MR.com, Padang | Proyek negara di bawah bendera Balai Pelaksana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat tengah menjadi sorotan tajam. Kali ini, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Madrasah/PHTC Provinsi Sumatera Barat 2 senilai Rp20,2 miliar diduga tidak hanya cacat secara teknis, tetapi juga dibayangi aroma kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Ketua Komisariat Sumatera Barat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek oleh PT Andica Parsaktian Abadi terindikasi jauh dari standar kualitas yang dipersyaratkan. Hendy, yang merupakan alumnus arsitektur Universitas Indonesia, menyebut temuan di lapangan menunjukkan pola kerja yang asal-asalan.
“Kondisi konstruksi di MTs Swasta An Nur adalah bukti konkret. Pekerjaan di sana jelas melabrak spesifikasi teknis dan mengabaikan aturan yang ada,” ujar Sutan Hendy saat ditemui di Padang, Senin (29/12/2025).
Bagi Hendy, karut-marut fisik bangunan ini bukan sekedar persoalan semen dan besi. Ia mencium adanya unsur kesengajaan dalam lemahnya pengawasan.
Hendy menuding Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) serta Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis (Satker PPS) Sumatera Barat melakukan pembiaran yang beresiko merugikan keuangan negara.
Tak hanya soal mutu beton, pelanggaran terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga menjadi poin krusial.
Menurutnya, pengabaian standar keselamatan bukan lagi masalah administrasi semata, melainkan sudah masuk ke ranah celah pidana.
"Negara dirugikan secara finansial, dan keselamatan jiwa pengguna bangunan pun dipertaruhkan,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada kompetensi personel di lapangan. Sutan Hendy mempertanyakan kapasitas Agung selaku pelaksana lapangan dan Ikhwanul Ihsan sebagai konsultan MK. Ia mendesak pembuktian sertifikasi profesi keduanya sebagai syarat mutlak kelayakan memimpin proyek strategis nasional.
“Apakah mereka mengantongi sertifikasi yang diakui negara? Ini krusial untuk memastikan proyek dikelola oleh tangan yang kompeten, bukan sekadar titipan,” tanya Hendy retoris.
LMR-RI kini mendesak otoritas terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan audit teknis independen.
Menurut Hendy, sanksi tegas harus dijatuhkan agar proyek sektor pendidikan tidak terus-menerus menjadi lahan basah bagi oknum pemburu rente.
“Jangan sampai gedung pendidikan yang dibangun dengan uang rakyat ini justru menjadi ancaman bagi siswa karena konstruksi yang ringkih,” pungkasnya.
Lembaga Missi RECLASSEERING Republik Indonesia (LMR RI) Merupakan Lembaga yang bergerak sebagai Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, sekaligus sebagai kontrol sosial yang tertua dan Independen, dengan misi kemanusiaan yang secara umum bertujuan mencari keadilan dan menegakkan kebenaran dalam memperjuangkan hak asasi manusia, demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia, untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih mencari data informasi terkait Ivan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun perwakilan PT Andica Parsaktian Abadi sebagai bentuk upaya konfirmasi, serta pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman


