Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 660 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 38 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Boy Roy Indra, SH Kuasa Hukum Terdakwa AR dan FRZ Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan BNPB diPasaman

Mitra Rakyat.com (Padang)
Lanjutan sidang kasus korupsi bantuan BNPB di Pasaman masuki sesi pembelaan (Pledooi). Pembelaan tersebut langsung dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa AR dan FRZ, Boy Roy Indra, SH saat sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/8).

Pada pembacaan pledoi itu, Kuasa hukum, Boy Roy Indra, SH optimis dan yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan nya, kemudian kliennya bisa bebas dari jeratan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan Bebas atau Lepas.

” Saya optimis bahwa klien saya terdakwa AR dan FRZ bisa bebas atau lepas dari tuntutan JPU. Kita sudah paparkan dalil-dalil pledoi didepan Majelis Hakim dalam sidang tadi,” ucap Kuasa Hukum, Boy Roy Indra, SH saat jumpa pers yang dihadiri beberapa media.

Menurut Boy Roy Indra, SH, "salah satu dalil yang menguatkan kliennya tidak bersalah adalah berawal dari Surat Keputusan (SK) penunjukan kliennya AR sebagai Pengawas Lapangan dan FRZ sebagai tim PHO tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Disbutkannya, ” Sesuai dengan aturan Kepres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa pihak yang berwenang dalam mengeluarkan SK PHO adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB. Dalam hal ini KPA nya adalah Sekretaris Utama BNPB Di Jakarta.

Sementara faktanya yang mengeluarkan SK itu adalah Bupati Pasaman, Yusuf Lubis. Oleh sebab itu, klien saya FRZ sebagai PHO tidak dapat dipersalahkan. Karena, SK nya sendiri tidak sesuai ketentuan Perpres, dan otomatis SK itu batal sesuai ketentuan hukum,” kata Boy Roy Indra, SH.

Demikian juga kata Boy, untuk SK Pengawas lapangan harus sesuai Kepres nomor 54 tahun 2010 yang mengeluarkannya adalah PPK. Namun faktanya yang mengeluarkan SK tersebut juga Bupati Pasaman saat ini.

“Oleh karena itu SK tersebut batal demi hukum. Jika SK kedua klien saya itu sudah cacat hukum, maka tidak dapat dipersalahkan atas tugas dan wewenang yang dikeluarkan oleh Bupati Pasaman. Makanya optimis kedua klien saya ini bisa bebas dan lepas,” tegasnya.

Boy mengatakan maksud lepas tersebut terbukti perbuatannya, tetapi tidak masuk wilayah pidana korupsi. Namun masuk wilayah etika dan administrasi lainnya.

“Hal demikian sudah disampaikan oleh saksi ahli dari LKPP RI yang kita hadirkan dipersidangan. Dimana saksi Ahli LKPP RI mengatakan, "bahwa yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap proyek ini adalah PPK dan kontraktor. Karena kedua inilah yang menandatangani kontrak proyek yang namanya tercantum dalam berkas tersebut. Jadi apapun pelanggaran yang dilakukan oleh kedua klien saya adalah pelanggaran etika dan administrasi saja.  Bukan pelanggaran hukum pidana, karena namanya tidak tercantum dalam kontrak,” terangnya.

Boy juga menambahkan bahwa tim teknis yang turun ke lokasi untuk mengukur item-item pekerjaan tidak mengukur secara keseluruhan.

“Masih banyak item-item diberbagai lokasi yang tidak diukur oleh tim teknis Kejaksaan Negeri Pasaman. Mereka hanya mengukur item pengerjaan proyek di Pangian, padahal masih ada di Pintuai, Tombang, Rotan Getah dan Ranah Betung, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Itu semua tidak diukur tim teknis, dengan alasan pada hari itu sudah pukul 06.00 WIB Malam,” katanya.

