Mitra Rakyat
Friday, December 19, 2025, Friday, December 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-19T02:26:36Z
Padang

Diduga Abutmen Dicor Saat Lahan Digenangi Air, Isu Konsultan Merangkap Kontraktor Mencuat

banner 717x904


MR.com, Padang| Cerita lain mengemuka dari pelaksanaan proyek jembatan ruas jalan provinsi gerbang Teluk Kabung - Mandeh di bawah pengelolaan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Penataan Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat. Proyek senilai Rp885 juta yang tercatat dikerjakan CV Tri Arjafa Sekawan, di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Willy, kini dipertanyakan publik.


Nama Arizal Agus akrab disapa Zal yang sejak awal disebut sebagai kontraktor pelaksana, justru diduga berperan sebagai konsultan pengawas dari PT Triartha Nusa Engineering. Fakta itu terungkap dari penuturan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi proyek.


“Yang kami tahu, Zal itu bukan kontraktor. Dia justru konsultan pengawas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (18/12) di Padang.


Bahkan pernah suatu saat Zal melontarkan kata-kata yang terkesan arogan, ujar warga itu. "Saya tidak takut, silahkan laporkan dan silahkan beritakan," demikian warga tersebut menirukan apa yang disampaikan Zal disaat warga mempertanyakan keberadaan tulangan besi Abutmen kepada konsultan pengawas itu.


Baca : Kontradiksi Abutmen Jembatan Ruas Gerbang Mandeh-Tarusan : Jejak Abu-abu Proyek 885 Juta Dinas BMCKTR Sumbar



Informasi warga tersebut diperkuat oleh data perusahaan pelaksana. Direktur CV Tri Arjafa Sekawan diketahui bernama Jaya Mikromo. Perusahaan ini tercatat sebagai anggota Gapeksindo. Dengan demikian, posisi Zal sebagai kontraktor pelaksana menjadi kabur, bahkan berpotensi menabrak prinsip pemisahan peran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dalam perspektif hukum administrasi negara dan pengadaan, rangkap peran antara konsultan pengawas dan pihak yang memiliki kendali terhadap pelaksanaan fisik proyek dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan. Hal ini bertentangan dengan asas akuntabilitas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Tak hanya soal peran, mutu pekerjaan fisik juga menjadi sorotan. Warga menyebut pengecoran abutmen jembatan dilakukan dalam kondisi lahan tergenang air.


“Saat pengecoran abutmen pada bulan Oktober itu dilakukan dengan kondisi lahan digenangi air dengan kedalaman kurang lebih 30 sentimeter, atau di atas mata kaki orang dewasa,” kata warga tersebut.


Dalam kaidah teknik sipil, pengecoran beton pada struktur vital seperti abutmen jembatan mensyaratkan kondisi area kerja yang kering dan terkendali. Genangan air berpotensi menyebabkan segregasi beton, menurunkan kuat tekan, serta mengganggu ikatan antar material. Jika benar dilakukan tanpa metode dewatering atau perlindungan teknis memadai, kualitas dan umur layan struktur patut dipertanyakan.


Kondisi ini menjadi krusial mengingat abutmen berfungsi sebagai elemen utama penahan beban dan stabilitas jembatan. Kesalahan pada tahap ini bukan sekedar cacat administratif, tetapi berimplikasi pada keselamatan publik.


Upaya konfirmasi telah dilakukan. Zal yang diketahui sebagai konsultan pengawas, dihubungi melalui sambungan telepon pada hari yang sama untuk dimintai penjelasan terkait posisinya serta proses pengecoran abutmen. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Hal serupa terjadi pada Kepala Dinas BMCKTR Sumbar yang baru dilantik, Armizoprades. Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (17/12), ia juga belum memberikan pernyataan hingga berita ini diterbitkan.


Diamnya para pihak terkait justru memperbesar tanda tanya. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan mutu pembangunan infrastruktur, proyek jembatan ini menyisakan satu pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab, dan sejauh mana standar hukum serta teknik benar-benar ditegakkan di lapangan.


Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam melakukan pengimputan data dan informasi serta menunggu klarifikasi Kadis dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 

Penulis : Chairur Rahman (wartawan Madya)

Editor   : Redaksi

Terkini