-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SPPG Air Tawar Barat Disorot, Dugaan Rantai Pasok Terkonsentrasi Kian Menguat

Tuesday, August 25, 2026 | Tuesday, August 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T15:08:06Z


MR.com, PADANG | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan. Kali ini, pertanyaan publik mengarah ke tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Air Tawar Barat, Kota Padang.


Bukan soal menu di atas meja. Sorotan justru mengarah ke dapur pengadaan, siapa yang memasok, siapa yang menerima pembayaran, bagaimana pemasok dipilih, dan apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam rantai transaksi.


Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut pengadaan bahan baku SPPG Air Tawar Barat diduga terkonsentrasi pada pihak tertentu. Bahkan, sekitar 95 persen transaksi yang ditelusuri disebut mengarah kepada rekening berinisial FT, yang diklaim memiliki hubungan keluarga dengan mitra SPPG.


Klaim tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Namun, jika benar, konsentrasi transaksi dalam skala sebesar itu layak diperiksa secara serius karena menyangkut pengelolaan program publik.


SPPG yang beralamat di Jalan Parkit V Nomor 21, Kelurahan Air Tawar Barat, diketahui mulai beroperasi sejak 12 Januari 2026.


Kini pertanyaan publik mengerucut, apakah SPPG benar-benar memiliki rantai pasok yang terbuka dan kompetitif, atau justru sebagian besar pengadaan dikendalikan oleh lingkaran yang sama?



Dugaan Mitra Dominasi Pengadaan

Firdaus Aulia, yang melakukan pemantauan terhadap SPPG Air Tawar Barat, menyebut pengadaan bahan basah maupun kering diduga banyak dikuasai pihak mitra, Erna Delpita, yang disebut sebagai pendana atau investor SPPG.


“Baik bahan basah maupun kering seperti beras, telur, ayam dan kebutuhan lainnya, diduga didominasi oleh pihak mitra,” kata Aulia, Senin (23/8).


Dugaan itu semakin menarik karena pihak mitra disebut memiliki usaha jasa boga Melayu Catering yang lokasinya berdekatan dengan lingkungan SPPG.


Menurut Aulia, sejak awal operasional, pihak mitra disebut telah menghubungi sejumlah distributor dan pemasok yang sebelumnya telah dikenalnya untuk memenuhi kebutuhan SPPG.


Bahkan, terdapat ruangan yang disebut digunakan untuk menyimpan sejumlah bahan kebutuhan SPPG. Keterangan mengenai ruang penyimpanan tersebut, menurut Aulia, juga pernah dibenarkan Kepala SPPG Air Tawar Barat, Muhammad Rayhan Adiyaksa, S.Sos, saat dikonfirmasi.


Di sinilah persoalan tata kelola mulai memasuki wilayah yang lebih sensitif. Sebab, hubungan bisnis dengan pemasok pada dasarnya bukan persoalan selama dilakukan sesuai ketentuan. 


Namun ketika pihak yang memiliki posisi dalam pengelolaan SPPG juga disebut mempunyai jaringan pemasok sendiri, maka pemisahan kepentingan harus dapat dibuktikan secara administratif.



95 Persen Transaksi Mengarah ke FT


Sorotan paling serius muncul dari dugaan pola transaksi. Aulia mengklaim memperoleh data dari sejumlah distributor dan supplier yang kemudian ditelusuri dalam pemantauannya.


Hasil penelusuran tersebut, menurut dia, menunjukkan sekitar 95 persen transaksi diduga mengarah ke rekening atas nama berinisial FT.


Yang membuat persoalan semakin sensitif, FT disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak mitra. Jika klaim tersebut benar, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa pemasoknya.


Siapa FT? Apa kedudukannya? Apakah FT pemasok resmi? Apakah memiliki badan usaha? Siapa yang menunjuknya? Berapa nilai transaksi? Dan apakah harga pembelian dibandingkan dengan pemasok lain?


Pertanyaan tersebut seharusnya bisa dijawab melalui dokumen. Mulai dari invoice, bukti pembayaran, daftar supplier, kontrak atau kesepakatan pengadaan, harga satuan, volume pembelian hingga rekening penerima pembayaran.


Jika seluruh proses sesuai prosedur, dokumen-dokumen tersebut justru menjadi alat paling efektif untuk membersihkan dugaan konflik kepentingan.


Sebaliknya, jika hampir seluruh transaksi memang terkonsentrasi kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan mitra, maka persoalannya tidak lagi sederhana. Ada aspek independensi pengadaan dan potensi konflik kepentingan yang perlu diuji.



Batas SPPG dan Usaha Privat Dipertanyakan

Sorotan berikutnya menyentuh keberadaan Melayu Catering di sekitar lingkungan SPPG. Pihak pemantau merujuk pada SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG Tahun Anggaran 2026 yang disebut mengatur batas aktivitas di lingkungan SPPG.


Jika benar terdapat ketentuan yang membatasi penggunaan SPPG untuk aktivitas di luar fungsi pelayanan, maka harus diperjelas apakah fasilitas yang digunakan tersebut merupakan bagian dari operasional MBG atau justru berkaitan dengan kegiatan usaha privat.


