Articles by "Padang"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 703 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 548 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 49 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Padang. Show all posts


MR.com, Padang| Pertama dalam sejarah Pemerintah Kota (Pemko ) Padang, jurnalis serahkan langsung petisi pencopotan Try Hadiyanto sebagai Kadis PUPR Padang kepada Pj.Walikota Padang, Andre Algamar 

Mewakili jurnalis yang menandatangani petisi pencopotan Try Hadiyanto dari jabatannya, beberapa wartawan datangi rumah dinas Pj.Walikota Padang pada Kamis(25/7/2024).

Kedatangan mereka pun disambut langsung oleh Andre Algamar. Dikesempatan itu, Pj. Walikota menyampaikan terimakasih kepada rekan jurnalis.


Berita terkait : Petisi Copot Kadis PUPR Padang" Menyala", Ketua IKW: Try Hadiyanto Terindikasi Sengaja Kangkangi UU Tentang Pers Demi Kepentingan dan Keuntungan

"Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas kedatangan kawan-kawan wartawan. Terkait petisi ini, kita akan tindak lanjuti secepatnya," kata Andre Algamar.

Saya cukup prihatin dengan munculnya petisi ini, kata Andre lagi. Menurutnya, tidak pantas seorang pejabat publik mengabaikan awak media saat ingin melakukan konfirmasi.

Sebab, menurut Pj. Walikota itu media merupakan mitra strategis dari pemerintah dalam melaksanakan program-programnya, jadi tidak pantas untuk diacuhkan, tegasnya.

"Kita akan surati pejabat terkait, dan kita lihat saja nanti, apakah akan dilakukan pembinaan atau pencopotan. Yang jelas pasti ada perubahan. Kepada teman-teman wartawan, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya, pungkasnya.

Salah satu perwakilan dari media juga tidak lupa mengucapkan terimakasih atas waktu yang telah diluangkan Pj. Walikota untuk menerima aspirasi melalui petisi ini. 

Dan semoga petisi ini menjadi contoh bagi OPD yang lain, baik dalam lingkungan pemko atau di luarnya.

Hingga berita ditayangkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Masyarakat di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menginginkan perubahan terhadap masa jabatan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT)serta Rukun Warga(RW). Pasalnya, ada oknum Ketua RT dan RW diduga menjabat hingga lebih dari tiga periode.

Demikian seorang warga di kelurahan tersebut menyampaikan kepada media ini pada Rabu(24/7/2024). Warga tersebut tidak inginkan identitasnya ditulis itu mengatakan pengaruh dari jabatan Ketua RT dan RW yang lebih dari tiga periode itu adalah banyak terjadi ketidak adilan dan kesamaan terhadap pelayanan.

"Ketidak adilan dirasakan warga seperti pembagian bantuan sosial (Bansos). Pembagian bansos sering kali tidak tepat sasaran. Disebabkan pendataan yang tidak sesuai dari RT," ujarnya.

Kemudian, pelayanan yang tidak humanis juga turut dirasakan oleh sebagian warga, khususnya warga yang tidak dekat dengan oknum ketua RT, katanya lagi.

Mewakili segenap masyarakat di kelurahan Pasa Gadang itu, warga itu mengatakan masyarakat ingin disini perubahan terhadap pelaksanaan birokrasi di kelurahan ini.

Warga tersebut juga berharap kepada pihak kelurahan untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada, pungkasnya.

Sementara saat dikonfrontir kepada Syofian selaku Lurah di Kelurahan Pasa Gadang terhadap persoalan itu. Dia mengatakan persoalan ini sudah diketahuinya.

"Permasalahan ini memang sudah kita ketahui, kita sebagai lurah tetap nengacu pada Perwako nomor 16 dan masyarakat akan kembali melakukan pemilihan ulang untuk pemilihan ketua RT dan RW di kelurahan ini," terang Syofian singkat via telepon +62 812-7766-6xxx di hari yang sama.

Hingga berita ini disiarkan media masih upaya konfirmasi pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya. (cr)

Salah Satu Wartawan Senior Tandatangani Petisi Pencopotan Kadis PUPR Padang, Try Hadiyanto 

MR.com, Padang| Banyak wartawan yang tergabung di berbagai organisasi pers diduga telah kecewa terhadap kinerja Try Hadiyanto sejak menjabat sebagai Kepala Dinas(Kadis) PUPR Padang sampai sekarang.

Pasalnya, selama dia menjabat Kadis tidak pernah sekalipun membalas konfirmasi media terkait pengelolaan anggaran yang ada dibawah kewenangannya, kata David Efendi, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW), Sabtu(20/7/2024) di posko IKW.

Dan hal tersebut, umumnya sudah  dirasakan oleh sebagian besar para wartawan yang ada kota padang ini, termasuk saya sendiri, ujarnya.

Baca juga:  Unjuk Rasa HMI Tuntut Dinas PUPR Padang Transparan Terhadap Informasi Pengelolaan Anggaran

Terhadap hal itu, para jurnalis sepakat untuk membuat sebuah petisi agar Try Hadiyanto ini dicopot dari jabatannya sebagai kadis, ulasnya.

"Kami para jurnalis sebagai corong informasi bagi masyarakat, menilai Tri Haryanto belum mampu menjalankan tugasnya sebagai pimpinan di OPD pelaksana teknis program pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di Kota Padang,"cecar David.

Dilanjutkan David, ternyata bukan hanya jurnalis yang menilai Try Hadiyanto tidak mampu menjalankan.  Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga merasakan ketidak mampuan Tri Haryanto dalam menjalankan tugasnya.

Dalam orasinya, para mahasiswa tersebut menuntut Try Hadiyanto untuk transparan terhadap informasi terkait pengelolaan anggaran yang ada dibawah kewenangannya.

Dengan begitu ini membuktikan sikap buruk yang sengaja di adopsi Kadis tersebut diduga demi kepentingan dan keuntungan, ujarnya.

"Try Hadiyanto terkesan sengaja adopsi sifat apatisme (tidak peduli), tidak kooperatif saat dikonfirmasi dan tidak transparan terhadap banyak kegiatannya. Hal yang dilakukan Kadis tersebut tersebut menunjukkan sifat buruk arogansinya sebagai seorang pimpinan,"ucapnya lagi.

Ada kesan Kadis PUPR itu sengaja menghalangi-halangi wartawan dalam mencari dan menggali informasi yang menyangkut kegiatannya, yang diduga sengaja kangkangi Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tukas David.

Dengan membubuhkan tandatangan  pada spanduk petisi sepanjang 2 meter, para kuli tinta ini tentunya berharap petisi pencopotan Try Hadiyanto sebagai Kadis PUPR ditanggapi oleh PJ.Walikota Padang, Andre Algamar, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR com, Padang| Kaum suku Koto Batua Parak "Turun Gunung" siap pertahankan dan kuasai fisik tanah ulayat pusako tinggi mereka yang berlokasi di Rawang Keladi, Kelurahan Ikut Koto, Koto Panjang (IKP) seluas kurang lebih 19 hektar.

Hal ini disampaikan oleh Syaukani, pewaris dari almarhum Tinta yang sebelumnya diwariskan oleh almarhum Gombak saat berada dikediamannya, pada Ahad(14/7/2024) waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa tanah pusaka tinggi milik kaumnya itu saat ini sudah diperjual belikan diduga oleh oknum-oknum yang ada di KAN Koto Tangah.

"Tanah pusaka tinggi kami sudah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang ada di KAN tanpa sepengetahuan kami, sejak Penghulu suku kami(Suku Kito Batua Parak.red) wafat pada tahun 2022 silam," ujar Syaukani.

Kaum Suku Koto Batua Parak saat melakukan pemagaran pada tanah ulayat mereka 

Sementara menurut Syaukani, pihak KAN mungkin sudah tahu kalau tanah yang ada di Rimbo atau Rawang Keladi merupakan milik kaum suku kami.

Sebab, pada tanggal 10 September 1984, waktu itu KAN Nagari Koto Tangah telah memutuskan melalui surat keputusannya dengan nomor SK-08/KAN/KT/1984.

