Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 64 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 7 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 136 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 779 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 614 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 56 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 193 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM , PASBAR | Penyelidik tindak pidana umum terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam KUD PSM Maligi kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan perbuatan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pengurus KUD PSM Maligi yang di laporkan anggota koperasi Syafarial.

Kedua saksi yang diperiksa adalah juga sebagai anggota koperasi yang merasa dirugikan terhadap perbuatan pengurus koperasi tersebut.

Pantauan media ini melalui kuasa hukum pelapor Ruswar Dedison yang akrab disapa Dedi Rimba membenarkan bahwa perkara Dugaan Penggelapan yang terjadi di Koperasi PSM Maligi terus berlanjut.

"Benar kami sudah menghadirkan dua orang saksi dalam laporan klien kami, jika dibutuhkan kami siap menghadirkan ratusan orang sebagai saksi dan korban atas perbuatan tersebut" terangnya kepada media ini yang didampingi oleh rekannya Dian Marta Putra.

Peristiwa ini bergulir karena adanya isu bahwa ketua KUD PSM Maligi kebal hukum karena bekingannya orang kuat di lingkungan mabes polri sehingga membuat anggota Syafarial melaporkan ketua tersebut dengan tuduhan dugaan Penggelapan dalam jabatannya sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang merugikan koperasi lebih kurang Rp.7.749.274.177,- yang di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024 tidak ada di laporkan dalam LPJnya dan hasil Januari  s/d April 2025 tidak ada diberikan hak plasma kepada anggota petani, melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah. 

Disamping itu ketua KUD Elta Elvia Suharni, saat dikonfimasi yakin bahwa  mereka sudah melakukan audit melalui auditor independent dan tidak ada yang digelapkan.

"Kami sudah Rat dan sudah di audit resmi oleh akuntan publik, dan itu bukan fiktif seperti yang dituduhkan" terangnya pada media ini.(DDR)


Opini 

Penulis: Khairun Nisa A.,S.M (Aktivis Perempuan Balikpapan)

MR.com| Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah pesisir Bontang. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas PT Energi Unggul Persada (EUP) yang dituding sebagai penyebab pencemaran laut di kawasan Bontang Lestari dan Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu. Polres Bontang telah memediasi pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan nelayan yang terdampak. (9/5/25)

Menurut keterangan Nina, perwakilan aliansi nelayan Muara Badak, pencemaran ini bukanlah sesuatu yang baru. Ia mengungkapkan bahwa kejadian ini telah berlangsung selama kurang lebih setahun. Namun, baru sekarang kasus ini menjadi perhatian publik setelah munculnya fenomena kematian ikan secara besar-besaran yang tentunya sangat merugikan para nelayan lokal.

Di sisi lain, Humas PT EUP menolak tudingan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa belum tentu limbah perusahaannya menjadi penyebab kematian ikan. Pihak EUP menduga kemungkinan lain seperti perubahan arus laut, kekurangan oksigen, atau bahkan tindakan sabotase.

Ketika laut tercemar dan nelayan kehilangan mata pencaharian, yang terjadi bukanlah tindakan cepat, tapi mediasi demi mediasi. Padahal, pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah perairan, bukan hanya soal ekonomi, tapi menyangkut keselamatan ekosistem dan kehidupan manusia.

Fakta bahwa pencemaran ini disebut-sebut telah terjadi selama satu tahun menunjukkan adanya kelalaian yang dibiarkan. Jika benar limbah menjadi penyebab, mengapa tidak ada tindakan lebih awal untuk mencegah dampaknya meluas? Kasus ini baru ramai dibicarakan setelah dampaknya sangat jelas: ribuan ikan mati mengambang di laut, dan para nelayan tidak lagi bisa melaut seperti biasa.

Kondisi ini memperlihatkan betapa lemahnya posisi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Suara nelayan sering kali tak cukup kuat untuk menembus tembok kekuasaan dan modal. Bahkan dalam proses hukum, tidak sedikit kasus serupa yang berujung pada pembelaan terhadap korporasi, sementara masyarakat hanya menerima kompensasi seadanya—jika pun ada.

Negara seharusnya berpihak pada rakyat, namun dalam sistem sekarang, negara justru kerap tampil sebagai pihak netral atau bahkan melindungi kepentingan pemodal. Hal ini menunjukkan bagaimana sistem demokrasi kapitalis lebih mengutamakan keberlangsungan bisnis daripada keberlangsungan hidup masyarakat dan alam.

Keadilan seharusnya tidak ditunda. Ketika pencemaran sudah terjadi dan dampaknya dirasakan, maka tindakan cepat, penyelidikan menyeluruh, dan sanksi tegas semestinya diberikan. Bukan sekadar mediasi yang hanya berakhir di meja perundingan tanpa solusi konkret.

