May 2024

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 672 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Menyoal pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejati Sumbar oleh Satker Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Barat, BP2P Sumatera III Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR diduga pelaksanaan labrak aturan dan tidak sesuai speks teknis. Ironisnya, pihak yang berwenang saat dikonfirmasi media terkait dugaan tersebut disinyalir slow respon dan terkesan tidak peduli.

Sebelumnya perihal tersebut sudah dikonfirmasi kepada PPK yang bernama Riky Hidayat via telepon 0812-1413-2xxx. Tetapi hingga hari ini belum ada penjelasan dan tanggapan yang dia sampaikan selaku PPK kegiatan.

Demikian juga Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar yang lama, Syamsul Bahri. Sampai sekarang belum ada tanggapan dan penjelasan yang disampaikan mantan Kasatker tersebut pasca konfirmasi media via telepon  0811-7845-xxx.

Selanjutnya, media juga mengkonfirmasikan kepada Tonny Hermanto sebagai Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar yang baru via telepon 0822-7470-6xxx pada Rabu(16/5/2024). Namun hal serupa juga dialami media, sampai berita lanjutan ini ditayangkan, Tonny Hermanto juga belum memberikan tanggapannya.

Berita terkait: Aroma Busuk Pembangunan Rusun Kejati Sumbar, Diduga Ada Persekongkolan Jahat dan Korupsi

Terkait penggunaan material Semen Impor ini yang terjadi di proyek rusun. Hal tersebut disinyalir pihak terkait telah kangkangi Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres tersebut dengan tujuan mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Produk Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kemudian, untuk mendukung Instruksi Presiden RI tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah nyinyir pada banyak kesempatan untuk selalu menggunakan Produk Dalam Negeri pada setiap pelaksanaan kegiatan proyek - proyek pembangunan.

Mantan Pekerja Bongkar Kecurangan dalam Pelaksanaan Proyek Rusun Kejati Sumbar 


Dugaan kecurangan yang terjadi pada pekerjaan pembangunan Rusun ASN Kejaksaan Sumbar yang dikerjakan PT. PUBAGOT JAYA ABADI senilai Rp.18.373.600.000,00 Sumber APBN TA 2022 /2023 (Multiyears), disinyalir mulai terkuak setelah keterangan yang disampaikan mantan pekerja di proyek tersebut.

Kepada beberapa awak media pada Selasa (14/05/2024) di salah satu cafe kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, seorang pria yang mengaku pernah ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan rusun Kejati Sumbar itu membeberkan dugaan kecurangan yang telah terjadi pada pembangunan rusun ASN Kejati Sumbar tersebut 

Mulai dari proses pematangan lahan, pondasi, pembesian, struktur beton hingga menyangkut keberadaan personil dalam struktur organisasi proyek yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang ada dilapangan, serta ketidak sesuaian antara kualitas beton yang ada/terpasang dengan sampel yang dibawa ke uji labor.

Sembari memperlihatkan beberapa bukti dokumentasi dilapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, mantan pekerja ini menjelaskan "saya melakukan ini atas nama kemanusiaan" ucapnya.

Mantan pekerja yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengatakan, kecurangan diduga terjadi pada pekerjaan pondasi bordpile, pengadaan material besi yang tidak sesuai spesifikasi pada RAB.

"Kedalaman untuk pondasi bordpile diduga tidak sesuai dengan gambar RAB. Di RAB seharusnya digali sedalam 10-12 meter. Sementara yang dilakukan oleh rekanan hanya 3-4 meter saja di seluruh galian bordpile," terangnya.

Selanjutnya, material besi yang dipakai pada pembangunan itu tidak sesuai RAB, karena di RAB besi yang dipakai harus KS. Sementara dilapangan yang digunakan bukan KS tapi merk lain yang diduga berukuran banci(tidak SNI).

"Infrastruktur tersebut adalah tempat hunian, dengan kondisi Kota Padang yang rawan gempa, saya tidak ingin gedung tersebut membawa petaka bagi penghuninya kelak," pungkasnya.

Rumitnya pelayanan publik di Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar

Rumitnya pelayanan publik yang ada di Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar turut dirasakan tim media. Pasalnya, saat tim media mendatangi kantor Satker Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Sumbar yang beralamat di Ulak Karang, Kota Padang pada Rabu,15 Mei 2024, bentuk upaya konfirmasi media kepada Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar tersebut.

Namun, Satker Tonny Hermanto tidak dibisa ditemui, dan tim media pun hanya bisa menitipkan surat resmi konfirmasi kepada staf kantor. Tim media tidak dapat mengisi buku tamu sebagai bukti kunjungan, karena tidak ada buku tamu. "Buku tamu tidak ada pak," ucap staf kantor yang ditemui.

Bagaimanakah laporan Kendali Mutu pada Proyek Rusun tersebut..?.Dapatkah dipertanggung jawabkan secara hukum oleh pihak Sakter, PPK, dan Konsultan Supervisi, jika suatu saat terjadi musibah dikarenakan kelemahan struktur bangunan karena tidak sesuai Spek dan RAB..?, dan bagaimanakah hasil audit dari pihak auditor (BPK)..?, tunggu informasi selanjutnya.