Salah satu isi dari beberapa poin yang diputuskan KAN ialah, saudara Tinta adalah orang yang berhak mewarisi harta peninggalan dari almarhum Gombak yang terletak di Rimbo/Rawang Keladi, Perintah Kelurahan Ikut Koto, Kecamatan Koto Tangah.

Kemudian Syaukani juga menjelaskan bahwa, tanah tersebut ditahun 1984 juga telah dilakukan pengukuran serta penunjukan batas-batas tanah oleh pihak Agraria/BPN dan selanjutnya mengeluarkan surat ukur dan gambar situasi(GS) yang ditandatangani oleh Desri Zen sebagai Kepala Kantor Agraria dan diketahui oleh Yusri P. Sutan sebagai Lurah Ikut Koto masa itu.

"Selain itu masih banyak lagi surat-surat lain yang menguatkan kepemilikan kami pada tanah yang berada di Rawang Keladi seluas 19 hektar tersebut," tegasnya.

Mirisnya, tanah kami itu saat ini sudah banyak yang menggarap tanpa sepengetahuan kaum suku kami, ujarnya. 

Menurut dugaannya, tanah mereka diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang ada di KAN, dengan istilah pembayarannya ganti rugi "silih jarih" dengan memakai tenaga masyarakat yang dikehendaki KAN dengan membekali warga tersebut sepucuk surat yang biasa disebut SK KAN.

Namun, Syaukani menegaskan bahwa dia bersama anak kemenakannya akan kembali menguasai dan mengambil hak mereka yang sudah dijual ataupun yang masih kosong.

"Saya bersama-sama anak kemenakan akan merebut dan menguasai kembali tanah pusaka kami secara hukum adat dan hukum negara," tegasnya.


Awak media saat wawancara dengan Penghulu Syahril dirumahnya di Padang 

Sebelumya, pada Sabtu(22/6/2024) media sudah pernah melakukan konfirmasi kepada salah satu penghulu yang ada di KAN Koto Tangah bernama Syaril. 

Terkait jual beli tanah yang ada dirawang Keladi tersebut, Syaril menjelaskan bahwa tidak pernah ada terjadi transaksi jual beli terhadap tanah yang ada dilokasi itu.

" Tidak ada jual beli tanah didaerah itu. KAN hanya memberikan SK kepada warga yang ingin menggarap tanah disitu, dengan syarat tanah tersebut tidak ada yang memiliki atau menggarap," jelas Syaril.

Selanjutnya, KAN pun untuk mengeluarkan izin penggarapan tanah itu tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa mekanisme yang harus dikerjakan, tambahnya.

Diantaranya, KAN akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kelokasi untuk memastikan apakah lahan sudah ada yang memiliki atau masih kosong. 

Kemudian, kalau lahan  itu kosong baru KAN akan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk masyarakat yang dikehendaki untuk menjaga, melakukan penertiban terhadap tanah ulayat yang ada diwilayah KAN Koto Tangah.

"Kemudian masyarakat yang ditunjuk itu bisa memberikan izin penggarapan kepada masyarakat lain yang ingin mengagarap dengan membayar uang yang disebut sebagai pengganti "silih jarih" terang Syaril.

Dengan syarat, apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan selama enam bulan sejak terjadinya pergantian uang silih jarih oleh pihak penggarap. Tanah tersebut akan kembali ke KAN, tegas Penghulu itu.

Jadi kembali ditegaskannya bahwa tidak ada kegiatan jual beli tanah didaerah tersebut, karena tidak ada bukti surat jual beli seperti kwitansi. Yang ada hanya pergantian uang silih jarih, pungkasnya.

Hingga berita ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Padang datangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang pada Rabu(17/7/2024), untuk unjuk rasa.

Orasi yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut, mereka menuntut Kepala Dinas(Kadis) PUPR untuk transparansi, terkait :

1. Transparansi keuangan Dinas PUPR Kota Padang.

2. Dana bantuan hibah ke instansi vertikal tanpa NPHD (Perwako No; 34 Tahun 2021)

3. Meminta keterangan anggaran awal /terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR.

4. Dugaan pemalsuan SPJ (jika benar harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU KUHP pasal 263 ayat 1, PP No; 12 Tahun 2019 dan Permendagri No; 77 Tahun 2020).

Kedatangan pengunjuk rasa itupun disambut Tri Haryanto selaku Kepala Dinas PUPR Padang. Kemudian, Kadis itu memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap dugaan yang disampaikan pendemo. Kemudian Tri Haryanto pun menanggapi orasi yang disampaikan puluhan pendemo itu.

Viedro Bernanda Vitrask,Ketua HMI Padang 

Namun, apa yang disampaikan oleh Tri Haryanto tersebut dinilai mereka belum memuaskan. Selanjutnya, mahasiswa yang tergabung dalam HMI memberi waktu selama seminggu, tujuh (7)hari kedepan untuk mendapatkan penjelasan/ klarifikasi secara detail dari Kadis tersebut.

"Kami tidak puas dengan penjelasan atau klarifikasi yang baru saja disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR itu", tegas Viedro Bernanda Vitraski, sebagai Ketua HMI Padang.

Untuk itu kami beri tenggang waktu selama tujuh (7) hari kedepan. Agar Tri Haryanto selaku Kepala Dinas PUPR untuk bisa memberikan klarifikasi yang lebih detail, dan itupun telah disepakati oleh Tri Hadiyanto sendiri, pungkas Viedro.

Hingga berita ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat(Kejati Sumbar) menang dalam Prapradilan terkait kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo. 

Kemenangan Kejati Sumbar tertuang dalam Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka DONI RAHMAT SAMULO.

"Dalam gugatan Pra Peradilan tersebut Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap dirinya (Doni Rahmat Samulo.red)," demikian Hadiman, Aspidsus Kejati Sumbar mengatakan pada Senin(8/7/2024) via telepon.

Terhadap Gugatan Pra Peradilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi Doni Rahmat Samulo itu, kata Hadiman, Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutuskan dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.

Dan selanjutnya, kata Hadiman lagi, hakim menyatakan Sah penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejati Sumbar terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan pagu Anggaran sebesar Delapan Belas (18) milyar rupiah ditahun 2021 dan saat ini, jelas Aspidsus Kejati Sumbar itu.

Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Pekerjaan jalan beton yang dilaksanakan melalui pokok pikir(pokir) anggota dewan kota Padang ditengarai labrak aturan terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) dan pelaksanaannya disinyalir tidak sesuai speks teknis.

Proyek betonisasi yang berlokasi di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam disinyalir tidak transparan terhadap anggaran. Pasalnya, tidak ada papan informasi proyek (Plang Proyek) yang dipasang dilokasi pekerjaan.

Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui berapa besar uang negara yang digelontorkan pada program betonisai tersebut. Selain itu masyarakat juga tidak mengetahui siap Kontraktor dan konsultan pengawasnya.

Bukan hanya itu, masyarakat khususnya warga sekitar lokasi tidak mengetahui apa instansi yang mengelola pokir dewan tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh warga yang bernama Indra. Dia mengatakan kalau pekerjaan betonisasi ini terkesan seperti proyek siluman milik negara.

"Dari awal pelaksanaan proyek ini dimulai, kami warga disini tidak tahu berapa anggaran negara yang telah dihabiskan. Kemudian siapa nama kontraktor maupun konsultan pengawasnya kami juga tidak mengetahui," ujar Indra pada Ahad (7/7/2024) di rumahnya.

Bukan hanya itu, kata Indra, apa nama instansi yang mengelola pokir anggota dewan ini kami juga mengetahuinya. 

Kata Indra, yang kami dapatkan informasinya terkait proyek betonisasi ini merupakan inisiator dari anggota DPRD Padang bernama Wismar Panjaitan.

Selain dari itu kami tidak dapat informasinya, ujar Indra. Indra melanjutkan, kami warga disini sebagai penerima manfaat berharap pembangunan jalan beton ini sesuai dengan rencana awalnya. 

"Jalan yang dikerjakan memiliki kualitas dan mutu yang direncanakan. Kemudian, uang negara yang dihabiskan setara dengan panjang jalan yang dikerjakan," harapnya.

