Articles by "Padang"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 711 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 555 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 49 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Padang. Show all posts

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 3 Padang terindikasi sarat KKN 
MR.com, Padang| Menyoal proses pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Padang yang disinyalir banyak kejanggalan. Hal itu menyebabkan proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Dinas Dikbud Padang itu menuai sorotan tajam publik.

Diduga ada konspirasi jahat antara kontraktor, konsultan pengawas dan pihak dinas sendiri, demikian seorang aktivis anti korupsi dan praktisi hukum, Hendrison ,S.H mengatakan pada Selasa (27/8/2024) di Padang.

Pengacara itu menilai pekerjaan pembangunan RKB yang sedang berjalan itu sarat terjadinya KKN. Pembangunan RKB tersebut terindikasi dimanfaatkan sebagai objek mencari keuntungan yang tidak baik oleh sekelompok oknum nakal yang ada terlibat didalamnya, ujar Hendrison.

Hendrison,SH, Praktisi Hukum dan Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat 

"Pasalnya banyak dugaan penyelewengan atau kecurangan  yang sengaja dilakukan oleh rekanan(CV. SBS), tetapi terkesan dibiarkan oleh pengawas, ataupun pihak dinas,"ungkapnya.

Hendrison menjelaskan, kecurangan yang diduga sengaja dilakukan kontraktor terhadap speks teknis. Keculasan pada pekerjaan balok tiang utama yang terlihat tidak menyatu (bersambung).

Berita terkait: Pembangunan RKB SMPN 3 Padang Banyak Kejanggalan, Kontraktor Rendi : Kita Akan Cek Laporannya

Dilanjutkan Hendrison, dugaan kecurangan yang sengaja dilakukan kontraktor berikutnya terlihat pada penerapan Alat Pelindung Kerja (APD) kepada para pekerja. Terlihat para pekerja melakukan kegiatan diketinggian tanpa menggunakan APD, selain melabrak aturan, rekanan diduga tidak peduli akan kesehatan dan keselamatan pekerja tersebut, sebut Hendrison.

Bahkan ada indikasi rekanan sengaja kangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena, kata Hendrison, rekanan memposisikan plang proyek sebagai media informasi publik sengaja dilokasi yang tidak strategis atau tidak dapat di akses oleh masyarakat luas, tegasnya.

Yopi Krislova,SH.MH, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang
(sumber foto google)

Mirisnya, Dinas Dikbud Padang sebagai ujung tombak Pemko dalam melaksanakan programnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Padang, dan sebagai pemegang kewenangan seolah tutup mata terhadap keculasan yang telah dilakukan kontraktor, cecar Hendrison lagi.

Sangat disayangkan hal tersebut terjadi di dunia pendidikan kita saat ini, ucap Hendrison. Sementara, pembangunan RKB ini sangat penting untuk mendukung proses belajar mengajar yang lebih baik dan nyaman bagi para siswa hari ini dan kedepannya, tandasnya.

"Secara pembangunan RKB ini diantara salah satu program prioritas Pemko Padang, untuk memastikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan memadai, ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tahap pembangunan RKB harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah direncanakan agar hasilnya optimal dan tahan lama.

Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional para pihak yang terlibat di dalam pembangunan RKB tersebut.

Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dan aparat penegak dalam mengawasi dan mendukung pembangunan ini juga menjadi kunci keberhasilan pemerintah di dunia pendidikan, ulasnya.

Well Of Sanora, Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang 
(sumber foto google)

Pengacara itu menuturkan, fasilitas pendidikan yang lebih baik akan membawa dampak positif bagi generasi penerus dan masa depan pendidikan di kota Padang tercinta ini.

Kami akan terus memantau perkembangan proyek RKB ini agar selesai tepat waktu dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, pungkas Hendrison.

Sementara itu, terlepas dari jabatannya sebagai Kadis Dikbud Padang, Yopi Krislova, SH.MH saat dimintai tanggapannya terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor via telepon +62 812-6640-xxx, dengan gelar akademisinya master hukum yang disandangnya, diduga beliau belum mampu memberikan tanggapannya tersebut.

Selain itu, Wel Of Sanora selaku Kabid Sapras serta PPK pada proyek tersebut diduga "bungkam" tidak mau memberikan penjelasannya setelah dikonfirmasi via telepon +62 813-7101-2xxx, hingga berita ini diterbitkan.

Hingga berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR com, Padang| Menyorot pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Padang dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)Kota Padang, ditengarai banyak kejanggalan.

Pasalnya, pembangunan RKB tersebut dikerjakan CV. Satria Bumi Sukawati(SBS) senilai Rp 722.644.430.96, diduga berjalan tidak sesuai speks teknis, terindikasi labrak aturan terkait Keterbukaan Informasi Publik(KIP, dan aturan tentang penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3).

Baca : Pembangunan RKB SMPN 4 Padang, CV Jasita Jaya Terindikasi Labrak Aturan dan Sarat KKN

Kejanggalan tersebut ditemui saat tim media telusuri lokasi pekerjaan pada Senin(26/8/2024). Terlihat tiang utama bangunan tidak menyatu (bersambung). Kemudian tiang utama yang baru dibangun tidak sama besar dengan tiang yang lama dan tidak lurus.

Selanjutnya pada pekerjaan pembesian tulangan balok tiang utama disinyalir tidak mengacu pada aturan 4d(4xd), jarak sengkang tulang disesuaikan dengan ukuran besi yang dipakai.

Kejanggalan selanjutnya terlihat pada penerapan Alat Pelindung Diri (APD). Diduga rekanan abaikan kesehatan dan keselamatan para pekerjanya. Karena, terlihat para pekerja saat bekerja diketinggian kurang lebih 3 meter, tidak menggunakan APD lengkap sesuai aturan.

Berikut juga terhadap transparansi informasi menyangkut proyek tersebut tidak dapat diketahui publik. Disinyalir hal tersebut disebabkan karena posisi plang proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik oleh pemerintah dalam membelanjakan uang negara tidak strategis.

Mestinya posisi plang proyek tersebut berada ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh seluruh kalangan masyarakat.Sementara posisinya saat ini, plang proyek tersebut diduga tidak demikian. Plang proyek hanya ditempel di dinding sekolah disinyalir hanya dapat dilihat oleh pihak yang ada disekolah tersebut.

Dari seluruh kejanggalan yang ditemui tim media, selanjutnya media ini mengkonfirmasikannya kepada Rendi selaku kontraktor pelaksana via telepon +62 853-3955-4xxx di hari yang sama.

Tetapi Rendi disinyalir tidak mengetahui terhadap kejanggalan itu. Sebab, Rendi mengatakan akan menindaklanjutinya.

"saya akan tindak lanjuti untuk laporannya," jawab Rendi singkat.

Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Dikbud Kota Padang, Well Of Sanora belum bisa memberikan jawabannya setelah dikonfirmasi media via telepon +62 813-7101-2xxx juga dihari yang sama.

Apakah kejanggalan tersebut akan mempengaruhi mutu dan kualitas bangunan, dan tidak membahayakan jiwa siswa yang sedang menimba sekolah itu.?. Serta bagaimanakah tanggapan pengamat terkait hal tersebut..?

