MR.com, Pasaman | Pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman memasuki fase yang semakin krusial setelah aparat Reserse Kriminal Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang pemodal berinisial HF. Penangkapan ini tidak hanya berhenti pada aspek pelaku lapangan, tetapi mulai membuka tabir dugaan adanya jaringan terorganisir yang beroperasi secara sistematis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam keterangannya, HF mengakui adanya keterlibatan pihak lain berinisial RSP yang diduga memiliki peran strategis, baik dalam memberikan arahan teknis maupun menjanjikan perlindungan terhadap operasional tambang ilegal tersebut.
Pengakuan ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna menelusuri konstruksi peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut. Dalam perspektif hukum pidana, keterlibatan pihak lain membuka ruang penerapan konsep penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
Lebih lanjut, HF juga mengungkap bahwa penggunaan alat berat berupa excavator dalam kegiatan tambang ilegal dilakukan atas arahan RSP. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak bersifat sporadis, melainkan telah dirancang secara terstruktur untuk memperoleh keuntungan ekonomi dalam skala besar, dengan mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku.
Tidak hanya aspek operasional, dimensi lain yang kini tengah didalami adalah dugaan praktik “uang pengamanan”. HF menyebut adanya permintaan dana sekitar Rp100 juta untuk setiap unit alat berat yang digunakan. Dana tersebut diduga dimaksudkan sebagai bentuk jaminan agar aktivitas ilegal tidak tersentuh aparat penegak hukum. Apabila terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Selain itu, RSP dalam pengakuan HF disebut mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak tertentu. Klaim tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan para pelaku tambang bahwa kegiatan mereka berada dalam kondisi aman dari penindakan hukum. Penyidik kini tengah menguji validitas klaim tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak lain yang memiliki kewenangan.
Kapolres Pasaman, AKBP M. Agus Hidayat, melalui jajarannya menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada RSP guna dimintai klarifikasi. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kerangka prosedur hukum acara pidana, ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat berimplikasi pada langkah hukum lanjutan. Penyidik memiliki kewenangan untuk melayangkan panggilan kedua hingga melakukan upaya paksa berupa penjemputan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif.
Secara normatif, perbuatan pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 158, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Di sisi lain, pihak-pihak yang terbukti turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Bahkan, dalam konteks dugaan aliran dana ilegal, penyidik juga berpotensi mengembangkan perkara ke arah tindak pidana korupsi serta obstruction of justice apabila ditemukan adanya upaya menghalangi proses hukum.
Kasus ini turut menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers. Ketua Umum AWAK-RI, Herman Tanjung, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam praktik ilegal tersebut. Ia menilai, apabila terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai independensi serta integritas profesi jurnalistik.
Perkembangan perkara ini kini menjadi sorotan publik luas, mengingat implikasinya yang tidak hanya berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik tambang emas ilegal tersebut. Tim
Editor : Redaksi