Sedikit Indra menyinggung kondisi jalan beton yang baru dikerjakan itu. Saat ini kondisi jalan sudah ada yang retak, kita menjadi khawatir untuk kedepannya apakah jalan ini akan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk waktu yang lama, pungkasnya.

Sementara, Wismar Panjaitan , Anggota DPRD Padang saat dihubungi via telepon +62 813-6398-4xxx dihari yang sama, guna konfirmasi terkait hal tersebut, belum bisa berikan tanggapan dan penjelasan.

Hingga berita ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Hadiman,SH.MH Aspidsus Kejati Sumbar, saat menerima penghargaan sebagai Jaksa Teladan dalam integritas di Adhyaksa Award 2024

MR.com, Padang| Setelah terpilih menjadi salah satu nominator Jaksa Teladan dalam integritas Adhyaksa Award 2024, Hadiman berharap dapat kembali menjadi penerima award di tahun berikutnya.

"Untuk ke depannya saya ingin menjadi yang terbaiklah ya, menjaga integritas. Semakin sukses untuk tahun yang akan datang," demikian Hadiman mengatakan, usai menghadiri acara Adhyaksa Awards, di The Westin Jakarta, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman Masuk Sebagai Tiga Besar Finalis Penerima Penghargaan Adhyaksa Award 2024

Sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Dia(Hadiman.red) mengaku semakin termotivasi dalam bekerja dan menjaga integritas setelah dipilih menjadi salah satu jaksa terbaik pada Adhyaksa Award 2024 kemarin.

Hadiman mengulangi pesan jaksa Agung yang memberi arahan agar para jaksa selalu menjaga integritas dengan cara menghindari hal-hal yang bersifat negatif.

"Kami sangat antusias dan sangat senang, ini adalah kali pertama di Indonesia yang diadakan oleh detik.com, khususnya. Award ini jadi motivasi semua jaksa Indonesia, tentunya ingin menjadi yang terbaik," ujarnya.

Seperti diskusi di Kejaksaan, kata Hadiman, bahwa hindarilah hal-hal yang bersifat negatif, karena integritas jaksa ini kan diukur dari diri sendiri bukan dari orang lain, tegas Hadiman.

Dilansir dari detik.cok, salah satu kategori dalam Adhyaksa Awards tahun ini adalah Jaksa Teladan dalam Integritas. Sebelumnya ada 3 kandidat dalam Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Teladan dalam Integritas, berikut daftarnya:

1. Agung Yuliarta Endrawan

(Asisten Komisioner KASN bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi)

2. Bambang Setiawan, S.H.,M.H.Li. (Koordinator pada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta di Yogyakarta)

3. Hadiman, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat)

Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Maret 2024.

Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. 

Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar yang terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) 2015-2024 Barita Simanjuntak, Dekan FH Unsoed Prof Fauzan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan Pemred detikcom Alfito Deannova.(cr**)

Hadiman,SH.MH. Aspidsus Kejati Sumbar 

MR.com, Padang| Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman,SH.MH masuk sebagai finalis di 3 besar penerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024.

Hal itu diketahui setelah Dewan Pakar memberikan undangan kepada Hadiman tertanggal 28 Juni 2024, dengan No : 504/detikcom/VI/2024. Dalam surat tersebut tertuang Surat Undangan Adhyaksa Awards 2024. Dalam surat undangan tersebut Hadiman diminta hadir di Jakarta pada Jumat (05/07/24), pukul 18.00 wib.

“Melalui surat ini perkenankan kami memberitahukan secara resmi bahwa Bapak terpilih menjadi salah satu kandidat penerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 dalam kategori Jaksa Teladan dalam Integritas. Dalam kesempatan ini kami juga mengundang Bapak untuk hadir dalam acara pengumuman pemenang Adhyaksa Awards 2024,”  demikian isi surat yang dikirimkan Dewan Pakar tersebut.

Hadiman sendiri saat dikonfirmasi terkait undangan tersebut turut membenarkan. Ia bersyukur terpilih tiga besar di ajang Adhyaksa Awards 2024.

“Benar, ada surat undangan menghadiri acara pengumuman pemberian penghargaan Adhyaksa Awards 2024. Mudah-mudahan acaranya berjalan lancar,” ucap Hadiman. 

Saat disinggung namanya masuk tiga besar dalam kategori Jaksa Teladan dalam Integritas, Hadiman menyerahkan kepada Dewan Pakar. 

“Alhamdulillah, masuk tiga besar. Semua keputusan kita serahkan kepada Dewan Pakar,” kata Hadiman. 

Dilansir dari detik.com, Hadiman terpilih sebagai calon penerima Adhyaksa Award setelah melalui berbagai pertimbangan. Akhirnya, Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2024 memilih 15 nama untuk 5 kategori yang akan memperoleh penghargaan bergengsi di tubuh Kejaksaan. Dari 15 nama tersebut salah satunya masuk nama Hadiman.

Sebelumnya, ada 25 nama kandidat jaksa sebagai calon penerima penghargaan. Kemudian, pada Dewan Pakar melakukan rapat pada Selasa (11/6/24) kemarin. Dan akhirnya diputuskan 3 besar nama finalis di masing-masing kategori. 

Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, berharap ajang penghargaan ini mampu memberikan tempat terhadap jaksa yang betul-betul berintegritas. 

“Kita harapkan ini bisa memberikan ruang bagi jaksa-jaksa yang berdedikasi, yang berintegritas, yang loyal, yang dibutuhkan dalam penegakan hukum, yang memiliki kepedulian kepada masyarakat,” ujar Barita. 

“Siapapun pemenangnya nanti dapat menjadi contoh teladan bagi jaksa-jaksa yang lainnya. Lebih dari itu, ia juga memastikan penegakan hukum diberlakukan dari, dan, untuk masyarakat,” tambah mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak.

Adhyaksa Awards sendiri baru digelar pertama kalinya dan memiliki 5 Dewan Pakar. Adapun kelima Dewan Pakar yang memiliki latar belakang beragam ini terdiri dari Tenaga Ahli Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan 2015-2019 dan 2019-2023 Barita Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Prof Muhammad Fauzan, Pemimpin Redaksi (Pemred) detikcom Alfito Deannova Gintings dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(cr)


MR.com, Padang| Seorang pengamat pembangunan menanggapi negatif terkait pekerjaan bronjong yang katanya dikerjakan secara swakelola oleh tim dari PPK OP II, Satker OP SDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang(BWSS V Padang).

Kata pengamat yang bernama Ir.Indrawan itu, pembangunan bronjong ini kesannya hanya sebagai ladang subur mencari keuntungan oleh oknum-oknum nakal yang ada di instansi vertikal itu.

"Dalam perjalanannya, pembangunan bronjong ini banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang mengarah kepada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Indrawan pada Rabu(3/7/2024) di Padang.

Berita terkait: Pekerjaan Bronjong Batang Kuranji Ditengarai Sarat KKN, Rekanan Terindikasi Labrak Aturan Tentang KIP, K3 dan Pertambangan

Dia mengatakan, kalau pembangunan bronjong ini dikerjakan secara swakelola oleh pihak Satker OP SDA sendiri, anehnya, mengapa banyak mengalami perbaikan.

"Kemudian tenaga kasar yang dipakai umumnya pria paruh baya tanpa menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) lengkap dan SNI," ujarnya lagi.

Kemudian, pelaksanaan teknis yang dicurigainya tidak sesuai dengan bestek, kata Indrawan, hal itu terkesan sengaja mereka lakukan diduga untuk mencari keuntungan.

Indrawan menjelaskan, fungsi geotextile pada bangunan bronjong untuk menjaga keseimbangan bangunan terhadap pengikisan tanah oleh arus sungai.

"Namun pada proyek itu, diduga kontraktor tidak menggunakan geotextile pada dasar bangunan bronjong. Dikhawatirkan bangunan tidak dapat bertahan dengan waktu yang diharapkan," cecarnya.

Anehnya lagi, lanjut Indrawan, ada PPK sebagai pimpinan tim dari proyek swakelola mengatakan kepada media tidak tahu kalau pekerjaan itu sudah dimulai oleh timnya.

