Mitra Rakyat
Sunday, September 17, 2023, Sunday, September 17, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-17T13:04:59Z
Pasbar

Demi Mendapatkan Rekomendasi, PT. Guffarindo diduga Palsukan Tanda Tangan Deputi BNPB

banner 717x904


MR.com,Pasbar|Diduga, PT Guffarindo,CV. Sang Fajar  memakai surat rekomendasi palsu untuk bisa ikut serta dalam melakukan pembangunan rumah bantuan gempa di Pasaman Barat (Pasbar).

Menurut informasi yang media terima pada Ahad(17/9) dari narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan. Katanya, demi mendapatkan rekomendasi itu, pihak PT.Guffarindo, CV. Sang Fajar disinyalir berani memalsukkan tanda tangan atas nama Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, tertanggal 15 Agustus 2023.

Menurut aturannya, untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah bantuan tersebut aplikator harus memiliki rekomendasi dari BNPB. Rekomendasi tersebut sebagai sarat untuk bisa ikut serta membangun rumah bantuan rusak berat dari BNPB, tutup sumber tersebut.

Lalu, apa sanksi dari pemalsuan tanda tangan? Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.

Hingga berita ditayangkan,media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Terkini