Sampai berita ini ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr/dn)


MR.com, Padang| Masih menjadi misteri apa penyebab terhentinya pekerjaan lanjutan pembangunan gedung Teknik Industri dan Teknik Lingkungan Universitas Andalas beberapa waktu lalu.

Namun yang pasti, dengan terhentinya pekerjaan pembangunan multiyear itu, harapan mahasiswa Unand khususnya Fakultas Teknik Industri dan Teknik Lingkungan untuk bisa mendapatkan fasilitas dalam menunjang proses belajar mengajar mereka menjadi sirna ditahun ini.

Pekerjaan pembangunan gedung yang dimotori Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) itu diduga telah terjadi pemutusan kontrak kerjasama sepihak dengan PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA sebagai rekanan.

Pembangunan gedung tersebut mulai dikerjakan pada masa Kusworo Darpito masih menjabat Kepala Balai PPW Sumbar, menggunakan APBN TA 2023 senilai Rp28.804.032.000,- dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender dimulai 2 Agustus 2023.

Kemudian, terjadi pemutusan kontrak kerjasama yang disinyalir sepihak pada bulan Maret 2024 oleh BPPW Sumbar kembali , tetapi dimasa Maria Doeni Isa menjabat sebagai Kepala BPPW Sumbar yang baru menggantikan Kusworo Darpito.

Penyebab terjadinya pemutusan kontrak kerjasama saat itu masih menjadi kontroversi. Saat media mengkonfirmasikan kepada DO yang mengaku hanya sebagai teman dari pihak dari rekanan(PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA) via telepon 0812-6846-0xxx pada Rabu(15/5/2024).

Diproyek gedung itu, DO mengaku hanya sebagai pekerja yang menyediakan unit mobil, tetapi dia tahu segala permasalahan yang terjadi pada pembangunan gedung tersebut.

"Dengan segala kewenangan yang digenggamnya, Maria Doeni Isa sebagai pimpinan tertinggi di BPPW Sumbar secara tidak langsung melalui PPK nya telah memutuskan kontrak kerjasama yang terkesan sepihak saja ,"terang DO.

DO mengatakan, pemutusan kontrak kerjasama yang terkesan sepihak dilakukan BPPW Sumbar itu, merupakan bentuk sikap kesewenang-wenangan seorang Kepala BPPW Sumbar kepada rekanan.

Dengan tanpa alasan yang jelas, BPPW Sumbar telah memutuskan kontrak kerjasama sepihak dengan masa pengerjaan masih tersisa 150 hari lagi, sehingga rekanan pun mengalami kerugian yang cukup besar, imbuh DO.

Diakui DO, kalau pekerjaan memang mengalami keterlambatan dan tidak mencapai bobot sesuai yang direncanakan. Namun, waktu itu masih ada kelonggaran diberikan oleh Kusworo Darpito untuk menyelesaikannya.

Karena bobot tidak tercapai, jadi kontraktor mendapat dispensasi bobot dari Kabalai Kusworo Darpito sebesar Tiga Belas Persen (13 %), sebut DO.

"Kalian tetap bisa kerja, tapi lakukan invoice dan material on side, kata Kusworo saat itu. Dengan begitu, temannya itu pun mulai menyiapkan material tersebut sebanyak-banyaknya,"terang DO.

Tetapi, setelah Maria Doeni Isa menjabat sebagai Kepala BPPW Sumbar yang baru, dia langsung putuskan kontrak kerjasama yang terkesan sepihak saja. Alasan Kabalai itu memutuskan kontrak, kata DO, beliau tidak yakin dengan kemampuan kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pembangunan gedung tersebut dengan sisa waktu yang ada.

Sementara itu, kata DO lagi, dibandingkan dengan proyek lainnya, ada rekanan yang berkerja dimasa denda(addendum), BPPW Sumbar terkesan mensupport rekanan tersebut untuk bisa menyelesaikan pekerjaan.

Berbeda dengan apa yang dirasa kontraktor pembangunan gedung ini, perlakuan BPPW terhadap rekanan yang putus kontrak kerjasama diduga sepihak itu, padahal pekerjaan masih menyisakan waktu 150 hari kalender lagi, tandasnya.

Selain itu, penyebab keterlambatan pekerjaan adalah rumitnya hubungan sosial masyarakat di Unand ini. Sebentar-sebentar pekerjaan terhenti, pungkasnya 

Lain pihak, saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Rocky Adam sebagai Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Sumbar pada Rabu(15/5/2024) via telepon 0856-2000-xxx.

Rocky Adam mengatakan pekerjaan terhenti bulan Maret dengan progres pekerjaan baru di 31%.

"Iya, pekerjaan putus kontrak, karena rekanan tidak berhasil lewati kontrak kritis," terang Rocky Adam.

