MR.com, Pasaman Barat| Suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kembali dirundung aroma arogansi kekuasaan. Seorang pejabat eselon II diduga menikmati fasilitas yang di luar batas kewajaran, bahkan diduga menggunakan dua unit kendaraan dinas secara bersamaan. Ironisnya, salah satu kendaraan bahkan diketahui memakai pelat nomor yang dihitamkan, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan internal di pemerintahan daerah tersebut.
Dugaan praktik penyalahgunaan ini mencuat ke publik pada Minggu (27/7/2025). Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu kendaraan yang digunakan adalah Toyota Hilux Double Cabin milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR). Kendaraan tersebut, menurut data sah, telah dihibahkan secara resmi ke dinas terkait dan seharusnya tidak dialihkan penggunaannya secara sembarangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015, penggunaan kendaraan dinas di tingkat pejabat eselon II dibatasi dan harus sesuai ketentuan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat setingkat eselon II hanya berhak atas satu kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu. Penggunaan lebih dari satu kendaraan, apalagi yang disamarkan pelat nomornya, jelas melanggar aturan dan berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang.
Praktik semacam ini bukan sekadar melanggar etika birokrasi, tetapi juga menunjukkan potensi penyimpangan dari norma tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Penggunaan kendaraan secara ilegal dan pelat nomor yang dihitamkan menimbulkan dugaan upaya menutupi penyalahgunaan tersebut dari pengawasan publik.
Tokoh masyarakat Pasbar pun angkat bicara. Mereka mendesak Bupati dan Inspektorat Daerah untuk segera bertindak tegas. “Masa seorang kepala badan bisa seenaknya pakai dua mobil dinas? Satu lagi disamarkan pelat nomornya. Ini sudah kelewatan. Pemimpin harus bertindak tegas!” tegas salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya.
Jika kendaraan dinas milik Dinas PU-PR memang masih tercatat sebagai aset aktif, maka penggunaan kendaraan tersebut di luar ketentuan merupakan pelanggaran serius. Penyalahgunaan ini, jika dibiarkan, berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menunjukkan ketegasan dan menegakkan aturan secara konsisten. Sebab, tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan tidak hanya diukur dari program-program yang dijalankan, tetapi juga dari keteladanan pejabat dalam mematuhi aturan dan norma yang berlaku. Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin citra pemerintahan di Pasaman Barat akan semakin tercoreng, dan kepercayaan publik pun semakin menipis. (Tim)