Mitra Rakyat
Sunday, December 28, 2025, Sunday, December 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-28T05:33:23Z
Padang

Sorotan Tajam Pada Proyek 20,2 Miliar Milik Satker PPS Sumbar, Aljihat : Kami Akan Lakukan Perbaikan Komprehensif

banner 717x904

Aljihat, S.T, M.T, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasaran Strategis Sumatera Barat (Satker PPS Sumbar)

MR.com, Padang |  Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana Madrasah/PHTC Provinsi Sumatera Barat 2 menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai Rp20.252.082.000 yang dikerjakan PT Andica Parsaktian Abadi itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. 


Alih-alih menjadi instrumen peningkatan mutu sarana pendidikan keagamaan, proyek ini justru memunculkan sederet dugaan pelanggaran, baik dari aspek hukum konstruksi maupun teknis sipil.


Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 04/PJK/HK0201/Gs6/2025, proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis (Satker PPS) Sumatera Barat. 


Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (bestek) serta mengabaikan kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


Sorotan paling mencolok terlihat pada aspek keselamatan kerja. Sekitar 40 orang pekerja dilaporkan melakukan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi ini secara normatif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjamin keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja. 


Baca: Diduga Langgar Spektek dan SMK3, Proyek Negara di Bawah Satker PPS Sumbar Disorot


Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang secara imperatif mewajibkan penerapan SMK3 sebagai syarat mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih pada proyek yang dibiayai negara.


Dalam perspektif hukum administrasi negara, kelalaian penerapan SMK3 tidak sekadar pelanggaran prosedural, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian serius (gross negligence). 


Apabila dibiarkan, kondisi ini berpotensi menyeret para pihak terkait, mulai dari penyedia jasa hingga pejabat pembuat komitmen ke dalam konsekuensi hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana apabila terjadi kecelakaan kerja.


Dari sisi teknik sipil, kualitas pekerjaan juga memantik kekhawatiran. Pada struktur kolom  atau balok beton, tampak tulangan baja yang telah mengalami korosi serta tidak terselimuti beton secara sempurna. Secara teknis, kondisi ini menyalahi prinsip dasar beton bertulang, di mana selimut beton berfungsi melindungi baja tulangan dari korosi sekaligus menjamin transfer tegangan yang optimal. Korosi pada tulangan berimplikasi langsung pada penurunan luas efektif baja, yang pada akhirnya menggerus kapasitas daya dukung struktur.


Ironisnya, di atas balok beton yang dipersoalkan tersebut telah terpasang kuda-kuda baja ringan. Dalam analisis struktur, pemasangan elemen atap ini menambah beban mati dan beban hidup pada struktur utama. Apabila struktur bawah belum memenuhi standar kekuatan dan mutu material sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis, maka risiko kegagalan struktur (structural failure) tidak dapat diabaikan.


Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah keterlambatan waktu pelaksanaan. Pekerjaan yang dimulai pada 28 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 126 hari kalender, hingga memasuki minggu ke-17 baru mencapai progres sekitar 45 persen. Capaian ini dinilai jauh dari target kurva-S, yang lazim digunakan sebagai alat kontrol kinerja waktu dan biaya dalam manajemen proyek konstruksi. 


Deviasi signifikan terhadap kurva-S mengindikasikan lemahnya pengendalian proyek, yang berpotensi berujung pada pembengkakan biaya, klaim perpanjangan waktu, bahkan kegagalan penyelesaian tepat mutu dan tepat waktu.


Menanggapi konfirmasi media, Kepala Satker Pelaksana Prasana Strategis (PPS) Sumatera Barat, Aljihat, S.T., M.T., menyatakan keprihatinannya atas informasi yang beredar.


“Ditindaklanjuti dengan baik di lapangan. Foto yang ditampilkan miris sekali jika hal ini benar-benar terjadi,” ujar Aljihat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12).


Ia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi serta perbaikan secara menyeluruh.

“Terima kasih atas informasinya. Kami harus melakukan perbaikan yang komprehensif,” katanya singkat.


Publik kini menanti langkah konkret Satker PPS, tidak hanya sebatas evaluasi internal, tetapi juga penegakan ketentuan kontrak secara tegas. Dalam proyek APBN, prinsip akuntabilitas, keselamatan, dan kualitas konstruksi bukan sekedar jargon, melainkan mandat konstitusional untuk memastikan uang negara benar-benar bermuara pada kemaslahatan masyarakat, bukan justru meninggalkan resiko struktural dan persoalan hukum di kemudian hari.


Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. 


Penulis : Chairur Rahman

Terkini