MR.com, Padang| Kualitas pekerjaan bahu jalan nasional di ruas Padang–Painan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh PT Arupadhatu Adisesanti di bawah pengawasan PPK 2.3 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat itu diduga tak memenuhi standar teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan media pada Rabu (5/11), terlihat jelas sejumlah retakan pada bahu jalan yang baru selesai dikerjakan. Retakan itu muncul di berbagai titik, bahkan sebagian terlihat mengelupas di bagian tepi. Dugaan awal mengarah pada rendahnya mutu beton serta ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan di lapangan.
Secara teknis, pihak kontraktor menyebut bahwa bahu jalan tersebut menggunakan beton mutu K-250 dengan ketebalan 15 sentimeter. Namun hasil visual di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pelaksanaan dilakukan dalam kondisi air tergenang, tanpa proses pemadatan dan perawatan (curing) yang memadai. Kondisi tersebut sangat berisiko terhadap kekuatan tekan (compressive strength) beton, sehingga struktur mudah retak bahkan sebelum memasuki masa layan.
Dalam perspektif teknik sipil, mutu beton K-250 semestinya memiliki kuat tekan minimum 250 kg/cm², dengan proses pengecoran yang memenuhi syarat workability, slump test, serta pengendalian kadar air semen. Jika pelaksanaan dilakukan pada area tergenang tanpa sistem drainase sementara, mutu beton akan turun drastis akibat segregasi dan bleeding. Akibatnya, bahu jalan tidak lagi berfungsi optimal sebagai elemen penahan stabilitas perkerasan utama jalan nasional.
Lebih jauh, dari sisi hukum administrasi negara, dugaan pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi kontrak (bestek) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal terkait tanggung jawab penyedia dan pengawas lapangan. Bila terbukti adanya kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, hal ini juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketika dikonfirmasi, pihak pelaksana PT Arupadhatu Adisesanti membenarkan bahwa pekerjaan bahu jalan tersebut menggunakan beton K-250 dengan ketebalan 15 cm. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Opukenagara, yang akrab disapa Ken, selaku pimpinan perusahaan, belum memberikan keterangan resmi. Ia terkesan bungkam atas dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan yang mulai mencuat di lapangan.
Diketahui, PT Arupadhatu Adisesanti saat ini juga tengah mengerjakan dua proyek strategis nasional lainnya, yakni pergantian Jembatan Air Gadang di wilayah kerja PPK 2.3 senilai Rp12,6 miliar, serta Jembatan Air Dingin di Kabupaten Solok dengan nilai Rp12 miliar di bawah pengawasan PPK 2.5 Satker PJN Wilayah II Sumbar.
Menariknya, Opukenagara bukanlah nama baru di lingkungan pekerjaan infrastruktur nasional. Sebelum berkiprah di dunia kontraktor, ia dikenal sebagai mantan ASN yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Satker di BPJN Sumbar. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana relasi masa lalunya memengaruhi penunjukan dan pengawasan proyek yang kini ia kerjakan?
Alumni fakultas hukum Universitas Andalas, sebagai aktivis antikorupsi, Mahdiyal Hasan, S.H menilai bahwa hubungan personal antara mantan pejabat dan instansi tempat ia dulu bekerja berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
“Jika benar ada keterkaitan posisi masa lalu dengan proyek yang sedang dikerjakan, maka integritas proses pengadaan perlu diaudit secara menyeluruh oleh APIP dan BPKP,” ujarnya pada Kamis(6/11) via telpon.
Kualitas infrastruktur publik tidak hanya bergantung pada material dan metode, tetapi juga pada integritas pelaku dan pengawasan negara. Retakan pada bahu jalan bisa jadi hanya gejala awal dari retaknya tata kelola proyek publik yang seharusnya menjamin efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfurmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman
Editor : Redaksi