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, hingga berita ini disiarkan.(cr/tim)


Ruang antara pagar dengan dinding sekolah beratap terpal disinyalir dijadikan sebagai direksikeet 

MR.com, Padang| Pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 4 Padang diduga labrak aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pengadaan direksikeet, dan tentang penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Pasalnya, pelaksanaan proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) itu diduga kuat tidak menyiapkan Direksikeet (Kantor lapangan) yang layak dilokasi pekerjaan.

Kemudian, perjalanan proyek yang dikerjakan CV. Jasita Jaya(JJ) senilai  Rp 765.603.590.53,- itu juga terindikasi tidak transparan dan abaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Hal tersebut terpantau saat tim dari  media ini telusuri lokasi pekerjaan pada Rabu(21/8/2023). Dilokasi tidak terlihat keberadaan direksikeet yang sesuai standar.

Juga tidak terlihat keberadaan papan informasi (Plang Proyek) sebagai bentuk tranparansi terhadap informasi pekerjaan yang seharusnya wajib berada dilokasi terbuka yang dapat dilihat oleh setiap pasang mata masyarakat yang lewat.

Yang ada dilokasi hanya ruang yang dibuat antara pagar dengan salah satu dinding sekolah yang beratapkan terpal. Disinyalir ruang tersebut dijadikan direksikeet oleh kontraktor (CV.Jasita Jaya).

Diduga CV.Jasita Jaya Abaikan UU tentang Penerapan SMK3

Karena, dibawah terpal tertempel spanduk yang disinyalir sebagai plang proyek dan spanduk-spanduk lainnya. Tetapi masih diruang yang beratap terpal itu tidak ditemukan struktur organisasi, rencana progres dan hal-hal yang seharusnya ada didalam direksikeet.

Selain itu, hal yang janggal masih ditemukan dilokasi pekerjaan. Khususnya pada plang proyek, disana tidak ada nama perusahaan konsultan pengawas, apakah proyek ini tidak diawasi?.

Kejanggalan lainnya, dilokasi pekerjaan yang terlihat material berserakan, diduga rekanan tidak menyiapkan rambu-rambu peringatan kecelakaan. Karena lokasi pekerjaan merupakan tempat yang ramai dipenuhi oleh siswa dan guru-guru.

Seterusnya, masih ada terpantau para pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan standar saat melakukan pekerjaan.

Biasanya, dalam menjalankan proyek kontruksi yang dibiayai uang negara, direksikeet harus disiapkan terlebih dibangun sebelum proyek berlangsung, karena termasuk pekerjaan persiapan.

Direksikeet merujuk pada istilah kantor pengontrol di lokasi proyek yang bersifat sementara. Didalam nya, harus ada dibuat nama-nama struktur organisasi atau unsur pelaksana pembangunan yang terlibat dalam kegiatan pembangunan RKB itu , seperti owner, konsultan perencana (struktur dan arsitek), kontraktor/pemborong, dan konsultan pengawas.

Anehnya, saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja terkait keberadaan kontraktor, pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya itu mengatakan dia sendiri tidak mengetahui siapa kontraktor yang menjadi bos nya.

Merunut pada kejanggalan yang terjadi, diduga proyek pembangunan RKB ini terindikasi sarat akan terjadinya Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Hingga berita ditayangkan, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Wil Of Sanora atau biasanya akrab dipanggil Wil. Serta media masih dalam mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Padang| Yuni Daru Winarsih ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Yuni sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Banten.

Mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar Senin (12/8/2024. Kata Harli, mutasi ini merupakan kebutuhan organisasi.

“Tour of duty dan tour of area,” ujarnya.

Yuni menjabat Wakil Ketua Kajati Banten sejak Juni 2024. Sebelumnya, dia menjabat Wakil Kepala Kejati Lampung sejak September 2022.

Selain Yuni, ada 24 pejabat eselon II lainnya yang dimutasi. Di antaranya Kuntadi jadi Kepala Kejati Lampung.

Sumber (langgam.id)


MR.com, Padang| Aktivis dan praktisi hukum Sumatera Barat "plototi" kinerja Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) yang saat ini dijabat M.Dian Alma'ruf. 

Hal tersebut terkait pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan Kabalai itu ditahun 2024. Sementara undang-undang pelarangan untuk pengangkatan tenaga honorer untuk instansi daerah ataupun kementerian diterbitkan pada tahun 2023.

"Dengan demikian terhadap pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan Kabalai diduga telah kangkangi UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," demikian Romi Yufendra,S.H mengatakan menanggapi konfirmasi media pada Selasa (13/8/2024) di Padang.

Baca berita terkait: Tidak Harmonisnya Hubungan Sesama Pegawai Disinyalir Penyebab Bocornya Dokumen Negara RKA KL OP II Serta Dugaan KKN Kepala BWSS V Padang

Selain itu, Aktivis dan praktisi hukum tersebut menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabalai, karena dari seluruh pegawai honorer yang diangkat, menurut informasi yang diperoleh Romi diduga kuat merupakan anak kandung dari M.Dian Alma'ruf.

Sementara, pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, ujar Romi.

Jika tidak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, tegas Aktivis tersebut lagi.

"Bila ada Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai isi pasal 65 ayat 3 UU ASN," jelasnya.

Romi menegaskan, sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sesuai isi pasal 66.

Dikatakan Romi, Kabalai diduga kuat telah mengangkangi UU No.20 Tahun 2023, dan menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan dengan memasukkan anak kandungnya sebagai salah satu tenaga honorer dengan posisi jabatan Pengadministrasian Umum di PPK OP I, tandasnya.

Selain itu, kinerja M. Dian Alma'ruf sebagai pimpinan di BWSS V Padang patut dipertanyakan, sebutnya lagi.

Karena menurutnya, beliau gagal dalam memimpin BWSS V Padang. Hal ini terbukti dengan bocornya Rencana Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA KL) milik Satker OP SDA yang dikelola PPK OP II, Syatriawan keluar dari lingkungan BWSS V Padang.

Kebocoran dokumen tersebut terjadi diduga lantaran Dian Alma'ruf tidak mampu membimbing anggotanya untuk selalu saling menjaga hubungan solidaritas sesama pegawai di instansi yang dia pimpin, ujarnya.

Karena tidak ada hubungan solid antara sesama pegawai, terjadilah perpecahan di tubuh BWSS V Padang yang membuat kubu-kubu. Diduga ada dua kubu saat ini didalam lingkungan BWSS V Padang. 

Akhirnya menimbulkan persaingan yang disinyalir tidak sehat antara dua kubu tersebut, salah satu dampaknya kebocoran dokumen negara yang seharusnya bukan menjadi konsumsi publik ke lingkungan masyarakat luas, tuturnya.

Dengan persoalan yang terjadi saat ini, patut kiranya menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Dirjen SDA terhadap jabatan Kepala BWSS V Padang yang  sekarang di pegang oleh M.Dian Alma'ruf, pungkasnya.

Hingga berita ini disiarkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya serta dalam rangka mengumpulkan data-data. (cr)


MR.com, Padang| Menyoroti pekerjaan jalan beton yang dibangun melalui pokok pikir (pokir) anggota DPRD Sumbar dari fraksi Gerindra, Hidayat beberapa waktu lalu.

