MR.com, PADANG| Kontroversi kembali menyelimuti pengelolaan infrastruktur publik di Kota Padang. Pekerjaan pemasangan dan penertiban jaringan pipa milik Perumda Air Minum (AM) Kota Padang di kawasan Gandaria, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, diduga kuat melanggar asas transparansi pengelolaan keuangan negara. Pasalnya, proyek tersebut tereksekusi tanpa papan nama proyek atau project information board, suatu instrumen fundamental dalam menjamin akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh regulasi pengadaan barang/jasa.
Anomali Konstruksi, Cacat Prosedur dan Teknikal
Penelusuran di lokasi pada Ahad (26/10/2025) menemukan bukti material yang mengindikasikan adanya maladministrasi ganda, prosedural dan teknikal. Secara prosedural, absennya papan nama proyek menciptakan stigma proyek "siluman", menyulitkan identifikasi sumber anggaran (APBD/Non-APBD), nilai kontrak, penyedia jasa, hingga durasi pekerjaan. Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.
Secara teknikal, tim liputan mendapati pemasangan pipa HDPE (High-Density Polyethylene) berdimensi 4 inci di dalam galian dengan estimasi kedalaman ±50 cm dan lebar ±20 cm. Kejanggalan krusial merujuk pada standar konstruksi sipil, dasar galian pipa tidak diberi lapisan pasir urug.
"Dalam spesifikasi teknis pekerjaan jaringan perpipaan, penggunaan pasir urug di dasar dan sebagai penutup awal (bedding) adalah wajib. Fungsinya vital, yakni untuk menjaga stabilitas geometrik pipa, mereduksi tegangan yang diakibatkan oleh beban timbunan, serta melindungi badan pipa dari material tajam pada tanah galian.
Pengabaian ini berisiko fatal, yakni potensi deformasi, kebocoran, hingga prematur failure pada pipa," ujar seorang pakar teknik sipil yang enggan disebut namanya.
Selain itu, tanah hasil galian yang seyogianya dipilah, justru digunakan kembali sebagai material timbunan (backfill), sebuah praktik yang kontradiktif dengan standar mutu pekerjaan.
Dalil Darurat dan Batas Transparansi BUMD
Dikonfirmasi via telepon pada Kamis (30/10/2025), Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Namun, ia buru-buru menepis dugaan ketidaktransparanan dengan dalil emergency (darurat).
"Pekerjaan sudah selesai, hanya berupa penertiban pipa untuk kebutuhan pelanggan. Untuk kelancaran distribusi air dan merupakan pekerjaan emergency, karena ada penyumbatan pipa dan permintaan dari pihak Aspol Jati," jelas Hendra.
Menanggapi pertanyaan terkait sumber anggaran dan kewajiban transparansi publik, Dirut Perumda AM tersebut menegaskan bahwa PDAM tidak menggunakan dana APBD.
"PDAM tidak ada mengunakan dana APBD, pekerjaan hanya emergency penertiban pipa nilainya hanya Rp36 juta," tutupnya, seraya mengirimkan dokumentasi bahwa pekerjaan telah rampung.
Keterangan ini memunculkan diskursus hukum. Status Perumda AM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memang memungkinkan penggunaan kas internal yang bersumber dari pendapatan usaha, lepas dari mekanisme APBD.
Namun, meskipun bersumber dari kas internal dan bernilai di bawah Rp50 juta (ambang batas penunjukan langsung sesuai Perpres 12/2021), BUMD tetap wajib menerapkan prinsip Akuntabilitas BUMD dan Good Corporate Governance (GCG).
Ketiadaan papan nama proyek dan rincian teknis di lapangan, terlepas dari sumber dananya, tetap berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi atau abuse of power. Nilai pekerjaan Rp36 juta sekalipun harus memiliki dasar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang sah, tercatat dalam pembukuan BUMD, dan siap diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mengingat modal awal BUMD bersumber dari keuangan daerah.
Persoalan ini menjadi preseden penting, sejauh mana dalil emergency dan status BUMD dapat membenarkan pengabaian asas transparansi, serta standar teknis minimum yang berimplikasi pada mutu dan daya tahan infrastruktur layanan publik.
Redaksi masih dalam tahap upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana dan pihak terkait lainnya hinggap berita lanjutan ini diterbitkan.
Penulis : Chairur Rahman
Editor : Redaksi
