MR.com, Padang| Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MTSN 7 Padang yang dikerjakan CV.Irene Gladiess senilai Rp2.810.062.077,30 menuai sorotan tajam publik. Publik menilai proyek negara yang digawangi Kanwil Kemenag Sumbar itu disinyalir sarat akan terjadinya korupsi.
Pasalnya, pekerjaan yang menyisakan waktu kurang dari 20 hari masa kerja itu telah mengalami keterlambatan yang cukup signifikan. Namun anehnya, diduga rekanan tidak pernah mendapat teguran atas keterlambatan itu oleh pihak instansi terkait.
Selain itu, ada dugaan pembiaran yang dilakukan pihak Konsultan Pengawas (CV.Bina Citra Konsultan) dan pihak PPTK kegiatan terhadap rekanan yang terindikasi secara sengaja melalaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.
Berita sebelumnya: Pembangunan RKB MTSN 7 Padang Alami Keterlambatan, Kepsek Edi diduga "Bungkam" Saat di Konfirmasi
Seorang Advokat sekaligus Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan,SH menduga ada indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Ada indikasi "persekongkolan jahat" terjadi dalam pelaksanaan pembangunan RKB di sekolah agama itu," ujar Mahdiyal pada Sabtu (16/9/2023) di Padang.
Dugaan adanya KKN tersebut bukan tanpa alasan, kata Mahdiyal. Keterlambatan terhadap pekerjaan yang cukup jauh, kemudian tanpa ada teguran dari pihak sekolah ataupun pihak Kanwil Kemenag Sumbar, hal ini yang mengisyaratkan adanya dugaan persekongkolan tersebut, terang Alumni Fakultas Hukum Unand itu.
Ditambah lagi, Edi Hadison sebagai Kepala sekolah di MTSN 7 Padang terkesan tidak mempermasalahkan terhadap keterlambatan pembangunan RKB itu. Malah pihak rekanan dengan terang-terangan diduga berani mengujar pihak sekolah tidak memberikan izin.
"Kontraktor yang bernama Nurmansyah mengujar kalau keterlambatan disebabkan oleh lambatnya pihak sekolah memberikan izin untuk merobohkan pagar dan gapura,"ungkap Mahdiyal.
Kalau memang demikian, kata Mahdiyal lagi, itu artinya Edi secara sengaja telah menghalang-halangi kontraktor dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan proyek negara.
Sementara, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang secara sengaja menghalang-halangi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan pendidikan, tutur Advokat itu.
Sementara pembangunan RKB yang diberikan pemerintah itu bertujuan untuk menunjang dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah yang dipimpinnya, mestinya Edi harus mendukung penuh bukan menghalang-halangi, papar Mahdiyal.
Dikhawatirkan, untuk mengejar keterlambatan progres pekerjaan, rekanan bekerja asal-asalan, tidak mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya, dan tidak mengutamakan mutu dan kualitas bangunan.
"Buktinya, masih terlihat para pekerja saat melakukan pekerjaannya tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK). Pekerja itu bekerja tanpa ada sepatu bot, sarung tangan, helm dan lainnya," cecar Mahdiyal.
Bahkan, keselamatan jiwa siswa-siswi di sekolah itupun ikut terancam, karena banyak material seperti, besi, batu , pasir yang berada dekat ditempat bermain mereka, tandasnya.
Dalam aturannya, apabila progres pekerjaan tidak mencapai lebih dari 80 persen hingga akhir waktu pelaksanaan, maka perusahaan rekanan harus diputus kontrak. Apabila masih diberikan kesempatan oleh pihak instansi,maka patut dicurigai proyek RKB tersebut terindikasi KKN, pungkasnya.
Proyek yang perencanaannya di serahkan negara kepada CV. Altora Buana mengalami keterlambatan yang signifikan. Disisa waktu masa pelaksanaan yang kurang dari 20 hari, progres pekerjaan masih berada dibawah angka lima puluh persen (50%).
Hingga berita ditayangkan, Edi Hadison selaku Kepala sekolah di MTSN 7 Padang belum bisa memberikan tanggapannya.
Media masih upaya konfirmasi pihak Kanwil Kemenag Sumbar dan pihak terkait lainnya, sampai berita ini ditayangkan.(cr)