Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 662 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 41 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Sumbar|Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. 

Program KOTAKU dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. 

Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan, pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan, penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta, pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.

Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh adalah melingkupi pada aspek kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, kondisi pengamanan proteksi kebakaran dan ketersediaan ruang terbuka publik.

Mengacu kepada 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh tersebut, langkah penanganan kawasan pun dilakukan melalui Kelompok Swadaya Masyarat (KSM).

Salah satu lokasi sasaran KOTAKU ini adalah pada di Korong Pasar Lubuak Aluang dan Koto Buruak Nagari Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, disini kegiatan yang dilaksanakan adalah pembangunan jalan lingkungan beserta drainase. 

Dulu kawasan ini apabila hujan turun selalu banjir, anak sekolah kesulitan kalau kesekolah, namun setelah dilaksanakan pembangunan KOTAKU ini tidak ada lagi banjir, kami lebih nyaman tutur Asnawi Purnama seorang warga setempat.

Memang di lokasi ini permasalahan utama adalah ketiadaan jalan akses yang baik dan drainase yang mumpuni, sehingga sering terjadi kebanjiran hal ini ditambah dengan limpahan air dari Pasar Lubuk Alung, namun setelah dibangun jalan beserta drainase permasalahan tersebut sudah teratasi.**


MR.com,Sumbar|Menyorot kegiatan pemeliharaan bangunan dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Sumbar (Sekwan DPRD Sumbar) yang diduga lambat dan terkesan hamburkan uang rakyat.

Pasalnya, proyek pemeliharaan pagar dilingkungan gedung DPRD Sumbar tersebut tidak jelas manfaatnya. Sementara dilihat pagar yang lama masih bagus dan kokoh. Kalau untuk sekedar pemeliharaan saja, tidak mesti menghabiskan uang sebesar Rp 1,4 miliar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi Bantah Ada Daftar Nama Media Yang Bisa Masuk Kelokasi Proyek Rumdin, Pengamat Hukum: Ada Sandiwara Pada Proyek Tersebut



" Kegiatan pemeliharaan pagar gedung DPRD Sumbar ini menurut saya belum patut dikerjakan senilai 1,4 miliar. Pagar yang bagaimana dilakukan pemeliharaan dengan uang sebesar itu," demikian Ir.Indrawan sebagai pengamat pembangunan di Sumbar menyampaikan Rabu(8/9/2021) di Padang.

Apalagi pemeliharaan dilakukan saat kondisi ekonomi masyarakat yang sangat mengkhawatirkan akibat pandemi seperti sekarang ini, ungkapnya.

Herman Tanjung : Apakah Patut Pengadaan Baju Dinas Mahal Ditengah Kondisi Keuangan Masyarakat Yang Sulit

" Yang tidak kita pahami, progres pekerjaan tersebut tidak jelas. Hingga kemarin saya perhatikan pekerjaan yang dilaksanakan CV Attam Karya masih sebatas penggalian lobang dengan tumpukan material," ujarnya.

Dikhawatirkan proyek pemeliharaan ini hanya sebagai objek mencari keuntungan saja oleh pihak-pihak yang memiliki kesempatan, pungkasnya.

Sebelumnya saat dikonfirmasi kepada Raflis Sekwan DPRD Sumbar mengatakan, kegiatan pemeliharaan pagar ini merupakan dampak dari kejadian masa lalu.

" Ditahun lalu ada sekitar 20 ribu demonstran mahasiswa mendatangi gedung ini. Pada saat itu sempat ada kericuhan, dan gedung berikut fasilitasnya menjadi sasaran," kata Raflis,Rabu(1/9/2021) diruang kerjanya.

Diteruskan Raflis, akibat kericuhan tersebut, kalau dihitung-hitung pemerintah mengalami kerugian mencapai 5,3 miliar.

Dari pengamalan itulah pekerjaan pemeliharaan pagar ini dilakukan. Pagar yang akan dikerjakan merupakan pagar besi setinggi 4 meter. Seperti pagar betis, agar kejadian sebelumnya itu dapat diantisipasi, apabila terjadi lagi, ulasnya singkat.

Saat dikonfirmasi kepada Kevin menurut informasi  sebagai kontraktor pelaksana dari CV Attam Karya terkait tanggal kontrak. Kevin mengatakan tidak ingat.

" Saya tidak ingat kapan tanggal kontraknya, dan progres pekerjaan itu," ucapnya singkat via telpon.

Dilokasi pekerjaan tidak terlihat keberadaan direksikeet sebagai kantor dilapangan. 

