Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 13 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 66 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 17 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 3 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 3 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Makasar 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 3 olah raga 2 Operasi 143 Opini 1 Opino 1 Opni 1 OTG 2 PAC 1 Pada 807 Padang 7 Padang Panjang 26 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Pantampanua 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 28 Pasaman Barat 635 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 11 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 63 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 Pinrang 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 2 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 17 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 6 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 202 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 1 Takalar 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 22 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Pasaman Barat | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Operasi gabungan itu dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di kawasan Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Operasi dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dengan dukungan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dalam penertiban tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, masing-masing berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45). Ketiganya memiliki peran berbeda, dua di antaranya sebagai anggota box dan satu lainnya sebagai operator alat berat Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Koto Balingka.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pelaku ditemukan sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ujar Kapolres.

Menurutnya, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan aparat yang telah mengepung lokasi, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas tersebut selama dua bulan terakhir dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.

Dalam operasi itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning,

Satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan mengangkut bahan bakar,

Sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi BBM jenis solar 35 liter),

Dua buah karpet penyaring emas.

“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKBP Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Humas Res Pasbar) 

Editor : Redaksi



Konstruksi Pipa Gandaria Tanpa Papan Nama, Langgar Asas Akuntabilitas Publik. Ditemukan Pemasangan Pipa HDPE 4 Inci Tak Sesuai Spesifikasi Teknik, Diduga Abaikan Pasir Urug.

MR.com, PADANG| Kontroversi kembali menyelimuti pengelolaan infrastruktur publik di Kota Padang. Pekerjaan pemasangan dan penertiban jaringan pipa milik Perumda Air Minum (AM) Kota Padang di kawasan Gandaria, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, diduga kuat melanggar asas transparansi pengelolaan keuangan negara. Pasalnya, proyek tersebut tereksekusi tanpa papan nama proyek atau project information board, suatu instrumen fundamental dalam menjamin akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh regulasi pengadaan barang/jasa.

Anomali Konstruksi, Cacat Prosedur dan Teknikal

Penelusuran di lokasi pada Ahad (26/10/2025) menemukan bukti material yang mengindikasikan adanya maladministrasi ganda, prosedural dan teknikal. Secara prosedural, absennya papan nama proyek menciptakan stigma proyek "siluman", menyulitkan identifikasi sumber anggaran (APBD/Non-APBD), nilai kontrak, penyedia jasa, hingga durasi pekerjaan. Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.

Berita : Proyek Perpipaan di Padang Diduga Siluman, Pekerjaan Tanpa Plang dan Langgar Spesifikasi Teknis

Secara teknikal, tim liputan mendapati pemasangan pipa HDPE (High-Density Polyethylene) berdimensi 4 inci di dalam galian dengan estimasi kedalaman ±50 cm dan lebar ±20 cm. Kejanggalan krusial merujuk pada standar konstruksi sipil, dasar galian pipa tidak diberi lapisan pasir urug.

"Dalam spesifikasi teknis pekerjaan jaringan perpipaan, penggunaan pasir urug di dasar dan sebagai penutup awal (bedding) adalah wajib. Fungsinya vital, yakni untuk menjaga stabilitas geometrik pipa, mereduksi tegangan yang diakibatkan oleh beban timbunan, serta melindungi badan pipa dari material tajam pada tanah galian. 

Pengabaian ini berisiko fatal, yakni potensi deformasi, kebocoran, hingga prematur failure pada pipa," ujar seorang pakar teknik sipil yang enggan disebut namanya.

Selain itu, tanah hasil galian yang seyogianya dipilah, justru digunakan kembali sebagai material timbunan (backfill), sebuah praktik yang kontradiktif dengan standar mutu pekerjaan.

Dalil Darurat dan Batas Transparansi BUMD

Dikonfirmasi via telepon pada Kamis (30/10/2025), Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Namun, ia buru-buru menepis dugaan ketidaktransparanan dengan dalil emergency (darurat).

"Pekerjaan sudah selesai, hanya berupa penertiban pipa untuk kebutuhan pelanggan. Untuk kelancaran distribusi air dan merupakan pekerjaan emergency, karena ada penyumbatan pipa dan permintaan dari pihak Aspol Jati," jelas Hendra.

Menanggapi pertanyaan terkait sumber anggaran dan kewajiban transparansi publik, Dirut Perumda AM tersebut menegaskan bahwa PDAM tidak menggunakan dana APBD.

"PDAM tidak ada mengunakan dana APBD, pekerjaan hanya emergency penertiban pipa nilainya hanya Rp36 juta," tutupnya, seraya mengirimkan dokumentasi bahwa pekerjaan telah rampung.

Keterangan ini memunculkan diskursus hukum. Status Perumda AM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memang memungkinkan penggunaan kas internal yang bersumber dari pendapatan usaha, lepas dari mekanisme APBD. 

