MR.com, PADANG | Buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya menginjakkan kaki di Sumatera Barat setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang. Tersangka tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Jumat petang sekitar pukul 18.40 WIB, di bawah pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Kedatangan BSN menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang sempat tersendat akibat absennya tersangka dari proses penyidikan. Dari bandara, BSN langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dan pemulangan BSN dinilai sebagai langkah penting untuk mengurai perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang menyeret nama PT Benal Ichsan Persada (BIP). Kasus tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH MH, menegaskan pihaknya siap mempercepat penanganan perkara setelah tersangka berhasil diamankan. Penyidik dijadwalkan segera melakukan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi seluruh kebutuhan pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Koswara.
BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi fasilitas kredit perbankan. Namun, proses hukum sempat terkendala karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Selama masa pelarian tersangka, Kejari Padang terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk melacak keberadaannya. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya BSN dan dibawanya kembali ke Sumatera Barat.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejari Padang dalam menuntaskan perkara yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Kehadiran BSN di hadapan penyidik diharapkan membuka tabir lebih jauh terkait dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Kejari Padang memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat pun menunggu apakah kasus ini akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam skandal kredit bermasalah tersebut sebelum akhirnya bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). **
Editor : Redaksi