Islam memandang lingkungan sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga. Merusaknya adalah bentuk kezaliman, baik terhadap alam maupun terhadap manusia yang menggantungkan hidup dari alam tersebut.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berada dalam kontrol penuh negara. Negara berkewajiban mengawasi aktivitas industri agar tidak merugikan rakyat dan tidak merusak alam. Segala bentuk pencemaran, baik darat maupun laut, tidak akan dibiarkan tanpa tindakan. Negara bertindak sebagai pelindung, bukan sekadar penengah.

Jika terbukti ada pencemaran, maka pelaku akan diberi sanksi tegas sesuai syariat. Negara tidak akan membiarkan perusahaan berlindung di balik dalih teknis atau mencari kambing hitam. Dalam Islam, penguasa bertanggung jawab langsung atas keselamatan rakyat dan kelestarian alam.

Selain itu, sistem Islam juga mengatur bahwa laut dan isinya termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada swasta untuk dieksploitasi sewenang-wenang. Maka dari itu, setiap aktivitas industri harus mendapatkan izin negara dan senantiasa berada dalam pengawasan ketat negara.

Dengan tata kelola berbasis syariat Islam, pencemaran lingkungan bisa dicegah sejak awal. Jika pun terjadi, maka penanganannya tidak lambat dan tidak berat sebelah. Islam hadir bukan hanya sebagai solusi spiritual tetapi juga sistem yang menjamin keadilan dan keberlanjutan hidup.



MR.com, Padang Pariaman| Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perikanan(Kadis LHKPP) Padang Pariaman, Syofrion M,SE.MSi mengatakan akan melakukan pengujian terhadap AMDAL milik pengusaha ayam broiler di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Kadis mengatakan demikian saat media mengonfirmasi terkait persoalan yang terjadi antara pengusaha ayam dengan masyarakat sekitar pada Sabtu(26/4/2025) via telepon.

Pasalnya, kandang ayam broiler yang dibangun oleh pemilik bernama Desmawati berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat setempat. 

Ditengarai sejak kehadiran kandang tersebut telah terjadi pencemaran udara dilingkungan pemukiman yang meresahkan masyarakat sekitar.

Baca berita terkait : Kandang Ayam di Pemukiman Warga Diduga Tidak Miliki Izin Lengkap Cemari Lingkungan

Ironisnya, meskipun masyarakat sudah pernah menyampaikan keluhan mereka kepada pemilik kandang, tetapi pemilik kandang terkesan tidak peduli. 

Disinyalir, Desmawati sebagai pemilik tidak peduli lantaran mengaku sudah mengantongi izin-izin yang berkaitan dengan usaha yang dia jalani, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menanggapi hal tersebut, Kadis LHKPP Padang Pariaman, Syofrion tidak serta langsung menyalahkan ataupun membenarkan apa yang disampaikan pemilik kandang ayam.

"Kita akan melakukan pengujian terhadap AMDAL yang katanya sudah dimiliki pengusaha ayam broiler itu terlebih dahulu," ujarnya.

Kalaupun ada, tetapi belum diperbaharui kita akan menyarankan untuk diperbaharui kepada pengusaha dimaksud, terangnya.

Tetapi kalau AMDAL tersebut tidak ada, namun dia mengaku telah memiliki, hal tersebut sepatutnya berada di ranah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), tegas Kadis tersebut.

"Karena itu sudah melanggar aturan, tentunya sudah seharusnya menjadi perhatian APH," terang Syofrion.

Syofrion menjelaskan teknis untuk penerbitan AMDAL. Sesuai kewenangan, kata Syofrion, penerbitan AMDAL untuk UMKPL dan usaha peternakan berada dibawah dinan lingkungan hidup provinsi.

Pengurusannya melalui aplikasi OSS, pengusaha harus membuat pernyataan kalau usahanya tidak mempengaruhi atau berdampak terhadap lingkungan sekitar, ulasnya.

Sesuai kewenangan dinas lingkungan hidup yang ada di kabupaten ataupun kota, kami hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL tersebut, tandasnya.

Kadis LHKPP Padang Pariaman itu menuturkan, kemudian kita berkoordinasi dengan dinas perizinan kabupaten Padang Pariaman. Karena pihak tersebutlah yang bisa mengecek melalui aplikasi OSS, apakah pemilik usaha sudah mengantongi izin lengkap terhadap usaha yang dijalankannya, terang Syafrion.

Menyangkut persoalan masyarakat yang berada di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman ini, dalam waktu dekat tim kita akan melakukan sidak kelokasi kandang ayam, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(HS)

Lokasi kandang ayam dikawasan pemukiman masyarakat Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman 

MR.com, Padang Pariaman| Masyarakat Korong Kayu Kapur, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman resah dengan kehadiran kandang ayam ditengah-tengah pemukiman tempat tinggal mereka.