Namun, meskipun bersumber dari kas internal dan bernilai di bawah Rp50 juta (ambang batas penunjukan langsung sesuai Perpres 12/2021), BUMD tetap wajib menerapkan prinsip Akuntabilitas BUMD dan Good Corporate Governance (GCG).

Ketiadaan papan nama proyek dan rincian teknis di lapangan, terlepas dari sumber dananya, tetap berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi atau abuse of power. Nilai pekerjaan Rp36 juta sekalipun harus memiliki dasar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang sah, tercatat dalam pembukuan BUMD, dan siap diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mengingat modal awal BUMD bersumber dari keuangan daerah.

Persoalan ini menjadi preseden penting, sejauh mana dalil emergency dan status BUMD dapat membenarkan pengabaian asas transparansi, serta standar teknis minimum yang berimplikasi pada mutu dan daya tahan infrastruktur layanan publik.

Redaksi masih dalam tahap upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana dan pihak terkait lainnya hinggap berita lanjutan ini diterbitkan. 

Penulis : Chairur Rahman 

Editor : Redaksi


MR.com, PADANG | Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan detik-detik penangkapan seorang pria yang diduga adalah mantan Bupati Dharmasraya berinisial AG oleh sekelompok warga. Peristiwa dramatis ini disebut terjadi pada Sabtu (25/10/2025) di kawasan Air Tawar, Kota Padang, Sumatera Barat.

​Video berdurasi sekitar satu menit tersebut memperlihatkan adegan yang tegang saat AG, seorang tokoh politik senior, diinterogasi dan diamankan warga. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindakan asusila sesama jenis.

​Dalam rekaman video tersebut, terdengar jelas teriakan dan luapan emosi warga. Salah satu suara warga yang merekam bahkan terdengar lantang menyebut, "Orang hm," diikuti oleh warga berbaju merah biru yang mencecar AG bertubi-tubi dalam bahasa daerah.

​"Ang akui kesalahan ang indak (kamu akui kesalahan kamu atau tidak)? lai ado tuhan ang (apakah kamu tidak punya tuhan)? ang kuruang urang di oyo anj**g (kamu kurung orang di oyo..red), laporan se nyo ka kapolsek (laporkan dia ke kapolsek.red), kalau ndak salah ang ndak takuik ang doh (kalau kamu tidak salah, tentu kamu tidak takut.red), dari oyo den kaja lari ang (dari oyo kamu saya kejar, lari kamu.red)."

​Di tengah situasi mencekam tersebut, AG yang tampak panik dan berusaha menjelaskan diri masih sempat membantah tuduhan tersebut dan meminta pertolongan kepada warga lainnya. Namun, permintaan tolongnya disambut penolakan. Terdengar lagi suara warga yang menimpali, "Sia ka manolong ang (siapa yang menolong kamu.red)."

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10). Ada tiga warga yang mengantarkan pria yang di dalam video tersebut ke mapolsek.

Secara detail, Yuliadi mengaku tidak mengetahui persis kejadian dan baru tahu kejadian itu baru-baru ini. Ia juga tidak mengenali bahwa pria yang dibawa warga adalah seorang mantan bupati.

“Kata warga yang mengatar, dia ribut-ribut di penginapan OYO. Ketika ribut-ribut dia ini lari, dikejar warga. Itu cerita warga. Kan dikatakan masalah gay, tapi yang satu orang (pria yang disebut pasangannya) ini tidak ada lagi (di lokasi),” ujar Yuliadi dikutip Rabu (29/10/2025. “Pengakuannya, namanya Adi. KTP-nya tidak ada,” tambahnya.

Informasi dari anggota yang dinas ketika itu, kata Yuliadi, pria ini lalu dijemput di mapolsek oleh seorang yang mengaku sebagai anak angkatnya. Ia mengaku bahwa orang tua angkatnya tersebut sakit jantung.

“Datang anak angkatnya. ‘Ini orang tua angkat saya, dia sakit jantung, dibawa berobat dulu’. Iya kata anggota, anggota ini ada pemeriksaan lain juga, kan. Terus pergi aja lagi, tidak ada kabar lagi,” jelasnya.

Rekam Jejak AG di Dunia Politik

​Menurut sumber yang dihimpun dari berbagai informasi, inisial AG dikenal sebagai tokoh politik dengan rekam jejak panjang di Kabupaten Dharmasraya. Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya selama tiga periode dan juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Partai Golkar Dharmasraya.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AG terkait peristiwa yang telah menjadi viral tersebut.

Penulis : Chairur Rahman

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H.

