JIMSON TAMBA, SH Tegaskan Legal Standing Penggugat PT. Anam Koto Tidak Jelas

Mitra Rakyat (Pasbar)
Sidang terkait tuntutan masyarakat Nagari Aia Gadang terhadap PT. Anam Koto yang dianggap telah ingkar janji oleh Masyarakat Aia Gadang dalam  menyerahkan Plasma sesuai dengan aturan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada tahun 1990, yang berdasarkan Perda yang ada, yaitu 10% dari 4740 Ha dan ini diperkuat lagi dengan perjanjian tahun 2008 dihadapan akte notaris.

Namun Persidangan lanjutan yang seyogyanya digelar pada hari Jumat (27/03) tidak dihadiri oleh penggugat, karena sidang acara kesimpulan tidak wajib hadir kalau kesimpulan tidak ada dari pihak penggugat. Kesimpulan hanya diserahkan oleh tergugat dan Sidang akan digelar pada 16 April 2020 nanti dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara saat Sawalman Sutan Lauik Api salah seorang datuk kaum dari masyarakat yang menggugat dihubungi Media ini mengatakan bahwa, pihak Perusahaan hingga kini tetap ingkar janji bahkan telah puluhan tahun mendzalimi masyarakat Aia Gadang.

Apa lagi menurutnya adanya Konpensansi, itu bukan terkait pengganti plasma, tapi menurut Pucuk adat mengatakan bahwa apa  yang diberikan oleh pihak PT itu hanya kedzaliman. Sebab masyarakat hanya menginginkan plasma, bukan konpensasi yang salah artikan sepihak oleh PT. Anam Koto.

“Tapi untuk lebih jelasnya dan agar Saya tidak salah dalam penyampaian, silahkan hubungi Pengacara Kami Fauzan”, Ujar Sawalman.

Sementara pengacara Penggugat Fauzan saat dihubungi melalui selulernya (27/03) membenarkan adanya penundaan persidangan karena pihak penggugat tidak hadir. Fauzan mengatakan bahwa mereka menggugat sesuai aturan yang ada pada tahun 1990 dan aturan tersebut telah dibuktikan pada sidang minggu lalu dengan menghadirkan dua orang saksi ahli, mereka adalah Prof. Dr. Kurnia Warman, SH., MH., sebagai ahli hukum agraria, dan Dekan Fakultas Hukum Unand DR. Busyro yang merupakan ahli hukum perjanjian.

Di mana intinya ke dua saksi ahli tersebut mengatakan sudah seharusnya masyarakat menerima haknya, atau pihak perusahaan memberikan hak-hak masyarakat berupa Plasma, sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian besar perkebunan Kelapa Sawit  yang ada di Pasbar dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Setiap ada HGU sesuai dengan pasal 1342 Sampai 1351 BW dan berdasarkan Permentan 26 tahun 2007 memang harus ada plasma", terang Fauzan berdasarkan keterangan saksi ahli pada sidang minggu lalu.

Diterangkannya lagi bahwa setiap adanya penyerahan tanah ulayat yang notabene perkebunan, pihak Perusahaan harus menyediakan plasma sebagai hak untuk masyarakat sekitarnya, seperti yang sudah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan yang ada di Pasbar selama ini.

Terkait permasalahan ini pihak PT. Anam Koto yang ditemui di Pengadilan Negeri usai penyerahan kesimpulan mengatakan, bahwa ada Masyarakat yang mengaku Niniak Mamak  Aia Gadang menggugat PT. Anam Koto sejak tahun 2018, dimana gugatan tersebut karena perusahaan dianggap telah lalai dalam memfasilitasi pembangunan Plasma.

“Berdasarkan perjanjian antara Ninik Mamak Aia Gadang dengan pihak PT. Anam Koto tertanggal 19 November 1990 yang berisi tentang kewajiban PT. Anam Koto membangun Plasma sekurang-kurangnya 10 persen diluar lahan yang diserahkan”, Terang Humas PT. Anam Koto Jimson Tamba, SH.

“Tahun 1993 pernah akan dibangun Plasma untuk Masyarakat Aia Gadang sesuai dengan penyerahan Niniak Mamak Aia Gadang seluas 1000 Ha, namun ditarik kembali (dibatalkan) oleh mereka pada tahun 1995 dan mereka menegaskan akan mencari bapak angkat yang lain, bahkan Bupati Pasaman pada waktu itu pernah menyurati mereka agar mencari lahan yang lain untuk dijadikan Plasma Masyarakat Aia Gadang”, Jelasnya.

“Mengingat Masyarakat Aia Gadang belum bisa menyediakan lahan calon Plasma, maka Pihak PT. Anam Koto dan Ninik Mamak Aia Gadang membuat kesepakatan bahwa pihak PT akan memberikan Konpensasi sebesar 10 juta/bulan kepada Masyarakat Aia Gadang selama pihak Aia Gadang belum bisa menyerahkan lahan calon Plasma diluar kebun inti Perusahaan, perjanjian ini tertuang dalam perjanjian No. 11 tanggal 11 September 2008 dihadapan Notaris Jayat, SH. Notaris”, Tambahnya.

“Perjanjian ini telah kami penuhi dan pembayaran Konpensasi telah kami lakukan terhitung tahun 2006, dan dana Konpensasi tersebut telah dimanfaatkan Masyarakat Aia Gadang untuk pembangunan, antara lain membangun Sekolah, Kantor Wali , Rumah Gadang dan lainnya”, Jelasnya lagi.

“Sesuai dengan keterangan saksi Ahli yang mereka hadirkan, yaitu Busyro Azheri selaku ahli hukum perdata dan saksi Ahli Kurnia Warman selaku ahli Hukum agraria, menjelaskan bahwa menurut Pasal 61 ayat 1 Permentan RI Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat 1 mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat sekitar tidak berlaku untuk perusahaan yang telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 57, maka perjanjian Plasma tanggal 11 November 1990 jo. Akta perjanjian Plasma Nomor 11 September 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Jayat SH., tetap mengikat kedua belah pihak, tidak dapat dibatalkan dan berlaku Azaz Non Retroaktif”, Terang Tamba lebih jelas.

Jimson Tamba SH., juga menjelaskan bahwa Perusahaan melihat banyak kejanggalan dari isi gugatan si penggugat, Perusahaan melihat ini merupakan upaya coba-coba dari sebagian Ninik Mamak Aia Gadang, kejanggalan ini terlihat dari banyaknya eksepsi dari perusahaan sebagai tergugat terutama dari Legal standing penggugat yang tidak jelas. (DEDI)