MR.com, Pasaman Barat | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Operasi gabungan itu dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di kawasan Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dengan dukungan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dalam penertiban tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, masing-masing berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45). Ketiganya memiliki peran berbeda, dua di antaranya sebagai anggota box dan satu lainnya sebagai operator alat berat Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Koto Balingka.
“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pelaku ditemukan sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ujar Kapolres.
Menurutnya, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan aparat yang telah mengepung lokasi, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas tersebut selama dua bulan terakhir dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.
Dalam operasi itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning,
Satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan mengangkut bahan bakar,
Sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi BBM jenis solar 35 liter),
Dua buah karpet penyaring emas.
“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AKBP Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Humas Res Pasbar)
Editor : Redaksi
