Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 6 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 61 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 7 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 131 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 775 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 613 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 182 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


 Opini

Oleh : Irsad Syamsul Ainun 


Mitra Rakyat.com

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Inilah peribahsa untuk rakyat Indonesia saat ini. Ditengah mewabahnya virus-19 yang tak kunjung menurun, kemiskinan dimana-mana, PHK dan semua problematika yang tak kunjung berakhir. Ditambah lagi Anggota Legeslatif Republik Indonesia mengetok palu tentang pengesahan Undang-undang Ciptakerja di saat rakyat tak bisa terpejam memikirkan nasibnya. 

Alhasil, keputusan sidang tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Terbukti  saat ini di seluruh pelosok tanah air dibanjiri dengan demostran yang begitu antusias menyuarakan agar pegesahan tersebut segera dicabut karena dinilai merugikan rakyat. 

Hal ini juga disampaikan oleh salah satu Fraksi Partai Demokrat Benny K Herman yang menyatakan bahwa wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dinilai telah sewenang-wenang dalam memimpin forum. “Jadi karena pimpinan sewenang-wenang tidak dikasih kesempatan kami untuk menyampaikan pandangan, maka kami mengambil sikap  walk out.” Suara.com (06/10/2020).

Menurutnya, pengambilan keputusan tingkat II pada RUU harus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Akan tetapi meski ada dua fraksi yang menolak dan belum menyetujui keputusan tersebut. Lagi-lagi Ketua DPR ketok palu tanda bahwa RUU tersebut sah dan dapat dijadikan sebagai salah satu landasan dalam mengambil keuputusan.

Partai Demokrat juga menilai bahwa alasan mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi. Apalagi saat ini masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi akibat wabah covid-19. Keputusan ini sesugguhnya hanyalah sebuah mekanisme yang menguntugkan pembisnis alias pemilik modal. 

Apakah pemerintah tidak cukup melihat bagaimana fakta dilapangan? Rakyat semakin terjepit dalam himpitan ekonomi, yang tidak hanya menjadi berdampak pada kalangan atas namun kalangan bawah kian melarat.

DPR yang katanya sebagai wakil rakyat di meja istana nan megah mampu menyuarakan aspirasi rakyatnya, kini nyatanya telah menjual dan menggadaikan suara rakyat demi kepentingan kaum kapitalis semata. 

Investasi asing dan aseng telah menutup mata dan telinga mereka untuk melihat dan mendengarkan jeritan rakyat yang apabila malam senyap jeritan itu kian terdengar.

Keputusan pemerintah yang dinilai terburu-buru dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja sudah tak sejalan dengan jiwa sila kelima. 

Hal ini diungkapkan oleh fraksi partai demokrat, “RUU Cipta Kerja memicu pergeseran semangat pancasila, terutama sila keadila sosial kearah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan neoliberalistik.” Waspada.co.id (05/10/2020).

Dengan adanya penilaian tersebut, seyogyanya keputusan tersebut sangatlah merugikan rakyat. Yang dinilai hanya menguntungkan kaum kapitalis. Sehingga jeritan rakyat diaggap sebagai angin lalu.

Dan pada dasarnya, saat ini dunia masih dinaungi oleh sistem kapitalis,  dimana dorongan dan keuntungan untuk mereka yang memiliki modal lebih utama daripada kepentingan rakyat.

Beda halnya dengan sistem Islam, yang mana keputusan yang dikeluarkan oleh penguasanya, murni untuk menyejahterakan rakyatnya. Sehingga, keputusan yang diambil bukan hanya untuk para penguasa. 

Mereka lebih mengutamakan urusan umat, daripada urusan pribadi. Hal ini juga menjadi tanggung jawab negara sekaligus kepala pemerintahannya. Jika dalam pengambilan keputusan ada hal yang merugikan rakyat, maka negera dan pemeritahannya tidak boleh berlepas tangan dan menutup mata demi kepuasan duniawi. Wallahu’alam



Kondisi Miris Proyek DPUPR Kota Padang,Bidang PSDA di Kelurahan Limau Manis

Mitra Rakyat.com(Padang)

Diduga tidak ingin pekerjaan dikritik media Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fadelan Fista Masta yang akrab dipanggil Fadel blokir nomor seluler wartawan. Sebelumnya, pada Senin, 5 Oktober 2020 wartawan mitrarakyat.com melalui selulernya mencoba hubungi Fadel guna mengkonfirmasi proyek yang sudah di Projeck Hand Over(PHO).

Aneh, komunikasi yang biasanya lancar tiba-tiba saja terputus, hanya disebabkan konfirmasi menyangkut proyek yang dikelolanya yang diduga sudah diserah terimakan. 

