Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 6 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 61 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 7 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 131 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 775 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 613 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 182 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Pessel)

Terindikasi Kabid Irigasi Dinas PSDA Pesisir Selatan (Pessel) "tutup mata" terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Rinika Buana. Beredar informasi dilingkungan masyarakat Kecamatan Sutera, material yang dipakai CV. Rinika Buana pada proyek irigasi yang dikerjakan tidak miliki izin. 

Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan," material batu dan pasir yang digunakan oleh CV. Rinika Buana pada perkerjaan irigasi diduga tidak mempunyai izin tambang", pada Sabtu (24/10/2020) dilokasi pekerjaan. 

" Batu dan pasir yang dipakainya bersumber dari sungai dekat dengan lokasi pekerjaan yang disinyalir tidak memiliki izin tambang(Galian C), jelasnya.

Berita Terkait : Jaferi : Kami Telah Perintahkan Kontraktor Untuk Perbaiki Pasangan Batu

CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel


Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Jaferi (Kepala Bidang Irigasi) atau PPK dari proyek itu, pada Senin(26/10/2020) kemaren, hingga saat ini belum berikan jawabannya. Meskipun diduga konfirmasi awak media sudah dibaca oleh Kabid tersebut. 

Hal serupa juga dilakukan oleh Riki sebagai kontraktor pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana. Saat dikonfirmasi dihari Sabtu yang sama hingga saat ini belum juga berikan jawaban.

Menanggapi hal tersebut Wijayanto SH, MH, ikut berkomentar. Dalam komentarnya, Pengacara itu mengatakan, " pada proyek negara itu ada aroma tidak sedap terhendus. Ada indikasi "kongkalingkong" antara rekanan dengan pihak pengawas dan pihak Dinas PSDA Pessel", kata Wijayanto, Selasa(27/10/2020) di Padang. 

Lawyer yang akrab dipanggil Wijaya itu melanjutkan komentarnya. Kenapa demikian, kata Wijayanto lagi, " karena pihak Dinas PSDA dan pengawas yang seharusnya lebih dulu menegur bahkan harus menindak tegas kontraktor tersebut, terkesan "tutup mata" seolah tidak mengetahui nya. 

Buktinya, pihak rekanan diduga leluasa melakukan pelanggaran tersebut tanpa ada pihak yang ditakutinya. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Pessel yang waktu lalu sempat mendatangi lokasi pekerjaan pun tidak membuat ciut nyali kontraktor nakal tersebut, ujarnya. 

"Kuat dugaan rekanan berikut pengawas dan PPK telah kangkangi Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba", tegasnya. 

Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik(KIP). Sebab dengan tidak menanggapi dan menyikapi konfirmasi dari awak media, rekanan dan pihak Dinas PSDA Pessel terkasan telah merenggut hak publik dalam memperoleh informasi, tukasnya. 

Wiyanto berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengawasi tindak tanduk dari pihak rekanan meskipun proyek negara itu masih tahap pelaksanaan. Untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran hukum yang berdampak terhadap kerugian uang negara, pungkasnya. 

Sampai berita diterbitkan, awak media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lain. *roby/roel*


 Mitra Rakyat.com(Pessel)

"Assalamualaikum, Kami akan mengklarifikasi pemberitaan media mitrarakyat.com tentang pemberitaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Tabek sampudiang Nagari Gunung Malelo Kecamatan Sutera yang diduga amburadul kata saudara", kata Jaferi pihak dari Dinas PSDA Pessel kepada awak media ini via whatsapp, Senin(26/10/2020).

Pekerjaan saat ini dengan bobot 66 persen dari rencana 58 persen scedule dalam kontrak. Setelah kami meninjau bersama dengan tim teknis dan konsultan pengawas serta didampingi tim Kejaksaan Negeri Painan, lanjut Jeferi.

Berita Terkait : CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel

Dimana dapat kami sampaikan bahwa pekerjaan pasangan batu ini patah akibat adanya tekanan tanah yang longsor atau runtuh akibat curah hujan yang cukup tinggi saat itu, sehingga terjadi longsoran di atas pasangan batu yang baru selesai dikerjakan, ucap nya. 