MR.com, Padang| Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa pagi, ketika seluruh jajaran kejaksaan berdiri tegak memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97. Upacara ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan nasionalisme di tubuh Adhyaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan pidato tertulis Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah dinamika zaman.

Dengan tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, Muhibuddin menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 harus terus hidup di setiap langkah aparatur negara, termasuk insan kejaksaan.

“Sebagaimana diikrarkan oleh para pemuda Indonesia pada tahun 1928, semangat itu harus terus kita jaga. Generasi muda masa kini perlu berperan aktif dalam menjaga keutuhan bangsa, menegakkan nilai-nilai keadilan, dan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia,” ujar Kajati.

Upacara diikuti dengan penuh antusias oleh para asisten, koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Sumbar. Barisan rapi, sikap tegap, dan wajah-wajah bersemangat menjadi cermin dari tekad lembaga penegak hukum itu untuk terus berkiprah tidak hanya dalam menegakkan keadilan, tetapi juga menumbuhkan nilai kebangsaan.

Peringatan Sumpah Pemuda di lingkungan Kejati Sumbar tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa semangat muda tidak mengenal usia atau jabatan. Ia hidup di setiap insan yang menempatkan pengabdian kepada bangsa di atas segalanya.(cr)

Editor : Chairur Rahman


MR.com,Padang| Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Padang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kegiatan pemasangan jaringan pipa HDPE berdiameter 4 inci di Jalan Gandaria, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat.

Proyek yang diduga bersumber dari anggaran publik itu berjalan tanpa papan nama proyek, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Pantauan lapangan pada Ahad (26/10/2025) menunjukkan bekas galian dan timbunan tanah di sepanjang ruas jalan permukiman padat tersebut. Namun, tak tampak satu pun plang proyek yang biasanya memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, masa pelaksanaan, nomor kontrak, maupun instansi pengguna anggaran.

Akibatnya, masyarakat sekitar tak mengetahui apakah kegiatan itu merupakan proyek milik PDAM Kota Padang atau pekerjaan pihak ketiga di bawah koordinasi instansi lain.

“Sejak pekerjaan dimulai, tidak ada pemberitahuan ke warga. Kami juga tidak tahu siapa kontraktornya,” ujar seorang warga Jati Baru yang ditemui di lokasi pekerjaan.

Dugaan Pelanggaran Teknis Konstruksi

Dari sisi teknik, pekerjaan ini juga memunculkan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi konstruksi jaringan pipa air bersih. Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga dan SNI Pemasangan Pipa HDPE, setiap pipa seharusnya dipasang di atas bedding pasir urug untuk menjaga stabilitas serta mencegah tekanan atau geseran yang dapat menyebabkan keretakan pipa.

Namun, hasil observasi di lapangan menunjukkan tanah bekas galian digunakan kembali sebagai material timbunan tanpa lapisan pelindung pasir. Praktik semacam ini berpotensi menurunkan umur teknis pipa dan memicu kebocoran di kemudian hari.

Seorang sumber teknis yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, “Bedding pasir itu wajib untuk HDPE. Kalau langsung timbun tanah, apalagi tanah liat, itu jelas melanggar standar dan membahayakan fungsi jaringan.”

Indikasi Pelanggaran Administratif dan Hukum

Dari aspek hukum, pelaksanaan proyek tanpa plang melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang secara tegas mewajibkan pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui seluruh kegiatan yang dibiayai dari keuangan negara.

Jika benar proyek ini bersumber dari dana publik, maka terdapat indikasi pelanggaran administratif dan teknis yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pengadaan serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Minim Pengawasan dan Krisis Akuntabilitas

Sejumlah pemerhati infrastruktur di Padang menilai praktik seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan teknis dan rendahnya komitmen terhadap standar mutu pekerjaan sipil. Padahal, jaringan utilitas bawah tanah, seperti perpipaan air bersih, memiliki peran vital bagi pelayanan publik jangka panjang.

“Sekecil apa pun proyeknya, selama menggunakan uang negara, wajib jelas siapa pelaksananya, berapa nilainya, dan bagaimana mutu pekerjaannya,” ujar seorang pemerhati konstruksi di Padang.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan proyek siluman di Kota Padang yang kerap muncul akibat lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan fisik dan minimnya keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Perumda Air Minum Kota Padang, serta instansi terkait lainnya.

Penulis: Chairur Rahman

Editor: Redaksi


MR.com,PADANG | Aroma penyimpangan kembali menyeruak dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang. Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan pelanggaran dalam pengadaan buku pelajaran koding untuk tingkat SMP, yang disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Informasi yang dihimpun tim investigasi mengungkap, kisruh bermula dari sebuah pertemuan tertutup di salah satu kafe kawasan GOR H. Agus Salim, Padang, pada pertengahan September 2025. Pertemuan itu diduga dihadiri sejumlah kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan, serta perwakilan penerbit Erlangga.