Berita terkait : Bendungan Rusak Parah, Diduga Pelaksanaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Oleh CV. Serasi Bersama

Foto Kabid PSDA Kota Padang, Fadelan Fista Masta dan Awaludin Rao (Kontraktor dari CV. Serasi Bersama


Konfirmasi media tersebut terkait kondisi bangunan yang diduga sudah rusak parah. Disinyalir Pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 berlokasi di Keluarahan Limau Manis. Bernomor kontrak 101/KONT-SDA/APBD/PUPR/2020, pada pekerjaan bronjong tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Proyek yang menghabiskan uang negara Rp 3.242.095.704,28 APBD TA 2020 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender oleh CV. Serasi Bersama(SB) dan diawasi PT. Wandra Cipta Engineering Consultan pada pekerjaan bronjong saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. 

Selain rugikan negara, saat ini bronjong yang rusak parah itu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat sekitar. Dikhawatirkan masyarakat bronjong tersebut jadi sumber petaka di lingkungan sungai. 

Anehnya, saat dikonfirmasikan keadaan yang memilukan itu kepada Fadel selaku Kepala Bidang Pengelola Sumber Daya Air(Kabid PSDA) DPUPR Kota Padang, seakan mengelak dengan cara memblokir nomor seluler wartawan media ini. 

Tidak patah arang, wartawan pada hari itu juga mendatangi Kantor DPUPR Kota Padang yang beralamat di jalan Ujung Gurun. Tapi baru akan memasuki kantor tersebut, langsung dihadang oleh dua security, yang salah satunya bernama Rendi

Seterusnya Rendi menanyakan tujuan kedatangan media, dan dijawab oleh wartawan ingin menemui Fadel guna konfirmasi. Rendi langsung menjawab, sudah tiga minggu pak fadel tidak masuk kantor, kata Rendi. 

Selanjutnya, wartawan meminta buku tamu kepada security tersebut sebagai bukti wartawan telah mendatangi pihak DPUPR dengan tujuan konfirmasi. 

Namun Rendi dengan tegas mengatakan, dikantor ini tidak ada buku tamu, seperti yang bapak minta, ucap Rendi. 

Setali tiga uang, Awaludin Rao Pelaksana lapangan dari CV. Serasi Bersama, juga tiba-tiba memblokir nomor seluler wartawan saat akan dikonfirmasi. 

Hingga berita ini terbit, wartawan media  mitrarakyat.com masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*


Foto Dokumentasi Media Online Kriminal.id


Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Dikutip dari Media Online Kriminal.id Kepala Balai  Pelaksana Jalan Nasional (BPJN )Provinsi Sumbar Bambang Pardede mengatakan, hentikan penghamparan aspal tersebut kalau sudah sepuluh jam lebih aspal itu di guyur hujan, itu suhunya sudah tidak sesuai spek lagi dan kami orang PU Balai Jalan tidak akan merestui perkerjaan seperti itu, kata Bambang Pardede.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala BPJN Sumbar tersebut mengatakan, 
tentang kondisi material hotmix sebelum dihampar pasca hujan, Suhu hotmix di dumptruck saat itu paling atas dengan foto yang saya terima menunjukan suhu 120 °C. Itu suhu saat pas mau dihampar, terang Bambang, Jumat(09/10/2020)via telpon. 

Dilanjutkannya, penutupan material hotmix yang diangkut dump truk dilakukan dengan  dua lapis terpal (dibungkus). Jadi truknya memang diguyur hujan tapi tdk menembus sampai ke isi dump truk berupa material hotmix.

"Sebelum dilakukan penghamparan, permukaan yang mau dilapisi terlebih dahulu dicompressor. Saat  penghamparan diawasi oleh SE, Pak.Ul dan GS Pak Ali Rimbo", ucap Bambang.

Waktu media mengkonfirmasi, apabila itu benar terjadi dan tindakan tegas apa yang akan diberikan kepada rekanan.

Bambang mengatakan, Pak, koridor pembahasan kita di pertanyaan awal saja. Sepanjang mengikuti spesifikasi tidak masalah. 

Lagian ada konsultan supervisi yang ready di lapangan dan mereka yang bertanggung jawab dalam pengawasan kuantitas dan kualitasnya. Justru mereka dibayar Pemerintah untuk itu, tutupnya. 

Dihari yang sama Kepala Satker PJN II Elsa Putra Friandi yang akrab disapa Andi saat dikonfirmasi mengatakan, "beritanya tidak benar (hoax) dan sudah diklarifikasi ke medianya".

"Yang benar saat pengaspalan turun hujan, pekerjaan berhenti. Setelah hujan, baru dilanjut", jelas Andi

Andi menegaskan bahwa peberitaan yang diterbitkan media terkait, itu tidak benar, pungkasnya. 

