MR.com, Kep.Mentawai | Pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Sarereiket di Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, diduga tidak dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan teknis (Detail Engineering Design/DED).
Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mentawai Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1 miliar itu menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan kondisi fisik di lapangan.
Dalam dokumen gambar kerja dan spesifikasi teknis, dinding papan eksisting diwajibkan dibongkar secara total dan diganti dengan konstruksi dinding pasangan bata lengkap dengan elemen struktur berupa kolom dan slof beton bertulang. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari sistem struktur bangunan untuk menjamin distribusi beban dan stabilitas konstruksi sesuai prinsip rekayasa sipil.
Namun, dokumentasi lapangan yang beredar memperlihatkan kondisi berbeda. Dinding papan lama tampak tidak sepenuhnya dibongkar. Pasangan bata baru terlihat disambungkan langsung pada struktur lama tanpa kejelasan pemasangan kolom penguat sebagaimana tercantum dalam gambar perencanaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pelaksanaan pekerjaan terhadap kontrak konstruksi.
Dalam perspektif teknik sipil, penggantian material dinding dari papan ke pasangan bata bukan sekadar pekerjaan arsitektural. Perubahan material tersebut berdampak pada peningkatan beban mati (dead load) dan perubahan perilaku struktur bangunan.
Tanpa elemen struktur yang memadai, seperti kolom dan slof pada dinding bata berpotensi mengalami keretakan struktural, kegagalan lokal, hingga resiko runtuh parsial. Resiko ini semakin krusial mengingat bangunan tersebut merupakan fasilitas kesehatan dengan intensitas penggunaan tinggi.
Dilansir dari mitrapost.id, pihak kontraktor pelaksana, CV Andalan Bersama Anderson, membantah dugaan pekerjaan asal jadi. Melalui pesan singkat, perwakilan perusahaan menyatakan informasi mengenai dugaan gagal konstruksi tidak benar dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Desrizal terindikasi bungkam saat dikonfirmasi media via telpon terkait hal tersebut pada Jumat(20/2/2026).
Dalam kontrak konstruksi pemerintah, spesifikasi teknis dan gambar kerja merupakan dokumen yang mengikat secara hukum.
Penyimpangan dari DED tidak dapat dikategorikan semata sebagai persoalan finishing, melainkan berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi kontraktual.
Ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari aspek kualitas bangunan maupun umur layanan konstruksi.
Dugaan pelanggaran ini relevan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan.
Penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran atau mark-up akibat pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan dan penerimaan pekerjaan, ketentuan Pasal 415 dan Pasal 416 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melawan hukum dalam jabatan juga dapat diterapkan.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan audit teknis, uji struktur, serta investigasi forensik konstruksi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Masyarakat Mentawai berharap fasilitas kesehatan yang dibangun dengan dana publik benar-benar memenuhi standar keselamatan struktural. Puskesmas bukan sekedar bangunan fisik, melainkan representasi kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan warga, khususnya di wilayah kepulauan dengan tantangan geografis berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PPK sebagai perwakilan pemerintah dari Dinas Kesehatan Mentawai dan aparat penegak hukum mengenai langkah penyelidikan.
Desakan agar dilakukan audit independen terhadap volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta uji struktur bangunan semakin menguat demi memastikan tidak ada potensi resiko bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan.
Redaksi masih tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.
Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Muda)
Editor : Redaksi

