MR.com, PADANG | Meninggalnya seorang siswi SD Negeri 33 Rawang, Kecamatan Padang Selatan, berinisial NH, terus menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Di saat berbagai spekulasi mengenai dugaan perundungan beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, perhatian publik kini tidak hanya tertuju kepada pihak sekolah, tetapi juga mengarah ke Dinas Pendidikan Kota Padang yang dinilai belum tampil memberikan penjelasan komprehensif.
Kepala SD Negeri 33 Rawang, Siptah Hayati, telah membantah adanya dugaan perundungan yang dikaitkan dengan kematian siswinya. Menurutnya, informasi yang beredar merupakan isu yang tidak benar dan justru memukul kondisi psikologis para guru. Ia menyebut sejumlah tenaga pendidik mengalami syok, trauma, hingga takut datang ke sekolah akibat derasnya tudingan yang berkembang.
Namun, bantahan tersebut belum otomatis mengakhiri pertanyaan publik.
Justru, semakin kuat muncul dorongan agar persoalan ini tidak berhenti pada sekadar bantahan, melainkan diikuti dengan penelusuran fakta secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan membina seluruh satuan pendidikan dasar di Kota Padang.
Dalam perspektif tata kelola pendidikan, setiap isu dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang peserta didik merupakan persoalan serius yang tidak cukup disikapi dengan pernyataan normatif. Terlepas benar atau tidaknya dugaan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Padang memiliki tanggung jawab melakukan investigasi administratif, pendampingan psikologis, serta memastikan seluruh prosedur pencegahan kekerasan di sekolah benar-benar berjalan.
Pertanyaannya, apakah mekanisme pencegahan perundungan di SD Negeri 33 Rawang selama ini telah diawasi secara berkala? Apakah sekolah telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang aktif sesuai regulasi? Jika memang tidak ada perundungan, apakah Dinas Pendidikan sudah melakukan pemeriksaan independen sehingga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat?
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, absennya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan justru membuka ruang spekulasi yang semakin liar. Dalam situasi seperti ini, kehadiran pemerintah sebagai penyampai fakta menjadi sangat penting agar opini publik tidak berkembang tanpa dasar.
Di sisi lain, perlindungan terhadap guru juga tidak boleh diabaikan. Jika benar tuduhan yang beredar tidak didukung fakta, maka nama baik para pendidik juga wajib dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelemahan sistem pengawasan terhadap potensi kekerasan di sekolah, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh.
Kasus ini semestinya menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kota Padang untuk menunjukkan fungsi pengawasannya, bukan sekadar menunggu polemik mereda. Transparansi hasil pemeriksaan, keterbukaan informasi kepada publik, serta keberanian mengevaluasi sistem perlindungan anak di sekolah akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang mengenai langkah-langkah investigasi, pendampingan, maupun evaluasi yang dilakukan menyusul meninggalnya siswi tersebut.
Publik kini menunggu jawaban yang lebih substantif, benarkah tidak ada perundungan, atau justru ada celah dalam sistem pengawasan yang selama ini luput dari perhatian? Dalam perkara yang menyangkut keselamatan anak, kejelasan fakta jauh lebih penting daripada sekadar bantahan.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