Seorang aktivis sekaligus pengamat pembangunan Sumatera Barat, Ir. Indrawan menanggapinya dengan komentar negatif.

Dia mengatakan pekerjaan betonisai yang berada dijalan Batavia Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Ada indikasi KKN atau kerjasama saling menguntungkan antara kontraktor, konsultan pengawas bahkan pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Sumbar," ujar Indrawan pada Jum'at (9/8/2024) via telepon.

Pria dengan profesi kontraktor itu pun menyebutkan, karena menurutnya, dari hasil pekerjaan yang diduga jauh dari kata bermutu dan berkualitas, tetapi pihak dinas terkesan masih saja ada keinginan untuk melakukan pembayaran.

Baca berita terkait : Warga Khawatir Terhadap Mutu Jalan Pokir Hidayat, Kadis PRKPP Sumbar : Pembayaran Sesuai Volume dan Speks Terpasang


Ketebalan badan jalan beton saat dilakukan pengukuran diduga rata-rata hanya 10cm

Mestinya tidak demikian, kata Indrawan. Dinas PRKPP Sumbar harus berani ambil sikap tegas untuk tidak membayar, apabila pekerjaan yang dilaksanakan CV. Mundam Sakato itu tidak sesuai spesifikasi teknis, tuturnya.

Sebab pekerjaan dilakukan tidak sesuai atau berjalan diluar komitmen yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerjasama, sebut Indrawan.

"Dengan ketebalan beton badan jalan yang dikerjakan rekanan hanya 10cm, sementara spesifikasinya harus 12cm, itu adalah salah satu bentuk kecurangan yang diduga sengaja dilakukan oleh rekanan," cecar Indrawan.

Selain itu, banyak lagi dugaan menyangkut tahap-tahap pekerjaan yang tidak dilakukan oleh rekanan. Seperti, tidak ada pemadatan dasar badan jalan, tidak ada membuat pondasi badan jalan, dan hal lainnya.

Dikatakan Indrawan, dengan dugaan kecurangan yang dilakukan rekanan tersebut, namun terkesan dibiarkan oleh konsultan pengawas dan PPK, tentu negara akan menanggung kerugian.


"Karena infrastruktur jalan yang dibangun CV. Mundam Sakato tidak bisa dimanfaatkan masyarakat dalam kondisi bagus dengan waktu yang diharapkan," tandasnya.

Kita khawatir hal serupa juga terjadi pada paket-paket pekerjaan lain yang juga ada di Dinas PRKPP Sumbar tersebut, ujarnya. 

Sebab, menurut Indrawan lagi, dugaan kecurangan yang terjadi pada pekerjaan betonisai yang ada dijalan Batavia ini, bisa sebagai bukti bagi masyarakat.

"Bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Dinas PRKPP Sumbar sebagai pelaksana teknis program pemerintah mengakibatkan negara menanggung rugi," cecarnya lagi.

Kesimpulannya, kata Indrawan, ada indikasi persekongkolan atau KKN terjadi di Dinas PRKPP Sumbar menyangkut pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, pungkasnya.

Sementara itu sampai berita ini disiarkan, Hidayat anggota DPRD Sumbar sebagai pemilik pokir belum bisa berikan tanggapannya saat dikonfirmasi via telepon.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain dan mengumpulkan data-data hingga berita ditayangkan.(cr)



MR.com, Padang| Menanggapi persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat kelurahan Pasa Gadang menyangkut masa jabatan ketua RT dan RW yang diduga tidak mengacu pada perwako. 

Bahkan ada perlakuan intimidasi kuat dugaan dilakukan oleh oknum ketua RT dan RW terhadap Lurah yang menjabat saat ini.

Saat dikonfirmasi kepada Syofian,S.Sos sebagai Lurah di kelurahan tersebut, membenarkan hal itu.

Berita terkait: Masyarakat Pasa Gadang "Jenuh" Ingin Perubahan Terhadap Jabatan Oknum Ketua RT dan RW

"Memang ada berapa RT, RW yang terpilih melakukan Intimidasi dan melanggar Perwako Nomor 16 tahun 2024 tentang LKK lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tentang Pemilihan RT, RW," kata Syofian pada Selasa (30/7/2024) via telepon.

Pada hari Jum'at, tanggal 26 Juli 2024, tepatnya jam 16.00 Wib di Aula kantor Lurah Pasa Gadang dilakukan pertemuan yang di hadiri oleh Ketua RT ,RW lama dan terpilih, tokoh masyarakat dan Pemuda, terang Lurah Syofian .

Dipertemuan itu, kata Syofian, semua RT. RW yang terpilih kita nol kan(non aktifkan)kembali. 

"Kemudian kita tugaskan Perangkat Kelurahan seperti Seklur, Kasi Pemerintahan, kasi trantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk dapat segera melakukan pembentukan Panitia Pemilihan ulang di masing-masing RT dan RW," tuturnya.

Alhamdulillah tadi malam hari Senen, tanggal 29 Juli 2024 jam 20.00 Wib di MDA Al Falah Surau Batu RT 02 RW 03 telah ada musyawarah warga setempat, ungkap Syofian.

Malam itu telah terbentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua RT 02 RW 03 dan setiap Calon Ketua RT dan RW wajib mengacu kepada Perwako nomor 16 Tahun 2024.  

Selanjutnya Lurah Syofian menguraikan syarat-syarat untuk mencalonkan sebagai Ketua RT dan RW tersebut, diantaranya

1. Berdomisili di Tempat dan di buktikan oleh KTP dan KK

2. Menjabat dua kali periode berturut-turut maupun tidak bisa calonkan kembali.

3. Menimal Memiliki Ijazah SMA dan sederajat

4. Umur minimal laki laki 19 Tahun dan Perempuan 21 berkeluarga

5. Tidak Terlibat Partai Politik

6. Berkelakuan Baik dan seterusnya. 

Demikian Syofian,S.Sos sebagai Lurah di Kelurahan Pasa Gadang menjelaskan kepada media, hingga berita ini ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) ditengarai akan menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, instansi yang berada dibawah Dirjen SDA, Kementerian PUPR tersebut diduga saat ini tengah diselimuti persoalan internal.

Akibat dari persoalan internal tersebut, membuka borok yang mungkin tidak diketahui publik. Diantaranya, informasi yang berasal dari lingkungan BWSS V Padang sendiri, bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Kepala BWSS V Padang.

Ada indikasi KKN dalam perekrutan tenaga atau pegawai honorer diduga dilakukan M. Dian Al Ma'ruf selaku Kepala BWSS V Padang. Menurut informasi, M. Dian Al Ma'ruf diduga telah menerima kolega terdekatnya sebagai tenaga atau pegawai honorer di lingkungan BWSS V Padang.

Apakah pengangkatan tenaga honorer tersebut tidak melabrak aturan, Undang - undang No 20 Tahun 2023 yang telah disepakati Kementrian PAN-RB dan DPR RI..?.

Persoalan selanjutnya yang diduga timbul akibat  ketidakharmonisan hubungan antara sesama pegawai, yaitu bocornya dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) yang dikelola Satker OP SDA melalui OP II. Dengan itu juga akhirnya bocor 271 kegiatan Satker OP SDA, khusus yang ada dibawah pengelolaan PPK OP II.