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Kusworo Darpito Kepala BPPW Sumbar Bersama Bupati Solok Selatan Khairunas, saat melakukan penandatanganan pindah kelola RSG ke Pemkab.Solok Selatan
(Dok BPPW Sumbar)

MR.com,Sumbar|Proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang (SRG)  merupakan salah satu program Direktif Presiden Joko Widodo yang dicanangkan secara resmi pada peringatan Hari Pers ditahun 2018 lalu di Padang.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga mengatakan, penataan kawasan pusaka SRG intinya adalah pemugaran rumah gadang dengan melibatkan tukang-tukang tuo yang memiliki keahlian dalam membangun serta membuat ornamen bangunan, seperti ukir-ukiran.

"Keahlian ini perlu terus dipelihara, sehingga kegiatan pemugaran ini dapat menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat setempat dalam memelihara tradisi dan keahlian yang unik ini," kata Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2020) tahun kemarin.

Berita terkait: Temuan BPK RI Pada Proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang, Mahdiyal: Kalau BPPW Sumbar Bekerja Sesuai Aturan Tentu Tidak Akan Ada Temuan

Dan proses serah kelola Revitalisasi SRG dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Kementerian PUPR) kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah dilakukan melalui Balai Prasana Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar), pada Jum'at (4/6/2021) waktu lalu.

Revitalisasi SRG ini sendiri merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap upaya pelestarian budaya melalui pembangunan sarana dan prasarana, oleh karena itu program ini dinilai sangat strategis.

Namun sayangnya, program direktif presiden Joko Widodo tersebut diduga dimanfaatkan oleh sekelompok pihak yang hanya berkepentingan dalam mencari keuntungan saja.

" Buktinya, saat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam melakukan tugas diduga telah mendapati temuan yang mengakibatkan pihak Balai PPW Sumbar harus mengembalikan uang kepada negara," demikian Ir.Indrawan mengatakan Rabu(8/9/2021) di Padang.

Sebagai pengamat pembangunan Ir.Indrawan menilai pelaksanaan proyek revitalisasi SRG ini kalau dikerjakan sesuai dengan perencanaan awal, pasti BPK RI tidak mendapatkan temuan tersebut.

"Diduga pelaksanaan revitalisasi SRG yang menelan anggaran sebesar Rp.69 Miliar dengan melibatkan PT Wisana Matra Karya sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Jakarta Konsultindo sebagi Konsultan Perencana itu tidak mengacu terhadap perencanaan awal," ujar Indrawan.

Akibatnya pihak BPPW Sumbar harus mengembalikan kerugian negara menurut informasinya mencapai 2miliar, kata Indrawan.

Apabila uang sebesar Rp 2 miliar itu tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan BPK RI, niscaya BPPW Sumbar harus menghadapi proses hukum yang berlaku di negara ini, bisa menjadi kasus pidana korupsi, ulasnya.

Kemudian temuan tersebut juga berkaitan terhadap mutu dan kualitas pekerjaan. "Apakah mutu dan kualitas rumah gadang sebanyak 32 unit dan fasilitas lain yang dikerjakan sudah sesuai dengan harapan," tegasnya.

Menurut Indrawan, untuk mutu dan kualitas rumah gadang yang dikerjakan berikut fasilitas lainnya patut dicurigai. Karena ini berkaitan dengan asas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Solok Selatan.

" Semoga pihak Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas kasus yang diduga telah rugikan uang negara ini," pungkasnya.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya,*tim*

Foto Kusworo Darpito, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar(BPPW Sumbar),Dok. BPPW Sumbar


MR.com,Sumbar|Merasa dilecehkan, Defrianto Tanius pimpinan media infoindependen.com bakal laporkan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar(BPPW Sumbar) Kusworo Darpito kepihak berwajib atas dugaan tindakan yang tidak menyenangkan.

Defrianto Tanius menillai ada unsur kesengajaan pelecehan dilakukan Kepala BPPW Sumbar tersebut terhadap profesi jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait temuan BPK RI pada salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan BPPW Sumbar.

 "Pak Defri sebagai penulis perbanyak ibadah ya Pak' kalau ada waktu kita sholat berjamaah, InsyaAllah hubungan teman2 dibalai bisa lebih baik," demikian isi jawaban konfirmasi yang disampaikan Kepala BPPW Sumbar itu, kata Defrianto, Rabu(8/9/2021) di Padang.

