Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 659 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 38 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Mitra Rakyat ( Padang ) 
 
Pusat Koperasi Pegawai  Repubublik Indonesia (PKP RI) provinsi Sumatera Barat tingkat kredit macetnya nol dan PKP RI Sumbar terbaik secara nasional. 

Hal ini disampai Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada saat memberikan sambutan pada acara Ralat Anggota Tahunan (RAT) PKP RI Provinsi Sumatera Barat, Sabtu malam (28/4/2018).

PKP RI Sumbar yang memiliki anggota lebih kurang 85.000 dengan 130 unit se Sumatera Barat telah berjalan dengan baik. Pemerintah provinsi tentu sangat senang, namun untuak kemajuan kesejahteraan perlu juga tambahan kegiatan selain simpan pinjam seperti,  minimarket dan kegiatan yang mengabungkan, menguntungkan dan memajukan sektor riil. 

Sumatera Barat diakui 95 persen sektor ekonomi diperankan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM), tetapi apakah hanya dengan UKM terus menerus tidakkah terpikiran akan pengabungan usaha sehingga dapat menjadi besar. 

42 miliar modal koperasi Sumbar,  yang terus digulir dalam meningkatkan hasil usaha koperasi di daerah ini. Dan kita berharap untuk meningkatkan produktufitas usaha adanya masuk penyertaan modal, melalui perda yang disyahkan oleh DPRD. 

Kenapa perlu penyetaan modal karena pengelolaan koperasi, tingkat kemacetan amat rendah dan tentunya keuntungan dapat menambahkan penerimaan APBD, usul Nasrul Abit. 

Wagub Nasrul Abit kembali mengingatkan bahwa setiap ASN wajib masuk Koperasi. Koperasi bahagian dari gerakan ekonomi masyarakat dalam memaju pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dan saat ini juga menghimbau pemkab Solok Selatan,  pemkab Kepulauan Mentawai, agar membentuk kepengurus Pusat Koperasi Daerah di daerah masing-masing. Karena data masih ada 2 daerah yang membuat membentuk perwakilan koperasi daerah,  himbaunya. 

Dalam kesempatan itu Wagub Nasrul Abit berkesempatan menyerahkan penghargaan kepada unit koperasi berprestasi di Sumatera Barat.

Mitra Rakyat ( Padang ) 
 
Kita prihatin dengan sebuah kapal perintis milik Pelni terdampar keras di pantai Painan,  akibar badai kuat Rabu kemaren dan saat ini pihak Pol PP dan BPBD  Kabupaten Pesisir Selatan sudah melakukan evakuasi terhadap penumpang. 

Hal ini disampaikan Wakil Gubenur Sumatera Barat Nasrul Abit disela sela kegiatan Lokakarya Kebudayaan di Inna Muara Padang,  Kamis malam (26/4/2018).

Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan,  kita baru dapat kabar dari Edi Tembak masyarakat pesisir Painan. Kapal yang semula melakukan pelayaran dari Mentawai singgah ke Padang membawa penumpang lebih kurang 100 orang ini rata-rata pedagang.

Kapal perintis ini yang semula mengalami kerusakan baling-baling setelah singgah sejenak untuk melapor di pelabuhan Painan karena mau menuju kepulauan Nias. Dan saat ini akibat badai sore tadi semakin terdorong kebatu karang hingga tersekat kuat hampir dekat pantai. 

Kondisi ini tentu, mesti menjadi perhatian semua kapal pelayaran agar berhati hati disaat musim badai yang tidak dapat diprediksi. Butuh persiapan dan kelengkapan peralatan agar jika rusak ada cepat untuk diperbaiki sebagaimana mestinya. 

Untuk para penumpang agar memperhatikan kesehatan, dan semoga dapat bersabar sampai ada perbaikan dan melanjutkan perjalanan yang tertunda, ujar Wagub Nasrul Abit Dt. Malintang Panai ikut berduka.

Mitra Rakyat ( 50 Kota ) 
 
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Prof. Irwan Prayitno yang didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumbar Ny. Nevi Zuairina Irwan Prayitno saat gelar Panen Raya Jagung di lahan pertanian Gempita Kabupaten Lima Puluh Kota di Buluh Kasok, ahad (22/04).

Menurut Gubernur, salah satu cara kita bersyukur kepada Allah adalah dengan mengubah dan memanfaatkan lahan kosong  menjadi lahan pertanian. "Kita harus menjadikan lahan kosong yang tidak terpakai menjadi lahan pertanian, supaya menghasilkan nilai ekonomi, sehingga akan membantu perekonomian keluarga" ujar Gubernur

Lebih lanjut Gubernur mengucapkan terima kasih kepada TNI khususnya jajaran Korem 032 / WB Sumbar yang tiada lelah mensupport dan membantu program nasional ketahanan pangan di Sumbar.