Apabila proyek tersebut ternyata dikerjakan tidak secara swakelola, tentunya pihak OP II Satker OP SDA sudah melakukan pembohongan publik, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya dan masih dalam mengumpulkan data-data terkait proyek yang ada di Batang Kuranji tersebut.(cr)

Pekerjaan Bronjong pinggir Sungai Batang Kuranji diduga rekanan kangkangi UU tentang KIP, K3 dan Pertambangan 

MR.com, Padang| Ditengarai, pelaksanaan pekerjaan bronjong yang berlokasi dipinggir aliran sungai Batang Kuranji sarat KKN. Pasalnya, pelaksanaan proyek negara dibawah pengelolaan Satker OP SDA, Balai WSS V Padang itu diduga berjalan diluar speks teknis dan labrak aturan.

Saat tim media menelusuri lokasi pekerjaan pada Kamis (28/6/2024) waktu lalu, media menemukan beberapa kejanggalan. Dilokasi tidak ada papan informasi (plang proyek) sebagai bentuk transparansi anggaran dalam penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah.

Berita terkait: Pekerjaan Bronjong OP SDA Dikerjakan Secara Swakelola, Diduga Pelaksanaan Tidak Transparan dan Terindikasi Labrak Aturan

Akibat dari itu, publik tidak mengetahui berapa nilai anggaran yang dihabiskan, siapa kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan hal lain yang biasanya dituliskan di plang proyek tersebut. Diduga rekanan kangkangi UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selanjutnya, dilokasi terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja(APK). Menyangkut hal tersebut lagi-lagi rekanan terindikasi telah kangkangi UU tentang penerapan K3 pada proyek negara.

Kemudian pekerjaan diduga berjalan tidak sesuai speks teknis, karena ukuran material batu untuk pembangunan bronjong bervariasi tidak mempunyai spesifikasi yang jelas.


Begitu juga teknis pemasangan geotextile pada dasar bangunan bronjong sebagai separasi dan filtrasi longsor tanah. Diduga pemasangan geotextile tersebut terkesan asal jadi.

Geotextile hanya ditempel dibelakang bangunan bronjong, dan tidak ada dipakai didasar bangunan bronjong .

Disinyalir bangunan bronjong tidak memiliki mutu dan kualitas yang diharapkan sebagai penahan tebing pinggir sungai dengan waktu yang cukup lama.

Seterusnya, menyangkut material yang dipakai pada proyek tersebut. Kuat dugaan material yang digunakan tidak memiliki izin lengkap. Material batu sebagian diduga diambil dilokasi bekas bongkaran bangunan lama dan batu yang ada dialiran sungai, hal tersebut pernah diakui oleh PPK OP II beberapa waktu lalu.

Dicurigai material tanah timbunan (tanah urug) juga demikian, diambil dari quarry yang diduga tidak memiliki izin lengkap.

Sebelumnya, waktu lalu media sudah mengkonfirmasikan hal itu kepada PPK OP II, Satker OP SDA, BWSS V Padang. PPK tersebut mengatakan pekerjaan dikerjakan secara swakelola.

"Anggaran yang dihabiskan senilai 180 juta, dengan kawat bronjongnya dibantu oleh pihak lain," terang PPK tersebut.

Anehnya, dia(PPK) tidak tahu kalau pekerjaan pembangunan bronjong telah mulai dikerjakan oleh timnya.

Media juga mengkonfirmasikan kepada Kepala Satker OP SDA, Median terkait hal tersebut. Namun beliau hanya mengatakan terimakasih terhadap info yang disampaikan media ini

"Sebagai bahan untuk saya menanyakan dan menegur ppk pelaksana kegiatan tersebut," jawaba Median singkat pada Selasa (2/7/2024) via telepon +62 813-1880-0xxx.

Kepala BWSS V Padang, M.Dian Almaruf saat dikonfirmasi, Dia beranggapan media sok uzon dengan proyek yang sedang dikerjakannya.

"Janganlah sok uzon. Proyek masih sedang dikerjakan dan ada yang diperbaiki dalam pemasangan batu bronjong dan pemasangan geotextil untuk timbunan dibelakang pasangan bronjong. Batu dan timbunan didatangkan," ungkap M. Dian singkat via telepon +62 821-1586-1xxx.

Apakah dalam mengelola keuangan negara untuk pembangunan perlu adanya transparansi?.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


Ir.Sutan Hendy Alamsyah,Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI)

MR.com, Padang| Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI), Ir. Sutan Hendy Alamsyah ikut menyoroti perjalanan  proyek Rehab/Perbaikan/Pemeliharaan Taman Halaman/Air Mancur dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar.

Dia menilai pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT.Sena Bangun Rega (SBR) itu banyak menunjukkan ciri-ciri telah terjadinya kecurangan yang berujung pada perbuatan korupsi.

"Dari awal saya telah mengikuti persoalan yang diduga terjadi diproyek milik Setwan DPRD Sumbar ini," kata Sutan Hendy pada Jum'at (28/6/2024) saat menjawab konfirmasi media via telepon.

Menurutnya, kecurangan ini sengaja didesain oleh oknum-oknum nakal yang terlibat didalamnya. Dengan segala dugaan kecurangan yang mereka lakukan, tentu ini dapat menjadi rujukan bagi penegak hukum untuk menguak keculasan yang terindikasi telah di lakukan oleh kelompok mafia proyek itu, ujarnya.


Berita terkait: Hidayat Mengaku Tidak Ada Anggaran Untuk Direksikeet, Masyarakat Berharap Proyek Setwan DPRD Sumbar Menjadi Prioritas Penegak Hukum

Sebagai lulusan Universitas Indonesia (UI) Ilmu Arsitektur, Sutan Hendy Alamsyah merasa apa yang disampaikan PPTK terkait tidak adanya anggaran untuk pengadaan direksikeet, adalah sebuah pembohongan publik.

"Didalam mengerjakan proyek kontruksi yang dibiayai negara, keberadaan direksikeet merupakan satu kewajiban yang dijadikan pekerjaan persiapan bagi kontraktor," jelasnya.

Apa yang disampaikan Hidayat selaku PPTK pernah mengatakan tidak ada anggaran untuk pengadaan direksikeet, Sutan Hendy menilai PPTK tersebut disinyalir tidak paham dengan sistem pelaksanaan pada pekerjaan kontruksi.

Kata Sutan Hendy, wajar media mengalami kesulitan untuk mencari keberadaan Kontraktor Pelaksana yang bernama Yulfan Hidayat, karena direksikeet saja sebagai kantor dilapangan untuk kontraktor tidak ada, ungkap Ketua Komwil LMR RI Sumbar itu.

Jadi dimana Yulfan Hidayat menghabiskan waktunya, di saat dia bekerja sebagai kontraktor pelaksana, apakah nama Yulfan Hidayat hanya sebagai alat pemulus untuk melancarkan jalannya dugaan kecurangan yang oknum-oknum tertentu lakukan.?,ucap Sutan Hendy.

Selain menyangkut direksikeet, Sutan Hendy juga menyinggung soal penerapan K3 dilokasi pekerjaan.


Kontraktor Pelaksana(PT.SBR) diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja di proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar 

Dijelaskannya, setiap proyek negara, kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Kerja(APK), karena itu merupakan aturan yang harus diikuti dan juga hak bagi para pekerja.

Nagara mengamanatkan melalui undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah(PP), sebut Sutan. Dia memaparkan, UU No.1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja. UU No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan,UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No.50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ucapan Hidayat yang mengatakan tidak ada anggaran untuk direksikeet dan membiarkan kontraktor pelaksana tidak mengikuti aturan tentang penerapan K3 dilokasi pekerjaan.

Sutan menyebut hal itu sebagai bentuk sikap arogansi Setwan DPRD Sumbar sebagai pengelola anggaran bersama kontraktor beserta pihak lain yang ikut serta didalamnya.

"Karena mengerjakan proyek di rumah "tuan si pembuat anggaran" mungkin mereka merasa bisa membujuk penegak hukum agar tutup mata terhadap kecurangan yang terindikasi mereka lakukan," ujarnya.