"Sehingga menyebabkan patahnya pasangan batu tersebut. Pekerjaan ini masih dalam tahap pelaksanaan, sehingga masih menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki pasangan batu yang patah tersebut" ujarnya.

Selanjutnya Jaferi mengatakan, Kami telah memerintahkan kepada kontroktor agar segera memperbaiki pasangan batu tersebut dengan cara membongkar seluruh pasangan batu yang patah ini. Mulai dari kopor sampai dengan seluruh pasangan batu yg patah tersebut.

Demikianlah klarifikasi yang dapat kami sampaikan untuk dapat dijadikan hak jawab kami terhadap pemberitaan media tersebut, pungkasnya.

Hal tersebut disampaikan Jaferi sebagai hak jawab nya terkait pemberitaan media dengan judul "CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel" tayang pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 waktu lalu. 

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roby*




Mitra Rakyat.com(Pessel)

Proyek negara dengan sumber Dana Alokasi Khususu(DAK) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pasisir Selatan(Pemkab Pessel) melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) nya menuai kriktikan pedas dikalangan khalayak ramai. 

Nada sumbang terdengar ditelinga menyangkut pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Tabek Sampudiang dengan nomor kontrak 611/ 59/ SPK-DAN PSDA-PS/ VII-2020, sebab masih masa pelaksanaan saja irigasi yang dikerjakan sudah ada yang rusak. 

Berita terkait : Diduga Proyek Dinas PSDA Pessel Langgar Aturan dan Spek

"Kerusakan badan irigasi tersebut dampak dari pelaksanaan pekerjaan yang disinyalir kuat tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak", kata Doni Saputra SH, salah satu masyarakat yang hidup di Pessel tersebut, Sabtu(24/10/2020).

Selanjutnya Doni mengatakan, kuat dugaan proyek yang dibiayai negara itu pelaksanaannya tidak mengacu terhadap Peraturan K3 Konstruksi Indonesia, Intruksi Kementrian PUPR Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 pada Pengadaan Jasa Kontruksi, dan Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB).

Proyek senilai 1 miliar  yang dikerjakan CV. Rinika Buana dan diawasi CV. Diwel Engeneering Consultan diduga hanya sebagai objek dalam mencari keuntungan saja oleh pihak ikut berperan diproyek tersebut, kata Doni lagi. 

Kerusakan badan irigasi menurut Doni bukan semata-mata disebabkan tebing yang longsor. Tapi akibat pekerjaan diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi. Sacara umum, untuk pekerjaan irigasi mestinya memakai atau melakukan penggalian yang biasa disebut koperan, jelasnya. 

Terlepas dari teknisnya, secara aturan pihak terkait didalam proyek tersebut terindikasi kangkangi undang-undang ingklut pada Peraturan K3 Kontruksi Indonesia diantaranya:

" UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan,  UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permen PUPR02-2018", papar Doni.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Riki pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana terkait hal itu mengatakan, "  tentang aturan terkait protokol covid yang seperti disebutkan itu, saya tidak mengetahuinya dan pihak pengawas dan Dinas PSDA pun tidak memberitahukannya kepada saya", jelas Riki via telpon pada hari yang sama. 

Namun untuk pelaksanaan fisik, kami tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak, kata Riki. 

" kami ada melakukan penggalian sedalam 35 cm sebagai koperannya, dan membuat lantai kerja setebal 15 cm", kata Riki. 

Kalau menyangkut badan irigasi yang rusak atau patah itu merupakan kerusakan yang disebabkan longsor nya tebing yang ada didekat bangunan, pungkasnya. 

Manyangkut dugaan materia batu ilegal yang dipakai pada proyek tersebut, hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan dari Riki.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan. *roby*


Mitra Rakyat.com(Pessel)

Diduga pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi DI.Tabek Sampudiang Kecamatan Sutera,Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) langgar aturan dan spek.

Sebab, proyek Dinas PSDA Pessel yang menelan uang negara sebesar 1 miliar itu saat ini kondisinya sudah ada yang rusak meskipun masih tahap pelaksanaan, kata Heru Irawan ST, Kamis(22/10/2020) di Pessel.

"Disinyalir kuat proyek yang dikerjakan CV.Rinika Buana lemah terhadap pengawasannya. Terbukti,masih masa pelaksanaan saja, badan irigasi sudah patah diduga karena hantaman tebing yang roboh", ucap Heru.