Dengan kebocoran dokumen negara itu ke khalayak ramai, diketahui juga besaran anggaran yang disediakan negara untuk Satker OP SDA, OP II tersebut, yakni senilai 50.934.363.000,-.

Apakah kebocoran RKA KL itu akan menggangu efektivitas kinerja PPK OP II, atau malah sebaliknya..?.

Terkait hal itu, media mengkonfirmasikannya kepada M. Dian Alma'ruf selaku Kepala BWSS V Padang pada Selasa (30/7/2024) via telepon +62 821-1586-1xxx.

Dian Alma'ruf mengatakan, dokumen KRK KL bukan untuk konsumsi publik.

"RKA KL merupakan dokumen yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan dilingkungan internal atau organisasi dan bukan untuk konsumsi publik," ujar Dian Alma'ruf.

Karena, kata Dian Alma'ruf, masih dimungkinkan terjadi perubahan-perubahan nilai anggaran dan lokasi kegiatan sesuai dengan kebutuhan dilapangan.

Kemudian dia juga menjawab terkait dugaan KKN yang diduga dilakukannya terkait perekrutan tenaga pegawai honorer di lingkungan BWSS V Padang.

Dian mengatakan, pada TA 2024 BWSS V Padang merekrut Tenaga KI/Asisten KI/Tenaga Sub profesional/surveyor dengan jumlah total 73 orang.

"Rekruitmen dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan diselenggarakan secara transparan (diumumkan secara terbuka)," pungkasnya Kabalai WSS V Padang itu.

Senada dengan penjelasan yang disampaikan Kabalai WSS V Padang. Median selaku Kepala Satker OP SDA saat dikonfirmasi menjelaskan kebocoran dokumen RKA KL tersebut tidak mempengaruhi efektivitas pekerjaan, dihari yang sama via telepon +62 813-1880-0xxx. 

"RKA KL adalah dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga, merupakan dokumen yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan dilingkungan internal/organisasi dan bukan untuk konsumsi publik,"kata Median menjelaskan.

Karena masih dimungkinkan akan terjadi perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan dilapangan, lanjutnya.

Secara garis besar, menurutnya, tidak mengganggu efektivitas pekerjaan. Karena hal tersebut dimungkinkan masih berubah disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, pungkasnya.

Kemudian media juga melakukan konfirmasi kepada Syatriawan sebagai PPK OP II, namun hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi dari PPK OP II tersebut.

Bagaimanakah tanggapan pengamat dan aktivis terhadap kebocoran RKA KL OP II, Satker OP SDA tersebut..?.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya sampai pemberitaan ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Padang| Pertama dalam sejarah Pemerintah Kota (Pemko ) Padang, jurnalis serahkan langsung petisi pencopotan Try Hadiyanto sebagai Kadis PUPR Padang kepada Pj.Walikota Padang, Andre Algamar 

Mewakili jurnalis yang menandatangani petisi pencopotan Try Hadiyanto dari jabatannya, beberapa wartawan datangi rumah dinas Pj.Walikota Padang pada Kamis(25/7/2024).

Kedatangan mereka pun disambut langsung oleh Andre Algamar. Dikesempatan itu, Pj. Walikota menyampaikan terimakasih kepada rekan jurnalis.


Berita terkait : Petisi Copot Kadis PUPR Padang" Menyala", Ketua IKW: Try Hadiyanto Terindikasi Sengaja Kangkangi UU Tentang Pers Demi Kepentingan dan Keuntungan

"Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas kedatangan kawan-kawan wartawan. Terkait petisi ini, kita akan tindak lanjuti secepatnya," kata Andre Algamar.

Saya cukup prihatin dengan munculnya petisi ini, kata Andre lagi. Menurutnya, tidak pantas seorang pejabat publik mengabaikan awak media saat ingin melakukan konfirmasi.

Sebab, menurut Pj. Walikota itu media merupakan mitra strategis dari pemerintah dalam melaksanakan program-programnya, jadi tidak pantas untuk diacuhkan, tegasnya.

"Kita akan surati pejabat terkait, dan kita lihat saja nanti, apakah akan dilakukan pembinaan atau pencopotan. Yang jelas pasti ada perubahan. Kepada teman-teman wartawan, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya, pungkasnya.

Salah satu perwakilan dari media juga tidak lupa mengucapkan terimakasih atas waktu yang telah diluangkan Pj. Walikota untuk menerima aspirasi melalui petisi ini. 

Dan semoga petisi ini menjadi contoh bagi OPD yang lain, baik dalam lingkungan pemko atau di luarnya.

Hingga berita ditayangkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Masyarakat di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menginginkan perubahan terhadap masa jabatan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT)serta Rukun Warga(RW). Pasalnya, ada oknum Ketua RT dan RW diduga menjabat hingga lebih dari tiga periode.

Demikian seorang warga di kelurahan tersebut menyampaikan kepada media ini pada Rabu(24/7/2024). Warga tersebut tidak inginkan identitasnya ditulis itu mengatakan pengaruh dari jabatan Ketua RT dan RW yang lebih dari tiga periode itu adalah banyak terjadi ketidak adilan dan kesamaan terhadap pelayanan.

"Ketidak adilan dirasakan warga seperti pembagian bantuan sosial (Bansos). Pembagian bansos sering kali tidak tepat sasaran. Disebabkan pendataan yang tidak sesuai dari RT," ujarnya.

Kemudian, pelayanan yang tidak humanis juga turut dirasakan oleh sebagian warga, khususnya warga yang tidak dekat dengan oknum ketua RT, katanya lagi.

Mewakili segenap masyarakat di kelurahan Pasa Gadang itu, warga itu mengatakan masyarakat ingin disini perubahan terhadap pelaksanaan birokrasi di kelurahan ini.

Warga tersebut juga berharap kepada pihak kelurahan untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada, pungkasnya.

Sementara saat dikonfrontir kepada Syofian selaku Lurah di Kelurahan Pasa Gadang terhadap persoalan itu. Dia mengatakan persoalan ini sudah diketahuinya.

"Permasalahan ini memang sudah kita ketahui, kita sebagai lurah tetap nengacu pada Perwako nomor 16 dan masyarakat akan kembali melakukan pemilihan ulang untuk pemilihan ketua RT dan RW di kelurahan ini," terang Syofian singkat via telepon +62 812-7766-6xxx di hari yang sama.

Hingga berita ini disiarkan media masih upaya konfirmasi pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya. (cr)

Salah Satu Wartawan Senior Tandatangani Petisi Pencopotan Kadis PUPR Padang, Try Hadiyanto 

MR.com, Padang| Banyak wartawan yang tergabung di berbagai organisasi pers diduga telah kecewa terhadap kinerja Try Hadiyanto sejak menjabat sebagai Kepala Dinas(Kadis) PUPR Padang sampai sekarang.

Pasalnya, selama dia menjabat Kadis tidak pernah sekalipun membalas konfirmasi media terkait pengelolaan anggaran yang ada dibawah kewenangannya, kata David Efendi, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW), Sabtu(20/7/2024) di posko IKW.