Faktanya, mereka terindikasi sengaja kangkangi Permen PU yang seharusnya wajib diikuti, di RAB selalu ada anggaran disediakan untuk direksikeet yang menjadi pekerjaan persiapan. 

Juga untuk pengadaan APK yang biasanya masuk pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan proyek negara. Kalau itu tidak ada, bisa jadi item pekerjaan ini anggaran sudah masuk mereka kantongi, tandasnya.

Demi tercapainya supremasi hukum, kita berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengusut dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek yang menggunakan uang rakyat ini, pungkasnya.

Media masih belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari PPTK Hidayat dan Dirut PT. SBR bernama Robert dan pihak lainnya terkait siapa Kontraktor Pelaksana bernama Yulfan Hidayat. 

Hingga berita lanjutan ini disiarkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain dan masih dalam mengumpulkan data-data. (cr)


MR.com, Padang| Ada pekerjaan bronjong di pinggir sungai Batang Kuranji, Kota Padang diduga tidak transparan terhadap anggaran. Selain itu, teknis pekerjaan disinyalir tidak sesuai speks, dan material yang digunakan tidak memiliki izin tambang.

Bronjong dikerjakan secara swakelola oleh tim dari PPK OP II, Satker OP SDA, Balai WSS V Padang, demikian penjelasan yang disampaikan PPK OP,  saat menjawab konfirmasi media pada Jum'at (28/6/2024) via telepon.

Anehnya, PPK tersebut mengaku tidak mengetahui kalau pekerjaan swakelola itu sudah dimulai oleh timnya.

"Saya baru dapat kontak, benar itu pekerjaan swakelola saya. Dari awal sudah di instruksikan kepada tim, tujuan pekerjaan dengan cara swakelola supaya pekerjaan lebih terjamin. Baik dari segi mutu dan kuantitasnya," terang PPK OP II itu.

Kalau ternyata sama saja atau lebih buruk dari pekerjaan SPK, itu percuma, tidak ada gunanya, cari susah saja, ujarnya.

Ditegaskannya, tadi saya sudah instruksikan tim untuk cek lapangan kembali. Pekerjaan yang tidak sesuai speks akan dibongkar. Apabila ada pekerja yang tidak mau diarahkan untuk ikut aturan akan diberhentikan saja, tegas PPK itu lagi.

"Untuk nilai pekerjaan swakelola Rp 180 juta, dengan kawat bronjong batuan dari bahan banjiran. Kemudian batu sebagian yang bisa dipakai bekas batu bongkaran lama dan sisanya didatangkan dari luar," tandasnya.

PPK tersebut kemudian mengucapkan terimakasih kepada media karena sudah mengingatkan. Kalau tidak sampai sekarang dia belum tahu, karena belum ada anggota yang melaporkan kalau pekerjaan sudah berjalan, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Mengulas pekerjaan Rehab/Perbaikan/Pemeliharaan Taman Halaman/Air Mancur dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar senilai Rp 5.652.000.000, APBD TA 2024. 

Diduga pada proyek tersebut, PT.Sena Bangun Rega (SBR) bersama-sama CV. Multi Guna Engineering Konsultan (Konsultan Pengawas) dan pihak Setwan DPRD Sumbar telah "kangkangi' Permen PU 12/2014, tentang pengadaan Direksikeet pada proyek negara.

Proyek yang dikerjakan selama 105 hari sejak dikeluarkannya SPMK pada tanggal 24 Maret, dengan nomor: 004/SPMK-REHAB/Taman KANTOR SET-DPRD/2024, disinyalir rekanan tidak melakukan pekerjaan persiapan menyangkut pengadaan kantor lapangan (Direksikeet).

Hal itu terungkap setelah media mengkonfrontir Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bernama Hidayat pada Jum'at (28/6/2024) via telepon 0852-6379-4xxx.

Berita terkait: Terkait Proyek Setwan DPRD Sumbar, Pengamat : Diduga Sebagai Ladang Korupsi Oknum Nakal di Akhir Jabatan

"Untuk direksikeet memang kita tidak ada anggaran yang tertuang di dalam dokumen kontrak Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek ini," tegas Hidayat.

Hidayat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Taman dan parkiran kantor DPRD Sumbar 

Kemudian, Hidayat juga membalas tanggapan pengamat sebelumnya , Dia mengatakan kalau itu komentar atau penilaian pengamat tersebut tidak apa-apa.

"Tetapi terkait mutu beton akan lebih lengkap jika beliau bisa melakukan uji mutu beton tehadap kanstin dan paving dari PT. cisangkan tersebut," jawabannya singkat.

Untuk kanstin sesuai di foto, itu pecah bagian sudut nya dan kami memang tidak memakai kanstin yang pecah, tutup Hidayat.

Pada pemberitaan sebelumnya, seorang pengamat bernama Ir.Indrawan menanggapi persoalan yang diduga tengah menyelimuti proses pelaksanan pekerjaan proyek tersebut.

Hidayat sebagai PPTK sebelumnya telah menjelaskan, paving blok untuk lapangan parkir kami menggunakan mutu beton K400 dan Kanstin menggunakan mutu K300.

Tetapi keterangan PPTK itu dibantah oleh pengamat. Karena dia curiga mutu beton untuk paving blok dan kanstin dilihat dari dokumentasi tidak sesuai seperti apa yang disampaikan PPTK Hidayat.

Selanjutnya terhadap penerapan K3, Indrawan menduga, kontraktor terkesan sengaja abaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

"Karena mereka saat bekerja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK) dan diduga tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan," cecar Indrawan.

Dia mengatakan kalau proyek taman dan parkiran kantor DPRD Sumbar diduga berjalan tidak sesuai bestek dan labrak aturan.

Karena menurut pengamat tersebut, dugaan merujuk pada teknis pekerjaan yang menurut penilaiannya berjalan diluar bestek.

Kecurigaannya bertambah setelah pengakuan PPTK Hidayat yang mengatakan tidak ada anggaran untuk pengadaan direksikeet didalam kontrak kerjasama (RAB).

Sementara, Direksikeet kantor lapangan proyek di bangun sebagai tempat bekerja bagi para staf baik staf dari kontraktor, pengawas, maupun pemilik proyek di lapangan, dan gudang tempat menyimpan barang berharga, seperti APK, ujarnya.

Hal ini tercantum dalam peraturan menteri pekerjaan umum RI Nomor 12/PRT/M/2014. Kemudian Hal ini juga diatur di dalam lampiran II Permen PU 12/2014 tentang persyaratan dan lingkup pelaksanaan konstruksi. 

"Kontraktor wajib mendirikan direksikeet didekat lokasi pekerjaan. Fungsinya sebagai tempat ruang diskusi antara pihak-pihak yang terlibat. Tempat menerima tamu dari luar, menyimpan barang berharga kebutuhan proyek," kata Indrawan saat dimintai tanggapannya menyangkut direksikeet tersebut pada Jum'at(28/6/2024) di Padang.

Direksikeet (site office) biasanya dibangun berdampingan dengan mess karyawan, sebut Indrawan. Kantor sementara ini berperan untuk memfasilitasi komunikasi di antara pemilik proyek, pengawas, dan kontraktor. 

Selain itu, direksikeet juga sebagai tempat melakukan pekerjaan-pekerjaan administratif , semisal pembuatan laporan, ulasnya.

Indrawan menjelaskan, di dalam direksikeet inilah dapat dilihat ke keterbukaan informasi (transparansi) suatu proyek negara, berupa dipasang gambar dan Skedul serta bestek proyek.

Diteruskannya, direksikeet pada proyek negara tergolong sebagai sarana dan prasarana yang wajib ada terlebih dahulu di lapangan sebelum proyek dijalankan. Karena menyiapkan Direksikeet dan plang proyek menjadi pekerjaan persiapan pada setiap proyek yang menggunakan negara.

Jadi apabila ada proyek negara tidak menyediakan Direksikeet di dekat lokasi pekerjaan, pihak yang terlibat dalam proyek tersebut patut dicurigai, tandasnya.

Dan masyarakat Sumbar sangat berharap proyek Setwan DPRD Sumbar ini menjadi prioritas pihak penegak hukum untuk mendalami dan menindak pelaku dugaan korupsi didalamnya," pungkas Indrawan.

