Mitra Rakyat
Tuesday, February 3, 2026, Tuesday, February 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-02T17:57:05Z
Padang

Tambang Galian C Ilegal di Pessel Diduga Dikelola Oknum Wali Nagari

banner 717x904


MR.com, Pesisir Selatan |  Aktivitas tambang galian C diduga ilegal terendus di Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh oknum wali nagari berinisial LZ bersama seorang warga berinisial DD.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, LZ diduga sebagai pemodal, sedangkan DD disebut sebagai pemilik lahan tempat aktivitas penggalian berlangsung.


Saat tim investigasi media menelusuri lokasi pada Jumat, 23 Januari 2026, terlihat satu unit excavator tengah melakukan pengerukan tanah. Aktivitas itu diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penindakan.


Penggunaan alat berat memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan sekedar untuk kebutuhan pribadi. Volume material yang dikeruk terbilang besar, sehingga kuat dugaan penggalian dilakukan untuk kepentingan komersial.


Jika dugaan itu benar, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan itu, tanah urug masuk kategori pertambangan batuan atau galian C.


Regulasi tersebut mewajibkan setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C mengantongi izin resmi dari pemerintah. Izin dimaksud dapat berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan maupun tujuan aktivitas penggalian tanah tersebut.


Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak terus berlangsung.


Redaksi masih mengumpulkan data dan informasi serta melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.Tim


Editor : Redaksi

Terkini