Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 663 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 42 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Romi Yufendra, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumbar

Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif. Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V), Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air IV, ditunjuk pemerintah  sebagai pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang tersebar didaerah Sumbar.

Sayang, dalam perjalan sudah diterpa masalah. Seperti, daerah Surian, Solok Selatan, Sumbar, sebagai salah satu penerima bantuan dari program pemerintah itu.

Berita Sebelumnya : Mahdiyal Hasan SH : Terindikasi Oknum BWSS V Kangkangi UU Nomor 5 Tahun 1999  

Gedung Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima (BWSS V), Jalan Khatib Sulaiman,Padang, Sumbar
Diduga, dalam penunjukan kelompok tani masyarakat terpilih sebagai pelaksana kegiatan P3TGAI tersebut tidak sesuai prosedur. Dua kelompok masyarakat seakan berseteru dalam mendapatkan surat perintah sebagai pelaksana dari dinas terkait.

Awalnya, kelompok tani masyarakat atau P3A dari desa Madang Ampalu, Limau Hantu, dan Harapan Bersama merasa yakin akan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan P3TGAI itu, karena merasa proposal mereka sudah tervalidasi sesuai prosedur, terang salah satu warga sebelumnya, pada Kamis, 26/09/2019, kepada media ini.

Namun, harapan masyarakat tersebut seakan sirna, disebabkan yang ditunjuk sebagai pelaksana lapangan oleh OP SDA IV kelompok tani lain yang menurut masyarakat itu proposal mereka tidak tervalidasi.

Bahkan, salah seorang masyarakat tergabung dikelompok tani yang ditunjuk OP SDA IV itu, pada saat musyawarah masyarakat di Surian mengakui kalau proposalnya tidak tervalidasi, itupun diucapkannya di depan Pjs Walinagari, terang warga lagi.

Anggota kelompok tani yang tervalidasi menyangka ada indikasi persekongkolan atau KKN sedang terjadi, sebab, yang ditunjuk OP SDA IV untuk melaksanakan kegiatan tidak memenuhi syarat prosedur yang seharusnya. Disinyalir dalam penunjukan itu ada ikut serta keluarganya sebagai pegawai BWSS V dan Pjs Walinagari setempat, pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Rahmadhatul Hidayat selaku PPK OP SDA IV dari BWSS V mengatakan," disini tidak ada pemenang dan yang kalah. Masyarakat yang disebut bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini, mereka yang punya sawah bersama di daerah itu. Saluran nya punya bersama pula. Itu makanya dilaksanakan berdasarkan musyawarah, sebut Hidayat via what shappnya 0813-2175-2xxx, Minggu (29/09)kemarin.

"Kalau proposal sudah sejak tahun 2018, dan kalau menyangkut keluarga saya tidak tahu pasti", sebutnya lagi.

Hidayat menjelaskan," ditempat lain ada juga permasalahan seperti ini, masyarakat nya berebut untuk dapatkan kegiatan, namun lanjutnya," dengan musyawarah akhirnya masalah terselesaikan, dan nagarinya terbangun dengan partisipasi masyarakatnya, pungkas Hudayat.

Romi Yufendra, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumbar, ikut menyuarakan tanggapanya terkait prosedur dalam penunjukan pelaksana kegiatan P3TGAI itu, pada Senin(30/09) dipadang.

Menurutnya, ada indikasi kerjasama tidak baik antara kelompok tani yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan dengan pihak yang menunjuk (OP SDA IV). Menurut berita, bukannya dugaan ini tidak beralasan, jelas disitu disebutkan oleh anggota kelompok tani itu bahwa," proposal mereka yang ditunjuk sebagai pelaksana tidak tervalidasi, dan itu pun diakui oleh salah seorang warga saat musyawarah nagari", tutur Romi.

Sementara, ada kelompok tani yang telah tervalidasi, tidak ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan oleh OP SDA IV, ada apa dan bagaimana prosedur sesungguhnya pada penunjukan ini, tukasnya.

Dan mirisnya lagi, kalau benar ada indikasi campur tangan dari salah seorang oknum pegawai dari BWSS V dalam penetapan ini, dikatakan warga yang ditunjuk sebagai pelaksana merupakan keluarga dari oknum pegawai tersebut, wah..bisa gawat jadinya, tandas Ketua DPD KPK Nusantara tersebut.