Dari hasil pengukuran Tim Teknis itu kata dia sangat lucu jika bisa diakumulasikan dengan menyimpulkan keseluruhan kerugian Negara mencapai Rp773 Juta.

Menurut Boy," pihak BPKP tidak berwenang mengukur kerugian Negara dalam proyek BNPB tersebut. “Alhasil hitungan volume rekayasa, dihitung pula oleh pihak yang tidak berwenang. Kalau seperti ini bagaimana menyebutkan bisa dikatakan ada tindak pidana korupsi?.

Namun kita sangat berharap Majelis Hakim jernih dalam menilai perkara ini dan mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga klien kami AR dan FRZ bisa bebas atau leas,”tutupnya. #wik/fit/roel#



Mitra Rakyat ( Pasaman )
Pasaman -- Polres Pasaman, Sumatera Barat– Kepolisian Resor Pasaman menggelar Latihan Pra Operasi Jaran Singgalang 2019 bertempat di Aula Rupatama Polres Pasaman, Rabu (28/08/2019).

Lat Pra Ops dipimpin langsung Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag dengan didampingi Kabs Ops Irwan Santoso dan dihadiri Para Kabag, Para Kasat, serta anggota Reskrim, Intel dan Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman.

Latihan Pra Operasi Jaran Singgalang 2019 akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 29 Agustus s / d 11 september 2019 dengan ujung tombak reskrim dan lebih mengedepankan fungsi penegakan hukum serta membuat satgas-satgas yang mendukung fungsi preemtif dan preventif.

Kapolres Pasaman meminta dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2019 selama 14 hari, untuk Satuan Fungsi yang di kedepankan agar lebih Proaktif dengan didukung oleh fungsi-fungsi yang lain yang diperlukan dan didukung oleh target operasi.

“Kita harus meningkatkan kegiatan penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli di lokasi rawan tindak pengawasan kendaraan angkutan seperti tempat parkir, sekolah, kampus, pasar serta perkantoran” kata Kapolres.

“Selamat Datang di Jaran Singgalang 2019, mari kita samakan presepsi dan cara kita bertindak dalam pelaksana operasi jaran ini jangan ditanyai hal-hal yang kurang jelas agar bisa dilakukan dalam operasi muncul jadi Resiko gagal operasi jaran Singgalang 2019 dapat kita tekan seminimal mungkin ”tambah AKBP Hasanuddin S.Ag

Terkait sasaran dalam Operasi Jaran Singgalang 2019 dengan sasaran Curanmor dan tempat-tempat lain yang Rawan Bahaya Kepolisian (kerawanan polisional di lokasi yang sesuai untuk dipertanyakan).

Kabag Ops menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2019. Diperkirakan semua yang terlibat dalam operasi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sehingga operasi dapat terlaksana dengan Lancar dan Optimal.

 (Mad)

Mahdiyal Hasan SH, Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Barat 

Mitra Rakyat.com ( Sumbar )
Pesta demokrasi telah usai, siapa calon legislatif  (Caleg) pemenang yang berhak secara konstitusi menduduk kursi parlemen telah ditentukan KPU. Namun, menjelang pelantikan esok, ada kisi-kisi maupun teka - teki beredar dilingkungan publik siapa bakal calon pemimpin dirumah wakil rakyat itu.

Seperti isu yang beredar dilingkungan masyarakat Sumbar, siapa bakal calon Pimpinan atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD)  Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024. Karena, partai Gerindra sebagai peraih kursi terbanyak, secara otomatis kursi kepemimpinan akan diambil oleh Caleg dari partai yang berlambang kepala berung garuda itu. Teka - tekinya siapa yang akan menduduki kursi tertinggi di DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan angkat bicara, " terkait siapa yang akan menjadi pimpinan, pasti semua kader partai dan masyarakat menunggu hal demikian. Sebagai partai pemenang Pemilu di Sumatera Barat, DPD Gerindra telah mengusulkan lima nama sebagai kandidatnya, dengan melampirkan segala pertimbangannya" kata Mahdiyal, pada Selasa (27/08) tadi dipadang.

