-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mafia BBM Antarkota Digulung di Padang, Polda Sumbar Sikat Truk Tangki Modus 'Kencing' Jalanan

Wednesday, June 10, 2026 | Wednesday, June 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T08:00:37Z


MR.com,Padang | Praktek lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar kembali dibongkar jajaran kepolisian. Kali ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan solar subsidi di kawasan Kuranji, Kota Padang, pada Rabu dini hari (10/6).


Satu unit truk tangki siluman yang diduga kuat menjadi alat angkut mafia BBM subsidi berhasil diamankan beserta pengemudinya saat mencoba mengelabui petugas di kegelapan malam.



Aksi kejar-kejaran senyap ini bermula saat Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di bawah komando AKP Mulyadi, S.H., mengendus adanya pergerakan mencurigakan di daerah Palapa Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Informasi A1 dari "intelijen" lapangan menyebutkan, ada aktivitas ilegal pengangkutan bio solar subsidi menggunakan truk tangki modifikasi berwarna biru.


Tak buang waktu, tim berlambang busur panah ini langsung bergerak cepat melakukan pengintaian ke lokasi. Benar saja, saat memantau di kawasan Nagari Kasang, sebuah truk tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna biru dengan nomor polisi F 8267 TP melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. 


Ciri-cirinya klop dengan buruan petugas. Emong-emong tak ingin buruannya lepas, tim langsung membuntuti truk tersebut secara senyap. Setelah meyakini situasi aman dan tak ingin memancing kegaduhan warga, petugas langsung melakukan (pencegatan) tepat pada pukul 00.10 WIB di Jalan Raya Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.


"Petugas bergerak taktis di lapangan. Begitu posisi kendaraan masuk di titik aman untuk penyergapan, langsung kita hentikan," ujar sumber internal di kepolisian.



Buruh Harian Lepas Jadi 'Kuda' Mafia BBM


Saat dipaksa menepi, sopir truk tangki yang diketahui bernama Roni Setiawan (42), warga Lubuk Begalung, Kota Padang, tak berkutik. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini hanya bisa pasrah saat kedoknya dikuliti petugas.


Ketika diinterogasi di tempat, Roni mengakui dengan gemetar bahwa muatan tangki berkapasitas besar di punggung truknya itu bukanlah minyak industri resmi, melainkan bio solar subsidi yang dikuras dari SPBU untuk diperjualbelikan demi meraup keuntungan pribadi kelompok tertentu.


Dalam penggerebekan dini hari tersebut, Polda Sumbar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial:

 1 unit mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S warna biru (Nopol F 8267 TP) penuh muatan bio solar subsidi.

 2 buah selang besar yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan minyak (aktivitas 'kencing' di jalan).

 

1 lembar STNK asli kendaraan penimbun tersebut.


Terancam Jerat Berlapis UU Cipta Kerja


Kini, sang sopir beserta armada tangki "siluman" tersebut telah digelandang ke Markas Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memburu aktor intelektual alias pemodal di balik bisnis ilegal ini.


Tindakan nekat para pelaku ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan bio solar di SPBU.


Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta digandeng dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Ancaman hukuman penjara yang tinggi dan denda miliaran rupiah kini menanti sang "kuda" mafia BBM tersebut. Ditreskrimsus Polda Sumbar pun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para spekulan yang mencoba merampok hak subsidi energi milik rakyat.


Hingga berita diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 


Penulis  : Chairur Rahman(Wartawan Madya)

Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update