Foto Percakapan Kepala BPWW Sumbar dengan Defrianto Tanius 

Apa yang diucapkan Kusworo terhadap konfirmasinya itu bukan lagi teŕkait profesi melainkan sudah mengarah ke masalah pribadi dan harga diri, ujarnya.

" Sebagai umat beragama, ucapan yang disampaikan Kusworo via telpon seolah sindiran yang lembut namun menyakitkan bagi saya. Tidak perlu dia(Kusworo) melakukan hal itu, karena itu urusan saya dengan Tuhan saya," cecarnya. 

Ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan harga dirinya dan profesi jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas ke wartawanan, ungkapnya.

"Memang, ajakan untuk sholat berjamaah merupakan sikap yang mulia. Namun momentum ajakan tersebut tidak tepat. Karena situasinya berbeda, kondisi dan situasinya tidak tepat," sebut Defrianto.

Kusworo Darpito mengucapkan hal itu saat kondisi wartawan sedang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial. Konfirmasi terkait temuan BPK terhadap pelaksanaan proyek dibawah komandonya.

" Dengan jawabannya yang demikian, seolah-olah Kepala BPPW Sumbar itu merasa ada prilaku yang tidak baik dilakukan insan pers. Sementara hal tersebut saya lakukan menyangkut produk pers sebagai konsumsi publik," ulasnya.

Menurut Defrianto, ada indikasi Kepala BPPW Sumbar secara sengaja menghalangi-halangi awak media dalam mencari informasi. Dan hal tersebut menurutnya lagi telah mencederai Undangan-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18.

" Secara tidak langsung dengan ucapannya tersebut, Kusworo telah melakukan penghinaan terhadap profesi dan pribadi saya," tegas Defrianto.

Untuk itu kita akan laporkan Kepala BPPW Sumbar kepihak berwajib atas tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan secara sengaja melanggar Undang-undang nomor 54 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kusworo Darpito mengatakan, itu merupakan komunikasi dan ajakan ibadah saja, pada hari yang sama via telpon.

" Hal itu menyangkut cara pandang nya saja," ucapnya singkat.

Hingga berita diterbitkan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *rl*


MR.com,Padang| Sebelumnya, pekerjaan pembangunan jalan provinsi yang dilaksanakan PT Sarana Mitra Saudara(SMS) pada ruas Teluk Bayur-Nipah-Purus senilai Rp8.026.585.162, sempat menuai kritikan pedas wakil rakyat.

Mario Syahjohan anggota komisi IV DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021) waktu lalu bicara sumbang. Sebagai wakil rakyat, Mario mengatakan, jangan main-main dengan uang rakyat, kami akan terus awasi semua kegiatan, baik yang memakai APBD maupun APBN.

Kali ini Aktivis Anti Korupsi, Mahdiyal Hasan SH yang mengkritik proses pekerjaan milik Dinas PUPR Sumbar tersebut. Mahdiyal menilai pekerjaan yang dikerjakan PT Statika Mitra Saudara itu sengaja dikerjakan demikian demi memenuhi hasrat mendapat keuntungan lebih sekelompok mafia proyek.


Berita terkait : Proses Pelaksanaan Proyek Jalan Provinsi oleh PT SMS Jadi Sorotan Publik, Diduga Rekanan Pakai Material Ilegal

Diduga Proyek Jalan Dinas PUPR Sumbar Dikerjakan PT SMS Tidak Sesuai Spesifikasi, Mario Syahjohan: Jangan Main-main Dengan Uang Rakyat

"Ada alibi yang mencerminkan kalau diproyek tersebut disinyalir ada main mata antara kontraktor dengan pihak lainnya,"ujar Mahdiyal, Sabtu(4/9/2021) di Padang.

Kontraktor diduga memakai material batu yang tidak miliki izin yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang izin pertambangan rakyat (IPR). Kemudian undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena Kontraktor diduga tidak mencantumkan nama perusahaan konsultan supervisi di papan informasi proyek, dan melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, paparnya.

" Namun, semua itu tidak menjadi acuan oleh pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Bahkan ada pembiaran yang sengaja dilakukan pihak dimaksud," ulas Aktivis dengan profesi pengacara itu.

Meskipun masih dalam pelaksanaan, seharusnya tindakan yang demikian harus  dihindari sejak dini. Agar tindak pidana korupsi dapat terhindarkan dan negara tidak mengalami kerugian, ucapnya.

Pihak Dinas PUPR Sumbar sebagai ujung tombak dari pemerintah mesti nya harus meminimalisir terhadap terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor dan konsultan pengawas.

