-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Gunakan Material Bongkaran dan Abaikan K3, Pekerjaan OP Jalan Gajah Mada Disorot

Thursday, February 12, 2026 | Thursday, February 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T10:01:01Z


MR.com, Padang | Pekerjaan Operasional dan Pemeliharaan (OP) jalan di kawasan Jalan Gajah Mada, Kota Padang, yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan standar keselamatan konstruksi.


Pantauan di lokasi pada Kamis(12/2/2026) menunjukkan para pekerja membongkar batu dari konstruksi lama yang diduga akan digunakan kembali dalam pekerjaan. Aktivitas pembongkaran dilakukan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sektor konstruksi. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan helm proyek, rompi reflektif, mereka hanya memakai sepatu pelindung.


Selain itu, sebelumnya terlihat pekerjaan pengecoran pondasi dilakukan saat area kerja masih tergenang air. Secara teknis, kondisi tersebut berpotensi menurunkan mutu beton karena dapat mengganggu rasio air-semen dan memicu segregasi agregat, yang pada akhirnya berdampak pada daya dukung struktur dan umur layanan konstruksi jalan.


Indikasi Penyimpangan Teknis dan Risiko Kegagalan Struktur


Dalam perspektif teknik sipil, penggunaan material bongkaran tanpa proses pengujian mutu, seperti uji kuat tekan, gradasi agregat dan durabilitas, sangat berpotensi melanggar spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Beton yang dicor dalam kondisi tergenang air juga berisiko mengalami penurunan kuat tekan (compressive strength) dan peningkatan porositas yang dapat mempercepat kerusakan struktural (premature deterioration).


Praktik semacam ini, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai deviasi teknis (technical deviation) yang secara kontraktual berimplikasi pada kegagalan pemenuhan kinerja (performance failure) penyedia jasa konstruksi.


Potensi Pelanggaran Hukum Administrasi dan Konstruksi


Dari sudut pandang hukum konstruksi dan hukum administrasi negara, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pemenuhan standar mutu, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.


Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengharuskan setiap pekerjaan konstruksi menerapkan prosedur K3 secara ketat.


Ketentuan kontrak kerja konstruksi yang mengikat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, serta pengguna anggaran secara hukum publik dan privat.


Apabila terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi dan pengabaian K3, konsekuensi hukum dapat berupa sanksi administratif, pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklisting), hingga potensi pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja.


Kepala Bidang Bina Marga Belum Merespons


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang, Ihasanul Rizki, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.


Implikasi Tata Kelola dan Krisis Kepercayaan Publik


Dugaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada kaidah teknis dan spesifikasi kontrak tersebut berpotensi memperburuk kredibilitas Pemerintah Kota Padang, khususnya Wali Kota Padang. Isu ini muncul di tengah krisis kepercayaan publik, terutama dari kelompok pedagang kaki lima yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di rumah dinas wali kota.


Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), proyek infrastruktur merupakan indikator utama kapasitas administratif dan integritas pengelolaan anggaran publik. Penyimpangan pada proyek publik dapat dipersepsikan sebagai kegagalan tata kelola (governance failure) yang berdampak pada legitimasi politik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Sampai berita ini diterbitkan media masih dalam tahap menunggu klarifikasi dan upaya konfirmasi pihak terkait lain.


Penulis : Chairur Rahman

Editor    : Redaksi


Catatan Redaksi

Laporan ini disusun berdasarkan pengamatan lapangan dan masih bersifat dugaan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUPR Kota Padang, penyedia jasa, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.

×
Berita Terbaru Update