Sejak beroperasinya kandang ayam tersebut disinyalir udara dan saluran air yang ada disekitar pemukiman terindikasi sudah tercemar dan mengancam kesehatan warga.

Hal ini disampaikan salah satu warga yang tidak inginkan identitasnya disebutkan pada Senin (21/4/2025) di Padang.

"Kami sudah pernah melaporkan hal ini kepada Wali Nagari setempat sebelumnya. Namun kami belum mendapatkan tanggapan yang positif dari Wali Nagari tersebut," ujar warga tersebut.

Sampai sekarang kami warga disini menanggung dampak dari kehadiran kandang ayam itu. Karena dari lokasi kandang ayam kerap mengeluarkan bau busuk diduga dari tumpukan kotoran ayam, terangnya.

Dia menuturkan masalah ini sebenarnya sudah kita sampaikan ke Wali Nagari sebelumnya, namun tidak ada respon positif darinya. Ditengarai Wali Nagari saat itu masih ada hubungan kekerabatan dengan pemilik kandang.

Karena hubungan kekerabatan itu, kata warga, kuat dugaan menjadi penyebab laporan masyarakat tidak ditanggapi. Kita berharap kepada pejabat sementara (pjs) Wali Nagari saat ini agar bisa menyelesaikan masalah yang terjadi dilingkungan masyarakatnya, ketus warga itu.

"Kalau Pjs Wali Nagari ataupun Wali Nagari yang menjabat nanti masih tidak mampu menyelesaikan perkara ini, kita warga disini sepakat akan melaporkan ke ranah yang lebih tinggi lagi. Bukan tidak mungkin kami melaporkan ke Bupati Padang Pariaman, bapak Jon Kenedy," pungkasnya.

Sementara waktu media mendatangi lokasi yang turut didampingi perangkat Nagari bernama Ronald guna mengkonfirmasikan kepada pemilik usaha kandang ayam bernama Desmawati menyangkut hal tersebut.

Dengan nada tinggi dan terkesan arogan pemilik kandang tersebut mengatakan, itu memang kandang ayam miliknya.

"Urusan kalian apo, tanah-tanah den, usaho-usaho den, manga kalian nan iri, iko ado urang yang iri jo usaho den koma, jadi ka manga kalian, laporkan lah, den Ndak takuik(red. Urusan kalian apa, tanah-tanah saya, usaha-usaha saya, mengapa kalian yang iri, ini pasti ada orang yang iri sama usaha saya ini, jadi mau apa kalian, laporkan saja, saya tidak takut)," ujar Desmawati.

Dia mengaku kalau usaha kandang ayamnya sudah mengantongi izin lengkap. Seperti, Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan(IMB) izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin-izin lainnya.

Namun saat media meminta bukti terkait perizinan yang disebutkannya itu. Desmawati terkesan menghindar tidak mau melihatkan, disinyalir Desmawati tidak ada mengantongi izin-izin seperti yang disampaikannya.

Kemudian sebagai pemilik usaha, Desmawati terkesan menghalangi-halangi, tidak mengizinkan media saat ingin mengambil dokumentasi kandang ayam miliknya.

Dilain pihak, saat awak media ini mengkonfirmasikan kepada Pjs Wali Nagari bernama Medi Hendra terkait persoalan itu. Pjs Wali Nagari mengatakan tidak mengetahui persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat  kenagarian ini .

"Saat Wali Nagari terdahulu atau sebelumnya mungkin memang ada laporan dari masyarakat terkait bau busuk yang diduga bersumber dari kandang ayam milik Desmawati ini," terang Medi.

Dia mengaku tidak mengetahui ada warganya yang membuka usaha bidang peternakan, sampai mendirikan kandang ayam di tengah pemukiman masyarakat seperti ini,karena dia baru menjabat PJ Wali Nagari didaerah tersebut.

Ketika awak media mempertanyakan menyangkut izin-izin milik Desmawati terhadap usaha kandang ayamnya, apakah ada?, karena pengurusan atau proses penerbitan izin tentunya diketahui oleh Wali Nagari setempat.

Tetapi Medi  Hendra menyatakan, masalah penerbitan IMB dan izin usaha dia tidak mengetahui. Namun Medi yang di dampingi salah satu staf nya hanya memperlihatkan surat permohonan izin usaha, tanpa bisa memperlihatkan berkas untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Begitu juga terkait berkas atau surat pengantar proses penerbitan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang mestinya diterbitkan oleh oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Pariaman, pjs Wali Nagari tersebut juga tidak bisa menunjukkannya kepada awak media.

