MR.com, Padang | Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana Madrasah atau PHTC Provinsi Sumatera Barat 2 diduga menyimpang dari spesifikasi teknis (spektek) serta melabrak ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diwajibkan dalam proyek negara.
Dugaan tersebut mencuat pada pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MTs Swasta An Nur, yang beralamat di Jalan Adinegoro Nomor 41, Batang Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat. Proyek ini dikerjakan oleh PT Andica Parsaktian Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp20.252.082.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dibawah pengelolaan Satuan Kerja Pelaksana Pemukiman Strategis(Satker PPS) Sumatera Barat.
Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pekerjaan pada Sabtu (27/12), ditemukan sedikitnya 40 orang pekerja tengah melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Kerja (APK), seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta regulasi turunan terkait penerapan SMK3 pada pekerjaan konstruksi pemerintah.
Selain aspek keselamatan kerja, kejanggalan juga ditemukan dari sisi teknis struktur. Pada pekerjaan kolom, balok, dan slof, tampak dari luar adanya tulangan besi yang tidak tertutup sempurna oleh beton (selimut beton). Dalam perspektif teknik sipil, kondisi tersebut berpotensi menurunkan mutu struktur, mempercepat korosi tulangan, serta mengancam daya tahan dan umur layanan bangunan.
Media kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada Ikhwanul Ihsan, selaku Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Saranabudi Prakasaripta KSO PT Citra Yasa Persada. Ia mengakui bahwa pekerja memang kerap tidak menggunakan APK, meskipun telah diingatkan.
“Mereka tidak mau memakai APK karena merasa gerah dan tidak nyaman. Padahal sudah sering kami suruh,” ujar Ihsan, yang didampingi Agung, pelaksana lapangan dari PT Andica Parsaktian Abadi.
Terkait progres, Ihsan menyebut bahwa pada minggu ke-17 pekerjaan telah mencapai sekitar 45 persen. Ia juga mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan.
“Pekerjaan terlambat karena material terputus akibat bencana banjir kemarin,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ihsan menyatakan bahwa PPK tidak berada di lokasi. Bahkan, saat diminta nomor kontak PPK yang diketahui bernama Ivan, konsultan MK tersebut menyebut tidak berani memberikannya kepada media.
Meski demikian, Ihsan menegaskan bahwa dari sisi dokumen kontrak, baik spesifikasi teknis pekerjaan maupun material yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan.
Proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini berada di bawah Satker PPS Sumatera Barat itu, dimulai sejak 20 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 126 hari kalender.
Sejumlah pihak menilai, dugaan pengabaian SMK3 dan indikasi ketidaksesuaian spektek tersebut semestinya menjadi perhatian serius, mengingat proyek ini dibiayai oleh uang negara dan menyangkut keselamatan pekerja serta kualitas bangunan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Madya)