Dan hal tersebut, umumnya sudah  dirasakan oleh sebagian besar para wartawan yang ada kota padang ini, termasuk saya sendiri, ujarnya.

Baca juga:  Unjuk Rasa HMI Tuntut Dinas PUPR Padang Transparan Terhadap Informasi Pengelolaan Anggaran

Terhadap hal itu, para jurnalis sepakat untuk membuat sebuah petisi agar Try Hadiyanto ini dicopot dari jabatannya sebagai kadis, ulasnya.

"Kami para jurnalis sebagai corong informasi bagi masyarakat, menilai Tri Haryanto belum mampu menjalankan tugasnya sebagai pimpinan di OPD pelaksana teknis program pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di Kota Padang,"cecar David.

Dilanjutkan David, ternyata bukan hanya jurnalis yang menilai Try Hadiyanto tidak mampu menjalankan.  Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga merasakan ketidak mampuan Tri Haryanto dalam menjalankan tugasnya.

Dalam orasinya, para mahasiswa tersebut menuntut Try Hadiyanto untuk transparan terhadap informasi terkait pengelolaan anggaran yang ada dibawah kewenangannya.

Dengan begitu ini membuktikan sikap buruk yang sengaja di adopsi Kadis tersebut diduga demi kepentingan dan keuntungan, ujarnya.

"Try Hadiyanto terkesan sengaja adopsi sifat apatisme (tidak peduli), tidak kooperatif saat dikonfirmasi dan tidak transparan terhadap banyak kegiatannya. Hal yang dilakukan Kadis tersebut tersebut menunjukkan sifat buruk arogansinya sebagai seorang pimpinan,"ucapnya lagi.

Ada kesan Kadis PUPR itu sengaja menghalangi-halangi wartawan dalam mencari dan menggali informasi yang menyangkut kegiatannya, yang diduga sengaja kangkangi Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tukas David.

Dengan membubuhkan tandatangan  pada spanduk petisi sepanjang 2 meter, para kuli tinta ini tentunya berharap petisi pencopotan Try Hadiyanto sebagai Kadis PUPR ditanggapi oleh PJ.Walikota Padang, Andre Algamar, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR com, Padang| Kaum suku Koto Batua Parak "Turun Gunung" siap pertahankan dan kuasai fisik tanah ulayat pusako tinggi mereka yang berlokasi di Rawang Keladi, Kelurahan Ikut Koto, Koto Panjang (IKP) seluas kurang lebih 19 hektar.

Hal ini disampaikan oleh Syaukani, pewaris dari almarhum Tinta yang sebelumnya diwariskan oleh almarhum Gombak saat berada dikediamannya, pada Ahad(14/7/2024) waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa tanah pusaka tinggi milik kaumnya itu saat ini sudah diperjual belikan diduga oleh oknum-oknum yang ada di KAN Koto Tangah.

"Tanah pusaka tinggi kami sudah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang ada di KAN tanpa sepengetahuan kami, sejak Penghulu suku kami(Suku Kito Batua Parak.red) wafat pada tahun 2022 silam," ujar Syaukani.

Kaum Suku Koto Batua Parak saat melakukan pemagaran pada tanah ulayat mereka 

Sementara menurut Syaukani, pihak KAN mungkin sudah tahu kalau tanah yang ada di Rimbo atau Rawang Keladi merupakan milik kaum suku kami.

Sebab, pada tanggal 10 September 1984, waktu itu KAN Nagari Koto Tangah telah memutuskan melalui surat keputusannya dengan nomor SK-08/KAN/KT/1984.

Salah satu isi dari beberapa poin yang diputuskan KAN ialah, saudara Tinta adalah orang yang berhak mewarisi harta peninggalan dari almarhum Gombak yang terletak di Rimbo/Rawang Keladi, Perintah Kelurahan Ikut Koto, Kecamatan Koto Tangah.

Kemudian Syaukani juga menjelaskan bahwa, tanah tersebut ditahun 1984 juga telah dilakukan pengukuran serta penunjukan batas-batas tanah oleh pihak Agraria/BPN dan selanjutnya mengeluarkan surat ukur dan gambar situasi(GS) yang ditandatangani oleh Desri Zen sebagai Kepala Kantor Agraria dan diketahui oleh Yusri P. Sutan sebagai Lurah Ikut Koto masa itu.

"Selain itu masih banyak lagi surat-surat lain yang menguatkan kepemilikan kami pada tanah yang berada di Rawang Keladi seluas 19 hektar tersebut," tegasnya.

Mirisnya, tanah kami itu saat ini sudah banyak yang menggarap tanpa sepengetahuan kaum suku kami, ujarnya. 

Menurut dugaannya, tanah mereka diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang ada di KAN, dengan istilah pembayarannya ganti rugi "silih jarih" dengan memakai tenaga masyarakat yang dikehendaki KAN dengan membekali warga tersebut sepucuk surat yang biasa disebut SK KAN.

Namun, Syaukani menegaskan bahwa dia bersama anak kemenakannya akan kembali menguasai dan mengambil hak mereka yang sudah dijual ataupun yang masih kosong.

"Saya bersama-sama anak kemenakan akan merebut dan menguasai kembali tanah pusaka kami secara hukum adat dan hukum negara," tegasnya.


Awak media saat wawancara dengan Penghulu Syahril dirumahnya di Padang 

Sebelumya, pada Sabtu(22/6/2024) media sudah pernah melakukan konfirmasi kepada salah satu penghulu yang ada di KAN Koto Tangah bernama Syaril. 

Terkait jual beli tanah yang ada dirawang Keladi tersebut, Syaril menjelaskan bahwa tidak pernah ada terjadi transaksi jual beli terhadap tanah yang ada dilokasi itu.

" Tidak ada jual beli tanah didaerah itu. KAN hanya memberikan SK kepada warga yang ingin menggarap tanah disitu, dengan syarat tanah tersebut tidak ada yang memiliki atau menggarap," jelas Syaril.

Selanjutnya, KAN pun untuk mengeluarkan izin penggarapan tanah itu tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa mekanisme yang harus dikerjakan, tambahnya.

Diantaranya, KAN akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kelokasi untuk memastikan apakah lahan sudah ada yang memiliki atau masih kosong. 

Kemudian, kalau lahan  itu kosong baru KAN akan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk masyarakat yang dikehendaki untuk menjaga, melakukan penertiban terhadap tanah ulayat yang ada diwilayah KAN Koto Tangah.

"Kemudian masyarakat yang ditunjuk itu bisa memberikan izin penggarapan kepada masyarakat lain yang ingin mengagarap dengan membayar uang yang disebut sebagai pengganti "silih jarih" terang Syaril.

Dengan syarat, apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan selama enam bulan sejak terjadinya pergantian uang silih jarih oleh pihak penggarap. Tanah tersebut akan kembali ke KAN, tegas Penghulu itu.

Jadi kembali ditegaskannya bahwa tidak ada kegiatan jual beli tanah didaerah tersebut, karena tidak ada bukti surat jual beli seperti kwitansi. Yang ada hanya pergantian uang silih jarih, pungkasnya.

Hingga berita ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Padang datangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang pada Rabu(17/7/2024), untuk unjuk rasa.