Kemudian mediapun melakukan penelusuran lebih dalam terkait persoalan ini. Sebelum mendirikan kandang ayam, Desmawati disinyalir hanya mengantongi surat pernyataan dari lima orang tetangganya.

Tetapi ditengah berjalannya usaha kandang ayam milik Desmawati, apa yang dikhawatirkan warga pun terjadi. Diduga kandang ayam milik Desmawati telah mencemari lingkungan, kandang ayam miliknya menimbulkan bau busuk dan mengundang lalat ke rumah-rumah warga yang ada di sekitar kandang ayam.

Kemudian masyarakat pun komplain kepada Desmawati melalui telpon. Tetapi kuat dugaan telpon warga yang komplain kepadanya pun diblokir oleh Desmawati.

Bagaimanakah tanggapan Kepala Dinas LH Padang Pariaman dan Bupati Jhon Kenedy terkait persoalan ini..?

Media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan. (HS)




MR.COM , PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat Menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pidato sambutan perdana Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat masa jabatan 2025-2030, di ruangan sidang paripurna DPRD setempat, Senin (21/04).

Rapat paripurna itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah didampingi Wakil Supriono dan Insan Sabri, serta dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Pupati Pasaman Barat periode 2025-2030, mantan Pj bupati pertama Pasaman Barat Drs, H. Zamri, mantan Wakil Bupati Pasaman Barat periode 2020-2025 H. Risnawanto, mantan Ketua DPRD Pasaman Barat Antonius dan H. Daliyus K, para unsur Forkopimda, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, dan tamu undangan lainnya.


Dalam sambutan pembukaan rapat tersebut, Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah menyampaikan bahwa rapat paripurna itu merupakan rapat paripurna ke 10, masa sidang ke dua DPRD Pasaman Barat tahun 2025. Setelah rapat dibuka, Ketua DPRD langsung mempersilahkan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat untuk menyampaikan pidato sambutan perdana di awal masa jabatan mereka.


Dalam pidatonya, Bupati Pasaman Barat H. Yulianto menyampaikan beberapa target dan program dan misi pembangunan Pasbar yang telah dirancang dan diupayakan terwujud dalam kurun waktu 5 tahun kedepan 


"Misi pembangunan Pasbar diantaranya; Pertama, meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa dan melestarikan adat dan budaya melalui peran lembaga adat di tengah masyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas. Ketiga, mewujudkan peningkatan kualitas dan kuantitas layanan dasar bidang kesehatan. Keempat, mempercepat pembangunan infrastruktur yang adil dan merata berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Kelima, mewujudkan peningkatan ekonomi kerakyatan yang berbasis keunggulan lokal. Serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang prima", jelasnya.


Bupati Yulianto juga menegaskan kondisi pemerintah secara nasional yang sedang melakukan efisiensi penganggaran sehingga ada efek yaitu berkurangnya kemampuan daerah dalam mendanai pembangunan terutama Pasbar yang mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan sebab ada tujuan baik dan tujuan yang lebih besar dari setiap kebijakan pemerintah.(DDR)


MR.COM , PASBAR - Anggota Komisi IV DPRD Pasaman Barat Sulaiman, S.Sos., mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu berharap banyak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, mengingat kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit cukup besar.


Sulaiman menyebutkan bahwa kegiatan senilai Rp2,4 miliar di DPRD, termasuk perjalanan dinas, reses, kerjasama media, dan belanja sekretariat, tidak dapat dicairkan meskipun telah selesai dilaksanakan.


"Kelengkapan pencairan telah sampai ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tetapi dana tidak dapat dicairkan," ujar Sulaiman.S.Sos


"Dengan kondisi seperti ini, apa lagi yang bisa dibangun?” ujarnya, Senin (21/04).


Ia juga meminta masyarakat memahami situasi yang akan dihadapi Bupati terpilih Yulianto dan Wakil Bupati M. IHPAN yang baru di Lantik.


"Masyarakat Pasaman Barat harus mengerti bahwa Bupati terpilih nanti akan menghadapi kondisi keuangan yang sulit. Jangan terlalu berharap banyak pada APBD 2025 untuk merealisasikan visi, misi, dan janji kampanyenya di tahun pertama,” kata Sulaiman.


Ia menyoroti besarnya belanja di tahun 2024 yang melebihi kemampuan keuangan daerah.


“Belanja kita lebih besar dari pendapatan, besar pasak daripada tiang. Ini tentu akan menjadi beban bagi Bupati yang baru", tambahnya.


“Kita harapkan masyarakat bisa memahami dan tidak langsung menyalahkan Bupati terpilih. Sebab saat dilantik , beliau akan menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan daerah", jelas nya.


Kami  berjuang terus menyampaikan dan memperjuangkan pembangunan di daerah khususnya di dapil saya sendiri , tutupnya.(DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.