Namun, anehnya saat media menanyakan apabila itu benar terjadi proyek tersebut tindakan tegas apa yang dilakukan Kepala Satker PJN II terhadap kontraktor. Hingga berita ini terbit Kasatker tersebut belum berikan jawaban. 

Selama sebelas jam truk pembawa hotmix(Aspal) diguyur hujan disinyalir aspal akan dingin sebelum penghamparan. Diduga kuat hotmix tidak memenuhi syarat suhu yang sesuai dengan spesifikasi 110-135 °c saat pemadatan oleh pneumatic tyred roller,  (PTR).

Salah satu penyebab utama turunnya kwalitas hasil pekerjaan infastruktur 
jalan selama ini adalah akibat banyaknya kehilangan temperatur selama 
pengangkutan. Hal itu terjadi biasanya terjadi karena jarak instalasi Aspalt Mixing Plant (AMP) dengan lokasi pekerjaan jauh. Akibatnya permukaan jalan yang dibangun cepat keropos dan rusak. 

Untuk mendapatkan hasil dan mutu yang baik dalam pembangunan jalan 
dengan aspal hot mix serta temperatur hot mix tetap terjaga sesuai spesifikasi teknis. Misalnya untuk temperatur penuangan kedalam truk pengangkutan berkisar antara 150°C-135°C.

Sedangkan rentang temperatur aspal hotmix selama pengangkutan sebelum memasukkan kedalam alat penghampar ( Finisher ) antara 150°C - 130°C SNI 03-6721-2002.

Hal itu disampaikan Dicky Suhatri ST. menanggapi pemberitaan media online kriminal.id " Diduga 11 Jam Aspal Diguyur Hujan Masih di hampar" yang tayang pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Sebagai Akademisi Ilmu Teknik Sipil yang menggali ilmu disalah satu Universitas tersohor di negeri ini. Dikediamanya Dicky mengatakan, pekerjaan aspal pada proyek jalan sering kali tidak sesuai dengan spesifikasi teknis saat pelaksanaan di lapangan, katanya kepada wartawan media mitrarakyat.com pada Jumat( 09/10/2020) di Padang. 

"Beberapa hal yang sering kali disoroti dalam pekerjaan aspal antara lain komposisi campuran aspal, cara pemadatan aspal, dan suhu penghamparan aspal", tuturnya. 

Suhu merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan aspal, jelas Dicky. 

Salah satu dampak yang terjadi apabila suhu tidak sesuai dengan spesifikasi saat penghamparan adalah ikatan antar agregat dengan aspal tidak akan maksimal sehingga bisa mengakibatkan aspal cepat sekali rusak.

Temperatur atau suhu aspal harus tetap terjaga oleh karena itu posisi AMP (Asphalt Mixing Plant) harus disesuaikan dengan lokasi proyek. Posisi AMP yang baik adalah sebisa mungkin dekat dengan lokasi sehingga bisa menjangkau titik terjauh tanpa mengurangi kualitas, terang Dicky lagi. 

Mengacu pada Quality Control proyek jalan spesifikasi umum 2020, suhu hotmix di DumpTruck harus masih 135-150°c yang diukur saat keluar AMP, dan suhu 130-135°c saat dilakukan penghamparan, tandasnya. 

Apabila DumpTruck pembawa aspal proyek jalan dimaksud benar diguyur hujan selama sebelas jam kemudian penghamparan tetap dilakukan atas izin pengawas quality tanpa ada pengecekan suhu kembali, hal tersebut patut dicurigai , ucapnya. 

Jadi wajar dugaan pada Proyek Preservasi Jalan Padang - Solok - Sawah Lunto dengan nomor kontrak KU. 08.08/KTR.01.PPK-2.1-PJN II/IV/2020, senilai Rp. 40.5 miliar dikerjakan  PT. Alco Sejahtera Abadi langgar spesifikasi teknis yang disinyalir rugikan negara, apabila dugaan tersebut benar adanya, pungkasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*
 



Mitra Rakyat. com(Padang)
Pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 yang berlokasi di Keluarahan Limau Manis bernomor kontrak 101/KONT-SDA/APBD/PUPR/2020, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, yang dikerjakan CV. Serasi Bersama(SB) dan diawasi PT. Wandra Cipta Engineering Consultan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan bendungan tersebut telah habiskan uang negara sebesar Rp 3.242.095.704,28 sumber dana APBD tahun anggaran 2020.

Berita Terkait : Proyek 

Milik DPUPR Kota Padang Diduga Sarat Korupsi dan Langgar Aturan

Pasca pekerjaan yang telah di PHO oleh Dinas PUPR Kota Padang beberapa waktu lalu. Saat ini kondisi fisik bangunan pekerjaan tersebut terpantau rusak parah. 

