MR.com, Bukittinggi| Kebakaran satu unit minibus Toyota Avanza bernomor polisi BA 1639 OJ di SPBU Garegeh, Kota Bukittinggi, pada Senin sore, (15/12/2025), membuka dugaan adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan oknum tertentu. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik karena mengindikasikan pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi dan penyaluran BBM.
Seorang saksi mata berinisial AH menyatakan mobil tersebut telah berulang kali terlihat melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU bernomor 14.261.530. Menurut AH, aktivitas tersebut berlangsung secara rutin dan dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan pihak tertentu yang diduga melakukan penimbunan BBM.
“Pengisian menggunakan jeriken dilakukan berulang-ulang tanpa hambatan. Ini tidak lazim dan patut diduga ada pembiaran,” ujar AH kepada wartawan.
AH mengungkapkan, pada hari kejadian, mobil Avanza tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertamax (RON 92) dalam jumlah tidak wajar, yakni sekitar 20 jeriken berkapasitas masing-masing 34 liter. Total BBM yang diisi diperkirakan mencapai 900 liter, dengan nilai transaksi sekitar Rp12.290.000.
Menurut AH, saat ia mempertanyakan tujuan pengisian dalam jumlah besar tersebut, pengemudi berdalih BBM akan digunakan untuk keperluan bantuan bencana alam di wilayah Tapanuli yang disebut-sebut mengalami kekurangan stok.
Namun, sesaat setelah pengisian selesai dan kendaraan bergeser dari area pompa, pengemudi justru keluar dari mobil dan melarikan diri. Tidak lama kemudian terdengar suara ledakan dari arah kendaraan, disusul kobaran api yang dengan cepat membesar dan melahap mobil tersebut.
Keterangan serupa disampaikan saksi lain berinisial RA, yang merupakan petugas SPBU dan turut terlibat dalam proses pengisian. RA mengaku melihat api langsung membesar dari kendaraan sesaat setelah pengemudi meninggalkan lokasi.
“Kami bersama warga sekitar berusaha melakukan pemadaman awal sambil menunggu petugas pemadam kebakaran,” kata RA.
Pihak SPBU kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bukittinggi. Armada pemadam tiba di lokasi sekitar pukul 15.25 WIB. Api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 16.35 WIB dengan mengerahkan enam unit mobil pemadam, terdiri dari empat unit dari Kota Bukittinggi dan dua unit bantuan dari Kabupaten Agam.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp150 juta. Hingga berita ini diturunkan, pemilik dan pengemudi kendaraan belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian aparat. Berdasarkan keterangan para saksi, pengemudi melarikan diri sebelum kebakaran terjadi.
Peristiwa ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Praktik pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar tanpa izin dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait larangan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM.
Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum SPBU serta jaringan penimbunan yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan informasi dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Redaksi