Pada pekerjaan itu, kontraktor telah mengambil Uang Muka(UM) sebesar 15%, dan pemutusan kontrak kerjasama pada bobot 31 persen, saat ini perusahaan tersebut sedang masuk proses blacklist, jelasnya lagi.

Untuk selanjutnya, kata Kepala Satker itu, pekerjaan pembangunan gedung pasca pemutusan kontrak akan dilanjutkan kembali ditahun ini, proyek sudah ditenderkan kembali," pungkasnya.

Saat ini kondisi bangunan terbengkalai dan sudah diselimuti tumbuhan lumut itu dikerjakan PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA dengan nomor kontrak 03/HK.02.01/PS-II/PPP-SB/2023 dikerjakan pada 02 Agustus 2023 dengan masa pekerjaan selama 300 hari kalender senilai Rp28.804.032.000, APBN TA 2023.

Pada proyek tersebut PT.POLA TEKNIK KONSULTAN dan PT.CIRIAJASA E.C, ditunjuk negara sebagai Konsultan Supervisi atau MK, dan PT.NATURAL SUMATERA CONSULTANT sebagai Konsultan Perencanaan.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Padang| Menyorot pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat(Kejati Sumbar) oleh Kementerian PUPR melalui Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Proyek negara dengan kode tender 81023064 itu akhirnya menuai sorotan tajam publik.

Pada bulan Januari Tahun 2023 lalu Kejati Sumbar pernah mengungkap kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rusun Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Sijunjung. Saat itu ada lima nama oknum yang dinyatakan sebagai tersangka.

Kelima oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat 

Sepertinya cerita miris itu akan kembali terulang. Masih dengan kegiatan yang sama, yaitu pembangunan Rusun yang digawangi Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Luar biasanya, dugaan korupsi kali ini terjadi pada pembangunan rusun untuk ASN di Kejati Sumbar sendiri, ungkap Mahdiyal.

Berita terkait: Diduga Pembangunan Rusun Kejati Sumbar Labrak Aturan dan Spesifikasi Teknis, Riki PPK Satker SNVT Penyedia Perumahan Dikonfirmasi "Bungkam"

"Ada dugaan korupsi dan persekongkolan jahat pada pelaksanaan pembangunan Rusun Kejati Sumbar tersebut," ujar Mahdiyal Hasan, SH. yang berbicara sebagai Aktivis Anti Korupsi pada Senin(13/5/2024) di Padang.

Menurut pengacara muda itu, aroma busuk adanya persekongkolan antara Kontraktor, Konsultan Supervisi dan oknum di Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar itu mulai terhendus setelah informasi miring beredar dilingkungan masyarakat, bahwa pekerjaan di PHO saat progres pekerjaan masih minus, buktinya pekerjaan masih berjalan sampai saat kemarin.

Dikhawatirkan, dampak dari persekongkolan jahat itu dapat pengaruhi mutu dan kualitas bangunan rusun dan kerugian bagi keuangan negara lagi, lanjut Mahdiyal.

Alumni Fakultas Hukum Unand itu mengatakan, pembangunan rusun Kejati ini mulai dikerjakan pada akhir tahun 2022 dengan Kepala Satkernya saat itu masih dijabat oleh Syamsul Bahri. Kemudian menurutnya lagi, dari awal pelaksanaan proyek senilai Rp.18.373.600.000,00 oleh PT. PUBAGOT JAYA ABADI ini sudah diselimuti dengan persoalan teknis dan non teknis.

Kuat dugaan mereka telah sepakat dan merencanakan dari awal untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan proyek negara itu, dengan tujuan agar setiap pihak yang terlibat bisa mendapat keuntungan, meskipun dengan cara yang tidak baik, pungkasnya.

Dilain pihak seorang pengamat pembangunan, Ir. Indrawan juga mengatakan pekerjaan pembangunan Rusun ini diduga kuat tidak sesuai speks teknis terlihat pada pekerjaan tiang(Balok Kolom) bangunan rusun.

Dia menjelaskan, bagian bangunan yang harus di waspadai saat terjadinya gempa adalah area sambungan balok dan kolom pada bangunan (beam column joint).

"Sementara balok kolom pada bangunan rusun Kejati sendiri diduganya tidak sesuai gambar rencana. Balok kolom terlihat tidak lurus, tidak sama besar dan bersambung," kata Indrawan dihari yang sama.

Selanjutnya kata Indrawan, kecurangan diduga juga terjadi pada penggunaan material semen, karena tidak sesuai spesifikasi. Menurutnya, penggunaan material semen yang diduga tidak sesuai speks menjadi ancaman resiko bangunan gedung tidak memiliki mutu dan kualitas yang bagus.

"Dilihat dari tumpukan semen yang ada dilokasi pekerjaan. Merk yang mereka pakai Semen Garuda bukan Semen Padang. Secara, harga satuan dari Semen Garuda itu jauh lebih murah dari pada Semen Padang. Tentu kualitasnya pun patut dipertanyakan ,"cecar Indrawan.

Menggunakan material tidak sesuai speks dalam pembangunan rusun tiga tingkat tentunya memiliki resiko yang tinggi, ujarnya. Material tidak sesuai speks bisa berpengaruh terhadap kekuatan bangunan rusun yang nantinya akan ditempati oknum ASN Kejati Sumbar, tegas Indrawan.

Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat bahwa serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan oleh PPK (Riki) saat progres pekerjaan masih minus, tentu hal tersebut menjadi korelasi kecurigaan publik bahwa ada persekongkolan jahat untuk korupsi secara bersama-sama pada pembangunan rusun itu, ujar Indrawan.

"Konstruksi yang tahan gempa sangat penting dalam meminimalkan resiko kerusakan saat terjadi gempa bumi. Juga untuk kepentingan keselamatan jiwa penghuni rusun kedepannya, apabila gempa tersebut benar terjadi,"tutup Ir.Indrawan.

Selanjutnya mediapun melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar, Syamsul Bahri via telepon 0811-7845- pada Kamis (9/5/2024). 

Namun, disinyalir mantan Kepala Satker Syamsul Bahri disinyalir enggan untuk menanggapi konfirmasi media sampai berita ini ditayangkan.

Demikian juga Riki selaku PPK kegiatan Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi via teleponnya oleh media, Riki terkesan tidak mau menanggapi dan bungkam terkait persoalan yang melanda proyek negara itu.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

 Mahyeldi Ansharullah(Gubernur Sumbar) ikut evakuasi korban bencana longsor di Sitinjau Laut
MR.com, Padang| Musibah longsor kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, lokasi titik longsor itu berada di jalur ekstrem Sitinjau Laut, kejadiannya berlangsung pada Minggu sore sekitar pukul 16.15 WIB.

Kepala Biro Adpim Setda Prov Sumbar, Mursalim mengatakan saat kejadian, iring-iringan rombongan Gubernur Sumbar nyaris menjadi korban. Sebab diwaktu bersamaan, mereka hendak melintas menuju Kota Padang usai melakukan peninjauan bencana di Kabupaten Tanah Datar.

"Beruntung Gubernur dan rombongan tidak menjadi korban, meskipun kejadian itu berlangsung di hadapannya" ungkap Mursalim di Padang, Minggu (12/5/2024).

Kendati demikian, ada 2 unit kendaraan minibus yang terbawa material longsor ke dalam jurang," terang Mursalim.

Terkait hal tersebut, Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari tim di lapangan. Gubernur beserta rombongan tim humas dibantu beberapa warga langsung turun ke dasar jurang untuk melakukan evakuasi korban.

Diketahui, ada 6 orang yang menjadi korban dari terseretnya 2 kendaraan minibus tersebut. 1 orang di antaranya terjepit pintu dan kritis, sementara 5 orang lainnya luka-luka.

"Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung. Namun Gubernur dan rombongan mengalami kesulitan karena terbatasnya peralatan dan pencahayaan," jelas Mursalim.

Ia tidak bisa memastikan apakah saat ini regu penolong telah sampai di lokasi atau belum. Sebab dirinya(Mursalim red.) tidak ikut dalam rombongan dan hanya menerima laporan via sambungan telepon dari Tim Humas yang sedang bertugas mengiringi Gubernur di lapangan.

"Kita tadi hanya tersambung melalui telpon dengan tim yang di lapangan, itu pun putus-putus. Sebab signal di daerah tersebut memang kurang bagus. Tapi yang pasti Gubernur aman dan evakuasi korban saat ini sedang diupayakan," tandasnya.

Namun Mursalim mengaku, telah menghubungi Dinas BMCKTR dan BPBD Sumbar untuk membantu penanganan korban dan pembersihan material longsor di daerah tersebut. Ia lalu berharap, semoga bantuan dari instansi terkait bisa segera datang.(cr/**)


MR.com, Padang| Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP-KJI) bakal dilaksanakan dalam Bulan Juni 2024, bertempat di Kota Padang, provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelantikan ini disegerakan mengingat pengurus DPW dan DPC sudah terbentuk dibeberapa wilayah Nusantara.

Perkumpulan KJI yang telah mengantongi SK. Menkumham Republik Indonesia No. AHU. 0011133.A.01.07. Tahun 2023, dengan Akte Pendirian tanggal 25 November 2023 No: 35 berkedudukan di Kota Padang, Provinsi Sumbar, ini merupakan wadahnya para awak media untuk memberikan manfaat bagi anggota, serta untuk membangun hubungan dan kolaborasi dengan pihak-pihak lain.

“ Jadi, sudah sepantasnya pengurus DPP-KJI dilantik. Sebab, pengurus KJI di beberapa Kabupaten dan Kota telah terbentuk, termasuk Sumbar. Jika DPP nya belum dilantik, siapa yang akan melakukan pelantikan terhadap DPW dan DPC, Insyaallah, jika tidak ada halangan bulan Juni ini pelantikan pengurus, “ ujar Andarizal Ketua Founder KJI di Padang.

