MR.com, Padang| PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar kembali menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mengabaikan rambu dan tata tertib saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Peringatan ini disampaikan menyusul kecelakaan yang terjadi di perlintasan KM 21+600, antara Stasiun Duku dan Tabing, Ahad sore.
Dalam peristiwa tersebut, sebuah kendaraan roda empat jenis Avanza ditabrak KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air – BIM, yang melintas dengan kecepatan tinggi. Masinis kereta telah membunyikan klakson berkali-kali sebagai bentuk peringatan, namun pengemudi minibus tak mengindahkan dan tetap melintas, sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Ia mengingatkan bahwa undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa setiap pengguna jalan harus mendahulukan kereta api di titik perpotongan jalur,” tuturnya Ahad (27/7).
Reza mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi jalur rel. Ia juga mengingatkan agar tidak berada di jalur kereta api tanpa keperluan mendesak, sesuai larangan yang diatur dalam Pasal 181 UU Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di rel atau mengganggu jalur kereta api.
“Keselamatan bersama menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Mari kita tingkatkan kesadaran dan saling mengingatkan agar kecelakaan serupa tidak terulang,” ujarnya.
Selain itu, PT KAI Sumbar juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar di wilayah sekitar rel kereta api. Tujuannya, agar masyarakat memahami risiko dan bahaya yang mengintai di jalur rel serta tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan.
Reza menambahkan, apabila masyarakat menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar jalur rel, dapat segera melapor ke petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121, email cs@kai.id, dan media sosial resmi @keretaapikita / @kai121.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Semoga upaya bersama ini mampu meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang,” tuturnya.
Editor: Chairur