Mitra Rakyat
Thursday, January 29, 2026, Thursday, January 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-29T09:34:12Z
Kabupten Solok

PETI Diduga Kembali Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Solok

banner 717x904


MR.com, SOLOK  | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali terjadi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Lokasinya berada di Nagari Tanjung Balik Simiso, Kecamatan Tigo Lurah. Temuan ini terpantau oleh tim investigasi media saat menelusuri titik-titik rawan PETI pada Selasa, 13 Januari 2026.


Di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis excavator Komatsu PC 250 tengah melakukan pengerukan tanah di tepian sungai. Aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari pola kerja tambang emas ilegal yang lazim dilakukan, yakni dengan metode pengerukan material sedimen yang kemudian diproses menggunakan mesin penyedot.


Tak jauh dari alat berat, juga tampak satu unit mesin dompeng beroperasi. Mesin itu dilengkapi dua pipa berwarna biru yang mengarah masuk ke aliran sungai, serta pipa merah yang menjadi jalur keluarnya air dari mesin. Pola instalasi semacam ini kerap digunakan untuk menyedot material dasar sungai, lalu memisahkan butiran emas dari lumpur dan pasir.


Secara kasat mata, operasi tersebut menunjukkan adanya kegiatan terorganisir yang tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan logistik dan modal. Mulai dari penggunaan alat berat, penyediaan mesin dompeng, hingga pengaturan akses lokasi, seluruhnya mengindikasikan skema yang tidak lagi bersifat “tambang rakyat” dalam pengertian tradisional.


Ancaman Hukum dan Jejak Kerusakan Lingkungan


Secara hukum, aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan yang berpotensi masuk kategori tindak pidana di sektor sumber daya alam. Penambangan tanpa izin mengandung konsekuensi ganda, yakni pelanggaran tata kelola perizinan pertambangan serta dugaan tindak perusakan lingkungan.


Dalam konteks hukum lingkungan, pengerukan di pinggir sungai berpotensi mengubah struktur aliran, memperparah sedimentasi, serta memicu kerusakan ekosistem. Dampaknya bukan hanya pada kualitas air, tetapi juga pada keselamatan warga yang tinggal di hilir, mulai dari ancaman banjir, longsor bantaran, hingga rusaknya lahan pertanian.


Persoalannya, dalam praktek, PETI sering kali berjalan lebih cepat daripada respons negara. Ketika alat berat sudah masuk dan mesin sudah beroperasi, penegakan hukum kerap datang terlambat atau justru berhenti pada level pekerja lapangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Kabupaten Solok setelah media melakukan konfirmasi pada Kamis, 29 Januari 2026, melalui sambungan telepon.


Jika negara benar-benar ingin mengakhiri PETI, maka penertiban tidak cukup berhenti pada pembongkaran tenda dan penyitaan mesin. Yang harus diputus adalah mata rantai modal dan kuasa yang membuat tambang ilegal selalu punya cara untuk kembali beroperasi.


Saat berita ini diterbitkan, media masih dalam tahap menghimpun informasi dan data, serta melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.


Penulis : Chairur Rahman            

                 (Wartawan Muda)

Editor   : Redaksi

Terkini