Rabu (30/9/2020) bahwa baru-baru ini usai pembacaan penetapan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Bale Bandung, dua alat berat langsung merobohkan ratusan kios di Pasar Sehat Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat. Walaupun tak sedikit pihak yang tidak setuju dan melakukan demonstrasi, tidak serta-merta menyurutkan pihak pelaksana eksekusi untuk merobohkan kios. Ganti rugi lahan Pasar Sehat Cileunyi telah mendapatkan putusan dari pengadilan Nomor : 238/pdt.G/2018/PN.Blb.

Jalan tol Cisumdawu yang sedang dikebut pembangunannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini ditujukan agar masyarakat segera menikmatinya. Namun dalam pelaksanaannya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat yang tanahnya tergusur oleh pembangunan itu. Kuasa Hukum PT Biladi Karya Abadi (PT BKA) Wardjojo menyatakan eksekusi lahan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat. Ganti rugi yang diberikan dirasa tidak seimbang dengan kerugian yang diderita oleh para pedagang.

Kesewenang-wenangan pemerintah dalam menertibkan para pedagang telah menghilangkan mata pencaharian mereka. Sementara dengan ganti rugi yang didapat belum tentu para pedagang tersebut dapat memiliki kios dengan kenyamanan dan tingkat pendapatan sebagaimana yang bisa mereka dapat di lahan yang telah dieksekusi tersebut. Seharusnya pemerintah bersikap arif dan bijaksana dalam melakukan pembongkaran kios. Pemerintah pun semestinya sudah menyediakan tempat relokasi untuk mereka pedagang dan ganti rugi yang sesuai kerugian yang diderita. Suatu kebijakan seyogyanya dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan perubahan yang lebih baik bagi semua rakyat yang ada di bawah tanggung jawabnya.

Pemerintah terkesan memaksa dan kurang memedulikan aspirasi dan kebutuhan rakyat demi terlaksananya satu proyek infrastuktur yang sesungguhnya dibangun lebih  mengikuti kemauan para kapitalis dunia. Maraknya pembangunan infrastuktur yang dilakukan pemerintah justru memiskinkan dan mengambil hak rakyat. Karena sejumlah pedagang yang terusir dan kehilangan mata pencaharian juga menghilangkan akses mereka pada sumber pendapatan.

Banyak pejabat publik yang begitu manis menggambarkan program saat prosesi menjadi penguasa. Namun, ketika mereka berada dititik penguasa, bisikan kanan dan kiri akhirnya jabatan  itu dikhianati. Rakyat pun kecewa, sang penguasa tetap bergelimang kesenangan dunia.

Hal ini demikian berbeda dengan prinsip Islam dalam memandang permasalahan itu. Dalam pandangan Islam segala sesuatu yang ada di langit  dan di bumi termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah semata. Allah Swt berfirman:

"Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali semua makhluk." (TQS. An-Nuur [24]:42)

Pemerintah seharusnya merealisasikan bagaimana Islam menangani lahan pertanahan karena Islam memiliki seperangkat solusi dalam mengatasi segala hal. Islam selalu menunjukkan  keunggulannya sebagai agama, sekaligus ideologi yang lengkap. Ia mengatur segala hal tak terkecuali di bidang pertanahan.

Islam telah menjelaskan dengan gamblang filosofi kepemilikan tanah sesuai syariat. Intinya pemilik hakiki dari tanah adalah Allah Swt. Sebagai pemilik hakiki Allah Swt telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum Islam. Maka dari itu filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengantar persoalan tanah kecuali hukum Allah saja yaitu Syariat Islam.

Dalam masalah penggusuran tanah, ada satu peristiwa pada masa khilafah dulu di wilayah Mesir. Amr bin Ash, sebagai gubernur bermaksud memperluas bangunan sebuah masjid. Meski mendapatkan ganti rugi yang pantas, ada seorang warga Yahudi pemilik tanah menolak penggusuran tersebut. Ia datang ke Madinah untuk mengadukan permasalahan tersebut pada Khalifah Umar.( AKURAT.co)

Seusai mendengar ceritanya, Umar mengambil sebuah tulang unta dan menorehkan dua garis yang berpotongan, satu garis horizontal dan satu garis lainnya vertikal. Umar lalu menyerahkan tulang itu pada Sang Yahudi dan memintanya untuk memberikannya pada Amr bin Ash. Bawalah tulang ini dan berikan kepada gubernurmu. Katakan bahwa aku yang mengirimnya untuknya.

Meski tidak memahami maksud Umar, Sang  Yahudi menyampaikan tulang tersebut kepada Amr sesuai pesan Umar. Wajah Amr pucat pasi saat menerima kiriman yang tak diduganya itu. Saat itu pula, ia mengembalikan rumah Yahudi yang digusurnya.

