MR.com, SOLOK | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Solok dan Pasaman, Sumatera Barat, masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya tertangani hingga awal 2026. Di sejumlah titik, aktivitas tambang ilegal disebut masih berlangsung meski berbagai pihak menyampaikan komitmen penertiban.
Tim investigasi media memantau salah satu lokasi yang diduga menjadi titik PETI di Nagari Tanjung Balik Simiso, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Di lokasi tersebut, terdapat indikasi penggunaan alat berat, mesin dompeng, serta fasilitas pendukung lain yang umumnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan berskala lebih besar.
Baca : PETI Diduga Kembali Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Solok
Indikasi penggunaan peralatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan. Sebab, operasi yang melibatkan alat berat membutuhkan akses logistik, pasokan bahan bakar, dan mobilisasi tenaga kerja dalam jumlah tertentu.
Dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana karena dilakukan tanpa legalitas dan tanpa mekanisme pengawasan yang semestinya. Selain aspek hukum, PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, terutama jika berlangsung dalam waktu lama dan dalam skala besar.
Media mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kapolres Solok pada Kamis, 29 Januari 2026, melalui sambungan telepon, untuk menanyakan apakah kepolisian mengetahui aktivitas tersebut serta apakah akan dilakukan penertiban. Namun AKBP Agung Pranajaya, S.I.K belum memberikan keterangan resmi.
Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI), Sutan Hendy Almsyah, menyebut aktivitas PETI yang masih terpantau perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Menurut dia, jika benar terdapat penggunaan alat berat dan dompeng, maka skala aktivitasnya perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk pihak-pihak yang terlibat.
Ia menilai penertiban PETI tidak cukup dilakukan secara insidental. “Harus ada langkah tegas dan konsisten, karena dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga lingkungan dan ketertiban sosial,” kata Sutan Hendy pada Jumat (30/1/2026) di Padang.
Kasus di Tigo Lurah menambah daftar wilayah yang membutuhkan pengawasan ketat. Publik menunggu langkah konkret aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan penegakan hukum berjalan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kapolres Solok dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita ini diterbitkan.
Penulis : Chairur Rahman
(Wartawan Muda)
Editor : Redaksi