Sumber internal berinisial AP menyebutkan, forum tersebut membahas rencana pembelanjaan buku pelajaran koding menggunakan dana BOS Kinerja Terbaik 2025. Namun, arahan yang disampaikan dalam pertemuan itu diduga menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Kinerja 2025 yang ditetapkan oleh kementerian.

Buku Diduga Tidak Lulus Penilaian Kemendikbud

Penelusuran redaksi menemukan fakta bahwa sejumlah sekolah penerima BOS Kinerja telah membeli buku koding yang tidak termasuk dalam daftar penilaian Kemendikbudristek.

Padahal, sesuai ketentuan Juknis BOS Reguler dan BOS Kinerja, setiap buku yang dibeli dengan dana BOS wajib merupakan buku yang telah lolos penilaian kementerian.

Kemendikbudristek bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 040/H/P/2025 tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tertanggal 18 Juni 2025. Dokumen ini menjadi acuan nasional bagi satuan pendidikan untuk menentukan buku yang sah secara administratif dan substantif.

Namun, menurut sumber lain di lapangan, banyak sekolah tidak pernah menerima sosialisasi terkait SK tersebut. Mereka justru diarahkan membeli buku dari penerbit tertentu, yang diduga telah “ditunjuk” secara informal oleh pejabat Dinas Pendidikan.

Sedikitnya 26 sekolah menengah pertama di Kota Padang, baik sekolah negeri maupun swasta telah membelanjakan dana BOS Kinerja senilai Rp35 juta per sekolah untuk buku koding yang ternyata diduga kuat tidak lulus penilaian resmi.

Indikasi Pelanggaran Administratif

Indikasi penyimpangan semakin kuat ketika ditemukan perbedaan spesifikasi buku. Buku yang telah lolos penilaian Kemendikbud mencantumkan zona harga dan HET di bagian belakang, sementara buku yang dibeli sekolah-sekolah di Padang tidak menampilkan informasi harga dan tidak mencantumkan nomor SK penilaian.

Dalam kacamata hukum administrasi publik, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.


Klarifikasi Dinas Pendidikan

Dikonfirmasi pada Rabu, 15 Oktober 2025, Arman, M.Pd, Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, tidak membantah adanya pertemuan di GOR H. Agus Salim.

Namun ia menegaskan, dinas tidak pernah mengarahkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu.

“Akan kita cek dulu. Kalau tidak sesuai, tentu akan kita kembalikan. Sampai saat ini belum ada laporan ke saya, mungkin di bagian keuangan. Pertemuan memang ada, dan juga dihadiri Ketua MKKS Kota Padang, Junaidi,” ujar Arman.

Ia menambahkan bahwa dinas tetap berpegang pada regulasi Kemendikbudristek.

“Kalau buku, ya harus sesuai syarat kementerian dan wajib penilaian edar. Itu sudah kami sampaikan ke kepala sekolah,” katanya.

Sikap Kepala Dinas

Yopi Krislova, SH, MM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, ketika dikonfirmasi terpisah pada Jumat, 17 Oktober 2025, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita cek dulu kebenarannya. Tidak ada persoalan selama sesuai aturan. Kalau tidak sesuai prosedur, tentu akan jadi temuan nanti. Tentang pertemuan itu, saya malah tidak tahu,” ujar Yopi kepada tim media.

BOS Kinerja dan Empat Program Prioritas

Program BOS Kinerja 2025 diarahkan untuk mendukung empat prioritas pembelajaran digital Kemendikbudristek, yakni KKA (Kelas Kejar Akademik), Koding, Kecerdasan Artifisial, dan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Rapor Pendidikan. Namun, jika terbukti bahwa pengadaan buku dilakukan tanpa mengacu pada daftar buku yang dinilai kementerian, maka hal itu berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, khususnya pasal yang menekankan asas akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi penggunaan anggaran pendidikan.

Menunggu Langkah Hukum dan Audit Internal

Publik kini menantikan sikap tegas Dinas Pendidikan Kota Padang dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan klarifikasi terbuka serta menelusuri dugaan pelanggaran administratif dalam proses pengadaan ini. Apakah akan ada tindakan korektif, atau justru kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan seperti sejumlah kasus pengadaan buku sebelumnya?

Redaksi masih berupaya menghimpun keterangan tambahan dari pihak penerbit dan beberapa kepala sekolah penerima BOS Kinerja. Kasus ini sedang ditelusuri. Hasil pemeriksaan resmi akan menentukan, apakah ada maladministrasi, kelalaian administratif, atau ada aroma pelanggaran hukum yang lebih dalam?. Tunggu laporan investigasi lanjutan. (Tim)

Editor : Redaksi

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.