-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Libatkan Oknum Polisi di Pesisir Selatan

Friday, March 6, 2026 | Friday, March 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T16:11:10Z


MR.com, PESISIR SELATAN | Dugaan praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kali ini, aktivitas yang disinyalir melanggar hukum tersebut diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian aktif di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.


Informasi yang dihimpun pada Jumat (6/3/2026) dari sejumlah warga menyebutkan adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan BBM bersubsidi dalam jumlah signifikan di sebuah gudang milik pribadi. Gudang tersebut disebut berada di wilayah Nagari Cimpu, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.


Seorang pria berinisial A, sekitar 40 tahun, disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola aktivitas tersebut. Berdasarkan keterangan warga, A diketahui merupakan anggota kepolisian aktif yang berdinas di lingkungan Polres Pesisir Selatan.


Sumber yang mengetahui aktivitas itu menyebutkan bahwa BBM bersubsidi diduga ditampung di sebuah gudang berukuran sekitar 8 x 5 meter. Gudang tersebut disinyalir berfungsi sebagai lokasi penampungan sementara sebelum bahan bakar tersebut dialirkan kembali untuk tujuan tertentu.



“Gudang itu diduga menjadi tempat penampungan sementara sebelum BBM dibawa keluar lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Informasi warga tersebut turut disertai rekaman video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan puluhan jeriken tersusun rapi di dalam gudang. Dalam rekaman itu, terlihat pula dua orang pria berjaga di bagian luar bangunan.


Berdasarkan penuturan warga, pengangkutan BBM bersubsidi tersebut diduga menggunakan kendaraan Gran Max berwarna abu-abu atau silver dengan nomor polisi BA 1304 G. Mobil tersebut kerap terlihat melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di kawasan Sutera, tepatnya di Padang Tae.


Warga juga menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan BBM berlangsung pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju arah selatan dengan dugaan tujuan kawasan Sungai Penuh.


Pola operasional yang dilakukan pada malam hingga dini hari itu diduga merupakan strategi untuk menghindari sorotan masyarakat maupun pengawasan aparat.


Potensi Pelanggaran Hukum


Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktek pengumpulan dan distribusi kembali BBM bersubsidi secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.


Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.


Secara normatif, praktek penimbunan atau distribusi BBM bersubsidi di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu stabilitas distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat.


Desakan Penyelidikan Internal


Praktisi hukum Suswandi, SH., MH menilai aparat penegak hukum harus segera merespons laporan masyarakat tersebut secara serius.


Menurutnya, Polda Sumatera Barat perlu menurunkan unit pengawasan internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.


“Kapolda Sumbar harus memerintahkan jajarannya, mulai dari Paminal, Kapolres hingga Kapolsek setempat, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat ini,” kata Suswandi.


Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut melibatkan anggota kepolisian aktif, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.


“Perilaku ilegal oleh oknum aparat berpotensi menodai citra institusi kepolisian yang selama ini berupaya membangun kepercayaan publik melalui konsep presisi,” ujarnya.


Menunggu Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.


Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Pesisir Selatan maupun Polda Sumatera Barat guna memperoleh klarifikasi serta keterangan tambahan.


Apabila dugaan tersebut terbukti, praktek penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya berimplikasi pada aspek pidana, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi memerlukan kontrol yang ketat, baik dari aparat penegak hukum maupun partisipasi masyarakat.


Sampai berita ini diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)


Catatan Redaksi: 

Berita ini ditulis berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Muda)


Editor : Redaksi

×
Berita Terbaru Update