-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Laporan 110 Bergerak Cepat, Pemuda Diduga Curi Antena Parabola Dibekuk Warga di Simpang Yaptip

Friday, September 18, 2026 | Friday, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T16:40:59Z


MR.com, PASAMAN BARAT | Layanan Call Center 110 kembali menjadi pintu masuk penanganan perkara kriminal di tengah masyarakat. Aduan dugaan pencurian di kawasan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, langsung direspons Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat.


Seorang pemuda berinisial AM (21) diamankan setelah warga menduga dirinya hendak mencuri antena parabola milik warga pada Rabu malam (16/9/2026), sekitar pukul 23.15 WIB.


Informasi dari Kepolisian menyebutkan, AM sebelumnya telah diamankan warga di lokasi kejadian. Petugas kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mengambil alih penanganan sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.


Gerak cepat aparat tersebut menjadi penting lantaran situasi di lokasi disebut sempat memanas setelah warga memergoki dugaan aksi pencurian.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan laporan melalui Call Center 110 menjadi informasi awal bagi jajaran kepolisian untuk segera turun ke lapangan.


“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP,” kata Iptu Agung.


Menurutnya, langkah tersebut sekaligus untuk memastikan warga tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang diduga terlibat tindak pidana.



Dipergoki Saat Diduga Potong Besi Penyangga


Perkara ini bermula ketika seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.


Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Kepolisian, AM diduga tengah memotong besi penyangga antena parabola televisi milik korban.


Tidak hanya itu. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa terdapat seorang pria lain yang berada di atas sepeda motor di sekitar lokasi dan diduga menunggu jalannya aksi tersebut.


Saksi yang melihat kejadian kemudian mendekati AM dan berhasil mengamankannya. Sementara pria yang diduga sebagai rekannya disebut langsung melarikan diri setelah aksinya diketahui.


Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut kemudian ditemukan dari tangan AM sebelum warga menghubungi layanan Call Center 110.


Polisi yang tiba di lokasi selanjutnya mengamankan AM beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan penyidik, AM mengakui perbuatannya. Antena parabola tersebut diduga hendak diambil untuk kemudian dijual kembali.


Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.



Polisi Kejar Rekan AM


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyebut penyidik telah mengantongi identitas pria yang diduga bersama AM ketika kejadian.


“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” ujarnya.


Keterangan tersebut menunjukkan perkara ini tidak berhenti pada penanganan terhadap AM. Polisi masih harus membuktikan sejauh mana keterlibatan pihak lain, termasuk peran masing-masing jika memang terdapat lebih dari satu orang yang terlibat.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit antena parabola televisi, sejumlah kunci serta alat pemotong besi yang diduga digunakan dalam kejadian.


Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan.



Dijerat Pasal Pencurian


AM selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.


Berdasarkan keterangan Kepolisian, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Ketentuan tersebut antara lain mengatur pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah atau menggunakan cara tertentu untuk mencapai barang yang hendak diambil, termasuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.


Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan Kepolisian, mencapai tujuh tahun penjara.


Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa kanal pengaduan masyarakat seperti Call Center 110 dapat menjadi jalur awal bagi aparat untuk merespons dugaan tindak pidana secara cepat.


Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan penyidik. Status AM sebagai orang yang diamankan dan diperiksa tidak serta-merta menghapus asas praduga tak bersalah sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.


Polres Pasaman Barat masih memburu pria yang disebut sebagai rekan AM sekaligus mendalami rangkaian peristiwa guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.**


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update