Kejanggalan lain yang dirasakan media pada proses pelaksanaan proyek ini, sampai saat ini tidak ada pihak yang bisa memberikan informasi siapa sebenarnya kontraktor pelaksana yang bernama Yulfan Hidayat. 

Karena Yulfan Hidayat merupakan orang yang disebut menandatangani kerjasama dengan Setwan DPRD Sumbar, tetapi Yulfan Hidayat tidak pernah bisa ditemui dilokasi pekerjaan.

Pasalnya, dari awal pemberitaan sosok Yulfan Hidayat tidak pernah muncul dan terkesan disembunyikan. Bahkan Direktur PT SBR sendiri, yang bernama Robert dan PPTK Hidayat disinyalir tidak bisa memberi informasi siapa Yulfan Hidayat ini kepada media.

Sampai berita ini ditayangkan sosok Yulfan Hidayat sebagai Kontraktor Pelaksana masih belum dapat dikonfirmasi media, karena media kesulitan menggali informasi  siap dan dimana keberadaan Yulfan Hidayat saat ini, karena dilokasi masih tidak bisa dijumpai.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain dan upaya mengumpulkan data-data sampai berita ini disiarkan.(cr)

Pelaksanaan pekerjaan Rehab/Perbaikan/Pemeliharaan Taman, Air Mancur dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar diduga PT.SBR masih abaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya

MR.com, Padang| Seorang pengamat pembangunan di Kota Padang mengomentari proses pelaksanaan pekerjaan Rehab/Perbaikan/Pemeliharaan Taman, Air Mancur dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar.

Meskipun waktu lalu Hidayat sebagai PPTK pada proyek tersebut sudah mengklarifikasi terkait dugaan korupsi pada proyek taman dan parkiran senilai Rp 5, 6 miliar itu.

Tetapi apa yang disampaikan Hidayat itu sepertinya tidak serta merta bisa merubah asumsi negatif publik, kalau proyek tersebut disinyalir hanya sebagai ladang korupsi oknum nakal di akhir jabatan.

Sebagai pengamat pembangunan, Ir. Indrawan melihat ada beberapa kejanggalan yang merujuk kepada kecurangan dan diduga sengaja dilakukan oleh pihak rekanan, PT. Sena Bangun Rega(SBR) dan dibiarkan oleh Setwan DPRD Sumbar sebagai perwakilan pemerintah.

Disebutkannya, kesalahan yang sengaja dilakukan oleh kontraktor, pertama, mereka sengaja tidak menyiapkan kantor lapangan (Direksikeet) sesuai standar.


Kantor lapangan (Direksikeet) diduga tidak sesuai standar 

Berita terkait: Hidayat Sebut Tidak Takut Ada Pemeriksaan Penegak Hukum, Pelaksanaan Proyek di DPRD Sumbar Sudah Sesuai Kaedah dan Tidak Ada Labrak Aturan

Sementara fungsi dan manfaat dari keberadaan direksikeet sangatlah penting dalam melaksanakan pekerjaan proyek negara, sebut Indrawan.

"Direksikeet sebagai kantor administrasi, pusat monitoring proyek, gudang tempat menyimpan barang berharga dan pusat komunikasi para pihak yang terlibat, tempat beristirahat dan sebagainya" terang Indrawan pada Rabu(26/6/2024) di Padang.

Untuk standarisasi direksikeet, dijelaskan Indrawan, didalam ruang direksikeet harus ada terpampang struktur organisasi perusahaan kontraktor pelaksana, harus ada terpampang gambar rencana (RAB), grafik target rencana dan pencapaiannya, dan laporan Mutual Check Awal (MC Nol).

Pada proyek tersebut, untuk direksikeet terlihat hanya ruang kosong, dengan beberapa lembaran kertas yang terpasang didinding. Didalam ruangan tidak terpampang hal itu semua, ulasnya.

Menurut dugaannya, anggaran untuk pengadaan direksikeet proyek tersebut telah di sakukan oleh rekanan dan dibiarkan oleh pihak Sekwan DPRD Sumbar.

Kenapa ada dugaan rekanan telah menilap anggaran untuk pembuatan direksikeet tersebut, karena dilokasi direksikeet yang di sediakan adalah bangunan kosong yang dimanfaatkan oleh rekanan menjadi direksikeet adalah keamanan atau penjagaan dan kantor tersebut belum layak disebut sebagai kantor lapangan, ujarnya.

Selanjutnya kata Indrawan kecurangan diduga terjadi pada penerapan K3. "Apapun alasannya, menjaga dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja  adalah kewajiban kontraktor".


Salah satu pekerja mengaku tidak pernah ditawarkan APK dan diduga belum didaftarkan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan oleh kontraktor 

"Memberikan rasa nyaman dan aman kepada pekerja menjadi kewajiban rekanan dengan cara memfasilitasi pekerja dengan APD dan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya lagi.

Ditegaskannya, apabila ada pekerja yang tidak mau menggunakan APK saat dia bekerja, mestinya rekanan berani melakukan penindakan tegas. Demikian juga pihak Sekwan DPRD Sumbar, mereka harus menegur tegas rekanan tersebut.

Tetapi fakta di lapangan masih banyak ditemukan para pekerja tidak memakai APD lengkap yang terus bekerja dengan tangan yang penuh dengan semen, dan dengan kaki telanjang tanpa helm pelindung kepala.

Insinyur itu meneruskan, kecurangan selanjutnya diduga terjadi pada speks material dan pelaksanaan teknis pekerjaan. Paving blok lama tidak dibongkar, tetapi hanya ditempel dengan paving blok yang baru.

Indrawan menuturkan, teknis pekerjaan seperti itu sangat beresiko terhadap mutu dan kualitas pekerjaan nantinya. Dikhawatirkan lapangan parkir yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang direncanakan, apabila metode seperti itu tetap dipertahankan, ulasnya.


Material Paving Blok dengan Mutu Beton K400 didatangkan dari PT. Cisangkan didaerah Purwakarta 

"Bahkan keyakinan seorang PPTK terhadap mutu beton material paving blok yang digunakan (K400) dan kanstin nya(K300) menambah kecurigaan publik kalau proyek tersebut terindikasi KKN," ujarnya.

Secara kasat mata, publik dapat menilai dan memperbandingkan kualitas material paving blok dengan mutu beton K400 dengan yang tidak, kata Indrawan .


Material Kanstin dengan mutu beton K300

Bahkan, lanjutnya,  kekuatan kanstin yang dikatakan PPTK tersebut menggunakan K300 saat dilokasi sudah banyak yang pecah dan retak.

Dengan demikian, dia(Ir.Indrawan.red) masih meyakini proses pelaksanaan proyek taman dan parkiran kantor DPRD Sumbar tersebut sarat KKN, dan patut masuk proses hukum seperti apa yang dikatakan Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman beberapa waktu lalu, pungkasnya.

Siapakah Yulfan Hidayat, Kontraktor Pelaksana, penandatang kontrak kerjasama dengan pemerintah. Hingga saat ini sosok tersebut masih menjadi misteri, dan beberapa pihak terindikasi sengaja menyembunyikan Kontraktor tersebut.

Sampai saat berita lanjutan ini ditayangkan, media masih mencari data-data dan upaya konfirmasi Yulfan Hidayat dan pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Hidayat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar 

MR.com, Padang| Menyangkut dugaan adanya korupsi dan pelanggaran aturan pada pekerjaan rehab/perbaikan/pemeliharaan taman, air mancur dan parkiran kantor di lingkungan gedung DPRD Sumbar akhirnya diklarifikasi PPTK kegiatan Hidayat.

Pada pemberitaan sebelumnya, ada korupsi diduga terjadi pada proyek dengan nomor SPMK : 004/SPMK-REHAB TAMAN KANTOR/SET-DPRD/2024 yang dikerjakan PT.Sena Bangun Rega (SBR) dengan konsultan pengawas PT.Multi Guna Engineering Konsultan selama 105 hari kalender senilai Rp 6.652.000.000,-.