Orasi yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut, mereka menuntut Kepala Dinas(Kadis) PUPR untuk transparansi, terkait :

1. Transparansi keuangan Dinas PUPR Kota Padang.

2. Dana bantuan hibah ke instansi vertikal tanpa NPHD (Perwako No; 34 Tahun 2021)

3. Meminta keterangan anggaran awal /terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR.

4. Dugaan pemalsuan SPJ (jika benar harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU KUHP pasal 263 ayat 1, PP No; 12 Tahun 2019 dan Permendagri No; 77 Tahun 2020).

Kedatangan pengunjuk rasa itupun disambut Tri Haryanto selaku Kepala Dinas PUPR Padang. Kemudian, Kadis itu memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap dugaan yang disampaikan pendemo. Kemudian Tri Haryanto pun menanggapi orasi yang disampaikan puluhan pendemo itu.

Viedro Bernanda Vitrask,Ketua HMI Padang 

Namun, apa yang disampaikan oleh Tri Haryanto tersebut dinilai mereka belum memuaskan. Selanjutnya, mahasiswa yang tergabung dalam HMI memberi waktu selama seminggu, tujuh (7)hari kedepan untuk mendapatkan penjelasan/ klarifikasi secara detail dari Kadis tersebut.

"Kami tidak puas dengan penjelasan atau klarifikasi yang baru saja disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR itu", tegas Viedro Bernanda Vitraski, sebagai Ketua HMI Padang.

Untuk itu kami beri tenggang waktu selama tujuh (7) hari kedepan. Agar Tri Haryanto selaku Kepala Dinas PUPR untuk bisa memberikan klarifikasi yang lebih detail, dan itupun telah disepakati oleh Tri Hadiyanto sendiri, pungkas Viedro.

Hingga berita ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat(Kejati Sumbar) menang dalam Prapradilan terkait kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo. 

Kemenangan Kejati Sumbar tertuang dalam Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka DONI RAHMAT SAMULO.

"Dalam gugatan Pra Peradilan tersebut Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap dirinya (Doni Rahmat Samulo.red)," demikian Hadiman, Aspidsus Kejati Sumbar mengatakan pada Senin(8/7/2024) via telepon.

Terhadap Gugatan Pra Peradilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi Doni Rahmat Samulo itu, kata Hadiman, Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutuskan dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.

Dan selanjutnya, kata Hadiman lagi, hakim menyatakan Sah penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejati Sumbar terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan pagu Anggaran sebesar Delapan Belas (18) milyar rupiah ditahun 2021 dan saat ini, jelas Aspidsus Kejati Sumbar itu.

Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Pekerjaan jalan beton yang dilaksanakan melalui pokok pikir(pokir) anggota dewan kota Padang ditengarai labrak aturan terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) dan pelaksanaannya disinyalir tidak sesuai speks teknis.

Proyek betonisasi yang berlokasi di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam disinyalir tidak transparan terhadap anggaran. Pasalnya, tidak ada papan informasi proyek (Plang Proyek) yang dipasang dilokasi pekerjaan.

Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui berapa besar uang negara yang digelontorkan pada program betonisai tersebut. Selain itu masyarakat juga tidak mengetahui siap Kontraktor dan konsultan pengawasnya.

Bukan hanya itu, masyarakat khususnya warga sekitar lokasi tidak mengetahui apa instansi yang mengelola pokir dewan tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh warga yang bernama Indra. Dia mengatakan kalau pekerjaan betonisasi ini terkesan seperti proyek siluman milik negara.

"Dari awal pelaksanaan proyek ini dimulai, kami warga disini tidak tahu berapa anggaran negara yang telah dihabiskan. Kemudian siapa nama kontraktor maupun konsultan pengawasnya kami juga tidak mengetahui," ujar Indra pada Ahad (7/7/2024) di rumahnya.

Bukan hanya itu, kata Indra, apa nama instansi yang mengelola pokir anggota dewan ini kami juga mengetahuinya. 

Kata Indra, yang kami dapatkan informasinya terkait proyek betonisasi ini merupakan inisiator dari anggota DPRD Padang bernama Wismar Panjaitan.

Selain dari itu kami tidak dapat informasinya, ujar Indra. Indra melanjutkan, kami warga disini sebagai penerima manfaat berharap pembangunan jalan beton ini sesuai dengan rencana awalnya. 

"Jalan yang dikerjakan memiliki kualitas dan mutu yang direncanakan. Kemudian, uang negara yang dihabiskan setara dengan panjang jalan yang dikerjakan," harapnya.

Sedikit Indra menyinggung kondisi jalan beton yang baru dikerjakan itu. Saat ini kondisi jalan sudah ada yang retak, kita menjadi khawatir untuk kedepannya apakah jalan ini akan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk waktu yang lama, pungkasnya.

Sementara, Wismar Panjaitan , Anggota DPRD Padang saat dihubungi via telepon +62 813-6398-4xxx dihari yang sama, guna konfirmasi terkait hal tersebut, belum bisa berikan tanggapan dan penjelasan.

Hingga berita ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Hadiman,SH.MH Aspidsus Kejati Sumbar, saat menerima penghargaan sebagai Jaksa Teladan dalam integritas di Adhyaksa Award 2024

MR.com, Padang| Setelah terpilih menjadi salah satu nominator Jaksa Teladan dalam integritas Adhyaksa Award 2024, Hadiman berharap dapat kembali menjadi penerima award di tahun berikutnya.

"Untuk ke depannya saya ingin menjadi yang terbaiklah ya, menjaga integritas. Semakin sukses untuk tahun yang akan datang," demikian Hadiman mengatakan, usai menghadiri acara Adhyaksa Awards, di The Westin Jakarta, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman Masuk Sebagai Tiga Besar Finalis Penerima Penghargaan Adhyaksa Award 2024

Sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Dia(Hadiman.red) mengaku semakin termotivasi dalam bekerja dan menjaga integritas setelah dipilih menjadi salah satu jaksa terbaik pada Adhyaksa Award 2024 kemarin.

Hadiman mengulangi pesan jaksa Agung yang memberi arahan agar para jaksa selalu menjaga integritas dengan cara menghindari hal-hal yang bersifat negatif.

"Kami sangat antusias dan sangat senang, ini adalah kali pertama di Indonesia yang diadakan oleh detik.com, khususnya. Award ini jadi motivasi semua jaksa Indonesia, tentunya ingin menjadi yang terbaik," ujarnya.

Seperti diskusi di Kejaksaan, kata Hadiman, bahwa hindarilah hal-hal yang bersifat negatif, karena integritas jaksa ini kan diukur dari diri sendiri bukan dari orang lain, tegas Hadiman.

Dilansir dari detik.cok, salah satu kategori dalam Adhyaksa Awards tahun ini adalah Jaksa Teladan dalam Integritas. Sebelumnya ada 3 kandidat dalam Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Teladan dalam Integritas, berikut daftarnya:

1. Agung Yuliarta Endrawan

(Asisten Komisioner KASN bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi)

2. Bambang Setiawan, S.H.,M.H.Li. (Koordinator pada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta di Yogyakarta)

3. Hadiman, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat)

Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Maret 2024.

Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. 

Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar yang terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) 2015-2024 Barita Simanjuntak, Dekan FH Unsoed Prof Fauzan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan Pemred detikcom Alfito Deannova.(cr**)

Hadiman,SH.MH. Aspidsus Kejati Sumbar 

MR.com, Padang| Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman,SH.MH masuk sebagai finalis di 3 besar penerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024.

Hal itu diketahui setelah Dewan Pakar memberikan undangan kepada Hadiman tertanggal 28 Juni 2024, dengan No : 504/detikcom/VI/2024. Dalam surat tersebut tertuang Surat Undangan Adhyaksa Awards 2024. Dalam surat undangan tersebut Hadiman diminta hadir di Jakarta pada Jumat (05/07/24), pukul 18.00 wib.

“Melalui surat ini perkenankan kami memberitahukan secara resmi bahwa Bapak terpilih menjadi salah satu kandidat penerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 dalam kategori Jaksa Teladan dalam Integritas. Dalam kesempatan ini kami juga mengundang Bapak untuk hadir dalam acara pengumuman pemenang Adhyaksa Awards 2024,”  demikian isi surat yang dikirimkan Dewan Pakar tersebut.

Hadiman sendiri saat dikonfirmasi terkait undangan tersebut turut membenarkan. Ia bersyukur terpilih tiga besar di ajang Adhyaksa Awards 2024.

“Benar, ada surat undangan menghadiri acara pengumuman pemberian penghargaan Adhyaksa Awards 2024. Mudah-mudahan acaranya berjalan lancar,” ucap Hadiman. 

Saat disinggung namanya masuk tiga besar dalam kategori Jaksa Teladan dalam Integritas, Hadiman menyerahkan kepada Dewan Pakar. 

“Alhamdulillah, masuk tiga besar. Semua keputusan kita serahkan kepada Dewan Pakar,” kata Hadiman. 

Dilansir dari detik.com, Hadiman terpilih sebagai calon penerima Adhyaksa Award setelah melalui berbagai pertimbangan. Akhirnya, Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2024 memilih 15 nama untuk 5 kategori yang akan memperoleh penghargaan bergengsi di tubuh Kejaksaan. Dari 15 nama tersebut salah satunya masuk nama Hadiman.

Sebelumnya, ada 25 nama kandidat jaksa sebagai calon penerima penghargaan. Kemudian, pada Dewan Pakar melakukan rapat pada Selasa (11/6/24) kemarin. Dan akhirnya diputuskan 3 besar nama finalis di masing-masing kategori. 

Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, berharap ajang penghargaan ini mampu memberikan tempat terhadap jaksa yang betul-betul berintegritas. 

“Kita harapkan ini bisa memberikan ruang bagi jaksa-jaksa yang berdedikasi, yang berintegritas, yang loyal, yang dibutuhkan dalam penegakan hukum, yang memiliki kepedulian kepada masyarakat,” ujar Barita. 

“Siapapun pemenangnya nanti dapat menjadi contoh teladan bagi jaksa-jaksa yang lainnya. Lebih dari itu, ia juga memastikan penegakan hukum diberlakukan dari, dan, untuk masyarakat,” tambah mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak.

Adhyaksa Awards sendiri baru digelar pertama kalinya dan memiliki 5 Dewan Pakar. Adapun kelima Dewan Pakar yang memiliki latar belakang beragam ini terdiri dari Tenaga Ahli Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan 2015-2019 dan 2019-2023 Barita Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Prof Muhammad Fauzan, Pemimpin Redaksi (Pemred) detikcom Alfito Deannova Gintings dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(cr)


MR.com, Padang| Seorang pengamat pembangunan menanggapi negatif terkait pekerjaan bronjong yang katanya dikerjakan secara swakelola oleh tim dari PPK OP II, Satker OP SDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang(BWSS V Padang).

Kata pengamat yang bernama Ir.Indrawan itu, pembangunan bronjong ini kesannya hanya sebagai ladang subur mencari keuntungan oleh oknum-oknum nakal yang ada di instansi vertikal itu.

"Dalam perjalanannya, pembangunan bronjong ini banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang mengarah kepada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Indrawan pada Rabu(3/7/2024) di Padang.

Berita terkait: Pekerjaan Bronjong Batang Kuranji Ditengarai Sarat KKN, Rekanan Terindikasi Labrak Aturan Tentang KIP, K3 dan Pertambangan

Dia mengatakan, kalau pembangunan bronjong ini dikerjakan secara swakelola oleh pihak Satker OP SDA sendiri, anehnya, mengapa banyak mengalami perbaikan.

"Kemudian tenaga kasar yang dipakai umumnya pria paruh baya tanpa menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) lengkap dan SNI," ujarnya lagi.

Kemudian, pelaksanaan teknis yang dicurigainya tidak sesuai dengan bestek, kata Indrawan, hal itu terkesan sengaja mereka lakukan diduga untuk mencari keuntungan.

Indrawan menjelaskan, fungsi geotextile pada bangunan bronjong untuk menjaga keseimbangan bangunan terhadap pengikisan tanah oleh arus sungai.

"Namun pada proyek itu, diduga kontraktor tidak menggunakan geotextile pada dasar bangunan bronjong. Dikhawatirkan bangunan tidak dapat bertahan dengan waktu yang diharapkan," cecarnya.

Anehnya lagi, lanjut Indrawan, ada PPK sebagai pimpinan tim dari proyek swakelola mengatakan kepada media tidak tahu kalau pekerjaan itu sudah dimulai oleh timnya.

Apabila proyek tersebut ternyata dikerjakan tidak secara swakelola, tentunya pihak OP II Satker OP SDA sudah melakukan pembohongan publik, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya dan masih dalam mengumpulkan data-data terkait proyek yang ada di Batang Kuranji tersebut.(cr)

Pekerjaan Bronjong pinggir Sungai Batang Kuranji diduga rekanan kangkangi UU tentang KIP, K3 dan Pertambangan 

MR.com, Padang| Ditengarai, pelaksanaan pekerjaan bronjong yang berlokasi dipinggir aliran sungai Batang Kuranji sarat KKN. Pasalnya, pelaksanaan proyek negara dibawah pengelolaan Satker OP SDA, Balai WSS V Padang itu diduga berjalan diluar speks teknis dan labrak aturan.

Saat tim media menelusuri lokasi pekerjaan pada Kamis (28/6/2024) waktu lalu, media menemukan beberapa kejanggalan. Dilokasi tidak ada papan informasi (plang proyek) sebagai bentuk transparansi anggaran dalam penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah.

Berita terkait: Pekerjaan Bronjong OP SDA Dikerjakan Secara Swakelola, Diduga Pelaksanaan Tidak Transparan dan Terindikasi Labrak Aturan

Akibat dari itu, publik tidak mengetahui berapa nilai anggaran yang dihabiskan, siapa kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan hal lain yang biasanya dituliskan di plang proyek tersebut. Diduga rekanan kangkangi UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selanjutnya, dilokasi terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja(APK). Menyangkut hal tersebut lagi-lagi rekanan terindikasi telah kangkangi UU tentang penerapan K3 pada proyek negara.

Kemudian pekerjaan diduga berjalan tidak sesuai speks teknis, karena ukuran material batu untuk pembangunan bronjong bervariasi tidak mempunyai spesifikasi yang jelas.