Terakhir dikatakannya, "dalam penetapan atau penunjukan siapa pelaksana kegiatan saja sudah tuai masalah, takut nya nanti pada pelaksanaan lebih parah lagi masalahnya, walaupun ini sifatnya  adalah partisipasi masyarakat, akan tetapi tetap menggunakan uang negara, dan para pelaku wajib menjalankan secara aturan yang ada", pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, media masih upaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*

Foto depan kanan- kekiri, Jono SHi,Spd, MAg(LBH PPH) Romi Yufendra (Ketua DPD LSM KPK Nusantara), Azhar (Kalapas Rutan KlS II B Padang) Putri (Media)

Mitra Rakyat.com(Padang)
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara bersama LBH-PHH melakukan kunjungan dan Silaturrahmi ke Lembaga Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Kota Padang yang berada di Jalan Bypass Anak Air, Kelurahan Patipuah Panjang, Kecamatan Kota Tangah Kota Padang  (28/09/2019).

Kunjungan tersebut didampingi oleh Salah satu Pengacara atau Advokat Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-PHH) Sumatera Barat yang bernama Bapak Joni, S.Hi., SPd,. M.Ag serta Team dari Media Online dan Cetak kami semua disambut langsung oleh Kapala Lapas Rutan IIB Padang.

Ketua DPD KPK Nusantara Sumbar mengatakan kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk Silaturahmi dan koordinasi serta kerja  sama untuk membinaan masyarakat agar bisa mengurangi angka Kriminalisasi.

Kapala Lapas Rutan Kelas IIB Padang Bapak Azhar mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara Sumbar beserta rombongan yang telah mengunjungi dan bersilaturahmi dengan Pihaknya.

Kalapas juga menerangkan," bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selanjutanya Kalapas mengatakan, "Rumah Tahanan Negara Padang mulai di bangun pada tahun 2010, berdiri diatas tanah seluas 40.000 m2. Rutan Kelas II B Padang mulai beroperasional sejak tahun 2015 dengan tugas sebagai Melakukan perawatan tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang – udangan yang berlaku. Jumlah total Napi dan Titipan Kejaksaan Laki-laki maupun Perempuan semuanya 733 Orang dan bisa jadi bertambah karena angka Kriminal sangat meningkat.

Dengan kedatang Lembaga KPK Nusantara dan LBH PHH Sumbar saya selaku Kalapas meminta kepada rekan-rekan KPK Nusantara dan LBH PHH yang dekat dengan masyarakat ajar memberikan Penyuluhan Hukum berutama  kepada anak anak sekolah agar bisa mengurangi angka kriminal yang akan mendatang, pungkas Kalapas.

Bapak Joni, S.Hi., SPd., M.Ag selaku Advokat LBH PHH Sumbar juga menyesujui perkataan Kapalas Rutan IIB untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada Anak anak Sekolah tentang bahayanya perbuatan kriminal, insyllah dalam waktu dekat ini kami akan adakan rapat untuk Program atau Ide yang bagus ini demi anak anak penerus bangsa. Kami juga berharap nantinya Program ini mohon juga  didukung dari Intansi Pemerintah setempat.(Hen)

Kantor BWSS V, di Jalan Khatib Sulaiman Padang

Mitra Rakyat.com( Sumbar)
Diduga telah terjadi persekongkolan pada pelakasanaan kegiatan P3-T GAI daerah Surian. Pemenang telah dikondisikan sedari awal pekerjaan akan dilaksanakan, meskipun proposal mereka tidak tervalidasi, kata salah seorang warga di Surian, pada Kamis(26/09) waktu lalu di Surian.

Warga yang tergabung pada kelompok tani didaerah tersebut memaparkan, "Sebagian masyarakat kelompok Petani atau P3A Surian kecewa kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera V(BWSS V) yang beralamat di jalan Khatib Sulaiaman, Padang.

Kekecewan masyarakat Surian itu terkait adanya rencana pelaksanaan kegiatan P3TGAI oleh BWSSV sebagai pelaksana pembanguan irigasi warga di daerah tersebut, kata warga yang tidak mau namanya muncul dimedia ini.

Dijelaskan, " kelompok tani masyarakat atau P3A Madang Ampalu, Limau Hantu, dan Harapan Bersama berharap dengan proposal mereka ajukan telah divalidasi untuk mendapatkan kegiatan pada program tersebut, kata warga itu lagi.

"Namun kenyataan tidak, malah sebaliknya, yang mendapatkan kegiatan proyek negara itu proposalnya tidak tervalidasi" sebutnya dengan mimik wajah kecewa.