Mahdiyal menyebutkan, "persaingan ketat bakal terjadi, sebab ada lima nama yang berpotensi setara yang diusulkan DPD ke DPP sebagai calon ketua, yakni Desrio Putra, Hidayat, Yusuf Abit, Supardi, dan Ismunandi. Bagaimanapun juga, lanjut Mahdiyal," Tetap Partai Gerindra yang akan memutuskan siapa perwakilan yang akan menduduki kursi pimpinan di DPRD Sumatera Barat ini", cakapnya.

Yang mengambil keputusan DPP, sesuai pertimbangan apa yang akan diambil. Mahdiyal menjelaskan, "Kalau Desrio, pertimbangannya tentu kapasitasnya sebagai Sekretaris Gerindra dan perolehan suara yang signifikan", tuturnya.

Namun, Hidayat berpengalaman di kedewanan, begitu juga Yusuf Abit sebagai Ketua OKK dan konsolidasi dalam pencapaian partai di Pileg dan Pilpres lalu. Lain lagi Ismunandi, politisi paling senior di DPD, karena beliau salah satu tokoh pendiri Gerindra di Sumbar. Terakhir Supardi, anggota dewan Gerindra yang sepak terjangnya yang tidak diragukan lagi,” ungkap Mahdiyal.

“Semua politisi partai memiliki kemampuan dan kapasitas setara untuk menjadi ketua, akan tetapi dan bagaimanpun tetap DPP yang akan menentukan siapa yang lebih pantas dengan bebagai pertimbangan itu,” tambahnya.

Harapannya, "kelima nama politisi dari paratai gerindra berikut kader-kader agar legowo siapa pun nantinya yang akan ditetapkan oleh DPP sebagai pemegang kursi kepemimpinan di DPRD  Provinsi Sumatera Barat,. Sebab hal itu juga berpengaruh dan menyangkut persiapan di Pilkada 2020 nantinya" harap Mahdiyal.

Terakhir dikatakannya, "Inti dari semua itu agar seluruh kader siap apabila dipilih, dan legowo bila tidak terpilih sembari menunggu siapa yang akan ditetapkan atau yang ditunjuk DPP. Sebab ini bersifat urjen, dan tentu keputusan itu akan keluar secepatnya,” pungkasnya. *roel/ikw*




Mitra Rakyat ( Pasaman )
PASAMAN - Setelah sempat terhenti hampir lima bulan, Turnamen CUP II Kampung Tongah Nagari Muaro Tais Kecamatan Mapattunggul Kabupaten Pasaman kembali akan dilanjutkan kembali. Hal itu sesuai kesepakatan belasan club bola yang akan bertanding.

Turnamen CUP II Kampung Tongah sempat terhenti karena terjadi perkelahian suporter dua kejorongan yakni Jorong Benai dan Jorong Muaro Tais. Kesepakatan turnamen dilanjutkan setelah didapat kesepakatan musyawarah yang dipimpin Anggota DPRD Pasaman, Yulisman, AMa bersama Ketua Harian PSSI Pasaman, Desrizal di kantor camat Mapattunggul, Selasa 27 Agustus 2019.

Musyawarah yang menghadirkan 16 manejer club, ketua pemuda, kepala jorong, Sekna dan dihadiri Kapolsek Pintu Padang, Sekcam Mapattunggul, Sekna Muaro Tais berlangsung alot. Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.40 WIB dengan adu argumen dan diakhiri berbagai kesepakatan.

"Ya benar, rapat berlangsung alot baik antara club dan panitia pelaksana saling adu argumen. Namun rapat bisa dikendalikan dengan penuh kekeluargaan" kata Yulisman.