Begitu juga teknis pemasangan geotextile pada dasar bangunan bronjong sebagai separasi dan filtrasi longsor tanah. Diduga pemasangan geotextile tersebut terkesan asal jadi.

Geotextile hanya ditempel dibelakang bangunan bronjong, dan tidak ada dipakai didasar bangunan bronjong .

Disinyalir bangunan bronjong tidak memiliki mutu dan kualitas yang diharapkan sebagai penahan tebing pinggir sungai dengan waktu yang cukup lama.

Seterusnya, menyangkut material yang dipakai pada proyek tersebut. Kuat dugaan material yang digunakan tidak memiliki izin lengkap. Material batu sebagian diduga diambil dilokasi bekas bongkaran bangunan lama dan batu yang ada dialiran sungai, hal tersebut pernah diakui oleh PPK OP II beberapa waktu lalu.

Dicurigai material tanah timbunan (tanah urug) juga demikian, diambil dari quarry yang diduga tidak memiliki izin lengkap.

Sebelumnya, waktu lalu media sudah mengkonfirmasikan hal itu kepada PPK OP II, Satker OP SDA, BWSS V Padang. PPK tersebut mengatakan pekerjaan dikerjakan secara swakelola.

"Anggaran yang dihabiskan senilai 180 juta, dengan kawat bronjongnya dibantu oleh pihak lain," terang PPK tersebut.

Anehnya, dia(PPK) tidak tahu kalau pekerjaan pembangunan bronjong telah mulai dikerjakan oleh timnya.

Media juga mengkonfirmasikan kepada Kepala Satker OP SDA, Median terkait hal tersebut. Namun beliau hanya mengatakan terimakasih terhadap info yang disampaikan media ini

"Sebagai bahan untuk saya menanyakan dan menegur ppk pelaksana kegiatan tersebut," jawaba Median singkat pada Selasa (2/7/2024) via telepon +62 813-1880-0xxx.

Kepala BWSS V Padang, M.Dian Almaruf saat dikonfirmasi, Dia beranggapan media sok uzon dengan proyek yang sedang dikerjakannya.

"Janganlah sok uzon. Proyek masih sedang dikerjakan dan ada yang diperbaiki dalam pemasangan batu bronjong dan pemasangan geotextil untuk timbunan dibelakang pasangan bronjong. Batu dan timbunan didatangkan," ungkap M. Dian singkat via telepon +62 821-1586-1xxx.

Apakah dalam mengelola keuangan negara untuk pembangunan perlu adanya transparansi?.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


Ir.Sutan Hendy Alamsyah,Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI)

MR.com, Padang| Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI), Ir. Sutan Hendy Alamsyah ikut menyoroti perjalanan  proyek Rehab/Perbaikan/Pemeliharaan Taman Halaman/Air Mancur dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar.

Dia menilai pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT.Sena Bangun Rega (SBR) itu banyak menunjukkan ciri-ciri telah terjadinya kecurangan yang berujung pada perbuatan korupsi.

"Dari awal saya telah mengikuti persoalan yang diduga terjadi diproyek milik Setwan DPRD Sumbar ini," kata Sutan Hendy pada Jum'at (28/6/2024) saat menjawab konfirmasi media via telepon.

Menurutnya, kecurangan ini sengaja didesain oleh oknum-oknum nakal yang terlibat didalamnya. Dengan segala dugaan kecurangan yang mereka lakukan, tentu ini dapat menjadi rujukan bagi penegak hukum untuk menguak keculasan yang terindikasi telah di lakukan oleh kelompok mafia proyek itu, ujarnya.


Berita terkait: Hidayat Mengaku Tidak Ada Anggaran Untuk Direksikeet, Masyarakat Berharap Proyek Setwan DPRD Sumbar Menjadi Prioritas Penegak Hukum

Sebagai lulusan Universitas Indonesia (UI) Ilmu Arsitektur, Sutan Hendy Alamsyah merasa apa yang disampaikan PPTK terkait tidak adanya anggaran untuk pengadaan direksikeet, adalah sebuah pembohongan publik.

"Didalam mengerjakan proyek kontruksi yang dibiayai negara, keberadaan direksikeet merupakan satu kewajiban yang dijadikan pekerjaan persiapan bagi kontraktor," jelasnya.

Apa yang disampaikan Hidayat selaku PPTK pernah mengatakan tidak ada anggaran untuk pengadaan direksikeet, Sutan Hendy menilai PPTK tersebut disinyalir tidak paham dengan sistem pelaksanaan pada pekerjaan kontruksi.

Kata Sutan Hendy, wajar media mengalami kesulitan untuk mencari keberadaan Kontraktor Pelaksana yang bernama Yulfan Hidayat, karena direksikeet saja sebagai kantor dilapangan untuk kontraktor tidak ada, ungkap Ketua Komwil LMR RI Sumbar itu.

Jadi dimana Yulfan Hidayat menghabiskan waktunya, di saat dia bekerja sebagai kontraktor pelaksana, apakah nama Yulfan Hidayat hanya sebagai alat pemulus untuk melancarkan jalannya dugaan kecurangan yang oknum-oknum tertentu lakukan.?,ucap Sutan Hendy.

Selain menyangkut direksikeet, Sutan Hendy juga menyinggung soal penerapan K3 dilokasi pekerjaan.


Kontraktor Pelaksana(PT.SBR) diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja di proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar 

Dijelaskannya, setiap proyek negara, kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Kerja(APK), karena itu merupakan aturan yang harus diikuti dan juga hak bagi para pekerja.

Nagara mengamanatkan melalui undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah(PP), sebut Sutan. Dia memaparkan, UU No.1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja. UU No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan,UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No.50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ucapan Hidayat yang mengatakan tidak ada anggaran untuk direksikeet dan membiarkan kontraktor pelaksana tidak mengikuti aturan tentang penerapan K3 dilokasi pekerjaan.

Sutan menyebut hal itu sebagai bentuk sikap arogansi Setwan DPRD Sumbar sebagai pengelola anggaran bersama kontraktor beserta pihak lain yang ikut serta didalamnya.

"Karena mengerjakan proyek di rumah "tuan si pembuat anggaran" mungkin mereka merasa bisa membujuk penegak hukum agar tutup mata terhadap kecurangan yang terindikasi mereka lakukan," ujarnya.

Faktanya, mereka terindikasi sengaja kangkangi Permen PU yang seharusnya wajib diikuti, di RAB selalu ada anggaran disediakan untuk direksikeet yang menjadi pekerjaan persiapan. 

Juga untuk pengadaan APK yang biasanya masuk pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan proyek negara. Kalau itu tidak ada, bisa jadi item pekerjaan ini anggaran sudah masuk mereka kantongi, tandasnya.

Demi tercapainya supremasi hukum, kita berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengusut dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek yang menggunakan uang rakyat ini, pungkasnya.

Media masih belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari PPTK Hidayat dan Dirut PT. SBR bernama Robert dan pihak lainnya terkait siapa Kontraktor Pelaksana bernama Yulfan Hidayat. 

Hingga berita lanjutan ini disiarkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain dan masih dalam mengumpulkan data-data. (cr)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.