"Tanpa bantuan jajaran tentara, saya rasa program nasional ketahanan pangan ini akan sulit terlaksana. Untuk itu kami atas nama masyarakat dan pemerintah provinsi Sumbar mengucapkan terima kasih yang tulus dan tak terhingga atas bantuan Bapak Dan Rem beserta jajarannya menjadikan lahan kosong menjadi lahan produktif. Kerjasama dan koordinasi Korem dengan anak-anak muda, pemda sangat baik sehingga program ini berjalan dengan baik" tukuk IP.

Kepada beberapa perbankan yang hadir pada acara tersebut Irwan Prayitno berharap bank-bank akan memberikan bantuan dana untuk modal kepada gempita.

Komandan Korem (Danrem) 032/Wirabraja Brigjen Mirza Agus S.IP, mengajak kepada semua unsur masyarakat yang ada di Sumbar untuk saling bekerjasama untuk menggenjot pertanian.

Selaku Danrem 032/WRB Mirza Agus beserta semua staf dan prajurit siap mendukung sepenuhnya program Gunernur untuk ketahanan pangan Sumbar.

"Kami seluruh jajaran Korem 032/WB, siap mendukung program ketahanan pangan nasional di Sumbar" tegas Mirza.

Ketua Gempita Lima Puluh Kota, Hendra dalam sambutannya merasa sangat terbantu dengan program "Jagungkan Lahan Tidur" dari provinsi.

"Gempita Lima Puluh Kota merasa sangat terbantu dengan program Jagungkan Lahan tidur yang merupakan Program dari Bapak Gubernur dan berterima kasih kepada Bapak Dan Rem atas bantuannya" ujar Hendra

Lahan yang telah digarap oleh Gempita Lima Puluh Kota sampai saat ini berada di empat titik. 

"Kita telah garap lahan di Padang Kandi seluas125 hektar, di Talago Tujuah Koto 12 hektar, di Buluah Kasok seluas 30 hektar, dan  25 hektar di Taram" lanjut Hendra 

Tidak sebatas sebagai lahan pertanian saja, lahan Gempita yang berada di Buluah Kasok tersebut juga akan dijadikan sebagai lokasi agrowisata dan akan ditanami duren, jeruk, dan Manggis.

Gempita Lima Puluh Kota Juga akan mendirikan Kios dan Membuat Pupuk Organik Sendiri untuk mengatasi Permasalahan kelangkaan pupuk.

"Yang menjadi kendala Gempita Lima Puluh Kota saat ini adalah permasalahan bibit dan puput untuk itu kami akan mendirikan kios, dan membuat pupuk organik sendiri" Lanjut Hendra

Wakil Bupati (Wabup) Lima Puluh Kota yang juga hadir pada acara tersebut berharap kegiatan tersebut bisa mencapai program-program pertanian yang sudah ditargetkan Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota. 

"Pemda Kabupaten 50 Kota targetkan jagung seluas 17.000 hektar, padi gogo seluas 16.000 hektar dan kedele seluas 14 hektar" kata Wabup.

Terakhir Wabup juga berharap dengan adanya program Gempita ini bisa memenuhi kebutuhan jagung di Lima Puluh Kota. 

"Saat ini Kabupaten Lima Puluh Kota butuh 180 ton Jagung perhari terutama untuk pakan ternak, kita belum mampu untuk memenuhi jumlah tersebut sehingga masih dipasok dari daeraha lain, mudahan dengan adanya Gempita bisa menjawab itu semua" tutup Wabup.

Badan Penerbit
PT.KREASI CIPTA MITRATAMA
Notaris Helsi Yasin,SH.M.Kn
Akta No. 07. Tanggal 09 November 2018
NIB: 0204230020614

Nomor Pendaftaran - 
SK Menkum Ham No. AHU. 0055558.AH.01.01. TAHUN 2018
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

PENASEHAT HUKUM
Yatun, SH||Fandra Arisandi Andika Putra, SH., SHEL ||Novwibawa.SH|Harmen SH| Mahdiyal Hasan,SH

KOMISARIS UTAMA
ZAINAL AMRAN, BAZRON, Ghazie Kenzie

DEWAN REDAKSI
Fitratul Hayat Dj, Haikal Bima, Nal Koto, Dicky Osmond, shadan

PEMIMPIN PERUSAHAAN
Chairur Rahman

 DIREKTUR UTAMA
Chairur Rahman

PEMIMPIN UMUM
Herman Tanjung

 PENANGGUNG JAWAB
Chairur Rahman

Pemimpin Redaksi
Micke Putra
(Wartawan Utama)

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
Chairur Rahman
(Wartawan Muda)

REDAKTUR PELAKSANA
Rozi Andeska

KOORDINATOR LIPUTAN SUMBAR
Alber Surya

Wartawan Kota Padang

Chairur (Wartawan Muda|)
Muksin
 Oji
Bara
Anes Saputra
 Roni Chandra
Romi Yufendra
Bazron
Artmein Salpany
Zulfadli 