Terindikasi pekerjaan irigasi pada pelaksanaannya tidak mengacu terhadap spek tekinis yang ada. Dimana bangunan pondasi irigasi diduga tidak membuat koporan atau galian sedalam minimal 30cm,terang Heru.

"kontraktor pelaksana (CV.Rinika Buana) pada proyek Irigasi DI.Tabek Sampudiang kuat dugaan tidak membuat lantai kerja dan menggunakan material batu yang patut dipertanyakan izin galian C nya" ungkap Heru.

Menurut informasi yang beredar ditengah masyarakat lokasi pekerjaan. Material batu yang digunakan merupakan batuan yang bersumber dari lokasi pekerjaan. 

Sementara pada masa lelang atau tender proyek, dukungan dan izin sumber material merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kontraktor saat ditunjuk sebagai pemenang,tandasnya.

Lebih baik pencegahan dilakukan sejak dini terhadap kegiatan terjadinya pelanggaran yang akan berdapak terhadap mutu dan kwalitas bangunan dan kerugian terhadap uang negara, tegas Heru.

Disitulah peranan konsultan pengawas diharapkan, agar sungguh-sungguh dalam mengawasi segala kegiatan kontraktor,pungkasnya.

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain.* roby*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Bukanya senang dengan adanya pembangunan Checkdam (Bendungan)  ditempat tinggalnya. Malah kontraktor pelaksana, Awaludin Rao(CV. Serasi Bersama) serta pihak Dinas PUPR Kota Padang menuai kecaman dan cercaan oleh tokoh masyarakat setempat. 

Hal itu menyangkut proyek yang menghabiskan uang negara 3,2 miliar dan sudah diserah terimakan(PHO) kepada Dinas Pekerjaan Umum(DPUPR) Kota Padang. Saat itu kondisi bendungan jauh dari harapan masyarakat. Dinding beton yang tidak dipalster berpori-pori dan retak, diduga masyakata setempat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. 

" Dinding bendungan yang katanya menggunakan beton K 225, sekarang sudah mengeluarkan air (bocor) dan keropos. Bahkan didinding tersebut sudah banyak ada yang retak", kata Ketua RW 8 saat itu didamping Pak Pajok dan Pak Jabar warga Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sabtu(17/10/2020) dilokasi bendungan. 





Check dam yang mereka bangun kuat dugaan tidak sesuai dengan gambar yang ada pada dokumen kontrak. Seharusnya check dam dikerjakan seperti huruf R yang fungsinya agar tekan arus air bisa diperlambat, terang Ketua RW itu. 

"Mestinya check dam tersebut masih bagus  hingga saat ini, apabila bangunan benar-benar menggunakan beton K 225. Namun tidak demikian adanya, bangunan check dam sudah retak dan berlobang, diduga karena tekan air yang tidak terlalu kuat setiap harinya", terangnya lagi. 

Selanjutnya untuk pekerjaan Rap-rap atau susunan batu yang berada di ujung bangunan check dam. Menurutnya juga tidak sesuai dengan gambar, karena batu yang sebelumnya sudah disusun begitu saja hilang dibawa arus sungai. 

"Hal itu menandakan kalau pekerjaan untuk Rap-rap tersebut disinyalir kuat tidak sesuai dengan gambar", tegasnya.

Menurutnya kontraktor pelaksana (Awaludin Rao) dan Kabid PSDA (Fadelan Fista Masta) selaku PPK kegiatan mendapat untung besar pada proyek itu. Karena, selain diduga melakukan kecurangan dengan cara mengurangi volume pekerjaan, untuk material batu mereka mendapatkannya secara gratis alias tidak membeli sesuai aturan yang berlaku, tandas Tokoh masyarak tersebut. 

" untuk pekerjaan bronjong, kontraktor mengabil material batu yang didalam lingkungan sungai, hal itu menyangkut izin galian c yang diduga tidak sesuai dengan surat dukungan saat mengikuti lelang . Batuan tersebut diambil mereka secara cuma-cuma. Otomatis, secara tidak langsung mereka sudah untung besar dari material batu tersebut", cecar Ketua RW. 