"Caranya cukup mudah, hindarkan kegiatan gratifikasi atau suap yang bisa melemah wibawa instansi tersebut," tutur Mahdiyal.

Sebab, kesalahan yang diduga dilakukan oleh kontraktor kemudian dibiarkan pihak Dinas PUPR dengan berbagai alasan yang dibenarkan oleh instansi tersebut menjadi alibi kuat publik kalau proyek tersebut telah terjadi konspirasi yang disinyalir akan rugikan negara, tandasnya.

" Proyek ini terkesan menjadi peluang kelompok mafia proyek dalam melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang tidak baik,"ujar Mahdiyal.

Sebagai Aktivis yang anti korupsi Mahdiyal mengungkapkan hal seperti ini kalau tidak segera ditindak lanjuti loleh Aparat Penegak Hukum(APH) akan mencederai norma-norma hukum yang berlaku di negara ini, tukasnya.

Dan menurut nya hal seperti ini akan terus berlanjut kepelaksanaan proyek-proyek selanjutnya. Melihat prilaku seperti ini bisa kita simpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum.

"Aparat penegak hukum kita harapkan harus segera bertindak, karena kesadaran hukum aparat penegak hukum adalah kunci dari supremasi hukum,"pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan pihak terkait lainnya.*tim*

Rustam Efendi (Baju Kuning) Bersama Warga Lolong Belanti Lakukan Blokade Jalan di Atas Tanah Milik Keluarga


MR.com, Padang|Warga Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Rustam Efendi (58th) dan warga lainnya blokade jalan dengan kawat berduri yang diduga tanah milik keluarganya.

Jalan sepanjang kurang lebih 150 meter diblokir Rustam Efendi karena merasa pihak Pemerintah Kota Padang, tidak menepati janji-janjinya untuk mengeluarkan izin Keterangan Rencana Kota (KRK).

" Jalan ini saya blokir karena pemerintah kota Padang tidak menepati janjinya untuk mengeluarkan KRK," ujar Rustam, pada Rabu(01/9/2021) di lokasi blokade.

Sebelumnya, pihak keluarga besar dari Rustam Effendi bersedia memberikan tanah yang sekarang diblokir itu secara cuma-cuma, karena dengan harapan Pemko Padang mengeluarkan izin KRK tersebut, ucap Rustam.


Buchari Busani, Mamak dari Rustam Efendi, Pemilik Hak Atas Sertifikat Tanah 

Namun sampai sekarang KRK yang dijanjikan tidak kunjung keluar. Untuk itu tanah ini kami ambil kembali, kalau Pemko Padang menginginkan tanah itu kembali mereka harus melakukan ganti rugi, ujar Rustam.

Sedikit diceritakan Rustam, tanah keluarga saya ini luasnya kurang lebih 6000 meter dengan sertifikat hak milik atas nama Buchari Busani dan Djusna Abusani SH, yang merupakan mamak atau paman saya, kata Rustam.

" Kami sekeluarga sepakat berikan tanah untuk jalan tersebut dengan harapan agar Pemko melalui Dinas PRKPP Kota Padang memberikan izin KRK,"ulasnya.

Berjalan waktu, hingga empat bulan lamanya kami menunggu, izin tersebut belum juga kunjung dikeluarkan, tuturnya.

Sekarang, pihak Pemko malah ingin mengambil lagi tanah kami seluas 1500 meter, dengan alasan untuk penambahan jalan, beber Rustam.

Karena merasa haknya sudah dirampas secara paksa, makanya pihak keluarga ingin melakukan perlawanan." Kami akan pertahankan hak kami yang sudah dirampas itu, dan menuntut pihak pemko untuk ganti rugi atas tanah yang telah dipakai untuk jalan tersebut," tegasnya.

" Kami menuntut seluruh tanah kami yang sudah dipakai Pemko untuk jalan ini, dan kami ambil kembali secara penuh. Dan terkait KRK bukan jadi prioritas kami sekeluarga lagi," tandasnya.

Kenapa KRK bukan jadi prioritas, karena mendapatkan KRK merupakan hak seluruh warga negara yang harus dikeluarkan instansi terkait. Apabila hal ini dikaitkan dengan oleh pemko untuk menghalangi penerbitan KRK tersebut tanpa alasan yang, kami akan kembali menuntut sesuai hukum yang ada di negeri ini, tukas Rustam.

Rustam mengatakan pagar kawat ini belum akan dibongkar sebelum pihak pemko menyelesaikannya secara hukum yang berlaku, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* rl*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.