-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Kembangkan Skandal Tanah Adat Kapeh Panji, Dua Tersangka Baru Dicokok

Monday, July 20, 2026 | Monday, July 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T02:51:48Z


MR.com, PAYAKUMBUH | Pengusutan dugaan mafia tanah yang menyeret aset masyarakat adat Kapeh Panji terus bergulir. Setelah mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, "A" Sutan Rumah Tinggi, duduk di kursi terdakwa, kini Satreskrim Polres Payakumbuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan penggelapan tanah ulayat.


Penangkapan dilakukan dalam operasi terpisah pada Jumat (17/7/2026). Salah seorang tersangka, EBD (52), dibekuk aparat saat berada di sebuah kafe di kawasan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam berselang, tim penyidik bergerak ke Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, dan mengamankan A (43) sekitar pukul 23.30 WIB.


Langkah cepat penyidik ini menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak berhenti pada satu terdakwa, melainkan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses penerbitan sertifikat hak milik di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.


"Satreskrim Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial EBD dan A dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana penggelapan," ujar Andrio, Senin (20/7/2026).


Menurut Andrio, sebelum penetapan status tersangka dilakukan, penyidik terlebih dahulu menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.


Dari hasil penyidikan, EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu sebagai dasar pengurusan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah yang disebut sebagai milik masyarakat adat Jorong Kapeh Panji. Dugaan itu menjadi salah satu titik krusial yang kini tengah dibedah penyidik.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP Baru terkait dugaan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.


Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Desember 2021, atau setidaknya pada 24 April 2020, saat berlangsung proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 September 2024.


Dalam membongkar perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 36 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat adat, lima pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), wali nagari, ketua KAN, pegawai PUPR hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.


Polisi menegaskan, pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut adalah masyarakat adat Jorong Kapeh Panji yang mengklaim hak atas tanah ulayat tersebut.


Menariknya, nama EBD bukan sosok baru dalam perkara ini. Ia sebelumnya beberapa kali muncul dalam persidangan terdakwa "A" Sutan Rumah Tinggi sebagai saksi jaksa penuntut umum.


Dalam salah satu persidangan, keterangannya sempat dipatahkan langsung oleh A. Terdakwa membantah pernah menerima uang hasil penjualan tanah sebagaimana disampaikan saksi. Bahkan A menyebut EBD sebagai pihak yang memperkenalkannya kepada H dan AH serta ikut mengatur proses pengurusan tanah. Meski demikian, EBD tetap mempertahankan seluruh keterangannya di hadapan majelis hakim.


Sementara itu, kuasa hukum A, Syafri Yunaldi SH, sejak awal menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang dilakukan oleh satu orang semata. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun berperan dalam proses pengalihan hak atas tanah adat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti yang ada.


Penangkapan dua tersangka baru ini diperkirakan belum menjadi akhir dari pengusutan perkara. Dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa dan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, publik kini menanti apakah penyidik akan kembali menetapkan tersangka lain untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik penguasaan tanah adat Kapeh Panji.


Pewarta : Anasril 

Editor     : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update