Kabiro Pasaman


Wartawan Pasaman


Kabiro Pasaman Barat
Ruswan Dedison

Wartawan Pasbar
Rudy


Wartawan Solok
Ali Marjoko

Kabiro Tanah Datar


Kabiro Dharmasraya
 Kantoni Hartono

Kabiro Pesisir Selatan


Kabiro Jawa Barat
Pantas Yadiaman

Kabiro Agam
Mastoti Surya


ALAMAT REDAKSI
(Kantor Bersama)
Jalan Delima No. 77F(Lantai II)
Kel.Ujung Gurun
Kec.Padang Barat
Kota Padang
Sumatera Barat 

EMAIL
redaksimitrarakyat@gmail.com

TELP.
+62813 -7272 - 1266

REKENING BANK
Bank Nagari : 1008.0210.07965-1
Kirimkan Ini lewat Email

PT.Kreasi Cipta Mitratama, merupakan perusahaan yang mengelola Media online www.mitrarakyat.com dengan legalitas Akta Notaris Helsi Yasin,SH.M.Kn, 
Akta No. 07. Tanggal 09 November 2018, 
Nomor Pendaftaran - SK Menkum Ham No. AHU. 0055558.AH.01.01. TAHUN 2018

Portal media online www.mitrarakyat.com berkantor utama di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengana alamat : Jln.Delima, No: 77 F (Lantai II) Kel.Ujung Gurun, Kec.Padang Barat Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

 Visi :
“Menjadi Media yang Dapat Berkontribusi Dalam Memperkaya Wawasan Guna Mencerdaskan Masyarakat”

 Misi :
1. Memberikan informasi yang bermanfaat pada masyarakat.
2. Menyajikan pemberitaan secara proporsional, Nyata, Objektif, Berimbang dan Akurat.
3. Meningkatkan dan Mengembangkan pengetahuan masyarakat.
4. Mengawal Kegiatan dan Kinerja Aparatur Negara, Swasta, Golongan dan Pihak Asing lainya demi kepentingan masyarakat banyak dan kedaulatan NKRI sesuai Tupoksi.

Dalam melakukan kegiatan Jurnalistik serta dalam penyebaran informasi, Media online www.mitrarakyat.com tunduk dan mendukung segala peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam tupoksinya sebagai penyebar informasi, Media Online www.mitrarakyat.com, sangat membuka diri dalam menjalin kerjasama.

Sebagai mitra kerja, Media online www.mitrarakyat.com sangat memjunjung tinggi provesionalitas serta komikmen kerjasama pada setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO), dan personil (individu) dalam mempublikasikan profil, kinerja dan ekspost kegiatannya ke masyarakat luas, guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas serta akuntabilitas.
  
PERHATIAN !
Setiap Wartawan media online www.mitrarakyat.com dalam menjalankan tugas peliputan dibekali Kartu Identitas (ID Card) atau Surat tugas (kartu surat tugas) serta terdaftar dalam Box Redaksi. Bagi yang tidak memilikinya, bukanlah wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang merugikan pihak lain, diluar tanggungjawab kami, terimakasih.

**Jika ada wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang merugikan pihak lain..          HARAP HUBUNGI NO TELP/ HP YANG ADA PADA KONTAK

KODE ETIK WARTAWAN www.mitrarakyat.com

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, tetapi mereka harus memiliki dan menataati Kode Etik Jurnalistik. Sebagai professional dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan di Indonesia  diatur oleh kode etik wartawan dan kode etik jurnalistik. Di Indonesia, Kode Etik Wartawan tidak hanya merupakan ikatan kewajiban moral bagi anggotanya, melainkan sudah menjadi bagian dari hukum positif, karena Pasal 7 (2) UU Pers dengan tegas mengatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik yang dimaksud yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.   

Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur kegiatan seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:

*Tanggung-jawab. Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.

*Kebebasan. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
 
*Independensi. Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.

*Kebenaran. Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

*Tak memihak. Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.

*Adil dan Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.                                                                                       
Dalam menjalankan profesinya seorang wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik sehingga apa yang disampaikan,ditanyakan dan diberitakan tidak merugikan orang lain dan membohongi publik dengan berita yang tidak benar. Supaya seorang wartawan tidak melakukan kesalahan atau melanggar kode etik wartawan atau jurnalistik maka yang harus dilakukan seorang wartawan adalah mengikuti dan mematuhi aturan kode etik yang telah dibuat oleh dewan pers dan    kode etik dari masing-masing organisasinya.

Pasal Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik dibuat dan harus ditepati untuk menjadikan seorang jurnalis atau wartawan menjalankan profesi secara profesional. Adapun 11 Pasal Kode etik jurnalistik dibawah ini adalah Sebagai professional dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan guna mendapat perlindungan hukum.

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hal koreksi secara proporsional

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan Pers.

NB:
* Kode Etik ini harus selalu jadi acuan bagi para wartawan www.mitrarakyat.com dilapangan (dalam peliputan berita atau investigasi).

*  Bagi yang melanggar kode etik wartawan www.mitrarakyat.com akan dikeluarkan (pecat) dan segala tindak- tanduknya dilapangan bukan tanggung jawab dari PT.Kreasi Cipta Mitratama 

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.