Dan ternyata, pemenang untuk pelaksanaan itu disebutkan warga adalah keluarga atau famili dari salah seorang oknum pegawai di BWSSV dengan inisial "SF", terang warga itu.

Bahkan pada rapat di kantor Walinagari, kelompok tani yang mendapatkan kegiatan ini keluarga dari 'Sf', mengakui proposalnya tidak divalidasi, pernyataan ini diungkapkan depan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Pjs. Walinagari. Namun Erwin sebagai Pjs. Walinagari seolah membiarkan dan berpihak atas kekeliruan tersebut, ketus warga itu.

Ada apa? Apakah karena yang mendapatkan kegiatan ini orang kaya yang memiliki Sawmill dan toko bangunan? makanya PPK meloloskan?" tutur warga kecewa.

Dengan demikian masyarakat curiga adanya kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan keterlibatan oknum 'Sf' sebagai pegawai BWSS V untuk meloloskan kegiatan P3TGAI, dan diduga Erwin sebagai Pjs.Walinagari Surian ikut berperan serta dalam mendapatkan kegiatan proyek tersdala, pungkas warga itu.

Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Rahmadhatul Hidayat selaku PPK OP SDA IV menyebutakan," untuk kelompok petani atau P3A yang akan mengerjakan kegiatan ini ditentukan dari hasil musyawarah masyarakat dalam musyawarah nagari dan  lokasinya telah disurvey 2018 tahun kemarin", jawabnya singkat via whatshapp 0813-2175-2xxx, Minggu (29/09).

Waktu media menanyakan terkait pemenangnya keluarga salah satu oknum pegawai BWSS V , Rahmadhatul Hudayat belum menanggapi hingg berita ini diterbitkan.


Mahdiyal Hasan SH, Lawyer Muda dan Aktivis Aktif Kepemudaan di Sumbar
Menaggapi hal demikian, lawyer muda yang juga aktivis aktif dikota ini bernama Mahdiyal Hasan SH, angkat bicara pada hari yang sama dipadang.

Mahdiyal Hasan SH, yang akrab disapa Mahdiyal menyebutkan,"Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Kement PUPera) meluncurkan Program Percepatan Peningkatan Tata Gunan Ait Irigasi(P3-TGAI) guna meningkatakan kinerja irigasi persawahan desa yang baik, agar kesejahateraan masyarakat penerima tercapai.

Jangan sampai ada kepentingan pribadi atau kelompok tercium disini, apalagi ini terkait dengan penggunaan uang negara, mestinya harus dilaksanakan sesuai aturan baik secara teknis maupun adminstrasi yang seharusnya, kata Mahdiyal.

Apa bila benar terjadi seperti apa yang dicurigai warga Surian tersebut tentang penetapan pemenang yang tidak validasi itu, jelas oknum yang terlibat telah kangkangi Undang - undang Nomor 5 Tahun  1999, "Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bid Rigging diatur dalam pasal 22, sebut pengacara muda itu.

Dan yang harus di pahami juga, lanjut Mahdiyal," bahwa itu bagaian program nawacita yang selalu di sampaikan oleh presiden Joko Widodo dalam setiap kegitaan mana pun" tutup Mahdiyal yang juga tokoh aktifis kepemudaan tersohor di Sumbar ini.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih masa konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim/ikw*

Proyek saluran drainase milik DPRKPP Kota Padang, diduga Langgar Spesifikasi teknis 
Mitra Rakyat.com  (Padang)
Lagi-lagi proyek yang dibawahi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang,  Bidang Jaling menuai masalah. Kali ini, pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi drainase lingkungan paket 3 yang ada dikawasan Lubuk Buaya, Padang.
Proyek bernomor kontrak 25/KONT-PERUM/APBD/DPRKPP/2019 Tanggal 12 Juni2019 disinyalir pada pelaksanaannya tanpa pengawasan.

Sebab, proyek negara dengan nilai Rp 812.478.586,84 itu dikerjakan selama 90 hari itu, diplang proyek tanpa ada nama konsultan pengawas tertulis dan terindikasi rugikan uang negara.

Pekerjaan dilaksanakan CV.Era Jaya dalam prakteknya diduga kuat banyak langgar spesifikasi teknis yang ada didokumen kontrak. Diantarnya, pada pemasangan batu untuk pondasi saluran drainase kuat dugaan asal jadi oleh rekanan, kata Roni pemuda setempat, pada Senin (19/08/2019) waktu lalu dikawasan rumahnya.
Pondasi saluran drainase rapuh, batunya mudah dibongkar menggunakan sebelah tangan
Seraya menunjukkan pondasi, kemudian menarik batu yang sudah melekat bersama adukan semen dengan mudahnya,  Roni terus bercerita," lihat pondasi ini, katanya sudah selesai, tapi kenapa mudah dibongkar begitu saja menggunakan sebelah tangan", ketusnya.

