1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 64 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 7 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 137 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 779 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 614 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 56 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 194 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Muhammad Shadiq Pasadigoe(Anggota DPR RI Komis XIII)
MR.com, Jakarta| Gelombang kecaman dari berbagai kalangan kembali mengemuka menyusul beredarnya foto seorang pendeta Kristen, Yanuardi Koto, yang mengenakan pakaian Penghulu Adat Minangkabau saat memimpin ibadah misa di hadapan jemaat Kristen. Aksi ini dinilai sebagai bentuk provokasi budaya dan agama yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sikap keras muncul dari tokoh nasional dan masyarakat adat yang menganggap tindakan Yanuardi telah melanggar norma dan nilai adat istiadat Minangkabau. Salah satu suara paling lantang disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi XIII, Muhammad Shadiq Pasadigoe, yang mengecam keras tindakan tersebut. Shadiq menilai, apa yang dilakukan Yanuardi bukan hanya melanggar etika adat, tetapi juga berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Jejak Identitas dan Kontroversi Sang Pendeta

Yanuardi Koto diketahui berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bersuku Koto, salah satu suku besar dalam sistem matrilineal Minangkabau. Berdasarkan informasi dari grup WhatsApp Forum Minang Maimbau Jakarta, yang beredar sejak Rabu (23/7), Yanuardi lahir dari seorang ibu berdarah Minang dan beragama Islam, tetapi kemudian memutuskan meninggalkan Islam dan memeluk Kristen, bahkan menjadi pendeta.

Keresahan muncul bukan hanya karena perpindahan agama, tetapi juga karena Yanuardi tetap menggunakan identitas suku “Koto” dan mengenakan pakaian adat Minang saat memimpin ibadah Kristen.

“Tindakan ini sangat melukai perasaan masyarakat Minang, yang identitas budayanya erat menyatu dengan Islam. Pakaian Penghulu Adat bukan sekadar kostum, melainkan simbol keislaman, kehormatan, dan kepemimpinan adat,” tegas Shadiq di Jakarta.

Hukum Adat Minang: Hak Adat Gugur Setelah Keluar dari Islam

Dalam adat istiadat Minangkabau, status sebagai “anak kemenakan” akan gugur jika seseorang berpindah ke agama non-Islam. Hal ini berdampak pada hilangnya hak-hak adat, seperti penggunaan gelar dan nama suku, hak atas tanah adat, serta identitas kultural Minangkabau.

“Ketika Yanuardi tetap memakai nama ‘Koto’ dan mengenakan pakaian adat saat menyampaikan ajaran berbeda, masyarakat adat menilai ini sebagai penghinaan terhadap sistem nilai Minangkabau,” ujar Shadiq.

Desakan Teguran Resmi dan Permintaan Maaf

Shadiq yang juga mantan Bupati Tanah Datar dua periode, menyatakan akan membawa kasus ini ke rapat resmi Komisi DPR RI. Ia meminta Pendeta Yanuardi secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Minangkabau di seluruh dunia. Jika tidak, DPR akan memanggil pimpinan Gereja Indonesia untuk memberi teguran keras.

“Saya mendesak agar Gereja Indonesia memberikan klarifikasi dan teguran terhadap tindakan ini. Penggunaan simbol adat dalam misi penyebaran agama harus dilakukan dengan penuh rasa hormat dan tidak menimbulkan provokasi,” tegasnya.

Kajian Hukum dan HAM Akan Dilakukan

Sebagai anggota DPR dari Dapil Sumbar I, Shadiq memastikan bahwa DPR akan mendorong kajian dari aspek hukum dan HAM terkait tindakan Yanuardi, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, BPIP, serta KSP. Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek etik lintas agama, tetapi juga berhubungan dengan sensitivitas budaya dan identitas masyarakat adat.

“Ini adalah bentuk pelanggaran yang harus disikapi secara beradab sesuai mekanisme hukum negara,” imbuh Shadiq.

Seruan Menahan Diri dan Menunggu Proses Resmi

Di tengah ketegangan yang muncul, Shadiq mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan sepihak. Ia menegaskan, seluruh proses harus diselesaikan melalui mekanisme resmi dan konstitusional.

“Kita orang Minang, beradat, dan harus menjaga martabat. Jangan sampai emosi menguasai, tapi juga jangan diam. Kita tuntut keadilan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Persimpangan Antara Toleransi dan Provokasi Budaya

Kasus ini kembali membuka luka lama mengenai dinamika identitas, agama, dan budaya di Minangkabau, daerah yang dikenal dengan semboyan Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah penggunaan simbol budaya lain dalam konteks keagamaan harus tetap dianggap sebagai bentuk toleransi atau justru sebagai provokasi yang membungkus diri dengan toleransi semu.

Indonesia menanti jawaban dari polemik ini, sementara DPR bersiap menggelar sidang untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.

Penulis : Chairur

Labels:

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.