MR.com, Padang| Diamnya pejabat publik justru sering berbunyi paling nyaring. Itulah yang kini terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai berinisial MD dan mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perusda Kemakmuran Mentawai berinisial NS diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusda Kemakmuran Mentawai. Sikap itu menuai sorotan tajam publik.
Konfirmasi media ini berkaitan dengan penetapan YD dan NS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,87 miliar, berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kerugian itu berasal dari pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai selama dua tahun anggaran, yakni 2018–2019.
Baca : Kejaksaan Tetapkan Tetapkan Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai Sebagai Tersangka Korupsi
Namun, alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, dua figur yang dinilai memiliki otoritas dan pengetahuan kunci justru memilih sikap diam. Sekda Kepulauan Mentawai MD, sebagai pejabat administrasi tertinggi di daerah, tak merespons permintaan konfirmasi. Sementara NS, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, juga enggan memberikan keterangan.
Sikap bungkam itu dinilai memperkuat kecurigaan publik
Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI), Sutan Hendy Alamsyah, menyebut diamnya pejabat publik dalam kasus korupsi justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi.
“Bungkamnya Sekda itu dapat memancing kecurigaan publik. Ada apa di balik diamnya Sekda?” ujar Sutan Hendy, Selasa, 27 Januari 2026, di Padang.
Menurut dia, publik berhak mengetahui mekanisme dan dasar hukum pengucuran dana APBD sebagai penyertaan modal kepada Perusda. Terlebih, dalam struktur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah, peran pengawas dan pemerintah daerah saling terkait.
“Sepertinya ada hal yang tidak ingin diketahui publik, terutama soal mekanisme, prosedur dan pengawasan penggunaan dana daerah,” kata Sutan Hendy.
Rantai Tanggung Jawab yang Belum Putus
Penetapan NS dan YD sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01 dan 02/L.3.22/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan telah lebih dulu menyeret Kamser Maroloan Sitanggang (KMS), Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, ke meja hijau. Perkara KMS kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dari fakta persidangan itulah, penyidik menilai adanya peran pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 36 orang saksi dan lima ahli dari berbagai bidang. Pemeriksaan itu mencakup jajaran pengurus Perusda, pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, hingga pihak-pihak lain yang terkait dengan aliran dana penyertaan modal.
Meski telah berstatus tersangka, NS dan YD tidak ditahan. Penyidik beralasan keduanya bersikap kooperatif, tidak menghambat penyidikan, serta dinilai tidak berpotensi melarikan diri.
Pertanyaan yang Menggantung
Namun, bagi publik, pertanyaan belum sepenuhnya terjawab. Sejauh mana peran pengawasan internal pemerintah daerah? Apakah pengucuran dana penyertaan modal telah melalui mekanisme evaluasi yang ketat? Dan yang paling menggelitik, akankah ada tersangka berikutnya?
Diamnya Sekda dan mantan Dewas Perusda Kemakmuran Mentawai yang kini menduduki jabatan strategis di provinsi lain, menjadi potret problem klasik dalam penanganan korupsi daerah seperti keterbukaan yang setengah hati. Padahal, transparansi adalah prasyarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini. Di bawah kepemimpinan R.A. Yani, kejaksaan berjanji menangani kasus tersebut secara profesional dan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman
(Wartawan Muda)
Editor : Redaksi