Mulai dari depan rumah bapak Ramli (salah satu warga setempat-red), lanjut Roni," hingga ujung saluran drainase, dikerjakan dengan kondisi air setinggi 40-50 cm", sebut Pemuda itu.

Bahkan, Roni pernah menegur keras pelaksana lapangan bernama Ego yang mengaku sebagai pengawas terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh rekanan itu, tukas Roni.

Roni menilai," bangunan saluran drainase untuk warga disini, diprediksi nya tidak akan bertahan lama, sesuai dengan harapannya masyarakat, tukuknya.

Harapan pemuda tersebut agar, " setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara diawasi dan dikawal dengan sepenuh hati oleh yang berwajib dan diamanatkan oleh negara kepada mereka diupah oleh negara", pungkasnya.

Salah seorang pemborong mengakui dengan mengatakan kepada media "bahwa pengawas bernama Ego menyuruhnya untuk pemasangan batu cukup setinggi satu meter saja, selanjutnya baru dilakukan pengecoran untuk lantai kerja. Artinya, pekerjaan pembangunan drainase tanpa memakai koporan, ngaku pemborong yang enggan nama nya untuk dituliskan itu, pada hari yang sama dilokasi pekerjaan.

Dikatakan pemborong tersebut," Mestinya, lebar pasangan koporan pada pondasi 60cm dengan tinggi 30cm, akan tetapi, pada item pekerjaan itu tidak dilakukan, tutup pemborong itu.

Dugaan penyimpangan dikuatkan lagi oleh pengakuan dua orang pekerja bernama Delfi dan Anis juga dihari yang sama. Delfi dan Anis saat dikonfirmasi mengakui bahwa, "adukan semen dan pasir, perbandinganya adalah  1 molen pasir hanya memakai setengah sak semen saja", kata mereka.

Dikatakan Delfi, dirinya bersama teman lainnya dalam melaksanakan pengerjaan proyek drainase tanpa diberi gambar perencanaan oleh kontrakator, disebutkan Delfi lagi, "material semen sering mandek, sehingga pemakaian semen terpaksa kami irit agar pekerjaan tetap berlanjut dan target bisa tercapai. Menyoal adukan itu yang hanya memakai setengah sak semen saja, kata Delfi lagi, "untuk satu molen pasir, karena stok semen terbatas (tidak memadai.)

Ini karena pekerjaan yang kami terima atau laksanakan secara sistem borongan, tentunya kami harus pintar-pintar  dalam menyelesaikannya. Jika tidak, kerugian yang kami alami akan semakin besar akibat tidak mampu kejar target. Untuk sekarang ini saja kami sudah tekor dan belum terima gaji dari kepala tukang kami, ungkap Delfi yang didampingi Anis.

Dilain pihak, saat tim media mengkonfirmasi kepada Yanto saat dikonfirmasi menjelaskan" kalau dirinya adalah karyawan kontraktor pelaksana CV. ERA JAYA, kemudian Yanto mengakui, dirinya sudah sering mengatakan kepada para pekerja (tukang) bahwa pekerjaan pembangunan drainase ini harus pakai koporan.

Namun, ketikaYanto ditanyai kembali, kenapa tetap saja para pekerja tidak mengerjakan pamasangan koporan, Yanto menyebutkan “itu bukan kewenangan saya lagi, tugas saya hanyalah mengingatkan saja karena bagian saya adalah mengurus jembatan kayu dan plat dekker” sebut Yanto, sembari menunjuk plat dekker yang sedang dikerjakan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu jawaban konfirmasi PPK kegiatan, dan upaya konfrontasi pihak terkait  lainnya.*tim/ikw*

Kajati Sumbar Priyanto SH.MH

Mitra Rakyat.com  (SolSel)
Pekerjaan Preservasi Jalan Lubuk Selasih-Surian dengan ruas Surian-PD. Aro-BTS.Jambi sedang berjalan. Mengacu pada keluarnya Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) pada tanggal 22 Maret 2019, pekerjaan sudah berlangsung selama 183 hari atau minggu ke 26.