Diduga ada korupsi, karena dalam pelaksanaannya rekanan beserta pihak terkait disinyalir sengaja tidak transparan terhadap anggaran negara yang digunakan, dan pekerjaan pun terindikasi berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan.

Berita terkait: Dugaan Kecurangan Proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar, Hadiman: Kejaksaan Pastikan Tidak Segan Lakukan Serangkaian Proses Hukum

Pasalnya, pada pelaksanaan proyek tersebut sebelumnya diduga tidak memakai papan informasi (plang proyek) sebagai identitas dalam penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara yang seharusnya ada dilokasi dari awal pekerjaan dimulai.


Kantor lapangan (Direksikeet) proyek Taman dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar, di dalam Direksikeet tidak ada struktur organisasi perusahaan, gambar rencana (RAB) dan Alat P3K 

Kemudian, ditambah dengan keterangan yang disampaikan Fikky Al Furqan selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut saat dikonfirmasi media waktu itu. Dia (Fikky)mengakui sengaja tidak memasang plang proyek, karena khawatir akan menggangu parkir kendaraan anggota dewan dan itu sesuai arahan dari PPTK.

Selanjutnya, dugaan terhadap pelaksanaan pemasangan paving yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Terlihat dilokasi, teknis pemasangan paving yang dilakukan diduga tidak mengacu pada bestek.

Paving yang lama tidak dibongkar, tetapi hanya dihimpit dengan paving yang baru. Selain itu dilokasi ada bekas material kanstin diduga masih dipakai untuk jadi pengganti tanah timbunan, sebelum ditimbun kembali dengan tanah gunung. 

Berikutnya dugaan kontraktor telah menabrak aturan tentang penerapan K3. Karena di lokasi terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK).

Hidayat selaku PPTK pada pekerjaan tersebut akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan ke publik menyangkut dugaan-dugaan miring terhadap pekerjaan tersebut pada Senin(24/6/2024), di ruang kerjanya perkantoran DPRD Sumbar.

Dari awal pekerjaan dimulai sebenarnya plang proyek yang dimaksud sudah dipasang, tetapi karena tempat berdirinya plang proyek tersebut akan ada pekerjaan jadi plang proyek dicabut.

"Karena tempat lokasi plang proyek berdiri akan dikerjakan. Akhirnya plang proyek tersebut dicabut, tetapi rekanan mungkin lupa untuk memasangnya kembali," terang Hidayat.

Dan kemudian jadi temuan media, tetapi sekarang sudah dipasang kembali lengkap dengan seluruh informasinya, tuturnya.

Terkait pengakuan dari Fikky sebagai konsultan pengawas pada waktu itu, PPTK tersebut membantah. Hidayat menyebutkan tidak pernah ada arahan dari kami untuk tidak memasang plang proyek, jadi apa yang disampaikan Fikky itu tidak benar atas instruksi kami, tegasnya.


Hidayat kembali menjelaskan, kalau pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana (PT.SBR) sudah sesuai spesifikasi teknis. Dan menurutnya, pelaksanaan tidak ada unsur melabrak aturan, baik itu tentang K3 dan aturan tentang KIP dan aturan lainnya.

"Pekerjaan yang dilakukan PT.SBR tidak ada yang diluar spesifikasi teknis atau pun menabrak aturan, baik tentang penerapan K3 dan aturan lainnya, seperti apa yang disangkakan," tegas Hidayat.

Masih ada Pekerja tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK) saat melakukan pekerjaan 

Mengapa para pekerja itu tidak memakai Alat Pelindung Diri (APK) saat bekerja, dia menjelaskan, kalau APK untuk mereka(pekerja.red) itu sudah disediakan oleh kontraktor dan disimpan dikantor lapangan (direksikeet).

Tetapi mengapa mereka tidak mau menggunakan APK tersebut, tentunya mereka ada alasan sendiri, ujarnya. Alasan dari pekerja itu, sambung Hidayat lagi, karena mereka merasa risih tidak leluasa dalam melakukan pekerjaannya.

Saat ditanyakan apakah tidak ada peneguran ataupun tindakan keras terhadap pekerja yang tidak mau menggunakan APK tersebut dari PPTK..?. 

Hidayat mengakui sudah pernah memberi peringatan kepada para pekerja tersebut dengan menyurati kontraktor pelaksananya, tetapi tetap mereka tidak mau mengindahkan peringatan tersebut.

"Kemudian anggaran untuk pengadaan APK tidak besar hanya sekitar 3-4 jutaan saja," kata Hidayat.

Faktanya, sampai hari ini pun mereka masih tidak memakai APK secara lengkap saat melakukan pekerjaan, terpantau oleh media.

Mutu beton untuk paving blok K400 

Selanjutnya Hidayat juga menjelaskan terkait spesifikasi teknis pekerjaan pada proyek tersebut yang sebelumnya diduga tidak sesuai. Disebutkannya, untuk mutu beton paving  blok yang dipakai pada proyek tersebut K 400, dan kanstinnya K 300.

"Ubin dan kanstin itu merupakan produksi pabrikasi dari PT. Cesangkan yang beralamat di Purwakarta. Mutu beton ubin dan kanstin yang kami gunakan, K400 untuk ubin dan K300 untuk kanstin," terangnya.

Mutu Beton Untuk Kanstin K300

Kalau ada keraguan terhadap mutu beton paving blok dan kanstin itu, bahkan Hidayat menyarankan kepada pihak yang ragu dan ingin melakukan tes atau cek labor, melalui media ini, dia menyarankan untuk melakukan pengecekan terhadap mutu beton kepada pihak yang meragukannya.

Dilanjutkan PPTK Hidayat, teknis pekerjaan pada pemasangan paving blok sudah sesuai spesifikasi teknis. Paving blok yang lama memang sengaja tidak dilakukan pembongkaran. Tetapi dihimpit dengan paving blok yang baru, itu memang sesuai dengan bestek atau RAB.

"Karena untuk mengurangi anggaran pada pekerjaan pembongkaran paving blok lama, tanpa harus mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan. Dan teknis seperti itu atas saran dari tenaga ahli dari PT.Cisangkan," ungkap Hidayat.

Bahkan Hidayat tidak ragu ataupun merasa takut terhadap audit BPKP dan BPK RI, ataupun ada pemeriksaan dari pihak penegak hukum nantinya.

Karena menurutnya apa yang dikerjakan kontraktor pelaksana sudah sesuai dengan kaedah dan peraturan negara, baik secara spesifik teknis ataupun Perpu dan Perpres.

Saat media menanyakan kehadiran kontraktor pelaksana bernama Yulfan Hidayat yang hari itu tidak bisa ditemui. Hidayat dengan lugas, jelas dan tegas mengatakan negara tidak membayar kehadiran kontraktor pelaksana dilapangan, tetapi negara membayar hasil dari pekerjaannya.

"Apabila nanti ada pekerjaan yang tidak bermutu dan berkualitas ditemukan, tentunya kita tidak akan melakukan pembayaran sebelum pekerjaan diperbaiki, dan bisa jadi tidak akan mengembalikan uang jaminannya," tegas Hidayat.

Bahkan untuk mencari nomor hp sang kontraktor itu pun media merasa kesulitan. Waktu diminta nomor ponsel Yulfan Hidayat kepada PPTK Hidayat, media juga berhasil mendapatkannya.

Tetapi Hidayat hanya mengatakan, nanti saya akan memberi tahu pak Robert (Dirut PT SBR) yang sering datang kelokasi pekerjaan. 

Sampai berita lanjutan ini disiarkan, nomor ponsel Yulfan Hidayat belum didapati media. Siapakah sosok Yulfan Hidayat ini..?.

Dihari yang sama media dihubungi Robert, Dirut PT. SBR untuk memberikan klarifikasi menyangkut pekerjaan yang sedang dilaksanakan. 

"Apa yang disampaikan oleh pak Hidayat (PPTK) seluruh benar," kata Robert singkat via telepon  0812-6678-8xxx.

Hingga berita lanjutan ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Ditenggarai ada proyek "siluman " pembangunan saluran drainase di daerah kecamatan Kototangah, tepatnya di kelurahan Air Pacah, karena diduga berjalan tidak transparan. Pekerjaan saluran drainase sepanjang kurang lebih 30 meter itu hanya dibekali dengan papan pemberitahuan.