Menurutnya, setelah mendengar seluruh aspirasi dari masing-masing club bola maka dibuatkan kesepakatan agar tidak terjadi lagi keributan dan perkelahian antar kampung. Kesepakatan itu diantaranya bagi siapa saja pemain, suporter, pelatih, menejer yang memulai perkelagian atau keributan maka club bola yang didukungnya langsung diberi sanksi.

"Sanksi itu berupa menggugurkan club tersebut, kemudian sanksi dari PSSI bahwa club tersebut tidak boleh mengitu pertandingan di Kabupaten Pasaman, baik ditingkat kejorongan, nagari, kecamatan dan kabupaten. Sanksi ini sudah sepakati oleh masing-masing club yang akan bertanding" tegas Yulisman dan Desrizal.

Kemudian, wasit diminta harus netral dalam memimpin pertandingan, kalau ada yang bermain atau berpihak akan diberi sanksi oleh PSSI. Dan panitia pelaksana juga harus tegas serta tidak boleh menjadi menejer dalam club kampungnya.

Dijelaskan Yulisman putra Mapattunggul ini, kesepakatan itu nanti akan ditandatangan masing-masing menejer club bola, peserta rapat, dan panitia pelaksana. Kemudian kesepakatan itu akan disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat agar jangan membuat kegaduhan dalam turnamen tersebut.

Sementara itu, Ketua Harian PSSI Pasaman, Desrizal menjelaskan dengan adanya kesepakatan diatas matrai itu maka PSSI kembali memberikan rekomendasi kepada panitia untuk mengurus izin ke Polres Pasaman. Semoga pihak kepolisian nanti memberikan izin keramaian.

Sehingga turnamen bisa dilaksanakan kembali. Dan ia mengajak kepada seluruh masyarakat Mapattunggul untuk saling menjaga dan mensukseskan turnamen ini.

"Kalau masih terjadi keributan maka kita dari PSSI tidak akan memberikan rekomendasi lagi untuk menggelar turnamen di Mapattunggul. Jadi yang rugi adalah Mapattunggul juga nantinya, maka dari itu kita ingatkan agar menjaga ketertiban dalam pertandingan sehingga bisa berjalan dengan lancar" tegas Desrizal.

Turnamen CUP II Kampung Tengah ini memperbutkan total hadiah belasan juta. Dan saat ini masing 16 besar yang akan bertanding.
( mad )


Mitra Rakyat ( Pasaman )
Pasaman -- Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Eka Hariani Sandra melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mushalla Nurul Hikmah Kampuang Lua Jorong Tanjuang Alai Nagari Pauah Kecamatan Lubuksikaping, Selasa (27/8/2019).

Pada peletakan batu pertama ini, Anggota DPRD Pasaman Daerah Pemilihan (Dapil) I dari Partai Golkar itu didampingi oleh, Ketua Panitia Pembangunan Mushalla, tokoh ninik mamak, alim ulama, urang sumando Kampuang Lua, serta kaum ibu di daerah itu.

Eka Hariani Sandra  dalam kesempatan tersebut mengatakan siap membantu dalam pembangunan Mushalla dikampung halamannya ini. "Mari kita ringankan tangan membantu pembangunan mushalla ini, sehingga umat Islam dapat memanfaatkan untuk beribadah,” kata Eka Hariani Sandra anggota DPRD Pasaman Dapil I yang baru dilantik 12 Agustus 2019 kemarin.

Dikatakannya, pembangunan Mushalla Nurul Hikmah ini wajib kita dukung bersama, olehnya itu dia mengharapkan agar semua pihak dapat memberi dukungan.

Sementara itu, Ketua Pembangunan Mushalla Nurul Hikmah, Yunizar yang akrab dipanggil Pak Can mengatakan pada dasarnya pembangunan sebuah mushalla bertujuan adalah pembinaan ummat khususnya generasi muda, tetap yang utama adalah memanfaatkan mushalla dengan sebaik-baiknya, sekaligus memakmurkannya.