Proyek  bernomor kontrak KU.02.10/KTR.01.PPK2,5-PJN II/III/2019 itu dilaksanakan oleh PT . Merangin Karya Sejati (MKS) dibawah pengawasan PT. Daya Creasi Mitrayasa (DCM) dengan nilai Rp 49.774.926.000,- APBN TA 2019, terindikasi kangkangi "Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" oleh stokeholder yang ada dikegiatan itu, diantaranya PPK 2,5 diketahui bernama Efrizon.

Gambar Papan Nama Proyek diambil Pada Bulan Juli, sekarang tidak ada lagi 
Sebab, pada saat media telusur untuk kedua kalinya pada Sabtu (21/09), tidak ditemukan keberdaan papan nama proyek sebagai identitas kegiatan milik negara. Sebelumnya, pada bulan Juli, plang proyek tersebut berada dijalan Lubuk selasih menuju Surian.

Saat dikonfrotir kepada Efrizon selaku PPK 2,5 di PJN II Sumbar, terkait hal itu via WhatsApp 0823-8828-9xxx pada hari yang sama tidak mau menjawab konfirmasi media, meskipun sudah menandakan dibaca. Ada apakah gerangan dengan mega proyek ini..?

Menanggapi hal itu,  salah seorang warga bernama Haryanto sekaligus permahati pembangunan daerah Sumbar ini angkat bicara.

"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik", kata Haryanto yang akrab disapa Anto.

Anto melanjutkan, "Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat memperoleh informasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, preservasi atau pemeliharaan jalan adalah, "kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas, sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai, tutur Anto.

Jelasnya menurut Anto, "Preservasi jalan dilakukan untuk menjaga kondisi jalan dalam pelayanan standar dan mantap. Kegiatan preservasi jalan terdiri dari pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan dan bangunan pelengkap jalan.

Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat berharap sesuai ketentuan dan aturan yang ada dinegeri ini. Baik secara spesifikasi teknisnya ataupun secara pengawasan dan informasi nya. Agar tercipta saling sinergi dan kepercayaan antara pelaksana dengan masyarakat pada pengelolaan uang negara, tukasnya.

Apabila stokeholder yang ada dikegiatan, apalagi PPK nya enggan berkomentar terkait hal tersebut saat dikonfirmasi media, wajar membuat jelek Paradigma masyarakat menyangkut mega proyek itu dan apakah proyek tersebut ikut diawasi oleh TP4D Kejati Sumbar, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbikan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim ikw*

Para Pekerja tidak di Fasilitasi Alat Pelindung Diri ( APD) Pada Pekerjaan Proyek Ngara Oleh Kontrakator 

Mitra Rakyat.com(Padang)
Niatan untuk melakukan kecurang  dalam pelaksanaan proyek milik negara mulai terlihat pada pekerjaan awal oleh rekanan. Tidak mengadakan papan nama proyek sebagai identitas keguatan, direksikeet dan K3, itu salah satu cara kontraktor agar bisa peroleh untung besar pada proyek yang dikerjakan.

Tidak peduli nilai pekerjaan besar atau kecil, yang pasti pada  pelaksanaan proyek negera, rekanan wajib mengadakan papan nama proyek, direksikeet, dan alat pelindung diri (K3), sebab ini terkait dengan aturan dan diperkuat oleh Kerangaka Acuan Kerja  (KAK) yang ada didokumen kontrak.

Tindakan ini diduga terjadi pada proyek pendistribusian pantai muaro yang dibawahi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan  (DPRKPP) Bidang Cipta Karya Kota Padang. Terpantau media pada Jumat(20/09) tadi dilokasi pekerjaan, pinggir pantai padang.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja terkait hal itu mengatakan," kami tidak difasilitasi oleh rekanan Alat Pelindung Diri (APD) dari awal pekerjaan", kata pekerja tersebut yang tidak mau memberitahukan namanya.

Selanjutnya, masalah papan nama proyek, pekerja itu mengatakan," waktu lalu ada disitu, seraya menujunjukan arahnya, namun sekarang tidak tau lagi kemana letaknya", tutur pekerja itu.

Terkait direksikeet pekerja itu menyebutkan tidak ada sama sekali. Bahkan, untuk nama perusahaan yang mempekerjakan nya pun, pekerja tersebut seolah menutupi nya dari media," saya tidak tau apa nama perusahan nya, dan siapa konsultan pengawasnya", tutup pekerja tersebut dan melanjutkan pekerjaan nya.

Hingga berita ini diterbikan, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/ikw*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.