Dikatakan Andarizal, setelah pengurus dilantik KJI akan berperan sebagai sarana partisipasi aktif bagi anggota untuk berkegiatan sosial, ekonomi, budaya, spiritual, kesejahteraan atau hal-hal lain yang dianggap perlu.

Bukan itu saja, KJI adalah rumah bagi wartawan untuk menggali, menambah pengetahuan. Apalagi diera digital, Jurnalis makin dituntut untuk menghadapi perkembangan teknologi. Nah, disinilah peran KJI. Yaitu, meningkatkan profesionalisme, “ mutu, kualitas, dan tindakan sebagai ciri suatu profesi atau orang yang profesional dalam bidangnya,” ungkapnya. (Moudy)


MR.com, Padang| Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Rusun Kejati Sumbar) diduga labrak aturan dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Disinyalir pembangunan mengalami keterlambatan, namun tetap dilakukan serah terima (PHO). 

Menurut informasi yang media ini dapatkan bahwa, pekerjaan pembangunan Rusun Kejati Sumbar itu sudah dilakukan serah terima (PHO) dengan progres pekerjaan diduga belum mencapai Sembilan Puluh Persen(90%). Apakah hal tersebut tidak melabrak aturan?.

Selanjutnya, Pembangunan Rusun Kejati Sumbar tersebut dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Satker SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Barat. Diduga Pembangunan Rusun dengan anggaran APBN Tahun 2022 sebesar 22,9 miliar itu berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kangkangi UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Saat media telusuri lokasi pembangunan Rusun pada Kamis(9/5/2024) terlihat masih ada kegiatan. Para pekerja sedang melakukan pekerjaan memasang kaca dan pekerjaan lainnya.

Pekerjaan Struktur Tiang Utama Rusun Kejati Sumbar diduga tidak sesuai spesifikasi teknis 

Pekerjaan yang diduga tidak sesuai speks teknis terjadi pada pekerjaan struktur tiang bangunan. Struktur tiang utama bangunan rusun terlihat tidak sama besar, tidak lurus dan tiang bersambung. Tiang dimaksud terlihat jelas tidak lurus, dan bersambung ada disudut ujung kiri bangunan rusun. Disinyalir hal tersebut juga terjadi pada beberapa tiang lainnya.

Selain itu, dilokasi juga terlihat tumpukan material semen yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Semen tersebut bukan merk Semen Padang, tetapi Semen Garuda.



Sementara dipasaran harga satuan Semen Garuda dengan Semen Padang diduga jauh beda. Harga Semen Garuda lebih murah dari pada harga Semen Padang.

Dilokasi pekerjaan tidak ada keberadaan plang proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sementara pekerjaan masih berjalan. Bahkan disaat kegiatan sedang berjalan tersebut, keberadaan konsultan supervisi dan pelaksanaan lapangan juga tidak dapat ditemui.

Saat media bertanya kepada salah pekerja terkait siapa Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi pada pekerjaan yang sedang mereka kerjakan. Pekerja yang tidak ingin namanya dituliskan itu mengatakan tidak tahu.

Kemudian media melakukan konfirmasi kepada Riki selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) kegiatan via telepon 0812-1413-2xxx dihari yang sama. Namun, Riki pun hingga berita ini ditayangkan terkesan "bungkam" tidak bisa memberikan penjelasan dan tanggapannya sebagai PPK kegiatan.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita ini ditayangkan.(cr)


MR.com,Solsel| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi penggarapan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI.

Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar sejak April 2024 lalu. Informasi yang diperoleh media ini, Kajati melalui Aspidsus, juga memanggil sejumlah pejabat Solok Selatan, termasuk Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi dan adik ipar Khairunnas yang Pengurus Koperasi untuk dimintai keterangan secara maraton sejak Senin (6/5/2024) ini. 

Dari data yang diperoleh, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.

Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan. Sedangkan Wali Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Rabu 8 Mei 2024. 

"Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan bupati, wali nagari dan satu perangkat daerah," kata Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, Senin (6/5/2024).

Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat, Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami kelapa sawit, yang terindikasi merugikan negara.

Kemudian 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. "Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan," kata Hadiman.

"Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Hadiman. (**/padek)


MR.com, Padang| Pekerjaan pengerukan sedimen Batang Lurus Maransi oleh Dinas Bina Kontruksi Sumber Daya Air (BKSDA Sumbar) 
UPTD Bukittinggi,  dikhawatirkan akan menuai persoalan dilingkungan masyarakat.

Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut disinyalir kangkangi UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan terindikasi melabrak aturan.

Ada indikasi kesengajaan pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan pekerjaan itu tidak memberikan informasi kepada khalayak tanpa alasan yang kuat.

Publik tidak tahu berapa anggaran yang telah disiapkan negara untuk pekerjaan pengerukan sedimen itu. Karena rekanan ataupun pihak UPTD tidak menyediakan papan informasi(plang proyek )dilapangan sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik dimaksud.

