Mr.com, Pasaman | DPRD Kabupaten Pasaman menggelar rapat kerja gabungan Komisi I, II dan III bersama sejumlah instansi terkait guna membahas persoalan lingkungan dan ketertiban umum akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Rao, Selasa (6/1/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, Forkopimcam Rao, Wali Nagari Padang Mentinggi, Wali Nagari Padang Mentinggi Utara, serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padang Mentinggi. Forum itu difokuskan untuk mencari langkah bersama menyikapi dampak aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Sibinail.
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, menyampaikan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut telah menimbulkan persoalan serius, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat. Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan penanganan segera melalui langkah konkret pemerintah daerah.
Dalam pembahasan rapat, terungkap aktivitas PETI menyebabkan air Sungai Batang Sibinail keruh dan tercemar hingga berdampak ke wilayah Nagari Lubuk Layang dan daerah hilir lainnya. Situasi itu memicu krisis air bersih yang mulai dirasakan masyarakat, terutama warga yang bergantung pada aliran sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang ilegal tersebut juga dinilai memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, penggunaan air sungai yang tercemar dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga di wilayah terdampak.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Pasaman melalui hasil rapat gabungan merekomendasikan kepada Bupati Pasaman agar segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Sibinail. Rekomendasi itu menjadi bentuk respons atas keresahan masyarakat sekaligus upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih luas.
Meski demikian, DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan solusi terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut. Pendekatan penertiban, menurut DPRD, perlu dibarengi langkah pemberdayaan agar penyelesaian persoalan dapat berjalan komprehensif dan berkelanjutan.