Saat dilokasi terlihat oleh awak media ini galian sedalam kurang lebih 30 cm. Menurut informasi warga, rencananya galian drainase ini dikerjakan sepanjang 100 meter.

Sayangnya, warga hanya mengetahui kalau pembangunan drainase itu dikerjakan oleh Pemko Padang tanpa mengetahui OPD pelaksana teknisnya.

"Saluran ini dikerjakan oleh Pemko Padang. Kemudian titik pekerjaan bukan disini saja, itu kata orang yang mengaku kontraktornya," kata warga yang enggan disebutkan identitasnya itu, pada Ahad (14/7/2024) waktu lalu.

Kata warga lagi, apa instansi yang mengerjakan saluran ini kami sendiri tidak mengetahui. Hanya saja pemberitahuannya dibangun oleh Pemko Padang,itu saja, tegasnya.

Proyek drainase ini menurut warga itu tidak transparan terhadap informasinya. Karena tidak dilengkapi dengan plang proyek dilokasi pekerjaan, bisa disebut ini proyek siluman pada kegiatan pemko Padang,cecarnya.

Sementara menurut warga itu lagi, dana yang dipergunakan untuk pekerjaan ini dari salah satunya sumber nya dari hasil kutipan pajak masyarakat.

"Mestinya pemerintah melalui OPD nya harus transparan dan memberikan kualitas dan mutu yang bagus," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kabid SDA Dinas PUPR Padang, Norman terkait pekerjaan itu. Dia sendiri mengakui juga tidak mengetahui kalau pekerjaan drainase itu milik instansi apa.

"Setau saya tidak ada kegiatan itu di bidang SDA," terangnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Hadiman, SH.MH, Aspidsus Kejati Sumbar 


MR.com, Padang| Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman,SH.MH angkat bicara menanggapi persoalan yang diduga sedang menyelimuti pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan halaman taman, air mancur dan parkiran  kantor DRPD Sumbar.

Ditengarai, proyek yang dikerjakan PT.Sena Bangun Rega(SBR) senilai 5,6 miliar berada dibawah kewenangan Sekwan DPRD Sumbar itu dalam pelaksanaannya sudah menunjukkan tanda-tanda kecurangan.

Sedikit mengulas balik pemberitaan. Pekerjaan yang dimulai pada tanggal 24 Februari 2024 tidak menggunakan papan informasi (plang proyek) dilokasi pekerjaan sebagai indentitas proyek dan bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara.

Sesuai pengakuan Fikky Al Furqan bahwa sengaja tidak dipasang plang proyek tersebut, karena takut mengganggu parkir kendaraan anggota dewan.

Dilokasi pekerjaan masa itu juga terlihat pemandangan yang tidak wajar. Para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK). Diduga rekanan sengaja labrak undang-undang tentang penerapan K3 pada proyek negara.

Berita terkait: Dugaan Korupsi Proyek Sekwan, Prof. Busyra Azheri: Perlu Dibentuk Tim Investigasi Peduli Pembangunan di Komplek DPRD Sumbar

Selanjutnya terhadap penggunaan material tanah timbunan untuk taman. Tanah yang digunakan oleh rekanan disinyalir diambil dari quarry yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap. Saat itu juga terlihat penggunaan bekas material kanstin yang ditumpuk didalam kolom, diduga sebagai pengganti tanah urug untuk taman.

Seterusnya pelanggaran diduga juga terjadi pada speks teknis pekerjaan. Teknis pelaksanaan pemasangan ubin untuk parkiran kantor disinyalir tidak sesuai speks. Sebab, ubin yang lama tidak dibongkar, tetapi hanya ditempel dengan ubin yang baru.

Parahnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak bisa menjelaskan saat dikonfirmasi media. Seperti, Raflis (Sekwan) sekaligus KPA, Udli Imam Zul (PPK Kegiatan) Hidayat (PPTK) dan Yulfan Hidayat kontraktor pelaksana.Mereka terindikasi tidak kooperatif, terkesan sengaja menghindari media yang ingin konfirmasi.

"Kita sangat menyayangkan jika benar dugaan-dugaan penyimpangan tersebut terjadi. Apalagi anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut cukup besar hingga miliaran rupiah," ujar Hadiman pada Kamis(20/6/2024) via telepon 0853-6461-xxxx.

Ditegaskan Hadiman, jika seluruh dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang dan spesifikasi teknis pelaksanaan terjadi pada pekerjaan taman dan parkiran itu benar-benar terjadi, seperti yang ada di pemberitaan dan menimbulkan permasalahan.

Dipastikan pihak Kejaksaan Tinggi tidak segan-segan akan melakukan serangkaian proses hukum terhadap oknum yang terlibat didalamnya, ulas Hadiman.

"Perbuatan seperti ini sangat disayangkan terjadi pada pelaksanaan proyek negara, karena anggaran yang digunakan untuk pekerjaan itu cukup besar 5,6 miliar. Seharusnya pekerjaan berjalan sesuai rencana yang tepat sasaran dan tidak merugikan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., seorang ahli hukum ikut angkat bicara terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek DPRD Sumbar yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

"Meskipun proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan, tetapi sudah ada indikator telah terjadi persekongkolan jahat yang berujung korupsi secara kolektif," kata Busyra Azheri pada Sabtu(7/6/2024) via telepon.

Mantan Dekan FH Unand itu mengatakan, merunut pada rentetan dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek tersebut, menguatkan asumsi publik pekerjaan taman dan parkiran menjadi ladang korupsi yang subur bagi oknum yang terlibat didalamnya.

Ada bau busuk persekongkolan jahat tercium dalam pelaksanaan proyek taman dan parkiran gedung DRPD Sumbar itu, dengan potensi kerugian terhadap keuangan negara, ujarnya. 

Untuk mengatasinya, kata Busyra Azheri, harus ada pihak yang berani melakukan investigasi guna mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi di proyek itu.

Busyra Azheri masih mengatakan, perlu dibentuk tim investigasi peduli pembangunan di komplek DPRD Sumbar itu untuk menguak dugaan keculasan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ada diproyek tersebut.

"Tujuan dibentuknya tim investigasi itu, untuk membongkar dugaan kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan taman dan parkiran gedung wakil rakyat tersebut, tegas ahli hukum tersebut.

Supaya khalayak dapat mengetahui seluruh kebenaran informasi terkait sengkarut yang terjadi pada proyek negara yang ada dibawah pengelolaan Sekwan DPRD Sumbar tersebut, ulasnya.

Beliau mengatakan, terserah pembentukan tim investigasi itu dilakukan setelah pekerjaan selesai ataupun disaat masih dalam masa pelaksanaan seperti sekarang ini.

Sebagai ahli hukum, Prof. Busyra menyebut kecurigaan publik terhadap persekongkolan yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek DPRD Sumbar itu tentu ada alasannya.

"Diantaranya, sikap tidak kooperatif seluruh pejabat publik dan pihak lain yang terlibat didalamnya saat dikonfirmasi media salah satu alasan mengapa proyek tersebut disebut sarat KKN,"jelas Busyra Azheri.

Logikanya begini, lanjut profesor hukum itu, kalau pekerjaan taman dan parkiran itu menurut mereka dikerjakan sudah sesuai kaedah, tidak ada melanggar aturan, tentunya mereka akan tegas dan lugas untuk menjelaskannya kepada masyarakat dengan menjawab konfirmasi media.

Tetapi ini malah sebaliknya, mereka terkesan tidak peduli dan memilih menghindari media, ujarnya. 

Sementara publik hanya menginginkan penjelasan serta tanggung jawab mereka terhadap anggaran negara yang telah digunakan, tutur Prof.Busyara Azheri.

Karena anggaran yang digunakan pada proyek itu bukan uang pribadi mereka, melainkan uang negara yang juga disebut uang rakyat, pungkasnya.

Saat berita lanjutan ini disiarkan, media masih melakukan upaya konfirmasi pihak terkait dan mengumpulkan data-data terhadap pelaksanaan proyek tersebut.(cr)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.