Saya berbicara sesuai bukti saja, dari awal pekerjaan bendungan ini sudah saya awasi dengan mengambil foto  tentang kecurangan Awaludin Rao itu dan saya juga miliki kopian dari dokumen kontrak yang diserahkan oleh Awaludin Rao sendiri, tegasnya seraya melihat bukti foto itu.

Yang lebih parah lagi, sambung Ketua RW, "belanja dia(Awaludin Rao) selama masa pekerjaan masih menyisakan hutang sebesar 250 ribu kepada mbak yang berjualan sangat dekat dengan lokasi proyek". 

Begitu juga terhadap saya, Awaludin Rao masih berhutang kepada saya sebesar 10 juta yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda ingin membayar, ungkitnya.

Dimanapun tempatnya, apabila saya bertemu dengan Awaludin Rao ini saya akan menuntut terkait hutang tersebut, pungkas Ketua RW 8 itu. 

Menyambung perkataan Ketua RW, Pak Jabar sebagai warga setempat merasa teraniaya dengan adanya proyek itu. Pasalnya, halaman rumah beliau hingga kini masih belum ditimbun kembali oleh Awaludin Rao yang sebelumnya sempat dia janjikan, rungut Pak Jabar. 

Hingga berita ini terbit, media masih menunggu jawaban konfirmasi PPK Kegiatan Fadel Fista Masta dan Awaludin Rao. Dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*


Mitra Rakyat.com(Padang),-Salah satu Calon Wakil Gubernur(Cawagub) Sumbar, Dr.(cand) Ir. Audy Joinaldy S.pt,M.Sc,M.M,IPM,ASEAN.Eng mengundang puluhan wartawan dari berbagai media di salah satu Cafe di Kota Padang, hari Senin, (19/10/2020). 

Undangan Cawagub tersebut dalam rangka silaturrahmi bersama dengan rekan-rekan wartawan dan pemilik media yang ada di Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) ini. 

Meskipun masih muda, dan dilahirkan bukan di Provisi Sumbar, Audy merasa terpanggil jiwannya untuk mendedikasikan hidup untuk daerah asalnya, kata Audy kepada wartawan. 

Ditambah dorongan dari keluarga besarnya yang tinggal di tanah minang ini. Audy mengabdi dengan tujuan ingin meningkatkan potensi SDM dan SDA daerah ini yang akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat Sumbar sendiri.  

" Selama ini ilmu yang digalinya dari berbagai perguruan tinggi, dipergunakan dan dimanfaatkannya untuk kemajuan daerah selain tempat asalnya (Sumbar)", ucapnya.

Dikesempatan itu, banyak pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada Cawagub muda tersebut.

"apabila bapak terpilih nanti, apa trik bapak dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia(SDM) dan Sumber Daya Alam(SDA) agar Pendapatan Anggaran Daerah(PAD) lebih baik lagi ", tanya salah seorang wartawan saat itu. 

Apabila saya memang diamanatkan tuhan dan diberi kepercayaan oleh masyarakat Sumbar sebagai Wagub, kata Audy.

"Yang pertama saya lakukan dalam 100 hari masa pelaksaan tugas, saya akan melakukan koalidasi dengan SKPD dibawah Pemprov Sumbar", sebut Audy. 

Tujuanya agar yang memegang jabatan sebagai pemimpin di SKPD tersebut tepat sesuai kemampuannya. Cepat mengerti dan paham dengan program yang akan saya lakukan kedepan dalam memajukan Sumbar dari segala segi, tuturnya. 

Banyak pola dalam meningkatkan perekonomian rakyat, mulai dari bidang pertanian, perdagangan, infrastruktur, dan pariwisata, kata pria yang berasal dari Solok itu. 

"Dan itu akan saya terapkan apabila nanti saya terpilih jadi Wagub", tutupnya.

Dengan jadwalnya yang padat, Audy masih sempatkan waktu nya untuk menemui awak media untuk bersilaturrahmi.

Kemudian pada acara tersebut wartawan tetap mengikuti peraturan tentang protokol covid dan Perda terkait Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB)

Audy Joinaldy diusung Partai Persatuan Pembangun(PPP) sebagai Cawagub mendapingi H.Mahyeldi Ansharullah sebagai Calon Gubernur(Cagub) dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) untuk periode selanjutnya.* roel*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.