MR.com,Padang| Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Padang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kegiatan pemasangan jaringan pipa HDPE berdiameter 4 inci di Jalan Gandaria, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat.
Proyek yang diduga bersumber dari anggaran publik itu berjalan tanpa papan nama proyek, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Pantauan lapangan pada Ahad (26/10/2025) menunjukkan bekas galian dan timbunan tanah di sepanjang ruas jalan permukiman padat tersebut. Namun, tak tampak satu pun plang proyek yang biasanya memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, masa pelaksanaan, nomor kontrak, maupun instansi pengguna anggaran.
Akibatnya, masyarakat sekitar tak mengetahui apakah kegiatan itu merupakan proyek milik PDAM Kota Padang atau pekerjaan pihak ketiga di bawah koordinasi instansi lain.
“Sejak pekerjaan dimulai, tidak ada pemberitahuan ke warga. Kami juga tidak tahu siapa kontraktornya,” ujar seorang warga Jati Baru yang ditemui di lokasi pekerjaan.
Dugaan Pelanggaran Teknis Konstruksi
Dari sisi teknik, pekerjaan ini juga memunculkan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi konstruksi jaringan pipa air bersih. Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga dan SNI Pemasangan Pipa HDPE, setiap pipa seharusnya dipasang di atas bedding pasir urug untuk menjaga stabilitas serta mencegah tekanan atau geseran yang dapat menyebabkan keretakan pipa.
Namun, hasil observasi di lapangan menunjukkan tanah bekas galian digunakan kembali sebagai material timbunan tanpa lapisan pelindung pasir. Praktik semacam ini berpotensi menurunkan umur teknis pipa dan memicu kebocoran di kemudian hari.
Seorang sumber teknis yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, “Bedding pasir itu wajib untuk HDPE. Kalau langsung timbun tanah, apalagi tanah liat, itu jelas melanggar standar dan membahayakan fungsi jaringan.”
Indikasi Pelanggaran Administratif dan Hukum
Dari aspek hukum, pelaksanaan proyek tanpa plang melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang secara tegas mewajibkan pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui seluruh kegiatan yang dibiayai dari keuangan negara.
Jika benar proyek ini bersumber dari dana publik, maka terdapat indikasi pelanggaran administratif dan teknis yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pengadaan serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Minim Pengawasan dan Krisis Akuntabilitas
Sejumlah pemerhati infrastruktur di Padang menilai praktik seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan teknis dan rendahnya komitmen terhadap standar mutu pekerjaan sipil. Padahal, jaringan utilitas bawah tanah, seperti perpipaan air bersih, memiliki peran vital bagi pelayanan publik jangka panjang.
“Sekecil apa pun proyeknya, selama menggunakan uang negara, wajib jelas siapa pelaksananya, berapa nilainya, dan bagaimana mutu pekerjaannya,” ujar seorang pemerhati konstruksi di Padang.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan proyek siluman di Kota Padang yang kerap muncul akibat lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan fisik dan minimnya keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Perumda Air Minum Kota Padang, serta instansi terkait lainnya.
Penulis: Chairur Rahman
Editor: Redaksi