Semestinya pemerintah berkaca dan bisa meneladani betapa bijak dan adilnya Khalifah Umar bin Khattab. Dan menjadi pelajaran betapapun tingginya pangkat dan kekuasaan, suatu saat nanti pasti akan berubah menjadi tulang yang busuk.

Bijak dan adilnya seorang Khalifah Umar bin Khattab karena Ia teguh menjalankan aturan yang bersandar pada syariat Islam yang menyeluruh. Pentingnya amanah dalam kehidupan. Amanah tidak lahir dengan sendirinya, melainkan melalui pondasi yang kuat yakni ketakwaan kepada Allah. Kalau pondasi ini rapuh, akan rapuh pula anah yang diembannya.

Umar pula yang mengingatkan kita betapa amanah ini akan menjadi saksi kita di hari akhir. Inilah yang selalu diingatkan Umar kepada para gubernurnya yang memimpin wilayah Islam waktu itu.

Wallahu a'lam bi ash shawab.


Mitra Rakyat.com(Padang)

Proyek pemeliharaan danau cimpago dibawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan(Satker OP) diduga kuat abaikan Intruksi Kementrian PUPR, Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri tentang Protokol Kesehatan Covid 19. 

Dilokasi pekerjaan masih terlihat para pekerja tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan. Dan juga tidak ditemui keberadaan westapel (tempat cuci tangan) dan handsanitaizer, pada Rabu (04/11/2020) di Danau Cimpago, Padang.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja bernama Bayu mengatakan, awalnya westapel dan handsanitaizer yang bapak tanyakan ada, tapi telah dibawa kembali, entah kontraktor atau pihak dinas saya tidak tahu.

Waktu ditanya keberadaan kontraktor dan pengawas, Bayu menyebutkan tidak ada dan tidak tahu keberdaannya.

Sementara pekerjaan masih berjalan, dan keberadaan pengawas dilapangan patut dipertanyakan. Wajar asumsi masyarakat terhadap proyek tersebut menjadi tidak baik, kata M. Lufthi Rantama dilokasi yang berbeda di Kota Padang ini.

Sebagai warga Kota Padang, Lufhti menilai terhadap proyek yang digawangi Satker OP, (BWSS V) ada indikasi kesengajaan dalam lemahnya pengawasan oleh pihak dinas.

"Mungkin hal itu mereka lakukan agar kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan. Karena rekanan berpeluang untuk melakukan kecurangan tanpa ada teguran yang tegas dari Satker OP" ujarnya.

Proyek dengan nomor kontrak HK 02.03/04/Satker-OP.SDA/OP.SDA.II/IV/2020 bernilai Rp 1.174.551.000,00 itu kalau hanya untuk pembangunan mushala menurut Lufthi suatu hal yang luar biasa.

"Sangat luar biasa uang negara sebesar 1,7 miliar itu dihabiskan hanya untuk pembangunan mushala yang luas bangunannya sekitar 80 - 90 m saja", tandas Lufthi.

Seterusnya Lufthi menyebutkan, mushala yang dikerjakan CV.Varis Kontruksi itu pun disinyalir tidak sesuai spek. Pasalnya, dindin beton mushala berpori-pori dan retak rambut. Hal itu menandakan rekanan diduga tidak memakai beton yang bagus. Dan masih terlihat jelas material besi yang seharusnya berada dalam kolom beton.

Mungkin ada item pekerjaan lain, tapi belum dikerjakan oleh kontraktor. Merunut terhadap informasi yang beredar ada pekerjaan lain diproyek tersebut. Seperti pembuatan trotoar dan penggalian sedimen danau cimpago, tutur Lufthi lagi.

"Pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan selama 180 hari kalender oleh CV. Varis Kontruksi masih menyisakan waktu beberapa hari lagi. Apabila item pekerjaan dimaksud ada kemudian tidak dikerjakan oleh kontraktor, ini telah kangkangi undang - undang tentang tindak pidana korupsi", ujarnya.

Terindikasi ada unsur kesengajaan akan menilap item pekerjaan demi meraut keuntungan lebih. Kedua belah pihak bisa dijerat hukum pidana, dengan dugaan korupsi secara bersama-sama, tandasnya.

"Yaitu Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tutupnya.

Dilain pihak, Heru Ruwanda sebagai PPK OP dari proyek tersebut saat dikonfirmasi via Whatshaap pada Kamis(05/11/2020) hingga berita terbit belum berikan jawabanya.

Begitu juga Hanif (Kepala Satker OP) saat dikonfirmasi via Whatshaap dihari dan waktu yang sama belum berikan tanggapan.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita diterbitkan. *roel*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.