Sebab, batas antara fasilitas program publik dan fasilitas usaha komersial tidak boleh dibuat samar.


Pertanyaannya sederhana, ruangan, peralatan, gudang, tenaga kerja, hingga aktivitas produksi yang berlangsung di area tersebut digunakan untuk siapa dan berdasarkan persetujuan siapa?. Semua itu dapat diverifikasi.



Rekrutmen Relawan Juga Disorot

Tidak hanya pengadaan, proses perekrutan relawan juga dipersoalkan. Sejumlah warga sekitar disebut telah mengikuti proses wawancara, namun sebagian tidak diterima. Pada saat yang sama, terdapat informasi bahwa sejumlah posisi relawan justru ditempati orang-orang yang sebelumnya bekerja atau memiliki keterkaitan dengan Melayu Catering.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses seleksi. Apalagi, pihak pemantau menyebut terdapat ketentuan mengenai keterlibatan masyarakat lokal, termasuk kelompok masyarakat miskin desil 1 dan/atau desil 2, dengan pengecualian tertentu apabila kelompok yang memenuhi kriteria tidak tersedia.


Karena itu, pembuktiannya sebenarnya tidak sulit. Berapa jumlah relawan? Dari mana mereka berasal? Bagaimana proses seleksinya? Siapa yang melakukan wawancara? Dan berapa persen yang benar-benar berasal dari masyarakat sekitar?


Jika seluruh proses dilakukan terbuka, data tersebut semestinya tidak sulit dipertanggungjawabkan.



Klaim Hampir Seluruh Bahan Berasal dari Mitra

Perwakilan Ratu Prabu yang melakukan pemantauan, Nofrita Syofyan, juga membenarkan adanya sorotan terhadap rantai pasok SPPG Air Tawar Barat.


Menurut Nofrita, hasil pemantauan menunjukkan hampir seluruh kebutuhan bahan baku SPPG disebut masih disediakan pihak mitra.


Klaim tersebut tentu harus diuji dengan dokumen. Bukan dengan bantahan verbal, tetapi melalui daftar pemasok, invoice, bukti transfer, volume pembelian, harga barang, rekening penerima, serta mekanisme pemilihan supplier.


Di titik ini, transparansi menjadi penting. Pengelola tidak cukup hanya menyatakan bahwa pengadaan sudah sesuai aturan. Kepatuhan harus dapat dibuktikan.



Perpres 115/2025 Menjadi Salah Satu Titik Uji

Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan program MBG, termasuk arah pemberdayaan pelaku usaha dan penggunaan produk dalam negeri.


Jika rantai pasok benar-benar terkonsentrasi pada satu kelompok atau jaringan tertentu, maka perlu dilihat apakah pola tersebut tetap sejalan dengan prinsip tata kelola dan pemberdayaan pelaku usaha yang menjadi bagian dari kebijakan program.


Namun demikian, hubungan keluarga atau kedekatan antara pemasok dan mitra tidak otomatis membuktikan pelanggaran.


Yang menjadi masalah adalah apabila hubungan tersebut tidak diungkap, tidak ada pembanding harga, pemasok dipilih tanpa mekanisme yang transparan, atau terjadi penggunaan fasilitas program untuk kepentingan di luar peruntukannya. Karena itu, dokumen menjadi kunci.



Mitra Belum Berikan Penjelasan Substantif

Aulia mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Erna Delpita terkait dugaan dominasi pengadaan, hubungan dengan supplier, penggunaan lingkungan SPPG, serta mekanisme perekrutan relawan.


Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari pihak mitra mengenai seluruh tudingan tersebut.


“Dalam komunikasi yang diterima wartawan, pihak mitra disebut mempersilakan persoalan tersebut diberitakan,” terang Aulia.


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu disampaikan kepada publik. Meski demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak mitra maupun pengelola SPPG untuk memberikan penjelasan disertai data yang dapat diverifikasi.


Jangan Sampai MBG Hanya Transparan di Meja Makan


Polemik SPPG Air Tawar Barat pada akhirnya bukan perkara siapa memasok telur, ayam atau beras.

Persoalannya jauh lebih besar, siapa yang mengendalikan rantai pasok program publik tersebut?


Jika dugaan konsentrasi transaksi hingga 95 persen benar, maka pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan administrasi rutin.


Hubungan antara mitra dan supplier perlu diperiksa. Rekening penerima pembayaran perlu ditelusuri. Harga pembelian perlu dibandingkan. Penggunaan fasilitas SPPG perlu dipastikan. Begitu pula proses perekrutan relawan.


Sebab MBG bukan program milik kelompok atau jaringan usaha tertentu. Di dalamnya terdapat sumber daya publik dan kepentingan masyarakat.


Karena itu, transparansi tidak boleh berhenti pada piring yang sampai kepada penerima manfaat.


Yang harus transparan juga adalah dapur di balik piring tersebut, dari mana bahan dibeli, kepada siapa uang dibayarkan, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah tidak ada kepentingan pribadi yang ikut masuk ke dalam rantai program negara.


Hingga berita ini ditulis, media masih melakukan pendalaman data dan informasi serta membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Klaim maupun dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.


Editor: Redaksi 


×
Berita Terbaru Update