Masyarakat menduga bendungan tersebut tidak akan dapat bertahan lama. Selanjutnya dengan keadaan bronjong yang bergelantungan dikhawatirkan akan menjadi penyebab petaka bagi masyarakat yang menggunakan air disungai itu, kata warga yang tinggal tepat dipinggir sungai, Selasa (06/10/2020) dirumahnya. 

Saat ini kondisi bronjong hancur diduga karena kawat bronjong yang digunakan oleh CV.SB tidak sesuai dengan spek yang ada didokumen. Sementara pekerjaan belum berumur satu tahun, terangnya. 

Material batu untuk bronjong yang diguanakan oleh CV. SB  diduga kuat memakai batu-batuan yang ada disungai setempat. Kemudian ukuran diameter batu yang dipakai itu melebihi dari ukuran ketentuan speks yang ada dalam dokumen, pungkasnya. 

Sementara dokumen menerangkan kawat bronjong yang digunakan galvanis untuk kawat anyaman diameter 3mm, kawat sisi diameter 4mm, dan kawat pengikat diameter 2mm. Meterial batu yang digunakan untuk bronjong tidak lebih diameter sisi 30cm. 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi PPK Fadelan Fista Masta dan pihak terkait lainnya.*tim*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Pelaksanaan proyek gedung baru yang ditengarai UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan(BKOM dan Pelkes) diduga ada indikasi korupsi bersama. 

Pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan CV. Serasi Bersama bernomor kontrak 027-199/PAN/DPPA-SKPD/BKOM-Pelkes/VII/2020 barjalan diduga tanpa pengawasan ketat. Sebab, pembangunan gedung yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 3.594.920.106.19 (DAK) itu, terpantau awak media perjalanannya diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP), pada Kamis(01/10/2020) waktu lalu.

Berita Terkait : Kuat Dugaan CV. Serasi Bersama dan Pihak Terkait Langgar Spesifikasi Teknis dan Aturan Pada Proyek Negara

Karena dalam perjalanan proyek tersebut pihak yang semestinya menegur, bahkan menindak tegas kontraktor nakal seolah tutup mata, meskipun kuat dugaan CV. Serasi Bersama secara jelas telah langgar spesifikasi teknis dan aturan.


Yatun SH, (Ketua Kantor Hukum Analisa)

Namun pihak Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) yang berhak menolak dan mungkin melakukan pemutusan kontrak, seakan kehilangan "taring" untuk melakukannya, kata Yatun SH, pada Sabtu(03/10/2020) di kantornya. 

Ketua Kantor Hukum Analisa, Yatun SH menduga kuat kalau proyek gedung baru BKOM dan Pelkes tersebut ada indikasi korupsi secara bersama-sama. Pekerjaan yang mestinya diawasi secara ketat oleh pihak- pihak tersebut, terkesan ada pembiaran untuk kontraktor dalam melakukan kecurangan demi memperoleh keuntungan yang tidak halal, kata Yatun.

Yatun menilai perjalanan proyek tersebut ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

" Terindikasi kontraktor dan pihak terkait lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tegasnya. 

Menurut anilisa hukum Yatun SH dengan lokasi pekerjaan yang sangat dekat dengan lingkungan BKOM Pelkes. Mestinya PPTK bisa setiap saat melakukan pengawasan. Namun tidak demikian adanya, seperti pengakuan Awaludin Rao kepada media ini, PPTK yang bernama Yeni setiap pagi dan sore waktu pekerjaan selalu hadir dilapangan. 

Parahnya meskipun setiap hari dilapangan, Yeni diduga tidak serta merta melakukan peneguran terhadap kontraktor. Buktinya, masih saja para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri(APD) dalam bekerja.

Selanjutnya, secara teknis kontraktor diduga juga melakukan pelanggaran namun diduga tetap dibiarkan oleh konsultan pengawas dan PPTK kegiatan. Terlihat dari struktur bangunan, seperti tiang beton utama yang keropos dan tidak lurus, manandakan kontraktor bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis, ujar Yatun.  

Demi mendapatkan keuntungan lebih, disinyalir kontraktor dan pihak terkait rela gadaikan keselamatan jiwa penghuni gedung baru tersebut kedepannya, tandasnya.

Pada proyek gedung baru BKOM dan Pelkes itu, Yatun SH berharap kepada pihak berwajib, LSM, dan segenap masyarakat melakukan pengawasan secara intensif agar uang negara yang dihabiskan sebanding dengan kualitas dan mutu bangunan yang dikerjakan, pungkasnya. 

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi PPTK, KPA, konsultan pengawas, dan pihak berwajib. *roel*



Mitra Rakyat.com(Sumbar)

Perturan Daerah(Perda)Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," sebut Irwan.

Dalam rilisnya, Rabu (29/9/2020), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD setempat pada 11 September lalu.

Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.

"Dikarenakan Perda AKB tidak perlu aturan turunan, maka kabupaten atau kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provin maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," sebut Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi COVID-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.**

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.