-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Fort De Kock Makin Berlapis, Laporan Balasan Kasat Pol PP Disorot: Upaya Penegakan Hukum atau Pengalihan Isu?

Friday, August 7, 2026 | Friday, August 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T13:36:18Z


MR.com, BUKITTINGGI | Penanganan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Kampus Fort De Kock memasuki babak baru. Di tengah belum adanya penetapan tersangka oleh penyidik, muncul laporan balik dari Kasat Pol PP Bukittinggi terhadap seorang dosen Fort De Kock dengan tuduhan menghalangi pelaksanaan tugas. Langkah tersebut justru memantik tanda tanya baru dan memunculkan dugaan adanya strategi yang dapat mengaburkan fokus perkara utama.


Sorotan tajam datang dari kuasa hukum korban, Khairul Abbas. Ia menilai lambannya proses hukum terhadap dugaan tindak kekerasan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap profesionalitas penegakan hukum, terlebih ketika perkara tandingan mulai bermunculan sebelum kasus pokok memperoleh kepastian hukum.


"Publik tentu bertanya-tanya. Dugaan tindak pidana dilakukan secara terbuka, disaksikan banyak orang, alat bukti telah dikumpulkan penyidik, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kondisi seperti ini sangat rentan memunculkan berbagai spekulasi," ujar Khairul kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).


Menurutnya, munculnya laporan dugaan penghalangan tugas oleh pihak yang sebelumnya disebut berada dalam rangkaian peristiwa tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses penyidikan terhadap laporan yang lebih dahulu masuk.


Ia mengingatkan, dalam praktik penegakan hukum, setiap laporan memang wajib diproses. Namun proses tersebut tidak boleh menggeser prioritas pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang lebih dahulu dilaporkan dan telah memiliki alat bukti yang memadai.


"Kami berharap tidak ada kesan bahwa laporan baru dijadikan alat untuk mengimbangi atau bahkan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum harus tetap independen, objektif, dan bebas dari dugaan rekayasa perkara," katanya.


Dugaan Pengalihan Fokus


Dalam analisis hukum, munculnya laporan saling lapor bukanlah hal yang asing. Namun apabila laporan tersebut lahir setelah perkara pokok bergulir dan menyasar pihak korban maupun saksi, publik lazim mempertanyakan apakah langkah itu murni bagian dari proses hukum atau justru memiliki efek mengalihkan perhatian terhadap substansi perkara utama.


Persoalan inilah yang kini menjadi sorotan dalam kasus Fort De Kock.


Khairul menilai tuduhan penghalangan tugas terhadap dosen Fort De Kock sulit dipisahkan dari konteks sengketa lahan yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.


Menurutnya, rangkaian peristiwa justru diawali ketika aparat memasuki area kampus melalui bagian belakang dengan cara melompati pagar, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.


"Kalau seluruh rangkaian peristiwa itu dilihat secara utuh, justru pihak yang memimpin operasi di lapangan harus ikut dimintai pertanggungjawaban apabila benar terjadi dugaan kekerasan secara bersama-sama," tegasnya.


Sengketa Tanah Dinilai Sudah Selesai Secara Hukum


Polemik semakin kompleks karena berkaitan dengan status objek tanah yang menjadi lokasi kejadian.


Khairul mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi dinyatakan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik dan tidak memperoleh perlindungan hukum.


Menurutnya, putusan tersebut telah ditindaklanjuti melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri pada 14 Oktober 2022 sehingga penguasaan fisik objek berada pada pihak Fort De Kock.


Ia juga mengungkapkan bahwa upaya Pemerintah Kota untuk membaliknama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional sebelumnya telah ditolak, sehingga status hukum tanah tersebut, menurut pihak Fort De Kock, telah memiliki kepastian.


Bahkan, lanjutnya, apabila aset tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah, kondisi tersebut tidak otomatis mengubah status kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan.


Khairul merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menurutnya membuka mekanisme penghapusan aset dari daftar inventaris apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai aset pemerintah.


Menunggu Ketegasan Penyidik


Terlepas dari silang pendapat tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada langkah penyidik. Kepolisian dinilai menghadapi ujian untuk membuktikan independensi dalam menangani perkara yang telah menyita perhatian masyarakat Bukittinggi.


Apabila penyidikan terhadap dugaan kekerasan terus berlarut tanpa kepastian hukum, sementara laporan-laporan baru terus bermunculan, ruang spekulasi akan semakin terbuka dan berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.


Karena itu, kepastian hukum melalui langkah penyidikan yang transparan, profesional, dan berbasis alat bukti menjadi kunci untuk menjawab seluruh polemik yang berkembang.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kasat Pol PP Bukittinggi maupun penyidik kepolisian terkait pernyataan kuasa hukum korban. Demi asas keberimbangan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.


Pewarta  : Anasril 

Editor      : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update