Mitra Rakyat
Wednesday, December 17, 2025, Wednesday, December 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-16T17:25:53Z
Padang

Revitalisasi SPNF SKB Wilayah I Padang Diduga Langgar Spesifikasi Teknis dan K3

banner 717x904


MR.com,Padang| Pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Wilayah I yang berlokasi di Kelurahan Parak Karakah, Kota Padang, diduga tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis serta melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 itu kini disorot, menyusul temuan sejumlah kejanggalan di lapangan.


Berdasarkan dokumen pelaksanaan, kegiatan revitalisasi tersebut dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan nilai kontrak Rp279.790.000 dan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender, terhitung sejak 15 September hingga 14 Desember 2025. Program ini merupakan inisiatif Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Namun, hasil pemantauan sejumlah awak media di lokasi proyek pada Selasa(16/12 2025), menunjukkan adanya dugaan penyimpangan teknis. Beberapa elemen struktur, seperti kolom atau tiang bangunan, diduga tidak memenuhi mutu beton sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis. Dari sudut pandang teknik sipil, kondisi ini berpotensi menurunkan kapasitas struktur dalam menahan beban rencana.


Selain itu, material tanah urug yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi. Informasi lapangan menyebutkan tanah urug tersebut mengandung material bekas bongkaran bangunan, yang secara teknis tidak direkomendasikan karena dapat memengaruhi stabilitas dan daya dukung tanah dasar.


Pantauan di lokasi juga memperlihatkan pekerjaan atap dan plester dinding yang belum selesai, bahkan terdapat bagian lantai bangunan yang belum dicor. Padahal, jika merujuk pada jadwal pelaksanaan, progres fisik seharusnya telah mendekati 90 persen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan, pengendalian mutu, serta pengawasan proyek.


Dari aspek keselamatan kerja, para pekerja di lokasi proyek diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Padahal, ketentuan K3 merupakan kewajiban hukum yang melekat dalam setiap pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi dan ketenagakerjaan.


Sejumlah bagian bangunan juga terlihat mengalami keretakan. Dalam kajian teknik sipil, retak dini dapat mengindikasikan kesalahan metode kerja, mutu material yang tidak memenuhi standar, atau proses curing beton yang tidak sesuai prosedur. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada umur layanan bangunan.


Tak hanya itu, terdapat dugaan bahwa material timbunan, seperti tanah urug, diambil dari bekas longsoran bencana alam di Kota Padang. Penggunaan material yang tidak terjamin kualitas dan karakteristik teknisnya berpotensi menurunkan kekuatan serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Material batu, pasir, dan tanah urug yang dipasok ke proyek tersebut juga diduga berasal dari quarry yang tidak memiliki izin lengkap.


“Proyek ini terpantau banyak kejanggalan, mulai dari penerapan K3, penggunaan material hingga spesifikasi teknis pekerjaan,” ujar Suwandi, S.H., M.H., aktivis antikorupsi dan penggiat hukum di Padang, Selasa, 16 Desember 2025.


Menurut Suwandi, pelaksanaan proyek terkesan lepas dari pengawasan pemerintah maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia meminta agar pihak berwenang tidak hanya melakukan audit teknis dan keuangan, tetapi juga memeriksa kepala satuan pendidikan serta ketua pengawas proyek.


“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan dana APBN digunakan secara akuntabel dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara,” kata dia.


Pemeriksaan tersebut dinilai krusial guna menjamin bahwa program revitalisasi benar-benar menghasilkan infrastruktur pendidikan nonformal yang layak, aman, dan berkualitas, sesuai tujuan kebijakan publik di sektor pendidikan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SKB SPNF Wilayah I Kota Padang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun kepala satuan pendidikan terkait. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. Tim 

Editor : Redaksi

Terkini