Tidak adanya papan informasi dilapangan terungkap saat media telusuri lokasi pekerjaan pada Selasa (7/5/2024). Waktu dilokasi terlihat alat excavator berwarna hijau dan beberapa unit truk yang sedang antri.

Selain keterbukaan informasi publik, persoalan juga terjadi pada perbuatan rekanan yang diduga juga melanggar aturan. Ada oknum dilokasi pekerjaan diduga menjual tanah bekas galian (sedimen)kepada masyarakat.

Seperti pengakuan salah satu sopir truk pengangkut bekas galian. Saat dikonfirmasi, sopir tersebut mengatakan tanah galian ini akan diantarkan ke salah rumah masyarakat yang membeli. Harga tanah satu truk dijual sebesar 150-200 ribu.

Kemudian, dilokasi juga terlihat kerusakan pada bangunan lama. Penyebab kerusakan itu diduga oleh alat excavator yang sedang melakukan pengerukan tanah. Ada beberapa dinding penahan tebing sungai yang hancur karena terlindas oleh excavator.

Saat media mengkonfirmasikan kepada salah satu pejabat di Dinas BKSDA Sumbar terkait hal tersebut. Pejabat itu mengaku kalau pekerjaan pemeliharaan sungai bukan dibawah kewenangannya.

"Pekerjaan itu bukan kewenangan saya, tapi berada dibawah kewenangan UPTD daerah Bukittinggi yang dikepalai bapak Hendri Yusrizal," kata pejabat yang tidak mau namanya untuk disebutkan itu.

Tetapi saat media meminta nomor ponsel aktif Kepala UPTD itu, pejabat tersebut mengelak dengan alasan khawatir akan menjadi persoalan didalam lingkungan Dinas BKSDA nanti, pungkasnya.

Apakah memperjualbelikan tanah bekas galian sedimen kepada masyarakat serta tidak menyediakan papan informasi (plang proyek)dilapangan tidak melanggar aturan?.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Lagi- lagi Bank Nagari diduga labrak aturan terkait pencairan kredit. Disinyalir, ada oknum di bank kebanggaan urang awak itu sengaja kangkangi aturan terkait proses atau prosedur dalam pencairan pinjaman dana (kredit) sebesar satu (1) miliar rupiah.

Pihak Bank Nagari disinyalir telah mencairkan pinjaman kredit atas nama nasabah PT. Julang Rekayasa Pratama, meskipun sertifikat tanah sebagai jaminan tidak atas nama perusahaan yang meminjam dan tanpa persetujuan dari sipemilik sah.

Sertifikat tanah dengan objek seluas 1.300 meter yang berada di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah, Padang , Sumbar, itu milik keluarga dari Jusmaidi. Kemudian diduga kuat sertifikat itu dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit oleh PT. Julang Rekayasa Pratama tanpa persetujuan keluarganya. 

Uniknya, meskipun tidak diketahui atau tanpa persetujuan dari si pemilik sah sertifikat, pihak Bank Nagari diduga telah mencairkan pinjaman kredit tersebut.


Kejadian ini terungkap setelah salah satu nama yang dalam sertifikat sebagai pemilik sah,Jusmaidi alias Edi menanyakan kepada pihak PT.Julang Rekayasa Pratama tentang keberadaan sertifikat tanah keluarga nya itu beberapa waktu lalu.

Tujuan Edi menanyakan keberadaan sertifikat itu, untuk menjual tanah mereka tersebut. Karena ada pihak  yang berminat membeli tanah keluarganya itu dengan harga yang cocok,kata Edi.

"Kemudian hasil dari penjualan tanah itu sebagian untuk melunasi hutang-hutangnya kepada PT.Julang Rekayasa Pratama, dan sisa dari penjualan akan dia bagi dengan pemilik sah lainnya," terang Edi pada Senin (6/5/2024) di Padang.

Tetapi sebelumnya, kata lagi Edi, menurut pengakuan dari Yulfis yang disebutkannya sebagai pihak pemberi hutang (PT.Julang Rekayasa Pratama.red), bahwa sertifikat mereka saat ini berada di Bank Nagari cabang utama.

Untuk memastikannya lagi, Edi pun kembali menghubungi Yulfis via telepon pada hari itu. Didalam percakapannya dengan Yulfis, dia(Yulfis.red) mengakui kalau sertifikat tanah hak milik keluarganya itu sekarang berada di Bank Nagari. 

Untuk meyakinkan Edi bahwa surat berharga itu berada di Bank Nagari, kemudian Yulfis pun menyarankan kepada Edi untuk menghubungi Lina karyawan dari perusahaan yang disinyalir milik nya itu, dan dia pun mengirimkan nomor ponsel milik Lina anggotanya itu dengan nomor 0821-7029-1xxx. 

Setelah menerima kiriman nomor seluler itu, Edi disaksikan media langsung menghubungi Lina dan menanyakan kepada karyawan perusahaan tersebut perihal keberadaan sertifikat milik keluarganya itu. Dengan ponsel milikinya, Edi pun merekam seluruh percakapannya dengan Lina.

Isi dari percakapan itu, Lina mengakui kalau sertifikat tanah milik keluarga Edi telah dijadikan jaminan kredit di Bank Nagari sejak dua(2) tahun lalu. Dengan jaminan sertifikat itu pun Bank Nagari telah mencairkan pinjaman kredit atas nama perusahaan tempatnya bekerja sebesar 1 miliar, terang Lina.

Tidak puas sampai disitu, dihari yang sama Edi yang didampingi beberapa awak media pun mendatangi ruang kerja Kepala Administrasi Kredit Bank Nagari cabang utama yang bernama Ria untuk melakukan konfirmasi lanjutan menyangkut keberadaan sertifikatnya itu.

Diruang kerjanya yang berada di lantai 3, Ria mengatakan bahwa tidak ada nama nasabah PT. Julang Rekayasa Pratama melakukan pinjaman kredit ke Bank Nagari ini cabang utama ini, itu disampaikan Ria setelah dia melakukan pengecekkan di sistem yang ada di komputernya.

Dikesempatan itu Ria juga menjelaskan, untuk menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan atau agunan pengajuan pinjaman kredit tidak mudah dan banyak prosedur yang harus dilalui nasabah.

"Kalau sertifikat tanah tidak atas nama nasabah sendiri, pihak Bank Nagari tidak bisa mencairkannya kalau tidak ada persetujuan dari si pemilik sah sertifikat sesuai nama yang ada di surat berharga itu," jelas Ria.

Diakhir pertemuan dengan tegas Kepala Administrasi Kredit itu menyatakan, bahwa tidak ada pihak PT. Julang Rekayasa Pratama melakukan pengajuan pinjaman kredit di Bank Nagari dengan jaminan sertifikat tanah itu, pungkasnya.

Tidak sampai disitu, selanjutnya media juga melakukan konfirmasi kepada Yospendri perihal tersebut. Yospendri sebagai Kepala Kredit Komersial Bank Nagari cabang utama itu juga mengatakan tidak ada pengajuan kredit atau nama perusahaan dimaksud.

"Tidak ada nama PT. Julang Rekayasa Pratama melakukan pengajuan pinjaman kredit ke Bank Nagari cabang utama ini," tegas Yospendri via telepon  0812-6658-0xxx juga dihari yang sama.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com,Jakarta| Pengembangan sayap Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) terus dilakukan. Beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk provinsi juga telah terbentuk. 

Pada Sabtu (4/5) malam telah dilakukan penyerahan mandat kepada H. Anto Barat untuk selanjutnya membentuk DPD Sumatera Barat. Mandat diserahkan oleh Sekretaris Jenderal H. Zulfikar dikantor DPP GRIB JAYA di Kedoya Selatan Jakarta Barat.

Dalam sambutannya, Zulfikar mengatakan, bahwa DPP mempercayakan mandat Ketua DPD kepada H. Anto Barat. "Sebab DPP yakin bahwa dibawah kepemimpinan Anto Barat nantinya GRIB JAYA akan semakin jaya di Sumatera Barat,"kata Sekjen GRIB Zulfikar.

Beliau juga menjabarkan langkah serta pola yang harus dilakukan agar kepengurusan GRIB Jaya di Sumbar segera terbentuk. Selain itu, dia juga meminta agar DPD Sumbar dapat segera mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota GRIB JAYA sebanyak banyaknya.


SK Mandat nomor 110/SM/BP/DPP-GRIBJ/V/2024 tertanggal 4 Mei 2024 itu langsung ditandatangani H. Hercules Rosario Marshal selaku Ketua Umum dan H. Zulfikar, SE, G,G sebagai Sekretaris Jenderal. Dalam SK Mandat tersebut, Anto Barat selaku Ketua DPD Sumbar agar dapat merampungkan kepengurusan secepatnya. 

H. Anto Barat, Ketua DPD GRIB JAYA Sumbar tersebut kepada wartawan mengatakan, bahwa jabatan Ketua DPD yang diberikan DPP kepadanya merupakan suatu kepercayaan yang harus dijaga. Juga sebagai bukti bahwa dirinya mampu untuk membentuk kepengurusan DPD serta DPC di Sumbar. Sebab menurutnya GRIB JAYA merupakan ormas yang besar.

Penerimaan mandat ini dihadiri Edi Turangga selaku Dewan Pengawas DPP GRIB JAYA dan beberapa calon pengurus DPD Sumbar serta DPC kabupaten/kota. Diantaranya Kolonel (Purn TNI) dr. Farhan, H. Mulyadi, Ismail Novendra SH, Yudi, Syafrudin, Syafril, Bernes Datuk Pisang.(cr/**)


MR.com,Padang| Dugaan kasus pencurian di klinik kecantikan Athena Padang milik dokter Richard Lee, terindikasi hanya rekayasa. Hal itu terungkap setelah jajaran Polresta Padang menyelidiki lebih lanjut kasus yang sempat viral karena terekam CCTV itu.