“Saya juga akan siap membantu dan memberi dukungan dalam pembangunan mushalla ini. Direncanakan bangunannya bertingkat, pada lantai satu akan dijadikan tempat berwudhu dan di lantai dua tempat ibadah. Dengan ukuran bangunan 15 meter x 15 meter,” kata Yunizar.

Yunizar juga memberi apresiasi atas pembangunan mushalla yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat di Kampung ini. Menurutnya ini adalah bentuk kemandirian dan keimanan yang kuat dalam masyarakat di daerah Kampung Lua ini.

“Semangat dari masyarakat untuk mendorong pembangunan mushalla ini tampak terlihat,  ini terbukti dengan semangat kegotong royongan masyarakat dalam membangun mushalla ini” jelas Yuzinar.

Pihaknya juga berharap seluruh para dermawan dan masyarakat setempat untuk terus menyumbangkan hartanya di jalan Allah. Mustahil mushalla terbangun tanpa dukungan kita semua.

"Harapan kita tentu pembangunan mushalla ini dapat segera dirampungkan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat," tukasnya. (Mad)



Mitra Rakyat ( Pasaman )
Pasaman -- Sebuah Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi, Audit syariah dan verifikasi Lembaga Pengelola Zakat. Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program Baznas dalam rangka meningkatkan mutu  Baznas secara bertahap, terencana dan terukur.

Baznas Kabupaten Pasaman Dikunjungi Tim Akreditasi, Audit Syariah dan Verifikasi Lembaga Pengelolaan Zakat Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, senin (26/8/2019).

Tim tersebut langsung dipimpin Kasi  Pengelolaan Zakat M. Rifki, M. Ag beserta rombongan, dan di Dampingi Kemenag Pasaman yang diwakili Kepala Seksi Penyelenggaraan Syari'ah H. Yulius Sabri ,S. Ag,

Ketua Baznas Pasaman, Ust. H. Syafrizal Sf, SIQ, M. MPd, MA  menjawab semua pertanyaan Tim Akreditasi, Audit Syariah dan Verifikasi Lembaga Pengelolaan Zakat Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat  .

Ketua Baznas memaparkan dengan jelas dan rinci semua pertanyaan tim Audit Syariah itu, sekaligus menunjukkan bukti bukti tertulis yang sudah dilakukan Baznas selama  Dua Tahun Delapan Bulan selama kepemimpinan beliau.

Ada 8 Poin yang di audit oleh Tim Audit Syar'i dan Tim Verifikasi itu, 1. Akta Pendirian Badan Hukum, 2. Surat Izin Pendirian Lembaga Zakat, 3. Daftar Muzaki, 4. Daftar Sarana dan Prasarana / Aset yg dimiliki, 5.  Dokumen Struktur Kepengurusan / Daftar Gaji, SOP Kepegawaian mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana, 6. Laporan Keuangan yang sudah di audit baik audit internal maupun Kantor Akuntan Publik, 7. Dokumen rancangan strategis lembaga dan program kerja lainnya, 8. Dokumen atau hal lain yang diperlukan sesuai instrumen.

Kemudian tim juga menanyakan  Program Unggulan Baznas dan bantuan beasiswa gratis binaan Baznas yang mewajibkan menghafal qur'an 5 ayat satu hari, satu bulan 150 ayat lebih dari saju juz, kemudian mahasiswa wajib hapal hadis arbain dan nilai  ( IP ) diatas 3.00 alhamdulilah mahasiswa kurang mampu binaan Baznas yg di Yappas satu orang jurusan hukum 4.00 IP nya atas nama Tia Wulandari dan 6 Orang mahasiswa STAI.

Bukan itu saja, tim juga menanyakan program Zakat Produktif yang sudah dilakukan Baznas Pasaman, kemudian kerjasama Baznas dengan Perantau yang membangun Pesantren Tahfidz dan Rumah Tahfidz disetiap Nagari.
(Mad)


Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.