Parahnya, pelaku yang terekam CCTV mencuri itu adalah karyawan Athena Padang itu sendiri.

"Hasil interogasi terhadap KD terduga kasus pencurian disinyalir sebagai pegawai di klinik tersebut, pencurian ini hanya settingan untuk konten," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (1/5/2024) di Padang.

Menurut Dedy, KD mengaku disuruh dokter Fifi yang bekerja bersama dengan dokter Richard Lee. Diduga, konten pencurian ini dilakukan untuk mempromosikan Klinik Athena Padang yang akan dilaunching pada hari ini, Rabu (1/5/2024). Sementara aksi pencurian terjadi sebelum klinik beroperasi.

"Kami interogasi akhirnya KD buka suara bahwa dia disuruh dr. Fifi yang kerja dengan dr. Richard Lee. Bisa jadi ini untuk upaya promosi. Karena akan mau launching," ungkapnya.

"Rekaman CCTV ini mereka yang menyebarkan. Kemudian dr. Richard Lee bermain di Instagramnya melakukan sayembara kalau menemukan pelaku diberikan hadiah Rp 10 juta. Memang sengaja niat mereka ini," sambung Dedy.

Setelah kasus rekayasa ini terungkap, skenario baru kembali dilakukan jajaran Klinik Athena Padang. Personel Satreskrim Polresta Padang yang melakukan pemeriksaan terhadap Kendi dituduh melakukan kekerasan.

Bahkan menurut Dedy, jajaran Klinik Athena Padang membuat hasil rontgen palsu. Ia menegaskan tidak ada tindakan kekerasan yang dialami oleh KD.

"Laporan dia ke dr. Richard Lee bahwa dia dipukul kemudian tulang dada retak, dr. Richard menyampaikan ke Pak Kapolres. Saya pastikan anggota tidak ada melakukan hal itu. Karena anggota dari awal ke TKP, penangkapan dan pemeriksaan di polres divideokan. Karyawan klinik ini ketawa-ketawa. Kami sudah humanis malah diperlakukan seperti itu," imbuhnya.

Dedy mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus apakah skenario yang dilakukan semuanya merupakan suruhan dr. Richard Lee. Warga Padang yang merasa tidak nyaman dengan berita bohong yang disebarkan pihak Klinik Athena Padang ini dapat membuat laporan.

"Nanti kasusnya ke undang-undang ITE. Elemen masyarakat dan netizen diinformasikan sudah mau melaporkan. Setelah itu, akan ada pemanggilan resmi yang terlibat, termasuk dr. Richard," kata dia.

Sebelumnya, di akun instagram pribadinya, dr. Richard Lee membeberkan aksi pencurian di klinik kecantikan miliknya tersebut. Ia juga menampilkan detik-detik aksi pencurian tersebut.

"Klinik aku kecurian, ini suatu hal yang tidak mengenakan banget. Ini bukan masalah angka, tapi musibah ini rentetannya bisa kemana-mana. Jadi kemarin salah satu klinik ku kecurian, yaitu Athena Padang. Padahal belum buka sama sekali, jadi belum operasional. Baru mau operasional 1 Mei nanti," kata dr. Richard Lee dalam unggahan video di Instagramnya.

Seterusnya dr. Richard Lee juga menjelaskan, bahwa dirinya akan ke Padang untuk peresmian kliniknya tersebut. Namun belum diresmikan, kliniknya lebih dulu digondol maling.

"Mungkin kecurian atau perampokan, enggak tahu ya. Sore tepatnya, tiba-tiba ada orang menembus pintu, karyawanku juga lengah. Karena belum buka, kita belum operasional. Lalu dia (pelaku) ambil tas dibawa lari. Padahal di situ ada CCTV," ungkapnya.

"Amat disayangkan banget pencuri zaman sekarang, berani banget padahal di situ ada CCTV. Dan aku pengen menginformasikan ke kalian semua, bagi kalian yang kenal orang ini (pelaku) tolong informasikan ke aku. Informasi kalian sangat berguna bagi aku. Dan aku kasih kalian Rp 10 juta bagi siapa yang tahu siapa ini orangnya," tambahnya.

Selanjutnya, dr. Richard Lee mengaku tidak mempersoalkan uang yang diambil pencuri tersebut, karena ditotal jika ditransaksikan sekitar Rp 3-5 juta. Tapi yang terpenting adalah dokumen yang dicuri.

"Itu dokumen yang amat penting untuk perizinan Athena Padang. Maka itu aku minta untuk kamu untuk segera kembalikan dokumen tersebut. Kalau kamu kembalikan dokumen tersebut aku enggak akan proses hukum apapun. Dan aku akan kasih kamu hadiah Rp 10 juta," katanya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/ss)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.